Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Senin, 11 Januari 2016
Selasa, 29 Desember 2015
DATA LEMBAGA BELUM SELESAI VERVAL PADA SIMPATIKA
Berikut kami sampaikan dengan hormat bahwa, batas akhir pengaktifan data PTK pada SIMPATIKA adalah pada tanggal 31 Desember Pukul 18.00, maka bagi lembaga yang belum aktif semua PTKnya segera mengaktifkan PTK masing -masing agar NUPTK tidak terhapus oleh sistem.
Untuk kepentingan hal tersebut mohon segera ditindaklanjuti, apabila ada kesulitan segera konsultasikan pada yang lebih mahir di daerah anda, dan segera kirim S25 ke seksi Pend. Madrasah.
Aktifasi pada SIMPATIKA meliputi upload data siswa (lengkap), perubahan data guru (Bila ada ) dan Validasi data bila ada yang salah dilampiri bukti sah perubahan data.
Ketidak aktifan NUPTK akan berakibat tidak berhak menerima tunjangan apapun !
Untuk kepentingan hal tersebut mohon segera ditindaklanjuti, apabila ada kesulitan segera konsultasikan pada yang lebih mahir di daerah anda, dan segera kirim S25 ke seksi Pend. Madrasah.
Aktifasi pada SIMPATIKA meliputi upload data siswa (lengkap), perubahan data guru (Bila ada ) dan Validasi data bila ada yang salah dilampiri bukti sah perubahan data.
Ketidak aktifan NUPTK akan berakibat tidak berhak menerima tunjangan apapun !
Data Lembaga yang belum aktif karena s25 belum setor, atau sudah setor tetapi kode token tidak bisa diinput.
HARAP SEGERA DITINDAKLANJUTI
bagi yang sudah setor s25 tercantum dalam daftar artinya kode gagal, soolusinya silahkan batalkan ajuan keaktifan kolektifnya, cek lagi data datanya sesudah fix semua termasuk memasukan data siswa ke masing masing kelas silahkan cetak kembali s25. Pastikan NUPTK ANDA bintang 4 berwarna hijau
****
HARAP SEGERA DITINDAKLANJUTI
bagi yang sudah setor s25 tercantum dalam daftar artinya kode gagal, soolusinya silahkan batalkan ajuan keaktifan kolektifnya, cek lagi data datanya sesudah fix semua termasuk memasukan data siswa ke masing masing kelas silahkan cetak kembali s25. Pastikan NUPTK ANDA bintang 4 berwarna hijau
****
DATA FINAL / LENGKAP
bila gambar kurang jelas
silahkan klik 2X setelah muncul gambar klik kanan buka gambar di tab baru/lihat gambar di zoom
bila gambar kurang jelas
silahkan klik 2X setelah muncul gambar klik kanan buka gambar di tab baru/lihat gambar di zoom
By:
Unknown
On 23.17
Senin, 21 Desember 2015
Kamis, 10 Desember 2015
Kamis, 17 September 2015
Kamis, 03 September 2015
UNDANGAN UNTUK MELENGKAPI BERKAS PLPG
Assalamu'alaikum Wr.Wb
Ykh. Bapak/Ibu Calon Peserta PLPG 2015
Bersama email ini kami lampirkan daftar nama peserta UKA yang TIDAK LOLOS BERKAS. Mohon nama-nama tersebut dapat diundang untuk hadir di Lab. Fisika Lantai 2 Gedung Lab. MIPA FITK Kampus II UIN Walisongo Semarang untuk mengklarifikasi berkas yang diperlukan pada hari Selasa tanggal 8 September 2015 jam 11.00.
Berkas yang perlu di bawa dalam untuk kepentingan klarifikasi adalah :
1. Fotocopy SK Mengajar pertama (paling awal)
2. Fotocopy legalisir ijazah terakhir
2. Fotocopy legalisir ijazah terakhir
3. A1
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
By:
Unknown
On 21.02
Kamis, 13 Agustus 2015
PENGUMUMAN UNTUK SELURUH GURU PESERTA UKA TAHUN 2015
Kepada Yth :
Segenap Peserta UKA Tahun 2015
Naungan Kementerian Agama Kabupaten Banyumas
di
Tempat
Ass. War. Wab.
Ditujukan kepada Segenap Guru Di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Banyumas Peserta UKA Tahun 2015, untuk segera mengirimkan form DATA CALON PESERTA PLPG DENGAN KONDISI KHUSUS, dengan menggunakan FORMAT SEBAGAIMANA TERLAMPIR.
Data tersebut dikirmkan melalui email ketenagaanmapendabanyumas@gmail.com dan melalui SMS ke Fery Tholkhah Aji ( 085647801115 ) dan atau Shohih Gunawan ( 085724257447 ), paling lambat, JUM'AT, 14 AGUSTUS 2015, PUKUL 15.00 WIB , dengan format ::
NamaLengkap#NIP#RA/MadrasahTempatTugas#MapelSertifikasi#Kondisi#Ket
Kondisi = Hamil Berapa Bulan
Keterangan = HPL (Hari Perkiraan Lahir) Tgl/Bulan/Tahun
CONTOH FORMAT :
Segenap Peserta UKA Tahun 2015
Naungan Kementerian Agama Kabupaten Banyumas
di
Tempat
Ass. War. Wab.
Ditujukan kepada Segenap Guru Di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Banyumas Peserta UKA Tahun 2015, untuk segera mengirimkan form DATA CALON PESERTA PLPG DENGAN KONDISI KHUSUS, dengan menggunakan FORMAT SEBAGAIMANA TERLAMPIR.
Data tersebut dikirmkan melalui email ketenagaanmapendabanyumas@gmail.com dan melalui SMS ke Fery Tholkhah Aji ( 085647801115 ) dan atau Shohih Gunawan ( 085724257447 ), paling lambat, JUM'AT, 14 AGUSTUS 2015, PUKUL 15.00 WIB , dengan format ::
NamaLengkap#NIP#RA/MadrasahTempatTugas#MapelSertifikasi#Kondisi#Ket
Kondisi = Hamil Berapa Bulan
Keterangan = HPL (Hari Perkiraan Lahir) Tgl/Bulan/Tahun
CONTOH FORMAT :
Purwokerto, 14 Agustus 2015
...............................................
NIP ........................................
Wass. War. Wab.
By:
Unknown
On 21.49
Selasa, 04 Agustus 2015
Penyelenggaraan Program Beasiswa S2 Guru Madrasah Tahun 2015
Dalam upaya peningkatan mutu pendidik pada Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama R.I mengalokasikan anggaran penyelenggaraan program Beasiswa S-2 Guru Madrasah Tahun 2015 melalui Direktorat Pendidikan Madrasah. Sehubungan dengan hal itu, Direktorat Pendidikan Madrasah memberikan kesempatan kepada guru madrasah bidang studi Bahasa Inggris, Matematika, IPA (Fisika, Kima, Biologi), Ekonomi, dan Pendidikan Agama Islam(PAI) pada jenjang pendidikan menengah untuk mengikuti Program Strata 2 melalui beasiswa secara penuh.
Adapun kriteria calon dan penerima beasiswa dan mechanism pendaftaran dapat didownload dibawah ini:
By:
Unknown
On 01.22
PERSYARATAN MUTASI SISWA TAHUN 2015
Kepada seluruh kepala Madrasah Negeri maupun Swasta, Sesuai Peraturan Dirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah / STTB, Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan sama dengan Ijazah / STTB dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan sama dengan Ijazah / STTB pada Satuan Pendidikan Dasar Islam, Satuan Pendidikan Menengah Islam dan Pendidikan Keagamaan Islam di Lingkungan Kementerian Agama
Berdasar hal tersebut Kepada seluruh kepala Madrasah Negeri maupun Swasta agar memperhatikan regulasi/persyaratan mutasi siswa. hal ini penting, karena sering terjadi adu argumentasi antara kami di seksi Penmad dengan orang tua/wali yang mengurus perpindahan anaknya yang kami tolak karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang berlaku. bahkan ada diantara mereka yang mengaku bahwa mereka datang ke kami karena menurut Kepala Madrasah asal anak mereka bersekolah, persyaratan mutasi telah cukup.
Berdasar hal tersebut Kepada seluruh kepala Madrasah Negeri maupun Swasta agar memperhatikan regulasi/persyaratan mutasi siswa. hal ini penting, karena sering terjadi adu argumentasi antara kami di seksi Penmad dengan orang tua/wali yang mengurus perpindahan anaknya yang kami tolak karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang berlaku. bahkan ada diantara mereka yang mengaku bahwa mereka datang ke kami karena menurut Kepala Madrasah asal anak mereka bersekolah, persyaratan mutasi telah cukup.
MENERIMA/PINDAH ANTAR SEKOLAH DALAM WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS
Persyaratan Yang Diperlukan :
1. Surat Keterangan pindah dari Kepala Sekolah/Madrasah
2. Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/Kementerian Agama Setempat(asal)
3. Foto copy Buku Raport
4. Surat Permohonan Orang Tua untuk mutasi anaknya
5. Surat Keterangan Formasi kelas dan kesanggupan menerima dari Sekolah tujuan
MENERIMA/PINDAH SEKOLAH DARI LUAR KABUPATEN BANYUMAS DALAM PROPINSI JAWA TENGAH
Persyaratan Yang Diperlukan :
1. Surat Keterangan pindah dari Kepala Sekolah/ Madrasah
2. Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/Kementerian Agama Setempat(asal)
3. Foto copy Buku Raport
4. Surat Permohonan Orang Tua untuk mutasi anaknya
5. Surat Keterangan Formasi kelas dan kesanggupan menerima dari Sekolah tujuan
MENERIMA/PINDAH ANTAR SEKOLAH DARI LUAR PROPINSI JAWA TENGAH
Persyaratan Yang Diperlukan :
1. Surat Keterangan pindah dari Kepala Madrasah/ Sekolah
2. Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan /Kementerian Agama Setempat(asal)
3. Foto copy Buku Raport
4. Surat Permohonan Orang Tua untuk mutasi anaknya
5. Surat Keterangan Formasi kelas dan kesanggupan menerima dari Sekolah tujuan.
6. Surat Mutasi dari Kanwil Kemenag Prop.Jateng (setelah rekomendasi dari Kemenag Banyumas keluar)
By:
Unknown
On 00.47
Selasa, 14 Juli 2015
By:
Unknown
On 20.05
Langganan:
Postingan (Atom)