Tampilkan postingan dengan label Kepegawaian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kepegawaian. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Februari 2016

Akhirnya BKN Blocking Layanan Kepegawaian 93.721 PNS yang Tidak Registrasi PUPNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya menutup layanan kepegawaian terhadap 93.721 PNS yang sampai 31 Januari 2016 tidak melakukan registrasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS). 
Seperti yang telah diinformasikan BKN, batas 31 Januari 2016 adalah batas untuk perpanjangan registrasi PUPNS setelah sebelumnya ditetapkan bahwa pendaftaran PUPNS ditutup  31 Desember 2015. Hal itu tertuang didalam Surat Edaran Kepala BKN nomor : K 26-30/V 2-1/99 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada 5 Januari 2015 BKN. Didalam surat tersebut disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu sampai 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang telah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, akan diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan tahap verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan sampai 31 Januari 2016.
Tidak Registrasi PUPNS

Ditutupnya layanan kepegawaian ini membawa arti 93.721 PNS tersebut  tidak dapat lagi menerima pemrosesan  kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal lain yang menyangkut dengan kepegawaian. Hal itu merupakan konsekuensi tidak responsnya mereka terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai sebuah program nasional demi menuju terwujudnya database kepegawaian yang lebih update, akurat dan terpercaya. 
Kebijakan blocking layanan kepegawaian ini ditujukan kepada PNS yang pada periode sampai 31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan kepegawaian ke BKN, namun tidak segera melakukan registrasi PUPNS.
Sebagai informasi, berdasar hasil rekapitulasi data yang dilakukan unit Pengolahan Data BKN, pada kondisi per 1 Februari 2016,  sebanyak 4.460.126 PNS telah melakukan registrasi PUPNS atau ssebesar 97,9% dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang.
Tidak Registrasi PUPNS


Dalam pelaksanaan PUPNS, pasca penutupan registrasi per 31 Januari 2016, BKN akan lebih berkonsentrasi pada tahap verifikasi data PNS yang sudah melakukan registrasi dan update data. Selain itu, BKN  akan merekap keseluruhan data informasi kompetensi PNS yang telah tertuang dalam PUPNS. Data tersebut rencanaya akan digunakan sebagai salah satu acuan penyelenggaraan manajemen kepegawaian berdasar  sistem merit, seperti yang menjadi amanah UU ASN No  5 Tahun 2014. 
Yang dimaksud dengan sistem merit dalam UU tersebut adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, rasa, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. 
Jadi, sanksi yang diberikan BKN bukanlah gertak sambal.

Minggu, 31 Januari 2016

Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru PNS

Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru

Setidaknya terdapat beberapa ketentuan dalam penyesuaian jabatan fungsional guru :


pertama, guru yang memiliki golongan ruang II/a s/d II/d, yang tidak
memiliki ijazah S1/D-IV, tidak dapat memperoleh penyesuaian jabatan; 

kedua, Guru yang memiliki golongan ruang II/a s/d II/d dan memperoleh
ijazah S1/D-IV yang relevan dengan tugas yang diampunya dan

Minggu, 10 Januari 2016

SKP (Sasaran Kerja Pegawai) PNS

Sebagaimana di sebutkan dalam post terdahulu bahwa dalam penilaian Prestasi Kerja mencakup unsur Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja. Pada bagian ini akan di bahas mengenai Sasaran Kerja Pegawai (SKP) PNS.



Ketentuan SKP


Setiap PNS wajib menyusun SKP.
SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
SKP harus

Selasa, 05 Januari 2016

Juknis dan Contoh Penilaian Prestasi Kerja PNS

Penilaian prestasi kerja (PPK) PNS ini sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2011 TENTANG
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PERATURAN KEPALA BADAN
KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN) NOMOR 1 TAHUN 2013.


Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg

Sabtu, 26 Desember 2015

Buku Kerja Kepala Sekolah

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 15 ayat 3 P menyatakan bahwa guru yang telah bersertifikat profesi dapat diangkat menjadi kepala satuan pendidikan dengan beban kerja satuan pendidikan. Implementasi tugas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Pasal 12 yang secara garis besar

Minggu, 13 Desember 2015

Pemda dilarang mengangkat pegawai Honorer


Wooow bener gak tuh? Belakangan merebak kabar adanya isu pelarangan pengangkatan pegawai honorer/PTT kepada pemerintah daerah dan provinsi oleh pemerintah pusat. Berdasarkan surat mendagri kepada seluruh pemerintah kab/kota dan provinsi nomor 814.1/169/SJ tertanggal 10 Januari 2013 menyatakan bahwa. Pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga honorer. 









Yah sebenarnya isi surat mendagri

Kamis, 10 Desember 2015

MenPan dianggap melecehkan PGRI

Surat Edaran Menpan yang dikeluarkan beberapa hari yang lalu Nomor B/3909/M.PANRB/12/2015 tertanggal 7 Desember 2015 tentang himbauan kepada guru terkait perayaan Hari Guru Nasional 2015 ditanggapi oleh ketua Umum PGRI Sulistyo.

Sulistiyo mengatakan surat edaran yang berisi permintaan agar guru
tidak mengikuti perayaan hari ulang tahun PGRI di Gelora Bung Karno,
Jakarta, pada Minggu (13/12/

Rabu, 09 September 2015

Cara Cepat Mengatasi "Error 500" ePUPNS 2015

Adakah yang mengalami masalah Error 500 pada saat melakukan Pendaftaran PUPNS? Jika iya, anda tidak sendirrian, ratusan ribu PNS mengalami hal yang sama. Untuk sebab pasti mengenai munculnya pesan Error 500 pada saat melakukan pendaftaran ePUPNS ini belum diketahui secara pasti. Akibatnya adalah PNS yang melakukan pendaftaran akan mengalami gagal cetak bukti pendaftaran PUPNS.

Penyebab Munculnya Pesan Error 500 secara umum

Secara umum, pesan Error akan muncul jika ada masalah pada server. Pesan Error 500 pada umumnya disebabkan karena kesalahan dalam penulisan pada file .htacces.
Lihatlah file .htacces kembali. Lakukan pengeditan jika ada kemungkinan kesalahan dan simpan. "Pesan 500 internal Server Error" adalah sebuah pesan yang pada umumnya menunjukkan ada masalah pada server-side. Hal ini bisa saja disebabkan oleh script yang berfungsi atau pengaturan yang tidak pas dalam file .htaccess anda. 
Cara Cepat Mengatasi "Error 500" ePUPNS 2015
Pada kasus ini, browser anda mampu mencapai ke server namun pada server tidak mampu melayani permintaan halaman yang anda diminta. Tentu saja hal ini membuat pekerjaan anda yang seharusnya bisa selesai dalam 10 menit, bisa molor menjadi berjam-jam. 

Cara Cepat mengatasi "Error 500" pada PUPNS 2015

Cara dibawah ini adalah beberapa langkah yang bisa jadi akan mengatasi permasalahan error 500, tidak ada salahnya kita mencoba beberapa langkah dibawah ini.
  1. Muat ulang/reload halaman web, caranya dengan menekan tombol F5, karena kemungkinan pesan error 500 ini bersifat gangguan sementara.
  2. Hapus semua cache browser, dengan klik CTRL+SHIFT+ DELETE
  3. Hapus semua cookie browser, bisa dengan menggunakan CC Cleaner.
Beberapa cara dalam mengatasi pesan error 500 pada PUPNS 2015 tersebut belum menjamin keberhasilan, namun setidaknya kita melakukan usaha dalam mengatasi. 
Cara Cepat Mengatasi "Error 500" ePUPNS 2015
Yang perlu disadari adalah, ketika sebuah pintu dimasuki jutaan orang secara bersamaan, tentu kita bisa membayangkan bagaimana padat dan semrawutnya, begitu juga yang terjadi pada server PUPNS 2015 ini. Sehingga mari kita tunggu sampai tim PUPNS BKN mempersiapkan sistem dan teknisnya, yang terpenting adalah kita menyelesaikan ePUPNS sebelum 31 Desember 2015.

Untuk solusi kendala teknis seputar ePUPNs 2015 harap hubungi:
Email: satgaspupns2015@gmail.com
Telepon: 021-8093008, extensi 4203, 4210

Demikian artikel mengenai  cara cepat mengatasi "Error 500" ePUPNS 2015, semoga bermanfaat.
BKN.
Untuk solusi kendala teknis seputar ePUPNs 2015 harap hubungi:
Email: satgaspupns2015@gmail.com
Telepon: 021-8093008, extensi 4203, 4210.
Demikian artikel mengenai Cara Cepat Mengatasi "Error 500" pada ePUPNS 2015.

Sabtu, 16 Mei 2015

MenpanRB Berharap Uang Pensiun Tidak Dibayar Sekaligus

Uang Pensiun - Menteri PAN RB, Yuddy Chrisnandi berpendapat bahwa uang pensiun untuk PNS tidak perlu dibayarkan secara  sekaligus dalam satu waktu tertentu dan secara penuh, dengan maksud kesejahteraan yang bersangkutan lebih terjamin. Secara pribadi, Yuddy berpendapat bahwa ada kekhawatiran jika uang pensiunan diberikan sekaligus maka ada kemungkinan muncul euforia, dan bisa saja akan dipergunakan secara konsumtif, sehingga akan cepat habis.
Yuddy juga melihat bahwa jika uang pensiun  jadi dibayarkan sekaligus maka akan menyulitkan bagi para PNS itu sendiri  karena sebagian besar dari para pensiunan belum memiliki bekal cukup untuk menjalankan usaha. Yuddy juga lebih setuju bila pembayaran uang pensiun dilakukan dengan cara berkala supaya ada jaminan kesejahteraan PNS di hari tua nanti.
pembayaran uang pensiun
Yuddy berpendapat bahwa mekanisme pembayaran uang bagi pensiunan secara berkala lebih baik jika tetap digunakan karena didalamnya juga ada dana  yang dipotong pada saat mereka bekerja dan yang tidak dipergunakan akan dikembalikan.
Sebelumnya beredar kabar bahwa ada rencana pemerintah untuk melakukan perubahan skema pembayaran uang pensiun yang semula "Pay As You Go" yang artinya bahwa pembayaran didasarkan pada APBN menjadi jadi "Fully Funded" dimana pemerintah sebagai pemberi kerja yang akan membiayai gaji pensiunan PNS.
Ketika  dimintai konfirmasi mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai perubahan skema tunjangan hari tua dan pensiun, Yuddy mengatakan bahwa saat ini sudah dalam tahap pembahasan akhir antar departemen.

Jadi, nanti jika sudah selesai maka akan dikasih ke Kemenkumham, untuk saat ini sedang penyelarasan dan segera diputuskan, Tapi selama RPP belum diputuskan maka ketentuan mengenai pensiun akan berlaku menurut ketentuan sebelumnya.
Demikian informasi wacana pembayaran uang pensiun.


Sumber: Kompas.com

Kamis, 14 Mei 2015

PNS akan Naik Pangkat Otomatis Setiap 4 Tahun

Kenaikan Pangkat PNS - BKN ( Badan Kepegawaian Negara) tengah mengubah tentang mekanisme layanan kenaikan pangkat PNS (pegawai negeri sipil). Mulai tahun 2015 ini BKN telah menerapkan sistem naik pangkat otomatis setiap 4 tahun tanpa harus lagi melalui pengusulan terlebih dahulu seperti yang sudah diterapkan selama ini.
Bima Aria Wibisana, Waka BKN menjelaskan bahwa paradigma pelayanan harus diubah. BKN bersama dengan BKD  bertugas untuk meningkatkan nilai tambah setiap PNS supaya pelayan publik bisa semakin maksimal dalam memberikan pelayanan.
Bima Aria juga menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan dalam rangka perwujudan reformasi birokrasi (RB) di bidang kepegawaian. Dengan adanya aturan baru ini maka PNS  tidak perlu dibuat sibuk dalam mengusulkan kenaikan pangkat, karena setiap 4 tahun BKN mengumpulkan daftar nama-nama pegawai yangt elah dianggap layak untuk naik pangkat ke BKD.
Naik Pangkat Otomatis Setiap 4 Tahun
PNS akan naik pangkat otomatis setiap 4 tahun
Dengan begitu, BKN tinggal menunggu konfirmasi dari  BKD yang kaintaanya dengan kinerja dan perilaku pegawai yang bersangkutan, apakah pegawai tersebut sedang menjalani hukuman displin pegawai ataukah tidak. Jika pegawa yang bersangkutan tidak ada masalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkat secara otomatis. 
Menurut Bima Aria, mekanisme kenaikan pangkat seperti yang terjadi selama ini, yang mekanismenya melalui usulan atasan langung kepada BKD seringkali merugikan pegawai yang bersangkutan karena berbagai kendala. Seperti ada kasus yang terjasi seorang pegawai terlambat naik pangkat 6 bulan hingga setahun. 
Untuk kedepannya, BKN akan mengirim  daftar nama PNS yang akan mengalami kenaikan pangkat pada periode tertentu 6 bulan sebelumnya. Hal ini juga berlaku pada daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya 1 tahun sebelum waktu berlakunya.
Dengan begitu, setidaknya PNS yang bersangkutan bisa segera melakukan proses pemberkasan agar saat jatuh tempo, sehingga untuk  kenaikan pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Bagi mereka yang naik pangkat bisa secepatnya menerima pendapatan sesuai pangakatnya, dan yang pensiun bisa menerima uang pensiun tepat hari jatuh temponya.

Untuk pemberkasan dialkukan secara online, sehingga tidak perlu langi mebawah setumpuk berkas lagi ke BKD.

Demikian kabar terbaru tentang kepegawaian, mengenai aturan baru PNS akan naik pangkat otomatis setiap 4 tahun.

Sumber: Merdeka.com
Diberdayakan oleh Blogger.

 

© 2013 operator. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top