Tampilkan postingan dengan label Verval GTK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Verval GTK. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Januari 2016

Tambah/Ubah Akun PTK (username/password) untuk Akses Layanan Kementerian.

Aplikasi Dapodikdas 4.1.1 sudah dirilis oleh Kemdikbud dan saat ini sedang berjalan. Ada beberapa pembaharuan yang disematkan dalam aplikasi terbaru Dapodik ini. Setelah ada masalah pada versi 4.1.0, akhirnya disempurnakan dalam Aplikasi Dapodikdas 4.1.1.
Patch 4.1.1 ini sengaja dikeluarkan untuk menutup celah yang ada pada versi sebelumnya, diantaranya:
  • Simpan password PTK
  • Tema pada warna dashboard aplikasi Dapodik 
  • Simpan sarana.
Salah satu fitur terbaru yang ada adalah adanya fitur ubah/ubah akun PTK yang nantinya akun tersebut digunakan untuk login setiap PTK pada layanan yang diberikan oleh Kemdikbud seperti misalnya verval GTK Kemdikbud.
Lalu bagaimana caranya untuk tambah/ubah akun PTK?

Fitur  Tambah/Ubah  Akun  PTK  (username/password)  untuk  Akses  Layanan Kementerian.

PTK memiliki akses untuk masuk kedalam layanan Kementerian dengan menggunakan data username dan password yang sudah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdas. Caranya adalah melalui fitur Buat/Ubah Akun PTK pada menu penugasan PTK. Fitur ini hanya bisa diakses oleh PTK yang memiliki status induk pada sekolah tersebut. 
Berikut cara Buat/Ubah akun PTK:
  1. Pastikan setiap PTK memiliki alamat email yang sudah dimasukkan pada Form PTK terlebih dahulu ( Dasboard-->PTK-->masukkan alamat email PTK)
  2. Masuk aplikasi Dapodikdas, klik PTK lalu Penugasan.
    Tambah/Ubah  Akun  PTK  (username/password)  untuk  Akses  Layanan  Kementerian.
  3. Lalu masukkan pasword yang sudah dipersiapkan.
    Tambah/Ubah  Akun  PTK  (username/password)  untuk  Akses  Layanan  Kementerian.

Pastikan pula data email pada formulir PTK sudah diisi terlebih dahulu. Pengisian alamat email PTK diisi dengan melalui form PTK.
Catatan : 
1.  Diharapkan PTK yang bersangkutan yang menentukan dan memasukan password.
2.  Alamat email PTK otomatis akan menjadi nama pengguna (username).
3.  Alamat email PTK wajib valid.
4.  Fitur ini hanya berlaku bagi PTK dengan satminkal status induk.

Cara membuat tambah/ubah akun PTK sangat mudah, namun yang terpenting adalah mengingat username dan paswordnya, karena ini nanti digunakan untuk login pada semua layanan PTK Kemdikbud. Semoga bermanfaat.

Minggu, 17 Januari 2016

Cara Melihat Daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK ( http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/)

NUPTK adalah merupakan Nomor Induk bagi setiap Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada semua GTK baik PNS maupun Non-PNS yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal GTK sebagai sebuah Nomor Identitas yang resmi untuk kepentingan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan terkait dengan pendidikan dalam rangka upaya peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan. Dan berikut ini Cara Melihat Daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK yang dilakukan OPS dalam kaitannya dengan penerbitan NUPTK 2016.

Lalu bagaimanakah proses pengajuan NUPTK tahun 2016 ini?

Dalam pengajuan penerbitan NUPTK, operator sekolah ( OPS) tidak lagi mengajukan nomor NUPTK untuk setiap guru dan tenaga kependidikan. OPS tinggal melihat siapa saja yang masuk dalam Daftar Calon Penerima NUPTK dengan login melalui Aplikasi VervalGTK.

  1. Operator sekolah tinggal melihat siapa saja Daftar Calon Penerima NUPTK dengan login melalui Aplikasi VervalGTK, http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.

Daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK

  1. Langkah berikutnya,  operator sekolah melampirkan berkas scan dokumen asli (stempel basah) yang menjadi syarat penerbitan NUPTK baru. 
  2. Persyaratan ini akan yang dikirim oleh operator sekolah dan akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota/Ditjend GTK. Setelah berkas dinyatakan lolos verifikasi dokumen persyaratan, maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK. 

Operator sekolah pun bisa memantau  sejauh mana proses pengajuan NUPTK dengan melalui aplikasi VervalGTK di status pengajuan


Perlu diketahui, aktivitas Verval GTK hanya bisa dilakukan oleh Operator Sekolah, Operator Dinas Pendidikan Kab /Kota, dan Operator PSDP Kemdikbud, Selengkapnya, cara verval GTK bisa dilihat di Panduan Aplikasi Verval GTK. Verval GTK yang dilakukan oleh Operator Sekolah maupun Operator Dinas Pendidikan Kab /Kota memiliki hak akses yang berbeda.
Termasuk dalam  masalah perbaikan data GTK yang meliputi nama, tempat lahir, tanggal lahir, ibu kandung, NIK, dan jenis kelamin, perbaikan dilakukan melalui dengan melalui Aplikasi Verval GTK. Pengajuan perubahan data GTK hanya bisa dilakukan oleh operator sekolah.
Jadi, selain melihat daftar calon penerima NUPTK, OPS juga bisa melakukan perubahan data PTK.

Syarat penerbitan NUPTK bisa dilihat melalui link disini.


Bagi bapak/ibu GTK yang sudah memiliki NUPTK , bisa melihat status aktif NUPTK yang dimilikinya.

Cek Status NUPTK Aktif 2016

NUPTK memang unik, terdiri dari 16 angka yang bersifat   tetap. NUPTK yang dimiliki oleh seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang GTK tersebut telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat dan status kepegawaian  atau terjadi perubahan data lainnya.        
Status aktif tidaknya NUPTK bagi seorang GTK baik Kemendikbud maupun Kemenang dapat ditelusuri denga berdasarkan nomor NUPTK. Arsip NUPTK yang muncul ini adalah merupakan hasil rekonsiliasi data NUPTK terbitan sistem NUPTK generasi sebelumnya dengan sistem NUPTK pada layanan generasi PADAMU NEGRI. Untuk menelusuri aktif tidaknya status NUPTK anda, silakan isi nomor NUPTK melalui link:

Cek Status NUPTK Aktif 2016

Setelah memasukkan nomor NUPTK, maka akan muncul tampilan data keaktifan GTK seperti pada gambar ini:
Daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK

Jadi secara garis besar, aplikasi Verval GTK digunakan pengajuan NUPTK, perbaikan data PTK dan cek status aktif NUPTK.
Demikian informasi mengenai Cara Melihat Daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK.

Minggu, 10 Januari 2016

Surat Edaran Penunjukan Penanggungjawab Pengelola Data Verval GTK dan NUPTK

Edaran ini berisi tentang penunjukan seorang operator sekolah untuk mengelola data verval PTK dan NUPTK. Dalam kaitannya penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai apa yang telah direncanakan oleh Dirjen GTK melalui surat edaran Nomor:14652/B.B2/PR/2015 mengenai Penerbitan NPTK tahun 2016 untuk pendidikan formal dan non formal, maka Sekjen Kemdikbud melalui Pusat data dan Stattisik Kependidikan mengeluarkan kebijakan mengenai mekanisme Pengajuan, penerbitan dan penonaktifan NUPTK.
Data Verval GTK dan NUPTK
Dan tindak lanjut dari kebijakan tersebut adalah penunjukan seorang penanggungjawab pengelolaan data verval GTK dan NUPTK mulai dari tingkat satuan pendidikan, Dinas Pendidikan Kab/Kota sampai pada Dirjen GTK.
Baca juga:

Syarat Penerbitan NUPTK Baru Bagi Guru GTT/PTT/Guru PNS Formal non Formal 2016


Dengan ditunjuknya seorang penanggungjawab sekaligus pengelola data verval GTK dan NUPTK ini, maka dapat mengolah data verval GTK dan NUPTK serta dapat menjalankan aplikasi verval PTK pada alamat: http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Pendaftaran pengelola akun verval PTK dan NUPTK ini bisa dilakukan melalui alamat: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/
Dan melalui surat edaran tersebut, diharapkan pada minggu ketiga bulan Januari 2016 ini sudah terealisasi.
Cara Mendaftar Operator Sekolah (Penanggungjawab Pengelola verval data GTK dan NUPTK)
Cara mendaftar operator pengelola data verval PTK dan NUPTK adalah sebagai berikut ini:
  • Buka alamat http://sdm.data.kemdikbud.go.id/
  • Pilih menu registrasi anggota-->operator sekolah, maka akan muncul tampilan sebagai berikut:
    Data Verval GTK dan NUPTK
  • Isilah isian data yang ada.
  • Upload surat penugasan dalam format PDF dengan ukuran Max. 2Mb (Ditandatangani Kepsek dan Cap)
  • Setelah registrasi silahkan cek di status pendaftaran.
Demikian artikel kami mengenai Surat Edaran Penunjukan Penanggungjawab Pengelola Data Verval GTK dan NUPTK. Semoga bermanfaat.
Diberdayakan oleh Blogger.

 

© 2013 operator. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top