Tampilkan postingan dengan label Padamu Negeri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Padamu Negeri. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 Februari 2016

Syarat dan Cara Penerbitan NUPTK 2016 Bagi Guru Kemdikbud dan Kemenag

NUPTK yang merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan sesuatu yang sangat diburu oleh kalangan guru. Bagaimana tidak pihak Kemdikbud mensyaratkan kepemilikan NUPTK sebagai syarat untuk mengikuti sertifikasi guru, pengusulan tunjangan dan program serta layanan pendidikan lainnya.

Di era padamu negeri NUPTK diterbitkan oleh BPSDMPK-PMP, setelah BPSDMPK dilebur

Selasa, 16 Februari 2016

Guru Agama Wajib Update Data di Padamu Negeri

Saat ini padamu negeri aplikasinya sudah tidak dipergunakan lagi oleh Kemdikbud, namun pihak Kemenag masih menggunakannya sebagai sumber data dalam pencatatan Riwayat Mengajarnya (JJM).  Sama halnya dengan Simpatika yang dikhususkan bagi guru Madrasah. Guru Pendidikan Agama tetap wajib mengupdate datanya di aplikasi padamu negeri. Sekedar diketahui bahwa Simpatika dan Padamu Negeri masih satu

Senin, 01 Februari 2016

Mengapa NUPTK Guru Statusnya Non Aktif?





NUPTK non aktif

Banyak keluhan yang admin info guru terima terutama terkait status NUPTK guru. Keluhan tersebut didominasi oleh guru-guru di lingkungan TK/PAUD. Ada beberapa pertanyaan yang muncul; mengapa status NUPTK saya non aktif? Apakah NUPTK tersebut bisa diaktifkan kembali?

Sedikit gambaran yang perlu kiranya dijelaskan perihal NUPTK.

Sebelum dibentuknya Direktorat Jenderal Guru

Senin, 04 Januari 2016

Simpatika Periode Semester 2 2015/2016

Kemaren fanspage resmi Simpatika merilis pengumuman resmi terkait persiapan guru dan madrasah dalam mengupdate data di Simpatika. Berikut pengumuman resminya:Assalamualaikum Wr. Wb.
Kepada Pengguna SIMPATIKA yth.

Seiring dengan berakhirnya periode Semester 1 TP. 2015/2016 pada tanggal
31 Desember 2015 lalu. Selama bulan Januari 2016 adalah masa persiapan
menjelang dibukanya periode Semester 2

Minggu, 03 Januari 2016

NUPTK akan diterbitkan dan dikelola PDSP


Aplikasi Padamu Negeri secara resmi tidak di akui lagi oleh Ditjen GTK lewat Edaran terbarunya sebagai salah satu sumber data atau penjaringan data pendidik. Dengan demikian dapodikdas dan dapodikmen lah yang diakui oleh Kemdikbud sebagai sumber data pokok pendidikan.

Selama ini proses penerbitan NUPTK dilakukan oleh BPSDMPK-PMP dimana penjaringan datanya lewat aplikasi online Padamu Negeri.
Diberdayakan oleh Blogger.

 

© 2013 operator. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top