Tampilkan postingan dengan label Kepsek. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kepsek. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 26 Desember 2015
Buku Kerja Kepala Sekolah
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 15 ayat 3 P menyatakan bahwa guru yang telah bersertifikat profesi dapat diangkat menjadi kepala satuan pendidikan dengan beban kerja satuan pendidikan. Implementasi tugas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Pasal 12 yang secara garis besar
Langganan:
Postingan (Atom)