Tampilkan postingan dengan label CPNS K2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CPNS K2. Tampilkan semua postingan

Minggu, 07 Februari 2016

Satu Juta Lebih Tenaga Honorer K2 Diangkat Menjadi CPNS

Pemerintah tidak begitu saja abai terhadap nasib tenaga honorer di Indonesia. Faktanya, jika merujuk kepada perjalanan sejak tahun 2004 hingga 2015, sudah ada sebanyak 1.163.883 tenaga honorer K2 diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejak 2006. Demikian disampaikan oleh Ka Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kemenpan RB, Herman Suryatman.
 Tenaga Honorer K2


Gelombang pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS telah dimulai sejak 2006

Gelombang pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS telah dimulai sejak 2006. Pengangkatan tenaga honorer K2 ini sesuai dengan amanat PP no  48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. 
Selain dikarenakan kebutuhan untuk mengisi tenaga pada instansi pemerintah, pengangkatan tenaga honorer K2 juga memperhatikan masa pengabdian.
Maka dari itu, dalam PP tersebut tenaga honorer yang diprioritaskan diangkat adalah mereka yang berusia maksimal 46 tahun dan telah bekerja lebih dari 20 tahun. Prioritas berikutnya adalah tenaga honorer K2 yang lebih muda dan masa kerjanya lebih singkat.
 Tenaga Honorer K2

Didalam PP 48/2005 itu juga dijelaskan bahwa mereka yang dimaksud dengan tenaga honorer adalah yang sudah mengabdi minimal satu tahun sampai pada Desember 2005. Selain itu ditegaskan bahwa mereka diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. Sejak diberlakukan PP No. 48/2005 tersebut maka  pejabat tidak boleh mengangkat lagi tenaga honorer.
Pasca terbit PP 48/2005, maka pengangkatan tenaga honorer berlangsung  tiap tahun sesuai dengan formasi, dengan prioritas yang masa pengabdiannya panjang. 
Guru honorer, tenaga medis merupakan prioritas, mengingat banyak daerah yang kekurangan tenaga tersebut.
Dalam perjalanannya, maka muncul kembali aspirasi baru, seperti ketentuan batas usia, lama pengabdian, proses seleksi yang perlu disesuaikan didalam PP 48/2005. Karena itulah pemerintah menerbitkan PP No. 43/2007 tentang Perubahan PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.
 Tenaga Honorer K2

Pengangkatan para tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan hingga 2009.  Mereka diangkat sesuai formasi yang disediakan pemerintah. Total tenaga honorer yang pada 2004 – 2009 diangkat pemerintah menjadi CPNS mencapai 920.702 orang.
Dengan berakhirnya masa rekruitmen PNS hingga 2009 maka permasalahan tenaga honorer harusnya sudah selesai. Tetapi nyatanya tidak. 
Belakangan ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta juga sejumlah kelompok masyarakat menyebutkan bahwa masih ada tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 48/2005 dan PP 43/2007, yang belum juga diangkat menjadi CPNS. 
Untuk kelompok ini, beberapa kalangan menyebut dengan istilah tenaga honorer yang tercecer.
Berdasarkan kesepakatan Pemerintah dan Komisi II DPR, Menpan RB pada waktu itu, EE Mangindaan menerbitkan Surat Edaran No 5 tahun 2010. SE ini menegaskan bahwa batasan soal definisi tenaga honorer yang berhak untuk diangkat menjadi CPNS. Hal itu dimaksud untuk menyaring, sehingga hanya tenaga honorer yang berhak saja yang akan diangkat menjadi CPNS.

Pemerintah dan Komisi II DPR RI juga sepakat untuk mengklasifikasikan tenaga honorer menjadi dua, yakni Tenaga Honorer K  I, yakni tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 48/2005 dan PP 43/2007. Kelompok kedua adalah Tenaga Honorer II, yakni tenaga honorer yang kriteria lainnya sama, tetapi mereka tidak dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Sumber: menpan.go.id

Rabu, 16 September 2015

Selamat, Semua Tenaga Honorer K2 Akan Diangkat Menjadi CPNS

Perhatikan baik-baik petikan pembicaraan Menpan RB, Yuddy Crisnandy berikut ini, " Setelah shalat Istiqharoh, saya mantap dengan pilihan mengangkat seluruh K2 menjadi CPNS".
Bagaimana? Lega?
Yah, itulah apa yang disampaikan oleh Yuddy selaku Menpan RB Kabinet Kerja beberapa waktu yang lalu.
Mengenai dikeluarkannya kebijakan tentang pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS tanpa test ini, Yuddy sudah memikirkannya masak-masak dan tentu saja dengan masukan dari beberapa pihak ang terkait. 
Yuddy pun berpesan kepada semua honorer K2 supaya tidak mencampur adukkan mengenai lambatnya penanganan honorer K2 dengan kepemimpinan Presiden Jokowi.
CPNS Honorer K2 tanpa test, UMP dan BPJS
image credit jpnn.com

Selain itu, masalah pengangkatan 5.421 guru bantu di DKI menjadi CPNS, ternyata berpedoman pada PP NO 56 tahun 2012 dan PP tersebut sudah tidak berlaku sejak Desember 2014 yang lalu.
Dalam masalah honorer K2 ini tidak ada keterlibatan presiden, dan presidan memang tidak tahu menahu soal ini, sehingga kebijakan yang dihasilkan adalah tanggung jawab Menpan.
Dia juga mengimbau jika honorer K2 meluapkan mkemarahan atas ketidakadilan yang diterima, maka timpakan semua terhadap MenPAN-RB dan bukan  presiden.

CPNS Honorer K2 akan Digaji Setara UMP dan Mendapatkan BPJS

Selain mengangkat honorer K2 tanpa melalui test, Menpan RB juga akan mengusahakan gaji CPNS honorer K2 setara dengan UMP. Seperti yang diketahui, honorer K2 bergaji dibawah Rp 200 ribu dan belum mendapat fasilitas gaji layak dan asuransi kesehatan BPJS.
CPNS Honorer K2 tanpa test, UMP dan BPJS
image credit jpnn.com

Menpan akan melakukan pembahansan dengan Kemdikbud mengenai besaran UMP, dan untuk besarannya sendiri akan disesuaikan dengan kemampuan setiap daerah. Dan untuk fasilitas kesehatan, maka CPNS dari honorer K2 akan masuk dala BPJS.
Yuddy menjelaskan bahwa banyak daerah yang bersedia membayar honor sesuai UMP,namun ada juga yang tidak bersedia karena pendapatan daerah yang minim, maka dari itu standar gaji CPNS dari honorer K2 akan disesuaikan daerah masing-masing.
Demikian informasi mengenai  pengangkatan honorer k2 menjadi CPNS tanpa test.
Diberdayakan oleh Blogger.

 

© 2013 operator. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top