Tega, seorang siswa dihajar oleh gurunya hingga menyebabkan tulang rahang siswa tersebut patah. Satreskrim Polresta Palembang saat ini masih terus memproses kasus kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum guru di SMP Azzahra yang berinisial IS, sampai-sampai rahang seorang siswanya, M SH (12) mengalami patah.
Gambar ilustrasi/merdeka.com |
Setelah dua kali melayangkan panggilan terhadap guru IS yang berstatus saksi terlapor, aparat kini sedang menyiapkan panggilan paksa. Sebab, IS diduga tidak kooperatif dengan kasus yang menjeratnya.
"Sudah dua kali dipanggil sehingga bisa dijemput paksa jika panggilan ketiga ini tidak diindahkan," kata Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede SH SIK, dibincangi kemarin (7/1).
Dikatakannya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang memproses kasus ini belum bisa menyelesaikan berkas pemeriksaan tanpa dihadiri langsung oleh IS. Polisi tidak dapat memastikan apa yang menjadi alasan IS menolak mendatangi panggilan. Namun, lebih jauh, IS selaku terlapor kini tengah terancam kurungan 15 tahun penjara setelah melanggar UU Perlindungan Anak No 35/2014.
"Makanya mau diperiksa dulu, apakah terbukti atau tidak nanti bisa dilihat dalam proses penyidikan," sambung Maruly.
Seperti diketahui, IS dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap anak berinisialM SH (12), salah seorang siswanya pada jam pelajaran olahraga di halaman sekolah yang terletak di kawasan Jl Taqwa, Kecamatan IB I.
Saat kejadian, (17/11/2015) , M SH dianggap tidak disiplin sehingga IS sempat menerjang lalu memukul rahang korban hingga patah. Sayangnya, beberapa waktu berselang, upaya damai tak berhasil ditempuh. Pihak keluarga korban merasa sekolah dan guru tersebut tak bertanggung jawab.
Sumber: JPNN
0 komentar:
Posting Komentar