Batuan Operasional Sekolah ( BOS) diberikan kepada satuan pendidikan. Berdasarkan UU no 14 tahun 2015 mengenai Anggaran APBN tahun 2016, pemerintah mengalokasikan DAK Non Fisik yang salah satunya dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) untuk pendidikan dasra ( SD dan SMP) dan pendidikan menengan ( SMK).
Semua sekolah mulai dari jenjang SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap/SLB,baik negeri maupun sekolah swasta yang sudah terdata didalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) berhak menerima BOS. Dan bagi sekolah swasta, juga harus memiliki izin operasional.
Download Juknis BOS 2016 untuk SD/SMP
Lalu bagaimana cara mengalokasikan BOS dengan baik dan sesuai peruntukkanya?
Semua itu sudah tertuang didalam petunjuk teknis Penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS. Untuk itu, seorang pengelola dana BOS untuk jenjang dikdas bisa download Juknis BOS 2016 untuk SD/SMP.
Download Juknis BOS 2016 untuk SD/SMP
Sesuai dengan Juknis BOS 2016 SD/SMP, secara khusus program BOS SD dan SMP bertujuan:
- untuk membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik ( PD) SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadapadanya biaya operasional satuan pendidikan;
- membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta; dan
- meringankan beban biaya operasi satuan pendidikan bagi peserta didik di satuan pendidikan swasta.
Demikian informasi Download Juknis BOS 2016 untuk SD/SMP. Semoga bermanfaat.