Gaji ke-13 - Banyak pertanyan beredar mengenai kapan pembayaran gaji ke-13 akhirnya terjawab sudah. Setkab menginformasikan bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani PP terkait proses pencairan gaji ke-13 dan pembayaran rapel kenaikan gaji tahun 2015. Para PNS pun akan merasakan rejeki ini pada awal bulan Juli 2015.
KaBir Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN RB Herman Suryatman juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan dua PP ini dan dijelaskan bahwa paling lambat awal bulan pekan pertama Juli 2015 sudah cair.
PP No 28 Tahun 2015 mengenai Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 bagi PNS, jajaran TNI/Polri, para pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. Adapun PP No 30 Tahun 2015 mengenai Perubahan ke-17 atas PP No 7 Th 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Herman menjelaskan bahwa gaji ke-13 juga akan diterima oleh para pejabat negara, diantaranya presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua dan anggota MPR, DPR, DPD, MK, MA , hingga gubernur dan wakil gubernur serta bupati/walikota dan wakilnya.
Pencairan gaji ke-13 selalu dilakukan pada saat menjelang perayaan Lebaran. Gaji ini diharapkan berperan seperti tunjangan hari raya (THR) yang diterima pegawai swasta.
KaBir Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN RB Herman Suryatman juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan dua PP ini dan dijelaskan bahwa paling lambat awal bulan pekan pertama Juli 2015 sudah cair.
PP No 28 Tahun 2015 mengenai Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 bagi PNS, jajaran TNI/Polri, para pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. Adapun PP No 30 Tahun 2015 mengenai Perubahan ke-17 atas PP No 7 Th 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Herman menjelaskan bahwa gaji ke-13 juga akan diterima oleh para pejabat negara, diantaranya presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua dan anggota MPR, DPR, DPD, MK, MA , hingga gubernur dan wakil gubernur serta bupati/walikota dan wakilnya.
Pencairan gaji ke-13 selalu dilakukan pada saat menjelang perayaan Lebaran. Gaji ini diharapkan berperan seperti tunjangan hari raya (THR) yang diterima pegawai swasta.
PP 30 tahun 2015 mengenai besar gaji PNS 2015 |
Rapel Kenaikan Gaji 2015
Terkait dengan rapel kenaikan gaji, dijelaskan juga jika besaran kenaikan gaji PNS 2015 adalah ditetapkan 6 %, sedang untuk pensiunan naik 4 %. Aturan ini sejatinya berlaku sejak Januari 2015, tetapi baru dicairkan sesudah terbitnya PP. Jadi, nanti dirapel mulai Januari - Juni dan dicairkan bersamaan dengan gaji ke-13.
Masih mengenai gaji ke-13 dan rapel kenaikan gaji 2015, para PNS di Pemprov Riau, akan menerima gaji ke-13 pada 1 Juli 2015 mendatang. Untuk pembayaran gaji ke-13 PNS, disesuaikan dengan edaran pemerintah pusat, yaitu sudah dijadwalkan yakni pada tanggal 1 Juli nanti.
Gaji ke-13 diterima sesuai besaran satu bulan gaji pokok. Sementara rapel kenaikan, gaji, menurutnya tidak terlalu besar, sebab kenaikan gaji hanya sekitar 5 % dari gaji pokok.
Sumber: JPNN