Selasa, 26 Januari 2016

Surat Edaran Kemdikbud tentang Pakaian Kerja Pegawai Tertanggal 26 Januari 2016

20.18

Kemdikbud telah mengeluarkan surat edaran Nomor 1051/A.A6/SE/2016 mengenai Pakaian Kerja Pegawai dilingkungan internal Kemdikbud.
Dalam rangka peningkatan keteraturan, ketertiban dan integritas dan juga kerapian berpakaian pegawai Kemdikbud diperlukan pengaturan mengenai Pakaian Kerja Pegawai.
Dan berhubungan dengan hal tersebut, maka pakaian seragam kerja dilingkungan internal Kemdikbud diatur sebagai berikut ini:
Surat Edaran Kemdikbud tentang Pakaian Kerja Pegawai Tertanggal  26 Januari 2016
  1. Hari Senin dan Kamis: Pakaian atasan berwarna putih dengan lengan panjang dan bawahan berwarna hitam/biru dongker ( warga gelap).
  2. Hari Rabu dan Jumat: Pakaian Batik
  3. Hari Selasa Minggu  1 dan 2: Pakain bebas rapi, tidak menggunakan jeans, bukan kaos, t-shirt dan tidak diperkenankan mengenakan sepatu kets, sandal.
  4. Upacara bendera: Upacara yang menggunakan baju Korpri, bawahan menggunakan celana/rok warna biru dongker dan wajibkan memakai peci dan lencana Tut Wuri Handayani.
Surat Edaran Kemdikbud tentang Pakaian Kerja Pegawai Tertanggal  26 Januari 2016

Setiap pegawai diwajibkan menggunakan tanda pengenal sesuai Permendikbud no 56 tahun 2015 mengenai tanda pengenal pegawai di lingkungan internal Kemdikbud.
Surat Edaran Kemdikbud tentang Pakaian Kerja Pegawai Tertanggal  26 Januari 2016

Melalui edaran tersebut, diharapkan semua pegawai dilingkungan internal Kemdikbud harap melaksanakan aturan ini.

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 operator. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top