Tampilkan postingan dengan label e-PUPNS 2015. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label e-PUPNS 2015. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Februari 2016

Cek Profil NIP PNS: "Data tidak Ditemukan", Lalu Bagaimana

Pendataan PUPNS, sebuah pendataan ulang bagi PNS yang diselenggarakan oleh BKN dalam rangka mendapatkan data PNS yang update dan valid. PUPN telah dilaksanakan dan sesuai jadwal dari BKN selesai pada 31 Desember 2015. Kemudian, ada tambahan waktu bagi PNS yang belum melakukan PUPNS dan diberi tenggang waktu sampai pada 31 Januari 2016. Meskipun begitu, masih saja ada PNS yang tidak mengindahkan himbauan dari BKN, bahwa PNS yang tidak melakukan dan pengisian PUPN maka akah kehilangan fasilitas kepegawaian yang diberikan oleh BKN.Masih ada hampir 100.000 ribu PNS yang tidak melakukan PUPNS.
Baca Juga:
Bagi PNS yang sudah mengisi data dan melaksanakan PUPNS, bisa melakukan cek data PNS pada menu Profil PNS dengan memasukkan NIP dengan melalui link website BKN.
Dan beberapa hari belakangan ini sedang hangat dibicarakan mengapa muncul  pemberitahuan Data tidak ditemukan.
Cek Profil NIP PNS: "Data tidak Ditemukan"

Bahkan ada beberapa PNS yang mengalami masalah yang sama dengan hal ini.
Cek Profil NIP PNS: "Data tidak Ditemukan"

Jika mengalami masalah yang demikian, lalu apa yang harus dilakukan?
Ini jawaban pihan BKN melalui akun media sosialnya.
Cek Profil NIP PNS: "Data tidak Ditemukan", Lalu Bagaimana
Jadi, jika seorang CPNS sudah mendapatkan SK namun profil PNS di webiste BKN belum muncul, hal ini karena Nomor Sk CPNS tersebut belum diupdate di database BKN. Yang dilakukan adalah menghubungi BKD untuk inpute nomer SK, dan setelah diupdate maka data akan muncul di website BKN.
Bagi bapak/ibu yang mengikuti PUPNS dan masih ada permasalahan profil PNS nya seperti diatas, bisa berkonsultasi langsung melalui akun sosial media BKN atau biro kepegawaian setempat.
Semoga bermanfaat. 


Selasa, 12 Januari 2016

Batas Waktu PUPNS 2015 Kemenag Sampai Pada 17 Januari 2016

Batas Waktu PUPNS 2015 Kemenag Sampai Pada 17 Januari 2016. Melalui sebuah surat edaran Sekretaris jenderal Kementerian Agama  Nomor BII/1/00119.1/2016 mengenai Tindak Lanjut Pelaksanaan ePUPNS Kemenag 2015 kembali menegaskan bahwa pelaksanaan PUPNS Kemenag telah dilaksanakan pada bulan September 2015 dan selesai pada bulan Desember 2015.
Batas Waktu PUPNS 2015 Kemenag Sampai Pada 17 Januari 2016

Dan melalui surat edaran tersebut, Kemenag mengingatkan kepada lembaga dan satuan kerja untuk melakukan pengecekan dan memastikan bahwa PNS yang berada dibawah naungan Kemenag sudah melakukan pendaftaran/registrasi ePUPNS Kemenag 2015.
Dan bagi PNS dibawah naungan Kemenag yang telah melakukan registrasi PUPNS namun belum selesai dalam input data, maka dimohon segera melakukan pengisian data dan mengiri data tersebut untuk segera diverifkasi, dilengkapi dokumen pendukungnya. Adapun tenggat waktu yang diberikan adalah sampai pada 17 Januari 2016.
Batas Waktu PUPNS 2015 Kemenag Sampai Pada 17 Januari 2016

Kemudian, verifikasi data level 1 dan level 2 segera diselesailak sampai dengan tanggal 17 Januari 2016, epUPNS dinyatakan selesai jika data PNS telah mencapai verifikasi level 3 dan dokumen pendukung yang disampaikan ke tim verifikator sudah lengkap.
Lalu apa akibatnya jika ada PNS yang belum melakukan pendataan PUPNS ini? Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh BKN tidak ditindak lanjuti, maka data PNS yang bersangkutan akan dihapus dari database kepegawaian nasional.
JIka bapak/ibu menghendaki surat edaran resminya, silahkan kunjungi link download Surat Edaran Tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan e-PUPNS pada Kementerian Agama RI.
Semoga bermanfaat.

Senin, 04 Januari 2016

Tidak registrasi PUPNS 2015 ! 106.038 PNS ini Terancam Dipecat

Pelaksanaan PUPNS secara elektronik atau dikenal dengan ePUPNS 2015 sudah lewat masa registrasi 31 Desember 2015 kemarin. Namun masih saja ada PNS yang belum melakukan registrasi sama sekali. Lalu berapa jumlah PNS yang belum mendaftar ePUPNS 2015? Jumlahnya tidak kanya tiga empat orang saja, tapi jumlahnya ratusa ribu orang.
Tidak registrasi PUPNS 2015 ! 106.038 PNS ini Terancam Dipecat
Sejumlah 106.038 PNS akan terancam kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS) karena sampai 31 Desember 2015, pegawai tersebut belum mendaftar dalam aplikasi online proses Pendataan Ulang PNS (PUPNS). Dan saat ini, laman PUPNS sudah tutup karena memang batas registrasi berakhir pada 31 Desember 2015.
Informasi ini disampaikan KaBiro Humas BKN, Tumpak Hutabarat di ruang kerjanya, Senin (4/1/2015). Saat ini BKN sedang melengkapi data nama-nama dan instansi kerja PNS yang belum mengikuti proses e-PUPNS. Nama-nama ini nantinya akan dikirimkan ke instansi asal PNS untuk segera dikonfirmasi kejelasan alasan PNS tidak melakukan registrasi. Jika memang PNS tersebut tidak mengikuti proses PUPNS tanpa alasan yang rasional/ sengaja mengabaikan proses PUPNS, maka BKN akan meminta instansi untuk menerbitkan surat pemberhentian status sebagai PNS.
Di bagian lain, Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Sidik Kadarusman menjelaskan bahwa dari jumlah total PNS seluruh Indonesia sebanyak 4.556.765, sebanyak 4.450.727 PNS telah mengikuti proses PUPNS. 
Namun dari jumlah yang sudah melakukan pendaftaran PUPNS, sebanyak 692 PNS tertolak. Dari data yang berhasil dilacak, penolakan kebanyakan terjadi pada PNS yang sedang mengikuti proses mutasi (pindah instansi), sedangkan data kepindahan belum sinkron dengan apa yang tertuang dalam database BKN, jadi ada “crash” data. 
Mereka yang kasus seperti ini tidak akan bisa melakukan registrasi PUPNS. Selain itu, registrasi PNS juga ditolak jika pihak verifikator menyatakan tidak mengenali PNS yang bersangkutan.
Sampai sejauh ini, j belum ada kebijakan dari BKN untuk perpanjangan masa registrasi PUPNS.
Semoga info diatas bermanfaat bagi kita.

Sumber: BKN

Rabu, 21 Oktober 2015

Batas Waktu Pengerjaan PUPNS BKN Menjadi Februari 2016

Berita gembira, pengisian PUPNS diperpanjang sampai akhir Februari 2016. Pelaksanaan PUPNS secara elektronik atau dikenal dengan ePUPNS sudah berjalan selama hampir dua bulan. Dalam perjalanannnya, banyak sekali ditemukan hambatan dan kendala, mulai dari web tidak bisa diakses, login logout dengan sendirinya dan berbagai permasalahan lain. Selain itu, sampai saat ini juga banyak PNS yang belum melakukan registrasi ePUPNS ini.

Deadline PUPNS Sampai Februari 2016

Dengan sederat permasalahan ePUPNS ini, ditambah masih banyaknya PNS yang belum registrasi dalam sistem ePUPNS BKN maka tenggat waktu pengerjaan yang semula dideadline sampai 31 Desember 2015 maka kini diundur dan diperpanjang sampai bulan Februari 2016.
 Pengerjaan PUPNS BKN Menjadi Februari 2016
Kepala BKN, Bima Haria W menjelaskan bahwa pihaknya mengakui adanya ketidaksiapan insfratruktur, sehingga anggaran ditambah. Dengan langkah tersebut, maka pengerjaan ePUPNS menjadi lancar, dan semua data PNS bisa masuk.
Haria juga menjelaskan bahwa ePUPNS bukanlah merupakan proyek pemerintah, sehingga semua PNS wajib hukumnya untuk daftar ulang PUPNS.
Mengenai kendala lemot dan sulis mengakses, maka pihak BKN memberi perpanjangan waktu higga Februari 2016. 
Sebelumnya, Satgas PUPNS yang menangani permasalahan PUPNS juga telah melakukan penjadwalan input data sebagai usaha untuk memperlancar pelaksanaan ePUPNS. Penjadwalan untuk mengakses server ditentukan sesuai wilayah. Jadi ketika kita mencoba login pada hari yang bukan jadwal wilayah kita untuk mengerjakan, maka tidak akan berhasil login dan muncul peringatan.

Dasar Hukum PUPNS 2015

Jika kita melihat Perka BKN No  19 Tahun 2015 mengenai Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V77-4/99 Tanggal 27 Juli 2015 mengenai Implementasi e-PUPNS tahun 2015, bahwa terhitung mulai tanggal 1 September 2015 seluruh PNS wajib mendaftar untuk pendataan ulang secara elektronik pada situs ePUPNS BKN paling lambat sampai dengan bulan Desember 2015 maka wajib hukumnya bagi semua PNS di Indonesia untuk melakukan pendataan ulang PUPNS.
Dan jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan dan PNS tersebut tidak melakkan updating data maka PNS tersebut akan menerima sanksi yaitu dikeluarkan dari database BKN sehingga akibatnya adalah beberapa layanan kepegawaian tidak bisa diproses.

Manfaat PUPNS 2015

Ada beberapa faktor iadakannya pemutahiran data PNS melalui situs portal website pupns.bkn.go.id bagi seluruh PNS di seluruh Indonesia antara lain :

  1. Untuk memperoleh data akurat, terpercaya, dan valid sebagai dasar kebutuhan dalam pengembangan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
  2. Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
Adapun sanksi untuk PNS yang tidak melakuakn update data melalui e-pupns antara lain mendapatkan sanksi dari pihak BKN yang sebagai berikut :
  • Jika PNS tidak melaksanakan pemutahiran data   e-PUPNS dalam waktu yang telah ditentukan, data PNS yang bersangkutan akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
  • Jika  dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Demikian berita mengenai perpanjangan batas waktu pengisian PUPNS 2015 yang semula 31 Desember 2015 diperpanjang menjadi 28 Februari 2016.

Senin, 21 September 2015

Pastikan Data PUPNS 2015 Anda Lengkap

Perkembangan mengenai PUPNS 2015, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menginformasikan bahwa sampai saat ini sudah lebih dari 2 juta PNS berhasil melakukan registrasi  PUPNS 2015 melalui website resmi ePUPNS, https://epupns.bkn.go.id.

Mengapa Data PUPNS Belum Masuk BKN?

Namun, beliau menjelaskan bahwa sampai saat ini ( 20/09) data PNS belum ada yang masuk ke BKN. Artinya belum ada PNS yang mengirimkan datanya ke server pusat BKN. Dan hal ini wajar adanya, karena data yang harus dinputkan oleh masing-masing PNS sangtlah banyak, sehingga proses penngisian data penuh kehati-hatian sehingga memakan waktu yang lumayan lama. Dalam hal ini juga dibutuhkan konsentrasi sehingga data yang dikirim ke server PUPNS 2015 merupakan data valid dan terbaru milik PNS yang bersangkutan.

Mengatasi Sekolah Tidak Ditemukan pada PUPNS 2015

Dibawah ini beberapa informasi yang sangat berguna bagi PNS yang sedang mengalami beberapa kendala, diantaranya:
PUPNS 2015

  1. Para pengguna yang masih menemui pesan ERROR 500, status AKTIF tetapi tidak bisa melakukan login, permasalahannya bukan masalah server, melainkan adanya data sekitar tahun 2011 kebawah (2010, 2009, 2008,...) yang belun sempat diperbaharui oleh pihak BKD
  2. Bagi PNS yang menemukan kesalahan pada DATA UTAMA maka diperbaikai dengan klik tanda silang merah, lalu isi kolom yang muncul disamping ( seperti gambar), kemudian disimpan.(persiapkan juga berkas pendukungnya )
  3. Nama sekolah atau instansi yang tidak dapat ditemukan pada RIWAYAT PENDIDIKAN, maka untuk jenjang setingkat SD s/d SMA, adalah tugas BKD untuk menambah pilihan pada isian tersebut 
  4. DATA GURU diisi dengan nama sekolah dimana guru tersebut aktif sampai saat ini. 
  5. RIWAYAT JABATAN diisi dengan perjalanan guru tersebut  dari awal mengajar smapai sekarang dimana yang bersangkutan mengajar.
  6. RIWAYAT DIKLAT FUNGSIONAL (Formal) diisi apabila yang bersangkutan sebelum menjadi tenaga fungsional, diluar jabatan fungsional, maka agar menjadi tenaga fungsional harus melalui diklat dahulu. Sedangkan yang Non Formal adalah diiisi dengan sertifikat- sertifikat kegiatan yang pernah diadakan oleh instansi
  7. Batas pengerjaan PUPNS 2015, paling lambat bulan Oktober 2015 jika sudah selesai input data, bisa langsung kirim
  8. BERKAS pendukung yang dilampirkan berupa dokumen foto copy, tidak ada berkas berupa SCAN ( untuk BKN)
  9. Khusus bagi OPS yang kebetulan membantu PNS dalam mengerjakan PUPNS, maka ajaklah PNS tersebut untuk memeriksa ulang data yang sudah diinput, untuk menghindari OPS sebagai penyebab kesalahan. 
Jadi, sebelum batas waktu habis, maka lengkapi data PUPNS selengkap mungkin, lalu silahkan klik tombol kirim untuk mengirim data ke BKN.
Jika masih ada permasalahan seputar pelaksanaan PUPNS yang belum terjawab, maka silahkan kunjungi Helpdesk PUPNS.
Itulah beberapa informasi penting mengenai pelaksanaan PUPNS 2015, semoga bermanfaat.

Kamis, 10 September 2015

Kode Error 500 Teratasi, Silahkan Lanjutkan PUPNS 2015

Begitu program PUPNS 2015 secara online yang diadakan oleh BKN diluncurkan 1 September 2015 lalu, sampai saat ini tercatat sudah ada 1,069,016 PNS yang telah berhasil melakukan pendaftaran. Meskipun terjadi kendala seperti error 500, gagal login dan beberapa kendala lain, namun PNS tetap semangat melakukan updating data kepegawaiannya melalui PUPNS ini.
Sementara mengenai kendala dalam mengakses aplikasi e-PUPNS beberapa waktu lalu,  Tim Satgas PUPNS sudah melakukan upaya maksimal dalam mengatasi hal tersebut, antara lain dengan penambahan bandwidth, penambahan jumlah server dan tunning database. Perlu diketahui, proses tunning aplikasi sedang berjalan sehingga akan ada ketidaknyamanan bagi pengguna dalam beberapa waktu.
Permasalahan erorr 500 sendiri terjadi ketika kita akan melakukan cetak ulang registrasi, sehingga akan menyebabkan terhambatnya proses registrasi.
Jika kode error 500 sudah teratasi maka anda bisa melakukan cetak ulang bukti registrasi. Berikut caranya.
  1. Lakukan login ke link PUPNS 2015 disini.
    Kode Error 500 Teratasi, Silahkan Lanjutkan PUPNS 2015
  2. Masukkan NIP Baru kemudian kemudian, lanjutkan.
    Kode Error 500 Teratasi, Silahkan Lanjutkan PUPNS 2015
  3. Jawab  pertanyaan sesuai saat anda melakukan registrasi
    Kode Error 500 Teratasi, Silahkan Lanjutkan PUPNS 2015
  4. Klik "Cetak" untuk mencetak kode registrasi dan klik "cetak Formulir" untuk cetak formulir isian
    Kode Error 500 Teratasi, Silahkan Lanjutkan PUPNS 2015
  5. Tunggubeberapa saat sampai download selesai.
Demikian informasi mengenai KOde error 500 yang sudah teratais, lantukan PUPNS 2015. Untuk permasalahan lain, silahkan simak cara mudah menyelesaiakn semua permasalahan ePUPNS 2015.

Rabu, 09 September 2015

Cara Cepat Mengatasi "Error 500" ePUPNS 2015

Adakah yang mengalami masalah Error 500 pada saat melakukan Pendaftaran PUPNS? Jika iya, anda tidak sendirrian, ratusan ribu PNS mengalami hal yang sama. Untuk sebab pasti mengenai munculnya pesan Error 500 pada saat melakukan pendaftaran ePUPNS ini belum diketahui secara pasti. Akibatnya adalah PNS yang melakukan pendaftaran akan mengalami gagal cetak bukti pendaftaran PUPNS.

Penyebab Munculnya Pesan Error 500 secara umum

Secara umum, pesan Error akan muncul jika ada masalah pada server. Pesan Error 500 pada umumnya disebabkan karena kesalahan dalam penulisan pada file .htacces.
Lihatlah file .htacces kembali. Lakukan pengeditan jika ada kemungkinan kesalahan dan simpan. "Pesan 500 internal Server Error" adalah sebuah pesan yang pada umumnya menunjukkan ada masalah pada server-side. Hal ini bisa saja disebabkan oleh script yang berfungsi atau pengaturan yang tidak pas dalam file .htaccess anda. 
Cara Cepat Mengatasi "Error 500" ePUPNS 2015
Pada kasus ini, browser anda mampu mencapai ke server namun pada server tidak mampu melayani permintaan halaman yang anda diminta. Tentu saja hal ini membuat pekerjaan anda yang seharusnya bisa selesai dalam 10 menit, bisa molor menjadi berjam-jam. 

Cara Cepat mengatasi "Error 500" pada PUPNS 2015

Cara dibawah ini adalah beberapa langkah yang bisa jadi akan mengatasi permasalahan error 500, tidak ada salahnya kita mencoba beberapa langkah dibawah ini.
  1. Muat ulang/reload halaman web, caranya dengan menekan tombol F5, karena kemungkinan pesan error 500 ini bersifat gangguan sementara.
  2. Hapus semua cache browser, dengan klik CTRL+SHIFT+ DELETE
  3. Hapus semua cookie browser, bisa dengan menggunakan CC Cleaner.
Beberapa cara dalam mengatasi pesan error 500 pada PUPNS 2015 tersebut belum menjamin keberhasilan, namun setidaknya kita melakukan usaha dalam mengatasi. 
Cara Cepat Mengatasi "Error 500" ePUPNS 2015
Yang perlu disadari adalah, ketika sebuah pintu dimasuki jutaan orang secara bersamaan, tentu kita bisa membayangkan bagaimana padat dan semrawutnya, begitu juga yang terjadi pada server PUPNS 2015 ini. Sehingga mari kita tunggu sampai tim PUPNS BKN mempersiapkan sistem dan teknisnya, yang terpenting adalah kita menyelesaikan ePUPNS sebelum 31 Desember 2015.

Untuk solusi kendala teknis seputar ePUPNs 2015 harap hubungi:
Email: satgaspupns2015@gmail.com
Telepon: 021-8093008, extensi 4203, 4210

Demikian artikel mengenai  cara cepat mengatasi "Error 500" ePUPNS 2015, semoga bermanfaat.
BKN.
Untuk solusi kendala teknis seputar ePUPNs 2015 harap hubungi:
Email: satgaspupns2015@gmail.com
Telepon: 021-8093008, extensi 4203, 4210.
Demikian artikel mengenai Cara Cepat Mengatasi "Error 500" pada ePUPNS 2015.

Cara Mudah Menghindari Overload Server ePUPNS 2015 BKN

Pada kesempatan ini, kami akan membagikan informasi mengenai cara mudah menghindari overload server ePUPNS 2015 BKN yang sering terjadi belakangan ini.
Pelaksanaan ePUPNS 2015 membuat sekitar 4,36 juta PNS di Indonesia beramai-ramai mengunjungi situs PUPNS 2015 BKN. Bisa dibayangkan, ketika sebuah pintu utama yang dimasuki orang banyak dan bersamaan, tentu saja akan terjadi penumpukan dan antrean. Demikian juga yang terjadi pada pelaksanaan PUPNS secara elektronik tahun ini. Beberapa kali server pusat BKN yang menampung sekian banyak data mengalami down dan susah loading.  Dengan kondisi lapangan yang demikian, membuat pelaksanaan PUPNS 2015 tidak semulus yang dibayangkan. Pelaksanaan e-PUPNS tidak bisa berjalan seperti yang diharapkan, tidak hanya permasalahn Overload Server ePUPNS 2015 BKN yang belum kelar, muncul juga masalah lain seperti kejadian munculnya error 500 pada menu dan registrasi yang sampai saat ini juga belum menemukan solusi.
cara mudah menghindari overload server ePUPNS 2015 BKN

Berkaca dari kondisi Overload Server ePUPNS 2015 BKN ini maka Karo Humas BKN, Tumpak Hutabarat memberikan semacam solusi dalam bentuk trik dan tips menghadapi lemotnya situs ePUPNS 2015 BKN. Pihak BKN sendiri mengakui bahwa kondisi server sering mengalami down, disebabkan karena membludaknya trafik pengunjung PUPNS yang memang betul-betul melalpaui kapasitas akses website e-PUPNS. Tak kurang dari 4 juta PNS diseluruh Indonesia melakukan Pendaftaran Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS).
Hutabarat menyarankan untuk menghindari Overload Server ePUPNS 2015 BKN maka disarankan supaya melakukan pendaftaran diluar jam dimana biasanya terjadi puncak kunjungan biasanya pada jam kerja, lebih-lebih pada siang hari. Disarankan juga untuk melakukan pendaftaran pada malam hari, atau pada saat libur kantor, yaitu hari Sabtu dan Minggu. Pendaftaran PUPNS pun tidak mutlak menggunakan komputer dan laptop, melainkan bisa juga menggunaka gadget yang populer saat ini, smartphone/tablet.
Hutabarat menambahkan bahwa para calon pendaftar, daripada membuka Facebook atau Youtube, lebih baik untuk mendaftar PUPNS, utamanya pada waktu santai guna menghindari kemungkinan Overload Server ePUPNS 2015 BKN.
Beliau juga menambahkan, harap untuk tidak mendaftar pada waktu menjelang deadline pendaftaran yaitu 31 Desember 2015. Lakukan pendaftaran jauh-jauh hari sebelum batas akhir. Jika melihat tersebut, tanpa sadar memang ini sudah menjadi budaya kita, melakukan sesuatu menjelang batas deadline, sehingga akan menyebabkan penumpukan dan terjadinya Overload Server ePUPNS 2015 BKN.
Untuk solusi kendala teknis seputar ePUPNs 2015 harap hubungi:
Email: satgaspupns2015@gmail.com
Telepon: 021-8093008, extensi 4203, 4210.
Itulah beberapa trik dari pihak BKN guna menghadapi kondisi overload server ePUPNS BKN 2015 ini.

Selasa, 01 September 2015

Mengatasi "Maaf Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran" pada ePUPNS 2015

Apakah ada yang mengalami masalah ePUPNS " Maaf Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran" 2015 nampaknya menyita perhatian tersendiri bagi PNS seluruh Indonesia. Sistem pendataan PNS berbasis online ini mengharuskan dan menuntuk PNS untuk mengenal sistem komputerisasi. Baik proses input data oleh masing-masing PNS, validasi oleh dinas kab/kota dan BKD/BKN dilakukan secara komputerisasi.
Tak ayal, berbagai kendala pun ditemui dalam proses registrasi maupun pemasukan data. Dan apakah ada yang mengalami kendala "Maaf, Instansi anda belum membuka pendaftaran" pada saat melakukan registrasi akun di alamat https://epupns.bkn.go.id/registrasi ?

Mengatasi "Maaf Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran" pada ePUPNS 2015

Jika menemukan masalah tersebut, berikut ada cara untuk mengatasi permasalahan "Maaf, Instansi anda belum membuka pendaftaran" . Semoga bisa memberikan solusi. Langkahnya adalah sebagai berikut:
Mengatasi "Maaf Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran" pada ePUPNS 2015
  1. Pastikan kecocokan antara NIP Baru apakah sudah sesuai dengan bukti fisik SK Konvesi NIP Baru dari BKN; 
  2. Isikan  Nama Instansi tempat anda bekerja sesuai dengan instansi daerah, misal: Pemerintah Kab. xxxx, Pemerintah Kota xxx
  3. Isi  kolom Nomor SK sesuai dengan SK Pindah Instansi/SK Mutasi anda;
  4. Isi kolom Tgl SK sesuai dengan tanggal yang  ada pada bukti fisik SK;
  5. Pilihlah SK yang akan diupload, masukkanlah nomor SK dan tanggal SK, lalu tekan atau  klik tombol KIRIM (File berekstensi : pdf atau image dengan ukuran max   2MB); 
  6. Simpanlah nomor TIKET untuk melakukan proses  pengecekan status pengaduan. Pengecekan bisa dilakukan minimal 1x 24 jam  oleh operator helpdesk di BKN Kantor regional masing-masing daerah.
    Mengatasi "Maaf Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran" pada ePUPNS 2015

    Mengatasi "Maaf Instansi Anda Belum Membuka Pendaftaran" pada ePUPNS 2015
Semoga cara diatas bisa mengatasi permasalahan Maaf, Instansi anda belum membuka pendaftaran pada program ePUPNS 2015 ini. 
Satu lagi yang penting adalah bahwa pelaksanaan ePUPNS 2015 ini adalah gratis dan tidak dipungut biaya. Segera laporkan kepada pihak berwajib jika ada pihak yang mencoba memungut biaya atau mencari keuntungan sepihak.
Dan untuk pelaporan seputar ePUPNS bisa menghubungi Satgas PUPNS BKN 2015.
Selamat mencoba.

Kamis, 27 Agustus 2015

e-PUPNS 2015 akan Segera Dimulai, Data PNS akan Direset oleh BKN pada 31 Agustus 2015

e-PUPNS 2015 - Pelaksanaan e-PUPNS tinggal menghitung hari saja, karena pendataan ini akan dimulai pada tanggal 1 September 2015 mendatang. Otomatis, masa ujicoba e-PUPNS 2015 akan berakhir dan seluruh data PNS yang melakukan registrasi pada masa ujicoba akan dihapus oleh BKN pada tanggal 31 Agustus 2015 nanti.
Salah satu syarat yang tak kalah penting adalah seluruh PNS yang akan mengikuti program e-PUPNS 2015 ini seluruh CPNS/PNS harus memiliki alamat email aktif.
Seperti yang kita ketahui sebelumnya, dalam sosialisasinya, BKN membuka layanan e-PUPNS dalam versi ujicoba. Hal ini bertujuan untuk pengenalan berbagai menu yang termuat dalam formulir e-PUPNS. Dan untuk persiapan e-PUPNS 2015 yang sebenarnya, maka semua data pendaftaan ePUPNS pada masa uji ocba akan dihapus oleh BKN, sehingga semua data bersih dan semua PNS dianggap belum melakukan registrasi.
e-PUPNS 2015
https://epupns.bkn.go.id/menu
Setelah dilakukan reset data ujicoba pada 31 Agustus 2015 ini, maka selanjutnya pada 1 September 2015, semua CPNS/PNS seluruh Indonesia wajib melakukan pendataan PNS elektronik, atau lebih populer dengan istilah e-PUPNS.
Lalu apa akibatnya jika seoarang CPNS/PNS mengabaikan program ini? 
Perlu diketahui bahwa CPNS/PNS tidak melakukan registrasi maka PNS tersebut dianggap mengundurkan diri atau pensiun oleh BKN.
Untuk pengisian data PNS yang akan digunakan, maka sebaiknya diisi seakurat mungkin, sehingga data yang terkirim ke server BKN merupakan data akurat dan terupdate.
Bagi yang membutuhkan formulis pendataan e-PUPNS 2015 sesuai isian yang terdapat pada layanan https://epupns.bkn.go.id/menu, maka bisa download pada link dibawah ini.
  1. Formulir e-PUPNS 2015 format JPEG
  2. Formulir e-PUPNS 2015 format PDF
Jadi kesimpulannya adalah CPNS/PNS yang telah melakukan registrasi dimasa ujicoba, maka diharuskan registrasi ulang mulai 1 September 2015, alasanya adalah BKN akan melakukan reset semua CPNS/PNS data per tgl 31 Agustus 2015. | Info Kepegawaian

Sabtu, 22 Agustus 2015

Download Juknis dan Contoh Formulir e-PUPNS 2015

Sehubungan dengan akan dilaksanankannyae-PUPNS 2015 maka ada baiknya untuk download juknis dan contoh formulir e-PUPNS 2015.
Lalu apa sebenarnya yang disebut e-PUPNS 2015 ini?
e-PUPNS adalah sebuah program pendataan ulang PNS yang bertujuan untuk mengumpulkan data yang valid dan real sesuai lapangan, sehingga data PNS yang masuk dalam database BKN merupakan data yang valid.  Untuk dasar hukum pelaksanaan e-PUPNS sendiri adalah Perka BKN No XX 2015. Sistem e-PUPNS berfungsi sebagai media perangkat (tool) dalam mendukung kegiatan pendataan ulang bagi  para PNS, sistem ini berfungsi juga sebagai sebuah sarana untuk membansuatgun suatu komunikasi antar semua pihak yang  terkait didalam proses  e-PUPNS baik Instansi Pusat maupun Daerah. Sebelum melaksanakan e-PUPNS 2015 ini, maka silahkan download juknis dan formulir e-PUPNS 2015, sehingga akan membantu anda membimbing bagaimana cara melakukan e-PUPNS 2015, sehingga data yang anda masukkan adalah data valid.
download juknis dan contoh formulir e-PUPNS 2015

Sistem  e-PUPNS adalah merupakan suatu  sistem yang dibangun oleh BKN kekuatan dengan terknologi berbasis web, sehingga saat ini untuk pengguna bisa mengakses dengan menggunakan web browser dengan mengunjungi alamat :

http://www.pupns.bkn.go.id

Untuk download juknis dan formulir e-PUPNS 2015, maka silahkahkan klik link dibawah ini:
  1. Download juknis e-pupns 2015
  2. Download contoh formulir e-pupns 2015
Selain melakukan persiapan download juknis dan formulir, maka ada baiknya anda menyiapkan beberapa berkas dalam kaitannya dengan pelaksanaan e-PUPNS 2015, diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. FC SK PNS dan CPNS
  2. FC SPMT pertama kali sebagai CPNS
  3. FC Ijasah yang dimiliki dan diakui
  4. FC seluruh SK Kenaikan Pangkat
  5. FC seluruh SK jabatan
  6. FC STTPL DIklat Fungsional/Strukutural/Teknis
  7. FC Askes/BPJS
  8. FC NPWP
  9. FC Sertifikat Pendidik
  10. FC SK Konversi NIP
  11. FC Karsu( kartu suami),Karis ( Kartu istri)
  12. FC Kartu Taspen
  13. FC Akta Kelahiran
  14. FC Surat Nikah
  15. FC Surat Keterangan Cerai.Meninggal Isteri/Suami bagi yang janda/duda
  16. FC Askes/BOJS keluarga tangguangan
Data berkas diatas hanya sebagai perkiraan data yang dibutuhkan, ada kemungkinan berbeda. Pelaksanaan e-PUPNS akan dimulai 1 September 2015, dan bagi PNS yang sudah pernah mengikuti PUPNS 2003, maka nantinya tinggal melengkapi data saja.
Demikian informasi donwload juknis dan formulir e-PUPNs 2015. Semoga bermanfaat.

Sabtu, 08 Agustus 2015

Cara Mudah Mengatasi Permasalahan pada e-PUPNS 2015

Pelaksanaan e-PUPNS 2015 hampir dimulai. Jika tidak ada aral melintang, maka pelaksanaan e-PUPNS atau pendataan data kepegawaian Indonesia secara elektronik ini akan dimulai pada tanggal 1 September 2015, atau hanya tinggal menghitung hari saja.
Mengingat ini adalah hal yang baru bagi kebanyakan pegawai PNS di Indonesia, maka sebagai langkah antisipasi dan solusi untuk menghadapi permasalahan seputar pelaksanaa e-PUPNS, maka BKN menyediakan helpdesk berkaitan dengan e-PUPNS 2015.
Dengan mengunjungi alamat Helpdesk e-PUPNS 2015 ini, maka diharapkan dapat menjawab setiap permasasalahan yang ada.
Cara Mudah Mengatasi Permasalahan pada e-PUPNS 2015
Kemungkinan permasalahan yang akan dihadapi, dikelompokkan menjadi, diantaranya:
  1. Permasalahan pada saat registrasi
  2. Data pegawai tidak ada dalam database
  3. Permasalahan pada saat login
  4. Permasalahan data referensi tidak ditemukan
Salah satu bantuan untuk yang sedang kebingungan karena tidak bisa melakukan registrasi maka lakukan hal dibawah ini:
  1. Silahkan kunjungi link https://www.epupns.bkn.go.id/helpdesk/
  2. Pilih topik masalah sesuai yang dialami PN yang bersangkutan.
    Cara Mudah Mengatasi Permasalahan pada e-PUPNS 2015

  3. Setelah memilih jenis permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan e-PUPNS maka anda akan dialihkan ke halaman cara mengatasi permasalahan anda dalam pelaksanaan e-PUPNs 2015
  4. Setiap permasalahan akan diberikan cara mengatasi yang berbeda-beda. Misal jika ada permaslaahan mengenai seorang PNS yang beda instansi antara data dan kenyataan bekerja. Maka pilih permasalahan beda instansi.
    Cara Mudah Mengatasi Permasalahan pada e-PUPNS 2015
  5. Maka, inilah langkah yang dibutuhkan untuk mengatasi permasalahaan tersebut.
    Cara Mudah Mengatasi Permasalahan pada e-PUPNS 2015
 Jadi, sangatlah mudah untuk mengatasi permasalahan e-PUPNs 2015.
Kemudian, bantuan permasalahan yang bisa ditangani oleh instansi, BKD, dan BKN diantaranya sebagai berikut:
Permalasahan e-PUPNs yang ditangani BKN pusat.
1.Beda Instansi (instansi pusat)
2.Referensi Pendidikan Tidak ada
3.Referensi Jabatan Fungsional Umum Tidak ada
4.Referensi Jabatan Fungsional Tertentu
Tidak ada
5.Referensi Lokasi Kerja/Tempat Lahir
(Luar Negeri) Tidak ada
6.Referensi Bidang Spesialis Tidak ada
7.Referensi Mata Pelajaran Tidak ada
8.Referensi Diklat Fungsional Tidak ada
9.Beda Nama (saat pendaftaan)
10.PNS Tidak Ditemukan
Tidak Ada Dalam Database SAPK BKN)
11.Status PNS Diberhentikan
12.Status PNS Sudah Pensiun

akan diarahkan melalui sistem helpdesk PUPNS dan akan dijawab oleh BKN Pusat melalui sistem helpdesk PUPNS yang bisa dilihat di menu 'check status pengaduan permasalahan'.

Permalasahan e-PUPNs yang ditangani BKN kantor regional.
Bantuan Permasalahan :
1.Beda Instansi (instansi daerah)
2.Beda Nama (saat pendaftaan)

akan diarahkan melalui sistem helpdesk PUPNS dan akan dijawab oleh BKN Kantor Regional melalui sistem helpdesk PUPNS yang bisa dilihat di menu 'check status pengaduan permasalahan'.

Permalasahan e-PUPNs yang ditangani instansi/BKN
Bantuan Permasalahan :
1.Referensi Unit Organisasi Tidak ada
2.Referensi Nama Sekolah Tidak ada
3.Referensi Nama Unit Kesehatan
Tidak ada
4.Referensi Lokasi Kerja/Tempat Lahir
(dalam Negeri) Tidak ada
5.Turun Status
(Dari Verifikator Level 1)
6.Verifikasi Nomor Registrasi
(PNS belum diverifikasi lebih dari 3 hari)
7.Penambahan Verifikator Level 1

akan diarahkan melalui sistem helpdesk PUPNS dan akan dijawab oleh Instansi/BKD ybs melalui sistem helpdesk PUPNS yang bisa dilihat di menu 'check status pengaduan permasalahan'.

Demikian beberapa informasi penting terkain pelaksanaan dan permasalahan e-PUPNS 2015.

Sumber: Hepldesk ePUPNS

Rabu, 08 Juli 2015

Pelaksanaan E-PUPNS Kemenag 2015

e-PUPNS 2015 - Dalam rangka menindaklanjuti Perka BKN No19/2015 mengenai  Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS 2015, maka Sekretariat Jenderal ( Sekjen) Kemenag tertanggal  30 Juni 2015 telah mengeluarkan Surat Edaran No : SJ/B.II/1/Kp.02.3/4592/2015 yang berisi  tentang Pelaksanaan e-PUPNS 2015 pada lingkungan Kementerian Agama  ( Kemenag).

Pendataan Ulang PNS secara Elektronik atau disingkat e-PUPNS  2015 merupakan suatu proses pendataan ulang bagi PNS dengan menggunakan sistem teknologi informasi yang diantaranya meliputi pemutakhiran data oleh masing-masing PNS, serta verifikasi dan validasi data menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah.
e-PUPNS Kemenag 2015


Didalam surat edaran itu, terdapat beberapa hal penting mengenai e-PUPNS Kemenag 2015, yang disampaikan  Sekjen Kemenag, diantaranya diinformasikan kepada semua PNS dilingkungan Kemenag untuk mempersiapkan berkas kepegawaian sebagai bukti sah pada pendataan e-PUPNS Kemenag 2015 dan menyiapkan juga sarana dan prasarana pendukung lainnya.

Untuk proses tahapan pelaksanaan e-PUPNS Kemenag 2015 adalah sebagai berikut :
  1. PNS melakukan registrasi untuk memperoleh nomor registrasi yang akan digunakan untuk pengisian formulir e-PUPNS Kemenag 2015,  kunjungi webiste resmi  http://www.pupns.bkn.go.id 
  2. PNS melakukan pengisian formulir e-PUPNS Kemenag 2015 yang terdiri atas: Data Utama PNS, Data Posisi PNS, Data Riwayat PNS, Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru), Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter) dan Data Stakeholder (memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik).

Adapun Jadwal pelaksanaan e-PUPNS Kemenag 2015 :
  1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS Kemenag 2015 dilaksanakan Biro kepegawaian selambat-lambatnya  akhir bulan agustus 2015;
  2. Pengisian formulir e-PUPNS dilaksanakan oleh PNS ybs, selambat-lambatnya akhir bulan November 2015;
  3. Proses Verifikasi dilaksanakan oleh dinas tenpat PNS ybs bekerja, selambat-lambatnya akhir bulan Desember 2015
Bagi PNS dilingkungan Kemenag yang tidak bersedia melaksanakan pemutakhiran data PNS melalui e-PUPNS Kemenag 2015 ini, maka data PNS ybs akan dikeluarkan dari database kepegawaian Nasional sehingga akibatnya adalah pelayanan mutasi kepegawaian tersebut  tidak akan diproses.
e-PUPNS Kemenag 2015

Sebagai tahap persiapan dan untuk mengenal lebih detail tentang e-PUPNS Kemenag 2015, silahkan download tautan dibawah ini :

Demikian info mengenai e-PUPNS Kemenag 2015. Semoga bermanfaat.

Rabu, 24 Juni 2015

Mengatasi Lupa Nomor Registrasi e-PUPNS 2015

Pendataan Ulang bagi PNS atau disingkat  e-PUPNS tahun 2015 wajib dilakukan bagi PNS secara online. Semua PNS secara mandiri melakukan update data kepegawaiannya. , serupa dengan pendaftaran CPNS 2014 yang menggunakan sistem komputerisasi, begitu juga dengan e-PUPNS 2015 ini. Nantinya, setiap PNS akan diberi userID dan password untuk bisa mengakses datanya, setelah melakukan fase registrasi. Namun ada beberapa permasalahan yang ditemui pada tahap registrasi e-PUPNS, salah satunya adalah lupa nomor bukti registrasi e-PUPNS 2015.
Lupa Nomor Registrasi e-PUPNS 2015

Mengatasi Lupa Nomor Registrasi e-PUPNS 2015

Berikut ini ada beberapa langkah mudah dalm PUPNS yang bisa anda lakukan jika mengalami permasalahan lupa nomor  bukti registrasi e-PUPNS 2015.
  1. Klik link berikut ini: https://www.pupns.bkn.go.id/
  2. Pilih  tombol cek status
  3. Selanjutnya pilih menu bertuliskan   "Lupa Nomor Registrasi ?"
    Lupa Nomor Registrasi e-PUPNS 2015
  4. Masukkan NIP anda lalu klik OK
  5. Akan muncul pertanyaan sebagai pengingat password ( kita isi saat registrasi pertama, harus  diingat) lalu  jawab pertanyaan tersebut sesuai jawaban anda dahulu saat registrasi. Kemudian klik OK.
  6. Maka  ditampilkan nomor registrasi anda, kemudian klik pilihan  Cetak
  7. File bukti dari registrasi anda akan ditampilkan secara default melalui  "google drive". Simpan bukti registrasi tersebut sebelum dicetak.
  8. Jika sampai langkah nomor 5 ternyata anda lupa jawaban, maka klik saja tulisan "Lupa Jawaban?" bagian bawah
  9. Isikan NIP baru dan Nama Ibu Kandung  selanjutnya klik  OK
  10. Akan ditampilkan jawaban dari pertanyaan keamanan, simpan dan ngat baik-baik.Lalu klik OK
  11. Kemudian kembali ke langkah nomor 5

e-PUPNS dalam masa Uji Coba dan belum ada Instruksi Resmi dari pihak terkait

Setelah anda mengatasi permasalahan lupa cetak nomor registrasi e-PUPNS, maka penting juga jika mencermati informasi mengenai kapan e-PUPNS efektif berjalan. Jika melihat jadwal dari pelaksanaan e-PUPNS 2015, pada lamp Perka BKN No. 19 Tahun 2015 dijelaskan demikian:
  1. Persiapan dalam pelaksanaan e-PUPNS dilakukan user admin sistem paling lambat adalah akhir Agustus 2015.
  2. Pengisian formulir pendataan e-PUPNS dilakukan sampai pada akhir November 2015.
  3. Proses verifikasi akan dilakukan sampai pada akhir Desember 2015.

Ini berarti bahwa implementasi pendataan e-PUPNS 2015 saat ini sedang dalam masa persiapan oleh user admin. Wajar adannya jika pada  saat ini masih diuji coba, demi penyempurnaan sistem itu sendiri. Meskipun masih dalam uji coba, karena program e-PUPNS sudah resmi sesuai Perka BKN No 15 th 2015 maka  tidak perlu diragukan lagi, tinggal menunggu pelaksanaanya. Namun tidak ada salahnya kita sebagai calon user mengenal lebih dalam sistem aplikasi ini, sehingga kita bisa mengatasi permasalahan yang ada, misalnya lupa nomor registrasi e-PUPNS yang solusinya bisa dibaca pada artikel diatas.
Sampai pada saat ini memang belum ada instruksi resmi oleh   BKD atau BKN. Oleh sebab itu sikap yang paling bijaksana adalah menunggu instruksi resmi dari yang berwenang. 
Demikian informasi pelaksanaan e-PUPNS 2015, semoga permasalahan lupa cetak nomor registrasi e-PUPNS 2015 bukan menjadi halangan berarti bagi para user e-PUPNS.
Sumber referensi: Almaududy.blogspot.com

Selasa, 16 Juni 2015

e-PUPNS, Pendataan Ulang PNS 2015 Secara Elektronik

e-PUPNS, Pendataan Ulang bagi PNS tahun 2015 dengan cara elektronik dan selanjutnya  disingkat  dengan e-PUPNS merupakan proses pendataan ulang yang ditujukan bagi para PNS dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi ( TI) yang meliputi tahap pemutaktriran/ pengkinian data oleh setiap PNS, dan validasi dan verifikasi ( verval) data secara keeluruhan oleh instansi pusat/daerah berdasar dengan kewenangan yang dimiliki.

Adapun landasan hukum dari pelaksanaan Pendataan Ulang bagi PNS (e-PUPNS)  ini adalah UU No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), sedangkan pedoman teknis berdasarkan PERATURAN KEPAI,A BKN NO  19 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PNS  SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015.
Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik

Pelaksanaan e-PUNPS 2015 ini bertujuan agar diperoleh data PNS yang akurat, terpercaya serta terintegrasi, yang merupakan dasar kebutuhan dalam pengembangan sistem informasi kepegawaian bagi ASN yang mendukung dalam pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara, dengan dilatar belakangi :
  1. Pendataan e-PUPNS terakhir kali dilakukan pada tahun 2003,  perlu dilakukan Pendataan Ulang bagi PNS secara periodik paling sedikit  setiap 10 tahun sekali.
  2. Membangun fungsi monitoring(pemantauan) dan evaluasi terhadap data kepegawaian untuk meningkatan serta menjaga akurasi data.
  3. Membangun sikap kepedulian dan kepemilikan (sense of awareness/ownership) para PNS terhadap data kepegawaian yang dimilikinya.
  4. Untuk ditata  ulang sistem informasi kepegawaian yang berdasarkan amanat dalam UU No. 5 Thn 2014 mengenai ASN.
  5. Dinamika perubahan suatu organisasi dan pemekaran suatu wilayah, dan adanya perubahan dalam tubuh manajemen kepegawaian termasuk didalamnya yaitu manajemen ASN.
  6. Kebutuhan akan spesifik data (data welfare PNS seperti Perumahan, Kesehatan, Asuransi, Pendidikan dan selanjutnya.)

Kemudian, data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi yang dimaksud meliputi data :

  • Data Pokok Info Kepegawaian (Core Data)
  • Data Riwayat (Historical Data), yang terdiri atas : Kepangkatan, Pendidikan, Keluarga, Jabatan.
  • Data Sosial Ekonomi (kesejahteraan) para PNS, yang terdiri atas : Pendidikan anak Perumahan
  • Self assessment: Competency and potency Individual
  • Lainnya (stakeholder PNS)

e-PUPNS (Pendataan Ulang bagi PNS)  tahun 2015 secara elektronik wajib dilakukan semua PNS, dan jika tidak dilakukan maka sanksi  berat siap menunggu, yaitu tidak tercatat didalam database ASN Nasional di BKN yang berdampak tidak mendapatkan pelayanan kepegawaian dan dinyatakan pensiun/berhenti.

Proses pendataan ulang bagi PNS (e-PUPNS)  2015 :
A. Registrasi agar bisa login PUPNS :
    PNS melakukan input NIP dan NIK dan selanjutnya mencetak tanda bukti registrasi
    BKD memberikan persetujuan atas registrasi PNS pada Instansi tersebut

B. Entri form PUPNS >> Entri formulir bagi PUPNS secara elektronik
C. Verifikator SKPD :
    Data  terkirim ke inbox PUPNS  SKPD
    SKPD melakukan verifikasi dan validasi data

D. Verifikator BKD / Biro Kepeg Instansi :
    Data  terkirim ke inbox BKD/Ropeg
    BKD/Ropeg melakukan verifikasi dan validasi data

E. Verifikator BKN Pusat / Kanreg :

    Data yang membutuhkan verifikasi dari BKN, maka akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
    BKN Pusat atau Kantor regional akan melakukan verifikasi data

Bagaimanakah proses registrasi yang harus dilakukan oleh PNS  dalam e-PUPNS Pendataan Ulang PNS?
Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik

2. Pilih tombol daftar 
3. Isi formulir  yang tersedia meliputi NIP baru >> lalu klik cari, maka Nama PNS ybs dan Instansi akan muncul secara otomatis.
Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik
 4. Isi email aktif yang anda dimiliki
 5. Pilih menu  lanjut
 6. Isi formulir  registrasi yang terdiri atas  :
Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik
  • Kata kunci ( password) 
  • Konfirmasi kata kunci ( tulsi ulang pasword) 
  • Nama Ibu kandung
  • Pertanyaan Keamanan
  • Jawaban dari pertanyaan keamanan
  • Kode captha

  7. Lalu pilih  tombol registrasi
  8. Jika registrasi berhasil akan segera muncul pemberitahuan
Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik
  9. Klik tombol Cetak

Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik
Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik


Catatan: File hasil download silahkan buka dengan aplikasi PDF Reader untuk bisa membacanya.
Hasil cetak tanda bukti registrasi harap diserahkan ke kantor BKD untuk dilakukan verifikasi agar bisa login dengan kode registrasi yang diberikan.
Download:
Jika proses registrasi e-PUPNS, Pendataan Ulang PNS 2015 secara elektronik sudah mendapatkan verifikasi dari BKD maka PNS tersebut bisa login untuk mengikuti langkah selanjutnya.

Diberdayakan oleh Blogger.

 

© 2013 operator. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top