Tampilkan postingan dengan label NUPTK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NUPTK. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 Februari 2016

Syarat dan Cara Penerbitan NUPTK 2016 Bagi Guru Kemdikbud dan Kemenag

NUPTK yang merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan sesuatu yang sangat diburu oleh kalangan guru. Bagaimana tidak pihak Kemdikbud mensyaratkan kepemilikan NUPTK sebagai syarat untuk mengikuti sertifikasi guru, pengusulan tunjangan dan program serta layanan pendidikan lainnya.

Di era padamu negeri NUPTK diterbitkan oleh BPSDMPK-PMP, setelah BPSDMPK dilebur

Cara Verval PTK / GTK


Aplikasi verval PTK yang ditunggu tunggu oleh rekan operator dapodik akhirnya diluncurkan pihak PDSPK Kemdikbud. Lewat aplikasi ini operator bisa mengubah data PTK serta mengusulkan NUPTK bagi guru yang belum memiliki NUPTK.

Aplikasi Verval PTK bisa diakses di alamat http://vervalptk2.data.kemdikbud.go.id/app/home dengan login menggunakan login operator sekolah. Sama halnya dengan akun kita

Senin, 15 Februari 2016

Cara Mengusulkan NUPTK di Verval GTK

Sebagaimana kabar terdahulu perihal syarat syarat bagi guru yang ingin memiliki NUPTK adalah menyiapkan dokumen persyaratan yakni:
Bagi guru yang terdata aktif  di dapodikdas dapodikmen maupun dapodik PAUD-Dikmas Guru melakukan scan dokumen;


Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang

Minggu, 07 Februari 2016

Cek Status Keaktifan NUPTK Anda di Data GTK Kemdikbud

Selamat siang rekan Info Guru, Kali ini kami akan berbagi info mengenai cara mengecek keabsahan, keaktifan dan kebenararan data guru serta NUPTK di Info GTK. Ya ini cuma informasi selingan, namun bisa saja penting jika beberapa waktu yang lalu NUPTK anda bermasalah. Jika tidak bermasalah pun kalo tidak di cek sih gak masalah, hanya data guru didalamnya saja yang perlu diperiksa. hehehe


Cek

Senin, 01 Februari 2016

Mengapa NUPTK Guru Statusnya Non Aktif?





NUPTK non aktif

Banyak keluhan yang admin info guru terima terutama terkait status NUPTK guru. Keluhan tersebut didominasi oleh guru-guru di lingkungan TK/PAUD. Ada beberapa pertanyaan yang muncul; mengapa status NUPTK saya non aktif? Apakah NUPTK tersebut bisa diaktifkan kembali?

Sedikit gambaran yang perlu kiranya dijelaskan perihal NUPTK.

Sebelum dibentuknya Direktorat Jenderal Guru

Daftar Alamat Web Untuk Guru dan Operator Sekolah


Pendataan dalam dunia pendidikan seiring tantangan zaman perlahan dan pasti memasuki era online.
Jika kita tidak mengikuti arus tersebut pasti akan tertinggal jauh. Guru dalam hal ini dituntut lebih melek IT. Walaupun belum tahu sama sekali paling tidak mau belajar.

Operator pendataan di tingkat sekolah pun harus lebih kemampuannya dibanding guru-guru yang ada di sekolah. Kali ini Info Guru

Buku Panduan Aplikasi Verval GTK/PTK Untuk Admin Kabupaten


PDSPK selaku pengelola NUPTK telah menerbitkan buku panduan verval PTK. Manual user guide verval GTK ini berformat pdf dan digunakan oleh operator dapodik/ verval GTK tingkat kabupaten.



Aplikasi Verval GTK/PTK Untuk Admin Kabupaten


Dalam buku panduan verifikasi PTK ini dijabarkan infografis cara penggunaan aplikasi verval PTK.
Dimana aplikasi ini bertujuan untuk "membersihkan" data PTK

Rabu, 27 Januari 2016

Diskriminasi Syarat Pembuatan NUPTK

NUPTK oh NUPTK sebuah kode unik dambaan para guru. Bagaimana tidak Nomor Unik bagi Pendidik yang diberikan oleh pusat ini seolah merupakan senjata terakhir bagi guru. Dalam beberapa tahun terakhir NUPTK menjadi syarat untuk mengikuti sertifikasi pendidik. Dan tak kalah penting NUPTK juga sebagai syarat untuk mendapatkan berbagai macam tunjangan guru.

Yap sesuai judul di atas, kita akan bahas

Minggu, 17 Januari 2016

Cara Melihat Daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK ( http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/)

NUPTK adalah merupakan Nomor Induk bagi setiap Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada semua GTK baik PNS maupun Non-PNS yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal GTK sebagai sebuah Nomor Identitas yang resmi untuk kepentingan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan terkait dengan pendidikan dalam rangka upaya peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan. Dan berikut ini Cara Melihat Daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK yang dilakukan OPS dalam kaitannya dengan penerbitan NUPTK 2016.

Lalu bagaimanakah proses pengajuan NUPTK tahun 2016 ini?

Dalam pengajuan penerbitan NUPTK, operator sekolah ( OPS) tidak lagi mengajukan nomor NUPTK untuk setiap guru dan tenaga kependidikan. OPS tinggal melihat siapa saja yang masuk dalam Daftar Calon Penerima NUPTK dengan login melalui Aplikasi VervalGTK.

  1. Operator sekolah tinggal melihat siapa saja Daftar Calon Penerima NUPTK dengan login melalui Aplikasi VervalGTK, http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.

Daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK

  1. Langkah berikutnya,  operator sekolah melampirkan berkas scan dokumen asli (stempel basah) yang menjadi syarat penerbitan NUPTK baru. 
  2. Persyaratan ini akan yang dikirim oleh operator sekolah dan akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota/Ditjend GTK. Setelah berkas dinyatakan lolos verifikasi dokumen persyaratan, maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK. 

Operator sekolah pun bisa memantau  sejauh mana proses pengajuan NUPTK dengan melalui aplikasi VervalGTK di status pengajuan


Perlu diketahui, aktivitas Verval GTK hanya bisa dilakukan oleh Operator Sekolah, Operator Dinas Pendidikan Kab /Kota, dan Operator PSDP Kemdikbud, Selengkapnya, cara verval GTK bisa dilihat di Panduan Aplikasi Verval GTK. Verval GTK yang dilakukan oleh Operator Sekolah maupun Operator Dinas Pendidikan Kab /Kota memiliki hak akses yang berbeda.
Termasuk dalam  masalah perbaikan data GTK yang meliputi nama, tempat lahir, tanggal lahir, ibu kandung, NIK, dan jenis kelamin, perbaikan dilakukan melalui dengan melalui Aplikasi Verval GTK. Pengajuan perubahan data GTK hanya bisa dilakukan oleh operator sekolah.
Jadi, selain melihat daftar calon penerima NUPTK, OPS juga bisa melakukan perubahan data PTK.

Syarat penerbitan NUPTK bisa dilihat melalui link disini.


Bagi bapak/ibu GTK yang sudah memiliki NUPTK , bisa melihat status aktif NUPTK yang dimilikinya.

Cek Status NUPTK Aktif 2016

NUPTK memang unik, terdiri dari 16 angka yang bersifat   tetap. NUPTK yang dimiliki oleh seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang GTK tersebut telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat dan status kepegawaian  atau terjadi perubahan data lainnya.        
Status aktif tidaknya NUPTK bagi seorang GTK baik Kemendikbud maupun Kemenang dapat ditelusuri denga berdasarkan nomor NUPTK. Arsip NUPTK yang muncul ini adalah merupakan hasil rekonsiliasi data NUPTK terbitan sistem NUPTK generasi sebelumnya dengan sistem NUPTK pada layanan generasi PADAMU NEGRI. Untuk menelusuri aktif tidaknya status NUPTK anda, silakan isi nomor NUPTK melalui link:

Cek Status NUPTK Aktif 2016

Setelah memasukkan nomor NUPTK, maka akan muncul tampilan data keaktifan GTK seperti pada gambar ini:
Daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK

Jadi secara garis besar, aplikasi Verval GTK digunakan pengajuan NUPTK, perbaikan data PTK dan cek status aktif NUPTK.
Demikian informasi mengenai Cara Melihat Daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK.

Minggu, 10 Januari 2016

Surat Edaran Penunjukan Penanggungjawab Pengelola Data Verval GTK dan NUPTK

Edaran ini berisi tentang penunjukan seorang operator sekolah untuk mengelola data verval PTK dan NUPTK. Dalam kaitannya penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai apa yang telah direncanakan oleh Dirjen GTK melalui surat edaran Nomor:14652/B.B2/PR/2015 mengenai Penerbitan NPTK tahun 2016 untuk pendidikan formal dan non formal, maka Sekjen Kemdikbud melalui Pusat data dan Stattisik Kependidikan mengeluarkan kebijakan mengenai mekanisme Pengajuan, penerbitan dan penonaktifan NUPTK.
Data Verval GTK dan NUPTK
Dan tindak lanjut dari kebijakan tersebut adalah penunjukan seorang penanggungjawab pengelolaan data verval GTK dan NUPTK mulai dari tingkat satuan pendidikan, Dinas Pendidikan Kab/Kota sampai pada Dirjen GTK.
Baca juga:

Syarat Penerbitan NUPTK Baru Bagi Guru GTT/PTT/Guru PNS Formal non Formal 2016


Dengan ditunjuknya seorang penanggungjawab sekaligus pengelola data verval GTK dan NUPTK ini, maka dapat mengolah data verval GTK dan NUPTK serta dapat menjalankan aplikasi verval PTK pada alamat: http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Pendaftaran pengelola akun verval PTK dan NUPTK ini bisa dilakukan melalui alamat: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/
Dan melalui surat edaran tersebut, diharapkan pada minggu ketiga bulan Januari 2016 ini sudah terealisasi.
Cara Mendaftar Operator Sekolah (Penanggungjawab Pengelola verval data GTK dan NUPTK)
Cara mendaftar operator pengelola data verval PTK dan NUPTK adalah sebagai berikut ini:
  • Buka alamat http://sdm.data.kemdikbud.go.id/
  • Pilih menu registrasi anggota-->operator sekolah, maka akan muncul tampilan sebagai berikut:
    Data Verval GTK dan NUPTK
  • Isilah isian data yang ada.
  • Upload surat penugasan dalam format PDF dengan ukuran Max. 2Mb (Ditandatangani Kepsek dan Cap)
  • Setelah registrasi silahkan cek di status pendaftaran.
Demikian artikel kami mengenai Surat Edaran Penunjukan Penanggungjawab Pengelola Data Verval GTK dan NUPTK. Semoga bermanfaat.

Kamis, 07 Januari 2016

Syarat Penerbitan NUPTK Baru Bagi Guru GTT/PTT/Guru PNS Formal non Formal 2016

Info Kepegawaian - Pertanyaan besar bagi rekan guru yang saat ini belum memiliki NUPTK, bagaimana sih caranya untuk memperoleh NUPTK? NUPTK atau kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah sebuah nomor unik yang dimiliki oleh seorang guru dan tenaga pendidikan. Saat ini, permohonan NUPTK tidak semudah cara lama. Jika dahulu, pengajuan NUPTK bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi LPMP setempat. Lebih mudahnya lagi, tidak ada persyaratan masa kerja bagi pengajuan NUPTK pada masa itu. Namun pada saat ini, untuk memperoleh NUPTK agaknya lebih sulit, artinya ada beberapa syarat terpenuhi.
Berita gembiranya adalah, penerbitan NUPTK 2015 ini juga diperuntukan bagi guru dan tenaga kependidikan pada pendidikan non formal, seperti guru Kelompok Bermain, TPA dll.
Syarat Penerbitan  NUPTK Baru Bagi Guru GTT/PTT/Guru PNS Formal non Formal 2016
Guru Kelompk Bermain dan Guru TPA juga berhak atas NUPTK

Penerbitan NUPTK bagi GTK baik pendidikan formal maupun pendidikan non formal

Mengingat NUPTK merupakan sebuah syarat mutlak untuk seorang guru atau tenaga kependidikan, baik pada pendidikan formal maupun pada pendidikan non formal dengan maksud untuk mendapatkan setiap layanan progrma kegiatan Dirjen GTK, maka pada tahun 2016 ini mengeluarkan kebijakan dalam penerbitan NUPTK 2016. Penerbitan NUPTK saat ini melalui mekanisme Verval GTK melalui http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
Syarat Penerbitan  NUPTK Baru Bagi Guru GTT/PTT/Guru PNS Formal non Formal 2016
Melalui surat edaran No 14652/B/B2/PR/2015 tanggal 28 Desember 2015 mengenai Penerbitan NUPTK bagi GTK baik pendidikan formal maupun pendidikan non formal.
Perlu diketahui, proses penerbitan NUPTK 2016 ini adalah tugas dari Pusat Data dan Statistik Kemdikbud, tentu saja ada koordinasi dengan Tim Dapodik Utama.
Cara mudah memperoleh NUPTK baru bagi guru baru formal non formal 2016 seperti apa ya?
Syarat dan ketentuan untuk proses Penerbitan NUPTK bagi Guru dan tenaga Kependidikan adalah seperti dibawah ini:

  1. Guru, Kepala Sekoah ( KS) dan Pengawas Sekolah ( PS) jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan PLB.
  2. PTK pada satuan pendidikan Non Formal ( KB/TPA/SPS, PKBM/TBM. Kursus dan UPT) Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS, dan Guru non PNS
  3. Pendidikan dan tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan non PNS.
  4. Berijasah S1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai Progdi terakreditasi oleh Kopertis.Guru dan tenaga Kependidikan ( GTK) yang aktif dalam Dapodikdasmen dan Paud-Dikmas dengan syarat:

  • Belum memiliki NUPTK melalui verval GTK oleh PDSPK
  • Calon penerima NUPTK melengkapi dokumen dengan scan SK CPNS PNS dan Surat Tugas dari Dinas Pendidikan ( untuk yang berstatus PNS), 
  • SK Pengangkatan Bupati/Walikota/Gurbernur ( untuk GTT)
  • SK pengangkatan GTY selama 2 tahun dihitung sampai Januari 2016 ( untuk GTY/Guru Swasta)

Syarat Penerbitan NUPTK Guru Kemenag 2016

Lalu bagaimana dengan kemenag yang tidak menggunakan Dapodik? Berikut ini syarat penerbitan NUPTK bagi guru Kemenag.

  1. Diajukan olek OPS Disdik melalui aplikasi verval GTK 
  2. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
  3. Guru calon penerima NUPTK melengkapi syarat dengan mengirim scan berkas sebagai berikut:


  • Untuk Guru PNS/CPNS: SK PNS/CPNS dan Surat Penugasan dari DInas Pendidikan 
  • Guru NON PNS: GTT: SK Pengangkatan Bupati/Walikota/Gurbernur GTY: SK Pengangkatan GTY dua tahun terus menerus dihitung sampai Januari 2016.
  • Berkas diverivikasi oleh Disdik Kab/Kota dan Ditjen GTY sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Mekanisme Penerbitan NUPTK

Berdasarkan penjelasan dari pihak PDSP ( Pusat Data da Statistik Pendidikan) dijelaskan bahwa NUPTK akan diberikan bagi guru yang dianggap berhak dan memenuhi persyaratan. Pihak PDSP akan menentukan berhak dan tidaknya seorang guru memperoleh NUPTK dengan merekam data yang ada pada aplikasi Dapodik,
Cara Memperoleh NUPTK
Untuk saat ini, PDSP Kemdikbud memiliki data pada server. Jika seorang PTK sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka dipastikan akan memperoleh NUPTK tersebut. NAmun yang perlu digaris bawahi adalah untuk saat ini fitur atau menu edit PTK pada layana vervalptk.kemdikbud.go.id belum siap dan belum sempurna karena masih berada dalam tahap integrasi data.
Dan tampilan ini menunjukkan bahwa data memang belum ditampilakn oleh PDSP Kemdikbud dan dalam tahap inegrasi data.
Cara Memperoleh NUPTK Baru Bagi Guru/PTK Baru
Add caption

k selanjutnya, pemberian NUPTK dilakukan dengan dasar data dari aplikasi Dapodik.

Selasa, 05 Januari 2016

Alur Penerbitan NUPTK Baru Oleh PDSPK

Beberapa hari yang lalu PDSPK selaku pemegang kendali data Kemdikbud merilis infografis mengenai mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK. Jika saat ada BPSDMPK-PMP penerbitan dan penonaktifan NUPTK dilakukan lewat aplikasi padamu, maka penerbitan dan penonaktifan NUPTK kali ini dilaksanakan oleh PDSPK dan Ditjen GTK.
Alur penerbitan NUPTK bisa dilihat pada gambar di bawah ini:



Melihat

Minggu, 03 Januari 2016

NUPTK akan diterbitkan dan dikelola PDSP


Aplikasi Padamu Negeri secara resmi tidak di akui lagi oleh Ditjen GTK lewat Edaran terbarunya sebagai salah satu sumber data atau penjaringan data pendidik. Dengan demikian dapodikdas dan dapodikmen lah yang diakui oleh Kemdikbud sebagai sumber data pokok pendidikan.

Selama ini proses penerbitan NUPTK dilakukan oleh BPSDMPK-PMP dimana penjaringan datanya lewat aplikasi online Padamu Negeri.

Kamis, 19 November 2015

SIMPATIKA Situs Pengganti Padamu Negeri bagi PTK Kemenag

Wah waah bener bener deh. Padamu Negeri gak di pake lagi sama Kemdikbud. Muncul lagi situs baru bernama Simpatika. Dibaca dari keterangan situsnya menjelaskan bahwa


Pusat Layanan PTK Kemenag merupakan lanjutan dari program Padamu Negeri yang dirintis oleh Kemdikbud sejak 20 Mei 2013 hingga Juni 2015. Mulai 17 Agustus 2015, Kemenag mengembangkan secara mandiri Layanan SIM PTK Online berbasis
Diberdayakan oleh Blogger.

 

© 2013 operator. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top