Tampilkan postingan dengan label Kenaikan Gaji PNS 2015. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kenaikan Gaji PNS 2015. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 Juni 2015

Thok! Gaji ke-13 dan Rapel Kenaikan Gaji Januari-Juni 2015 Diberikan 1 Juli 2015

Gaji ke-13 - Banyak pertanyan beredar mengenai kapan pembayaran gaji ke-13 akhirnya terjawab sudah. Setkab menginformasikan bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani  PP  terkait proses pencairan gaji ke-13 dan pembayaran rapel kenaikan gaji tahun 2015. Para PNS pun akan merasakan rejeki ini pada awal bulan Juli 2015.
     
KaBir Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN RB Herman Suryatman juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan dua PP ini dan dijelaskan bahwa paling lambat awal bulan pekan pertama Juli 2015 sudah cair.
     
PP No 28 Tahun 2015 mengenai Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 bagi PNS, jajaran TNI/Polri, para pejabat negara, dan  penerima pensiun/tunjangan. Adapun PP No 30 Tahun 2015 mengenai Perubahan ke-17 atas PP No 7 Th 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.      
Herman menjelaskan bahwa gaji ke-13 juga akan diterima oleh para pejabat negara, diantaranya presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua dan anggota MPR, DPR, DPD, MK, MA , hingga gubernur dan wakil gubernur serta bupati/walikota dan wakilnya.
     
Pencairan gaji ke-13 selalu dilakukan pada saat menjelang perayaan Lebaran. Gaji ini diharapkan berperan  seperti tunjangan hari raya (THR) yang diterima pegawai swasta.
Thok! Gaji ke-13 dan Rapel Kenaikan Gaji Diberikan 1 Juli 2015
PP 30 tahun 2015 mengenai besar gaji PNS 2015

Rapel Kenaikan Gaji 2015 

Terkait dengan rapel  kenaikan gaji, dijelaskan juga jika besaran kenaikan gaji PNS 2015 adalah ditetapkan 6 %, sedang untuk pensiunan naik 4 %. Aturan ini sejatinya berlaku sejak Januari 2015, tetapi baru dicairkan sesudah terbitnya PP. Jadi, nanti dirapel mulai Januari - Juni dan dicairkan bersamaan dengan gaji ke-13.
Masih mengenai gaji ke-13 dan rapel kenaikan gaji 2015, para PNS di Pemprov Riau, akan menerima gaji ke-13 pada 1 Juli 2015 mendatang. Untuk pembayaran gaji ke-13 PNS, disesuaikan dengan edaran pemerintah pusat, yaitu sudah dijadwalkan yakni pada tanggal 1 Juli nanti.
Gaji ke-13 diterima sesuai besaran satu bulan gaji pokok. Sementara rapel kenaikan, gaji, menurutnya tidak terlalu besar, sebab kenaikan gaji hanya sekitar 5 % dari gaji pokok. 

Sumber: JPNN

Selasa, 09 Juni 2015

Sah! Gaji Ke-13 tahun 2015 bagi PNS, Anggota TNI/Polri, Dan Pensiunan Akan Dibayarkan Juli 2015

Gaji ke-13 2015 bagi PNS, TNI/Polri dan Pensiunan - Dengan dasar pertimbangan  dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara, maka Presiden Jokowi tertanggal 4 Juni 2015 telah menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2015 mengenai Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke- 13 dalam Tahun Anggaran 2015 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS),  TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan para penerima pensiun/tunjangan.
Untuk besaran yang akan diterimakan adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015, demikian bunyi Pasal 3 Ayat (1) pada PP tersebut.

Dalam hal penghasilan sebulan yang telah diterima pada bulan Juni 2015 belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, maka kepada yang bersangkutan tetap akan diberikan selisih dari kekurangan gaji/ pensiun/tunjangan bulan ke-13.

Penghasilan yang dimaksud bagi PNS,  TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, 
tunjangan jabatan/tunjangan umum, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja.
gaji ke-13 tahun 2015

Sedang bagi para penerima pensiun meliputi gaji pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan juga tunjangan tambahan penghasilan. Sementara bagi para penerima tunjangan hanya akan menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Yang tidak termasuk dalam jenis penghasilan gaji ke-13  tahun 2015 yang akan diterimakan  bulan Juli 2015 nanti adalah tunjangan bahaya, 
 tunjangan pengamanan, tunjangan resiko, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen, tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan Guru PNS, insentif Khusus, serta tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya maupaun tunjangan/insentif yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga.
gaji ke-13 tahun 2015

“Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli 2015. Dalam hal pemberian gaji/pensiun/tunjanga bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2015,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 itu.

Pembayaran gaji  PNS ke-13 ini dibebankan instasi atau lembaga tempat PNS, anggota TNI, anggota Polri/Pejabat Negara berdinas.

Penerima Gaji ke-13

Mengenai penerima gaji ke-13 tahun 2015 dalam PP ini disebutkan, yaitu PNS yang sudah diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pihak Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan; a paranggota TNI; dan anggota Polri.

Sementara untuk pejabat negara yang memiliki hak memperoleh gaji ke-13 adalah: 
  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR;
  3. Ketua, Wakil Ketua; dan anggota DPR; 
  4. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPD; 
  5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung , serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc.
  6. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
  7. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BPK; 
  8. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
  9. Ketua dan Wakil Ketua KPK; 
  10. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
  11. Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; 
  12. Guberur dan Wakil Gubernur;
  13. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
  14. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Sedangkan penerima pensiun antara lain: 
  1. Pensiunan PNS; 
  2. Pensiunan anggota TNI;
  3. Pensiunan anggota Polri; 
  4. Pensiunan Pejabat Negara;  
  5. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun; dan 
  6. Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.

Adapun penerima tunjangan ke-13 adalah: 
  1. Penerima Tunjagan Veteran; 
  2. Penerima Tunjangan Kehormatan anggota KNIP;
  3. Penerima Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
  4. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari a,b, dan c;
  5. Penerima Tunjangan Bekas Tentara KNIL/KM; 
  6. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/Polri;
  7. Penerima Tunjangan anggota TNI/Polri yang diberhentikan dengan hormat dengan masa dinas keprajuritan atara 5-15 tahun;
  8. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/Polri bagi yang diberhentikan dengan masa dinas keprajuritan  antara 15-20 tahun; 
  9. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi anggota TNI/Polri yang gugur; dan
  10. Penerima Tunjangan Cacat.

Demikian informasi mengenai berita gaji ke-13 tahun 2015 yang resmi akan diberikan pada bulan Juli 2015 nanti.



Sumber: Setneg.go.id

Minggu, 31 Mei 2015

Gaji ke-13 dan Rapel Kenaikan Gaji Dibayarkan Sebelum Ramadhan

Kenaikan Gaji PNS - Gaji ke 13 dan rapel kenaikan gaji, yang selanjutnya akan diikuti dengan munculnya daftar gaji PNS terbaru 2015, bagi para PNS, TNI/Polri, dan pensiunan, akan dibayarkan secepatnya, yaitu sebelum bulan ramadhan. Untuk rapel kenaikan gaji dihitung sejak bulan Januari 2015.  MenPAN RB, Yuddy Crhisnandi pun menargetkan untuk rapel dan gaji ke 13 akan diterimakan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.
Sesuai penjelasan Yuddy Chrisnandi, Presiden Joko Widodo telah menyetujui usulan dari KemenPAN-RB mengenai  kenaikan gaji sebesar 4 % ( lihat daftar gaji PNS 2015)  dan juga gaji ke 13 bagi para PNS, TNI/ Polri, dan para pensiunan. Hanya saja, persetujuan Presiden ini harus tertuang dalam PP (Peraturan Pemerintah ) dimana didalamnya akan terlampir daftar gaji PNS 2015 terbaru.
Gaji ke-13 dan Rapel Kenaikan Gaji Dibayarkan Sebelum Ramadhan
Hingga akhir bulan Mei ini, Rancangan PP mengenai kenaikan gaji ini tinggal menunggu diketok oleh presiden untuk disyahkan menjadi Peraturan Pemerintah. Dia ( Yuddy) memastikan bahwa PP tersebut segera  terbit dalam waktu yang tidak lama lagi.
Yuddy juga menegaskan bahwa secara prinsip, presiden telah menyetujui kenaikan gaji PNS 4 % dan gaji ke 13 dibayarkan dalam waktu dekat. 

Pembayaran Gaji ke 13 dan Rapel Kenaikan dipercepat

Mengapa pembayaran gaji ke 13 dan rapel kenaikan dipercepat? Hal ini karena Presiden Jokowi memahami betul bahwa warga masyarakat memerlukan banyak kebutuhan pada bulan puasa, sehingga realisinya pun dipercepat.
Lebih-lebih, dalam waktu dekat ini, ada kebutuhan lain yang harus ditanggung, seperti misalnya biaya sekolah anak, karena sebentar lagi akan masuk tahun ajaran baru, yang juga dekat dengan lebaran.
Yuddy juga mengakui bahwa kenaikan gaji  sebesar 4 % itu terbilang kecil. Khusus para pensiunan, kenaikannya 3 %. Untuk besaran gaji terbaru bisa dilihat pada daftar gaji terbaru PNS 2015.

Namun Yuddy juga menjanjikan bahwa jika nantinya kondisi keuangan negara telah membaik, maka angka kenaikan gaji pada tahun2016 bisa meningkat. Ditekankan bahwasanya pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara, termasuk didalamnya para pensiunan.
Demikianlah informasi yang bisa dibagikan oleh tim Infokepegawian, yaitu mengenai Gaji ke-13 dan Rapel Kenaikan Gaji Dibayarkan Sebelum Ramadhan.


Sumber: JPNN.com

Jumat, 22 Mei 2015

Gaji PNS Pasti Naik, Kenaikan Sekitar 4 %

Kenaikan Gaji PNS - Menpan & RB, Yuddy Chrisnandi telah memastikan bahwa kenaikan gaji bagi PNS (pegawai negeri sipil), TNI, dan Polri pada tahun 2015 ini bisa segera terealisasi.
Pada waktu ini, Menpan & RB tengah menyiapkan surat tentang rancangan keputusan untuk kenaikan gaji bagi PNS kepada Presiden Joko Widodo.
Yuddy mengatakan bahwa gaji PNS pasti naik, hal ini diperkuat dengan pernyataan bahwa Menpan RB sudah menandatangani surat mengenai kenaikan gaji berkala dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI dan Polri. Dan pekan depan Yuddy akan segera merumuskan kepada Presiden Jokowi ahar segera bisa disetujui.
Yuddy juga menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri ini bertujuan untuk membantu meringankan beban kebutuhan bagi PNS menjelang bulan puasa. 
Gaji PNS Pasti Naik, Kenaikan Sekitar 4 %
Kenaikan gaji PNS memang biasanya diberikan pada bulan Juni-Juli, dengan maksud membantu meringakan kebutuhan para PNS menjelang puasa dan lebaran yang bertambah.
Sedangkan mengenai nominal untuk  kenaikan gaji PNS tersebut, menurut Yuddy, besaranya bervariasi. Untuk besaran kenaikan dilihat dan disesuaikan dengan besaran inflasi ekonomi yang terjadi di Indonesia. Diperkirakan bahwa besaran gaji kurang lebih 4 %, tergantung dari laju inflasi.
Jadi, kenaikan gaji PNS akan diberikan pada saat menjelang puasa. 


Sumber: Okezone
Diberdayakan oleh Blogger.

 

© 2013 operator. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top