Sabtu, 26 Desember 2015
Buku Kerja Kepala Sekolah
03.31
By:
Unknown
On: 03.31
In: Administrasi Kelas, administrasi sekolah, Kepegawaian, Kepsek, SD, SMP
No comments
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 15 ayat 3 P menyatakan bahwa guru yang telah bersertifikat profesi dapat diangkat menjadi kepala satuan pendidikan dengan beban kerja satuan pendidikan. Implementasi tugas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Pasal 12 yang secara garis besar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar