Tampilkan postingan dengan label Info Kepegawaian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Kepegawaian. Tampilkan semua postingan

Minggu, 13 Maret 2016

Rekrutmen Calon Guru untuk Pendidikan Anak-anak Indonesia di Malaysia dan Filipina 2016

Info Kepegawaian - Kemdikbud melalui Dirjen GTK kembali membuka rekrutmen Calon Guru Dikdas dan Dikmen untuk ditempatkan diluar negeri, Malaysia dan Filipina.
Rekrutmen Calon Guru untuk Pendidikan Anak-anak Indonesia di Malaysia dan Filipina 2016
Sesuai dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, negara berkewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan pendidikan wajib belajar 9 tahun untuk setiap warga negaranya, baik yang tinggal di dalam negeri maupun di luar wilayah NKRI. Namun, kenyataan yang terjadi di lapangan adalah:
  1. Anak-anak dari para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di negara Malaysia, khususnya yang bekerja di perkebunan, mengalami kesulitan untuk memperoleh pendidikan.
  2. Anak-anak dari para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Filipina belum mendapat  layanan pendidikan tentang ke-Indonesiaan, khususnya tentang kemampuan bahasa, seni dan budaya Indonesia.
Untuk itu, pada tahun 2016 Dirjen GTK Kemdikbud, akan melaksanakan rekrutmen calon guru Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebanyak 116 orang.
Tujuannya dari rekrutmen calon guru Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah antara lain :
  1. Memberikan pelayanan pendidikan terbaik bagi anak-anak TKI yang tidak memperoleh akses dan kebutuhan pendidikan di tempat orang tuanya bekerja di Malaysia dan Filipina;
  2. Mengembangkan potensi peserta didik untuk menjadi manusia yang  memiliki iman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat baik jasmani dan rohani, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab; dan
  3. Menumbuhkan nilai  persatuan, membangun rasa kebangsaan, dan menanamkan kepribadian serta kebanggaan sebagai warga negara Indonesia.
Adapaun  rekrutmen calon guru Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ini akan dilaksanakan di 3 kampus, yaitu Universitas Pendidikan Indonesia ( UPI) Bandung, Universitas negeri Surabaya 9 (Unesa) Surabaya dan Universitas Negeri Makassar.
Adapun rincian pelaksanaan seleksi dilaksanakan di 3 kampus tersebut dengan kuota seleksi:
UPI: 120 calon guru Dikdas dan 30 calon guru Dikmen
Unesa: 90 calon guru Dikdas dan 25 calon guru Dikmen 
UNM: 90 calon guru Dikdas dan 25 calon guru Dikmen

Demikian informasi mengenai calon guru Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang berminat bisa mempersiapkan diri dari sekarang.

Kamis, 18 Februari 2016

Cek Profil NIP PNS: "Data tidak Ditemukan", Lalu Bagaimana

Pendataan PUPNS, sebuah pendataan ulang bagi PNS yang diselenggarakan oleh BKN dalam rangka mendapatkan data PNS yang update dan valid. PUPN telah dilaksanakan dan sesuai jadwal dari BKN selesai pada 31 Desember 2015. Kemudian, ada tambahan waktu bagi PNS yang belum melakukan PUPNS dan diberi tenggang waktu sampai pada 31 Januari 2016. Meskipun begitu, masih saja ada PNS yang tidak mengindahkan himbauan dari BKN, bahwa PNS yang tidak melakukan dan pengisian PUPN maka akah kehilangan fasilitas kepegawaian yang diberikan oleh BKN.Masih ada hampir 100.000 ribu PNS yang tidak melakukan PUPNS.
Baca Juga:
Bagi PNS yang sudah mengisi data dan melaksanakan PUPNS, bisa melakukan cek data PNS pada menu Profil PNS dengan memasukkan NIP dengan melalui link website BKN.
Dan beberapa hari belakangan ini sedang hangat dibicarakan mengapa muncul  pemberitahuan Data tidak ditemukan.
Cek Profil NIP PNS: "Data tidak Ditemukan"

Bahkan ada beberapa PNS yang mengalami masalah yang sama dengan hal ini.
Cek Profil NIP PNS: "Data tidak Ditemukan"

Jika mengalami masalah yang demikian, lalu apa yang harus dilakukan?
Ini jawaban pihan BKN melalui akun media sosialnya.
Cek Profil NIP PNS: "Data tidak Ditemukan", Lalu Bagaimana
Jadi, jika seorang CPNS sudah mendapatkan SK namun profil PNS di webiste BKN belum muncul, hal ini karena Nomor Sk CPNS tersebut belum diupdate di database BKN. Yang dilakukan adalah menghubungi BKD untuk inpute nomer SK, dan setelah diupdate maka data akan muncul di website BKN.
Bagi bapak/ibu yang mengikuti PUPNS dan masih ada permasalahan profil PNS nya seperti diatas, bisa berkonsultasi langsung melalui akun sosial media BKN atau biro kepegawaian setempat.
Semoga bermanfaat. 


Jumat, 12 Februari 2016

Beasiswa S2 Bagi Guru Dikdas ( SD/SMP) tahun 2016

Apakah bapak/ibu guru SD dan SMP menantikan informasi dan juknis mengenai Seleksi beasiswa S2 Guru Dikdas ( SD/SMP) tahun 2016?  Simak beritanya.
Meskipun belum ada petunjuk teknis ( juknis) resmi turun dari Direktorat Pembinaan Guru SD Ditjen GTK Kemdikbud, namun melalui laman resmi UNESA, Kemdikbud memberikan dana bantuan peningkatan kualifikasi akadamik S2 bagi guru Dikdas (Guru SD, guru SMP, SDLB dan SMPLB ) tahun 2016 atau biasa sering disebut beasiswa s2 bagi Guru Dikdas tahun 2016.
Beasiswa/Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik S2 Bagi Guru Pendidikan Dasar tahun 2016

Persyaratan Beasiswa S2 Guru Dikdas

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar Seleksi beasiswa S2 Guru Dikdas ( SD/SMP) tahun 2016 adalah:
Beasiswa/Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik S2 Bagi Guru Dikdas ( SD/SMP) tahun 2016

  1. Guru dikdas yang berstatus PNS atau GTY ( guru tetap yayasan) berusia maskimal 37 tahun pada saat akhir pendaftaran ( dibuktikan dengan KTP)
  2. Lulus S2 dari progdi yang relevan dan terakreditasi oleh BAN-PT ( Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi)
  3. IPK minimal 2,75 ( skala 0-4) dibuktikan dengan FC ijasah dan transkrip nilai yang dilegalisasi pejabat berwenang.
  4. Memperoleh ijin untuk mengikuti program peningkatan kualisikasi akademik S2 dibuktikan dengan SUrat Tugas Belajar dar pejabat berwenang.
  5. Sanggup mengikuti perkuliahan di PTP yang ditunuk oleh Direktoran pembinaan Guru Dikdas Dirjen GTK Kemdikbud, yaitu Universitas Pendidikan Indonenesia (UPI), Universitas Negeri Malang ( UM), Unoversitas Negeri Yogyakarta ( UNY) dan Universitas Pendidikan Indonesia ( UPI) dengan menandatangani surat pernyatan bereterai.

Teknis Pendaftaran Beasiswa S2 Guru Dikdas (SD/SMP ) 2016

Untuk teknis dan tata cara pendaftaran Beasiswa S2 Guru Dikdas  ( SD/SMP) 2016, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Guru pada jenjang Dikdas ( SD/SMP) yang berminat dan merasa memenuhi syarat segera mengirimkan berkas pendaftaran ke Direktorat Pembinaan Guru DIKDAS dengan melampirkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota setempat
Berkas adminsitrasi yang harus disertakan untuk mengikuti program Seleksi beasiswa S2 Guru Dikdas ( SD/SMP) tahun 2016 antara lain:
Beasiswa/Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik S2 Bagi Guru Dikdas ( SD/SMP) tahun 2016
  1. Surat permohonan bantuan peningkatan kualifikasi akademik ( diketahui oleh atasan langusng dan dinas pendidikan kab/kota) kepada Direjtur Pembinaan Guru DIkdas
  2. Surat pernyataan keanggupan studi S2 di Perguruan Tinggi penyelenggara ( UNESA, UM, UNY dan UPI)
  3. Surat keterangan sehat dari dokter
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK)
  5. Pas foto 4x6 4 lembar
  6. Daftar Riwayat Hidup
  7. FC Ijasah yang dilegalisir
  8. FC KTP
  9. FC NPWP
  10. FC SK pengangkatan CPNS

Alamat pengiriman ditujukan kepada:

Subdit PKPKK Direktorat Pembinaan Guru Dikdas,

Kompleks Kemdikbud Gedung D lantai 5
Jln.Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, Telp 021-579741130

Pada pojok kanan amplop pengajuan ditulis : BEASISWA S2"


Berkas pendaftaran diterima oleh panitia maskimal 25 Maret 2016 ( cap pos). Jika melewati batas waktu yang ditetapkan tidak akan disertakan dalam selesi lanjutan.
Untuk informasi resmi Seleksi Beasiswa S2 guru SD/Dikdas ini bisa dilihat pada Buku Pedoman Peningkatan Kualifikasi Akademik S2 bagi Guru Pendidikan Dasara tahun 2016 yang secara resmi akan diunggah pada web Dirjen GTK Kemdikbud.
Download edaran: http://pasca.unesa.ac.id/download/20160211_info_beasiswa_pgdikdas_ok.pdf
Selamat mengikuti Seleksi beasiswa S2 Guru Dikdas ( SD/SMP) tahun 2016.


Selasa, 26 Januari 2016

Surat Edaran Kemdikbud tentang Pakaian Kerja Pegawai Tertanggal 26 Januari 2016

Kemdikbud telah mengeluarkan surat edaran Nomor 1051/A.A6/SE/2016 mengenai Pakaian Kerja Pegawai dilingkungan internal Kemdikbud.
Dalam rangka peningkatan keteraturan, ketertiban dan integritas dan juga kerapian berpakaian pegawai Kemdikbud diperlukan pengaturan mengenai Pakaian Kerja Pegawai.
Dan berhubungan dengan hal tersebut, maka pakaian seragam kerja dilingkungan internal Kemdikbud diatur sebagai berikut ini:
Surat Edaran Kemdikbud tentang Pakaian Kerja Pegawai Tertanggal  26 Januari 2016
  1. Hari Senin dan Kamis: Pakaian atasan berwarna putih dengan lengan panjang dan bawahan berwarna hitam/biru dongker ( warga gelap).
  2. Hari Rabu dan Jumat: Pakaian Batik
  3. Hari Selasa Minggu  1 dan 2: Pakain bebas rapi, tidak menggunakan jeans, bukan kaos, t-shirt dan tidak diperkenankan mengenakan sepatu kets, sandal.
  4. Upacara bendera: Upacara yang menggunakan baju Korpri, bawahan menggunakan celana/rok warna biru dongker dan wajibkan memakai peci dan lencana Tut Wuri Handayani.
Surat Edaran Kemdikbud tentang Pakaian Kerja Pegawai Tertanggal  26 Januari 2016

Setiap pegawai diwajibkan menggunakan tanda pengenal sesuai Permendikbud no 56 tahun 2015 mengenai tanda pengenal pegawai di lingkungan internal Kemdikbud.
Surat Edaran Kemdikbud tentang Pakaian Kerja Pegawai Tertanggal  26 Januari 2016

Melalui edaran tersebut, diharapkan semua pegawai dilingkungan internal Kemdikbud harap melaksanakan aturan ini.

Senin, 25 Januari 2016

Rencana Perubahan Seragam PNS yang Baru dan Terbaru 2016

Informasi ini kembali mengangkat mengenai adanya rencana perubahan seragam PNS yang baru 2016. Kemendagri kembali merencanakan adanay perubahan seragam dinas untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) didalam lingkup kantor kementerian dan kantor pemerintahan daerah (Pemda). Namun, mengenai perubahan tersebut baru akan berlakukan setelah terbitnya surat Peraturan Mendagri (Permendagri).
seragam PNS yang baru 2016
Kemendagri Tjahjo Kumolo  menjelaskan bahwa untuk regulasi yang mengatur pemakaian seragam  PNS yang baru 2016 akan diterbitkan pada minggu ini.

Baca Juga: Seragam PNS Terbaru Kemeja Putih Seperti Jokowi 

Menurut Mendagri, pakaian seragam PNS yang baru nanti, pada Senin dan Selasa akan mengenakan seragam dinas krem ( khaki). Kemudian, untuk hari Rabu menggunakan baju putih. Setelah itu, hari Kamis dan Jumat adalah batik. Khusus hari Kamis dan Jumat,  lebih pada pakaian khas adat, seperti batik tenun atau ikat sehingga diharapkan membantu juga para pengrajin di daerah.
Untuk seragam dinas linmas (hijau) dipakai pada saat acara khusus Satpol PP, bukan menjadi pakaian seragam harian karena untuk memudahkan membedakan dengan militer. Sedangkan  untuk seragam Korpri digunakan pada saat acara resmi atau kepegawaian dan pada upacara hari besar tertentu saja.

Pada prinsipnya, seragam PNS yang baru nanti tidak banyak perubahan dibanding yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, namun hanya perubahan hari pemakaian saja.
Berikut seragam PNS yang baru yang akan diberlakukan setelah terbitnya Permendagri:

  1. Senin-Selasa: Pakaian Dinas Krem
  2. Rabu: Baju Putih
  3. Kamis-Jumat: Batik ( ke arah pakaian khas adat)
Demikian informasi mengenai Rencana perubahan seragam PNS yang baru 2016 yang dikutip dari laman resmi Kemendagri.go.id.

Jumat, 08 Januari 2016

Link Cek Pemrosesan Penilaian ( NIlai) Dupak Guru, Pengawas dan Inpassing Guru Non PNS

Sekretaris jenderal Kemendikbud melalui Biro Kepegawaian Bgaian Mutasi BJabatan dan tenaga Fungsional menyediakan alamat link khusus http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php?menu=1 untuk mengecek pemrosesan penilaian atau nilai Dupak Guru, Pengawas dan Inpassing Guru Non PNS.
Dengan melalui alamat link ini, ada 5 proses penilaian yang dapat dicek secara online, diantaranya:
  1. Penilaian Dupak Guru ( Sesuai Kepmenpan No 84 Tahun 1993) dimana pengusulan berakhir pada 30 Oktober 2013.
  2. Cek Pemrosesan Inpassing Guru Non PNS ( pengusulan berakhir pada 31 Desember 2011)
  3. Cek pemrosesan penyesuaian jabatan fungsional guru PNS
  4. Penyesuaian jabatan fungsional guru non PNS
  5. Penilaian DUPAK Pengawas
  6. Penilaian DUPAK Pamong/Penilik
  7. Klarifikasi PAK Guru, PAK Pengawas, dan SK Inpassing Guru Non PNS.
Untuk melakukan cek pemrosesan beberapa proses kepegawaian tersebut, bisa dilakukan melalui cek link dibawah ini.

Cari Informasi Penilaian Guru

Link Cek Pemrosesan Penilaian Dupak Guru, Pengawas dan Inpassing Guru Non PNS

Masukkan NIP dan Nama Guru lalu klik Periksa.

Cari Informasi Inpassing Guru Bukan PNS

Link Cek Pemrosesan Penilaian Dupak Guru, Pengawas dan Inpassing Guru Non PNS

Silahkan masukkan NUPTK Guru dan Nama Guru lalu klik Periksa

Cari Informasi Pemrosesan Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru PNS

Link Cek Pemrosesan Penilaian Dupak Guru, Pengawas dan Inpassing Guru Non PNS


Masukkan NIP Guru, Nama Guru dan Kab atau Kota, lalu klik periksa.


Cari Informasi Pemrosesan Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS

Link Cek Pemrosesan Penilaian Dupak Guru, Pengawas dan Inpassing Guru Non PNS



Masukkan NUPTK guru, Nama guru dan Kab/Kota lalu klik Periksa

Cari Informasi Penilaian Pengawas
Link Cek Pemrosesan Penilaian Dupak Guru, Pengawas dan Inpassing Guru Non PNS

Masukkkan NIP Pengawas dan Nama pengawas lalu klik periksa.

Cari Informasi Penilaian Pamong Belajar atau Penilik

Link Cek Pemrosesan Penilaian Dupak Guru, Pengawas dan Inpassing Guru Non PNS

Masukkan NIP dan Nama lalu klik Periksa.


Cek Info Pemrosesan Klarifikasi PAK Guru, Pengawas Sekolah, dan SK Inpassing Guru Non PNS

Link Cek Pemrosesan Penilaian Dupak Guru, Pengawas dan Inpassing Guru Non PNS
masukkan No Pengusulan, NIP/NUPTK, nama dan Unit Pengusul lalu klik periksa.
Semua link ini akan tertuju pada link resmi Link Cek Pemrosesan Penilaian/nilai Dupak Guru, Pengawas dan Inpassing Guru Non PNS yang dirilis oleh Kemdikbud.
Semoga artikel ini bermanfaat.
Untuk info lengkap hubungi:


Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non Dosen
Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Alamat :
Gedung C Lantai 5
Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan - Jakarta 10270
Telp. :
(021)-5711144 ext. 2507
e-mail :
ropeg@kemdikbud.go.id
ropegpjm@gmail.com
Selamat mencoba.

Senin, 02 November 2015

Seragam PNS Terbaru Kemeja Putih Seperti Jokowi

Seragam PNS Baru ala Bp. Jokowi

Seragam PNS terbaru di Indonesia, baik untuk lingkungan Kemendagri, pemerintah provinsi ataupun pemerintah daerah akan mengenakan kemeja putih seperti yang sering dikenakan oleh Presiden Jokowi. Dan regulasi ini dikuatkan dengan penetapan Permendagri No. 68 tahun 2015 yang mengatur tentang Perubahan ke-2 atas Permendagri No 60 thn 2007 mengenai Pakaian Dinas PNS di lingkungan Kemendagri dan Pemda.
Seragam PNS terbaru kemeja putih ini menjadi bagian dari Pakaian Dinas Harian ( PDH) PNS yang nantinya akan dikenakan setiap hari Kamis. Seperti yang tertuang dalam Permen tersebut, dalam mengenakan kemeja putih akan dilengkapi dengan celana pannjang hitam, rok hitam atau bawahan gelap.

Seragam PNS baru Kemeja Putih ala Bp.Jokowi

Berbicara mengenai seragam PNS terbaru kemeja putih rasanya kita langsung mengarah pada gaya berbusana presiden kita saat ini, Bp.Jokowi. Beliau memang identik dengan seragam kemeja putih yang mencerminkan keserhanaannya. Dan pakaian yang identik dengan Bp, Jokowi ini nantinya akan dikenakan juga oleh PNS pada hari Kamis. Masih ingat dengan peristiwa pengumuman Kabinet Kerja pada awal pemerintahan BP. Jokowi? Semua mengenakan kemeja putih.
Seragam PNS Terbaru Kemeja Putih Seperti Jokowi
gambar ilustrasi, sumber: merdeka.com
Perlu diketahui, yang menjadi pertimbangan dari keluarnya regulasi ini adalah dalam rangka untuk peningkatan pelayan, tanggung jawab dan keseragaman ASN.
Mengenai PSH berwarna putih, secara resmi tidak ada gambar atau penjelasan mengenai modeh jahit dari pakaian ini.

Jenis Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Kemendagri, Provinsi dan Kab/Kota

Sesuai dengan Permendagri No.68 tahun 2015, ada 3 jenis atau kelompok pakaian dinas PNS (seragam PNS terbaru) yang ditetapkan pada peraturan tersebut yaitu:
Seragam PNS Terbaru Kemeja Putih Seperti Jokowi
(1) Pakaian Dinas pada  Lingkungan Kemendagri
Pakaian Dinas pada lingkungan  Kemendagri terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian atau disingkat PDH, terdiri atas:
        1) PDH Warna khaki;
        2) PDH Kemeja putih, celana atau rok hitam atau gelap;dan
        3) PDH batik
a. Pakaian Sipil Harian atau  disingkat PSH;
b. Pakaian Sipil Resmi atau  disingkat PSR; dan
c. Pakaian Sipil Lengkap atau disingkat PSL.

(2) Pakaian Dinas pada Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri atas:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
        1) PDH Warna khaki;
        2) PDH Kemeja putih, celana atau rok hitam atau gelap;dan
        3) PDH Batik,Tenun,Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian atau disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi atau disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap atau disingkat PSL; dan
e. Pakaian Dinas Lapangan atau disingkat PDL.

(3) Pakaian Dinas padaLingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
         1) PDH Warna khaki;
         2) PDH Kemeja putih, celana atau rok hitam atau gelap;dan
         3) PDH Batik,Tenun,Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian atau disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi atau disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap atau disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan atau disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian atau disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g. Pakaian Dinas Upacara atau disingkat PDU Camat dan Lurah.


Jadwal Pemakaian Seragam PNS Terbaru

Sesuai dengan Permendagri No 68 tahun 2015 lampiran II, maka berikut ini  jadwal penggunaan pakaian seragam PNS pada lingkungan Kemendagri dan Pemda baik Provinsi maupun Kab/Kota.
No
Hari
Jenis Pakaian
Keterangan
1
Senin
LINMAS

2
Selasa dan Rabu
PDH Warna khaki

3
Kamis
Baju Putih

4
Jumat
Batik, Tenun/Pakaian khas daerah

5
HUT Korpri dan Hari Besar nasional
Korpri

6
Acara Resmi
PSL dan atau PSR
Sesuai ketentuan acara
Dan berikut ini gambar seragam Linmas yang mungkin bisa menjadi gambaran sebagai Seragam PNS terbaru sesuai dengan Permendagri No 68 2015.
Seragam Linmas Pria
Seragam PNS Terbaru Kemeja Putih Seperti Jokowi
Seragam Linmas Wanita
Seragam PNS Terbaru Kemeja Putih Seperti Jokowi
Seragam Linmas Wanita Jilbab
Seragam PNS Terbaru Kemeja Putih Seperti Jokowi
Seragam Linmas Wanita Hamil
Seragam PNS Terbaru Kemeja Putih Seperti Jokowi


Demikian informasi mengenai seragam PNS terbaru yang disahkan melalui Permendagri No 68 tahun 2015. Semoga bermanfaat.

Diberdayakan oleh Blogger.

 

© 2013 operator. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top