Tampilkan postingan dengan label Seragam PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Seragam PNS. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Januari 2016

Surat Edaran Kemdikbud tentang Pakaian Kerja Pegawai Tertanggal 26 Januari 2016

Kemdikbud telah mengeluarkan surat edaran Nomor 1051/A.A6/SE/2016 mengenai Pakaian Kerja Pegawai dilingkungan internal Kemdikbud.
Dalam rangka peningkatan keteraturan, ketertiban dan integritas dan juga kerapian berpakaian pegawai Kemdikbud diperlukan pengaturan mengenai Pakaian Kerja Pegawai.
Dan berhubungan dengan hal tersebut, maka pakaian seragam kerja dilingkungan internal Kemdikbud diatur sebagai berikut ini:
Surat Edaran Kemdikbud tentang Pakaian Kerja Pegawai Tertanggal  26 Januari 2016
  1. Hari Senin dan Kamis: Pakaian atasan berwarna putih dengan lengan panjang dan bawahan berwarna hitam/biru dongker ( warga gelap).
  2. Hari Rabu dan Jumat: Pakaian Batik
  3. Hari Selasa Minggu  1 dan 2: Pakain bebas rapi, tidak menggunakan jeans, bukan kaos, t-shirt dan tidak diperkenankan mengenakan sepatu kets, sandal.
  4. Upacara bendera: Upacara yang menggunakan baju Korpri, bawahan menggunakan celana/rok warna biru dongker dan wajibkan memakai peci dan lencana Tut Wuri Handayani.
Surat Edaran Kemdikbud tentang Pakaian Kerja Pegawai Tertanggal  26 Januari 2016

Setiap pegawai diwajibkan menggunakan tanda pengenal sesuai Permendikbud no 56 tahun 2015 mengenai tanda pengenal pegawai di lingkungan internal Kemdikbud.
Surat Edaran Kemdikbud tentang Pakaian Kerja Pegawai Tertanggal  26 Januari 2016

Melalui edaran tersebut, diharapkan semua pegawai dilingkungan internal Kemdikbud harap melaksanakan aturan ini.

Senin, 25 Januari 2016

Rencana Perubahan Seragam PNS yang Baru dan Terbaru 2016

Informasi ini kembali mengangkat mengenai adanya rencana perubahan seragam PNS yang baru 2016. Kemendagri kembali merencanakan adanay perubahan seragam dinas untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) didalam lingkup kantor kementerian dan kantor pemerintahan daerah (Pemda). Namun, mengenai perubahan tersebut baru akan berlakukan setelah terbitnya surat Peraturan Mendagri (Permendagri).
seragam PNS yang baru 2016
Kemendagri Tjahjo Kumolo  menjelaskan bahwa untuk regulasi yang mengatur pemakaian seragam  PNS yang baru 2016 akan diterbitkan pada minggu ini.

Baca Juga: Seragam PNS Terbaru Kemeja Putih Seperti Jokowi 

Menurut Mendagri, pakaian seragam PNS yang baru nanti, pada Senin dan Selasa akan mengenakan seragam dinas krem ( khaki). Kemudian, untuk hari Rabu menggunakan baju putih. Setelah itu, hari Kamis dan Jumat adalah batik. Khusus hari Kamis dan Jumat,  lebih pada pakaian khas adat, seperti batik tenun atau ikat sehingga diharapkan membantu juga para pengrajin di daerah.
Untuk seragam dinas linmas (hijau) dipakai pada saat acara khusus Satpol PP, bukan menjadi pakaian seragam harian karena untuk memudahkan membedakan dengan militer. Sedangkan  untuk seragam Korpri digunakan pada saat acara resmi atau kepegawaian dan pada upacara hari besar tertentu saja.

Pada prinsipnya, seragam PNS yang baru nanti tidak banyak perubahan dibanding yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, namun hanya perubahan hari pemakaian saja.
Berikut seragam PNS yang baru yang akan diberlakukan setelah terbitnya Permendagri:

  1. Senin-Selasa: Pakaian Dinas Krem
  2. Rabu: Baju Putih
  3. Kamis-Jumat: Batik ( ke arah pakaian khas adat)
Demikian informasi mengenai Rencana perubahan seragam PNS yang baru 2016 yang dikutip dari laman resmi Kemendagri.go.id.

Senin, 02 November 2015

Seragam PNS Terbaru Kemeja Putih Seperti Jokowi

Seragam PNS Baru ala Bp. Jokowi

Seragam PNS terbaru di Indonesia, baik untuk lingkungan Kemendagri, pemerintah provinsi ataupun pemerintah daerah akan mengenakan kemeja putih seperti yang sering dikenakan oleh Presiden Jokowi. Dan regulasi ini dikuatkan dengan penetapan Permendagri No. 68 tahun 2015 yang mengatur tentang Perubahan ke-2 atas Permendagri No 60 thn 2007 mengenai Pakaian Dinas PNS di lingkungan Kemendagri dan Pemda.
Seragam PNS terbaru kemeja putih ini menjadi bagian dari Pakaian Dinas Harian ( PDH) PNS yang nantinya akan dikenakan setiap hari Kamis. Seperti yang tertuang dalam Permen tersebut, dalam mengenakan kemeja putih akan dilengkapi dengan celana pannjang hitam, rok hitam atau bawahan gelap.

Seragam PNS baru Kemeja Putih ala Bp.Jokowi

Berbicara mengenai seragam PNS terbaru kemeja putih rasanya kita langsung mengarah pada gaya berbusana presiden kita saat ini, Bp.Jokowi. Beliau memang identik dengan seragam kemeja putih yang mencerminkan keserhanaannya. Dan pakaian yang identik dengan Bp, Jokowi ini nantinya akan dikenakan juga oleh PNS pada hari Kamis. Masih ingat dengan peristiwa pengumuman Kabinet Kerja pada awal pemerintahan BP. Jokowi? Semua mengenakan kemeja putih.
Seragam PNS Terbaru Kemeja Putih Seperti Jokowi
gambar ilustrasi, sumber: merdeka.com
Perlu diketahui, yang menjadi pertimbangan dari keluarnya regulasi ini adalah dalam rangka untuk peningkatan pelayan, tanggung jawab dan keseragaman ASN.
Mengenai PSH berwarna putih, secara resmi tidak ada gambar atau penjelasan mengenai modeh jahit dari pakaian ini.

Jenis Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Kemendagri, Provinsi dan Kab/Kota

Sesuai dengan Permendagri No.68 tahun 2015, ada 3 jenis atau kelompok pakaian dinas PNS (seragam PNS terbaru) yang ditetapkan pada peraturan tersebut yaitu:
Seragam PNS Terbaru Kemeja Putih Seperti Jokowi
(1) Pakaian Dinas pada  Lingkungan Kemendagri
Pakaian Dinas pada lingkungan  Kemendagri terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian atau disingkat PDH, terdiri atas:
        1) PDH Warna khaki;
        2) PDH Kemeja putih, celana atau rok hitam atau gelap;dan
        3) PDH batik
a. Pakaian Sipil Harian atau  disingkat PSH;
b. Pakaian Sipil Resmi atau  disingkat PSR; dan
c. Pakaian Sipil Lengkap atau disingkat PSL.

(2) Pakaian Dinas pada Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri atas:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
        1) PDH Warna khaki;
        2) PDH Kemeja putih, celana atau rok hitam atau gelap;dan
        3) PDH Batik,Tenun,Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian atau disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi atau disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap atau disingkat PSL; dan
e. Pakaian Dinas Lapangan atau disingkat PDL.

(3) Pakaian Dinas padaLingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
         1) PDH Warna khaki;
         2) PDH Kemeja putih, celana atau rok hitam atau gelap;dan
         3) PDH Batik,Tenun,Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian atau disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi atau disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap atau disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan atau disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian atau disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g. Pakaian Dinas Upacara atau disingkat PDU Camat dan Lurah.


Jadwal Pemakaian Seragam PNS Terbaru

Sesuai dengan Permendagri No 68 tahun 2015 lampiran II, maka berikut ini  jadwal penggunaan pakaian seragam PNS pada lingkungan Kemendagri dan Pemda baik Provinsi maupun Kab/Kota.
No
Hari
Jenis Pakaian
Keterangan
1
Senin
LINMAS

2
Selasa dan Rabu
PDH Warna khaki

3
Kamis
Baju Putih

4
Jumat
Batik, Tenun/Pakaian khas daerah

5
HUT Korpri dan Hari Besar nasional
Korpri

6
Acara Resmi
PSL dan atau PSR
Sesuai ketentuan acara
Dan berikut ini gambar seragam Linmas yang mungkin bisa menjadi gambaran sebagai Seragam PNS terbaru sesuai dengan Permendagri No 68 2015.
Seragam Linmas Pria
Seragam PNS Terbaru Kemeja Putih Seperti Jokowi
Seragam Linmas Wanita
Seragam PNS Terbaru Kemeja Putih Seperti Jokowi
Seragam Linmas Wanita Jilbab
Seragam PNS Terbaru Kemeja Putih Seperti Jokowi
Seragam Linmas Wanita Hamil
Seragam PNS Terbaru Kemeja Putih Seperti Jokowi


Demikian informasi mengenai seragam PNS terbaru yang disahkan melalui Permendagri No 68 tahun 2015. Semoga bermanfaat.

Diberdayakan oleh Blogger.

 

© 2013 operator. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top