Tampilkan postingan dengan label Gaji ke-14 PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gaji ke-14 PNS. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 Oktober 2015

Anggaran THR PNS 2016 Sebesar 6 Trilyun

THR PNS 2016 - Pemerintah telah memprogramkan pemberian gaji ke-14 PNS atau Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2016 nanti, dan dengan adanya rencana tersebut, maka disebutkan juga tidak akan ada kenaikan gaji PNS pada tahun 2016. Dan anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk pemberian THR PNS 2016 tidak main-main, besarnya 6 trilyun. Hal ini dijelaskan oleh Askolani, Dirjen Anggaran Kemenkeu. Dan angka sebesar 6 trilyun tersebut baru untuk pemberian THR PNS pusat. sedangkan PNSD masuk ke rekening APBD masing-masing daerah.
Ditegaskan pula oleh Askolani bahwa tahun 2016 tidak akan ada kenaikan gaji pokok PNS, para abdi negara diberi THR yang jumlahnya sebesar sekali gaji pokok.
Anggaran THR PNS 2016
Tujuan pemberian gaji ke 14 atau THR pada tahun 2016 bagi PNS ini adalah demi efisiensi dan menghindarkan dari resiko kekurangan uang pada PT.Taspen. Jadi, pada tahun 2016 nanti, dalam setahun PNS akan menerima 14 kali gaji. Yang perlu diketahui adalah, gaji ke-13 diberikan pada masa anak masuk sekolah baru, sedangkan gaji ke- 14 atau THR bagi PNS diberikan sebelum hari Lebaran.

Alasan Mengapa Pemerintah Memberi THR atau Gaji ke-14 Bagi PNS pada Tahn 2016

MenpanRB, Yuddy Chrisnandi menjelaskan mengapa PNS akan diberi THR atau gaji ke-14 PNS pada tahun 2016 nanti. Sesuai pernyataan Yuddy, THR akan terasa lebih bermanfaat bagi PNS, daripada kenaikan gaji. Kenakan gaji PNS hanya 4 %, sedangkan THR besarannya satu kali gaji pokok.
Yuddy pun menyampaikan pengakuan mengenai pemberian THR PNS 2016 adalah untuk menjaga semangat kerja PNS. Sehingga, jika PNS dituntut untuk bekerja tertarget, maka harus diimbangi dengan perhatian kesejahteraanya.

THR  Gaji ke-14 PNS Hanya Berlaku pada Tahun 2016


Kementerian Keuangan RI menjelaskan mengenai pemberian THR PNS tahun 2016 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) se-Indonesia sementara hanya berlaku pada 2016. Tetapi, bisa saja peberian THR PNS 201 ini akan berjalan sampai tahun berikutnya. Penjelasan ini juga disampaikan oleh Dirjen Angaran Kemenkeu. Jadi, THR hanya akan diberikan pada tahun 2016 nanti, selanjutnya akan dilakukan pembahasan.
Menurut Askolani ( Dirjen Anggaran Kemenkeu) keuntungan dari pemberian THR bagi PNS ini adalah untuk penghematan anggara PBN, dan efektif membantu untuk penghemat tujuan dari kebijakan baru tersebut supaya lebih efisien untuk APBN dan sangat efektif membantu pendapatan PNS. Dan yang terpenting adalah menghindarkan dari risiko unfunded atau kondisi kekurangan dan.
Askolani menjelaskan bahwa pemerintah kerap menanggung dan menutupi kekurangan dana yang membengkak karena ada kenaikan gaji gaji PNS setiap tahun.

Demikian beberapa informsi penting menenai rencana pemberian THR PSN 2016 nanti.

Sabtu, 15 Agustus 2015

Gaji ke-14 atau THR bagi PNS tahun 2016 sebesar Satu Kali Gaji Pokok

Gaji ke- 14 - Mulai tahun depan, para PNS yang notabenenya sebagai abdi negara akan mendapatkan gaji ke-14 yang besarannya sebesar satu kali gaji pokok. Namun, perlu diketahui bahwa dengan adanya hal tersebut maka tidak ada lagi kenaikan gaji setiap tahun sepserti biasanya. Gaji ke-14 PNS ini merupakan sebagai tunjangan pada hari raya ( THR) seperti yang diterima oleh para karyawan perusahaan.
gaji ke-14 PNS
Menurut Menkeu, Bambang Brodjonegoro, meskipu gaji para PNS tidak mengalami kenaikan, tetapi THR yang diperoleh jumlahnya lebih besar daripada total kenaikan gaji. Sehingga jika dikalkulasi, jumlah gaji ke-14 atau THR yang diterima akan lebih besar jika dibandingkan dengan kenaikan gaji PNS.Gaji ke-14 atau THR yang nantinya akan diterima oleh  para PNS, besarannya adalah setara gaji pokok satu bulan. Lalu bagaimana dengan gaji ke-13? Gaji ke-13 tetap dibayarkan seperti biasa.
Sehingga, dalam 1 tahun, PNS akan mendapatakan 14 kali gaji.
Pemberian gaji ke-14 atau THR ini dimaksudkan supaya  tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah tetap terjaga, tentu saja dengan tetap memperhatikan tingkat inflasi. Selai itu, untuk untuk memacu produktivitas dan peningkatan terhadap pelayanan publik.



Sumber: detikcom

Selasa, 07 Juli 2015

Gaji ke-14 Sedang Diupayakan oleh Menpan untuk Tahun Depan

Gaji ke-14 PNS - Berita ini sangat menggembirakan, terutama bagi para abdi negara. Beberapa hari yang lalu para PNS telah menerim gaji ke-13, maka bisa jadi tahun depan para PNS bisa menikmati gaji ke-14. Gaji ke-14 adalah gaji yang diberikan menjelang Lebaran. Jadi gaji ke-14 merupakah THR ( Tunjangan Hari Raya) bagi PNS. Selama ini, tidak ada THR bagi PNS.
Men PAN RB Yuddy Chrisnandi pada saat melakukan tatap muka dengan Gubernur Kalimantan Selatan menyebut mengenai  gaji ke-14 bagi para PNS.
Yuddy menyebut bahwa dirinya akan berusaha dan memperjuangkan THR bagi para  PNS, yang disebut sebagai 'gaji ke-14’.
Gaji ke-14
Yuddy menjelaskan bahwa mudah-mudahan tahun depan para PNS sudah bisa menikmati gaji ke-14 
Yuddy menjelaskan bahwa mudah-mudahan tahun depan para PNS sudah bisa menikmati gaji ke-14 menjelang lebaran. Saat ini, wacana tersebut sedang diperjuangkan oleh Menpan RB.
Mengenai mekanisme dan besaran gaji ke-14 juga belum disinggung sama seklai oleh Menpan RB, sehingga untuk saat ini, memang baru dalam tahap wacana yang akan dilakukan pembahasan. Jika benar-benar terealisasi dengan adanya gaji ke-14 ini, maka diyakini para abdi negara akan semakin sejahtera. 


Sumber: Tribunnews
Diberdayakan oleh Blogger.

 

© 2013 operator. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top