Pemerintah tidak begitu saja abai terhadap nasib tenaga honorer di Indonesia. Faktanya, jika merujuk kepada perjalanan sejak tahun 2004 hingga 2015, sudah ada sebanyak 1.163.883 tenaga honorer K2 diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejak 2006. Demikian disampaikan oleh Ka Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kemenpan RB, Herman Suryatman.
Gelombang pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS telah dimulai sejak 2006
Gelombang pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS telah dimulai sejak 2006. Pengangkatan tenaga honorer K2 ini sesuai dengan amanat PP no 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.
Selain dikarenakan kebutuhan untuk mengisi tenaga pada instansi pemerintah, pengangkatan tenaga honorer K2 juga memperhatikan masa pengabdian.
Maka dari itu, dalam PP tersebut tenaga honorer yang diprioritaskan diangkat adalah mereka yang berusia maksimal 46 tahun dan telah bekerja lebih dari 20 tahun. Prioritas berikutnya adalah tenaga honorer K2 yang lebih muda dan masa kerjanya lebih singkat.
Didalam PP 48/2005 itu juga dijelaskan bahwa mereka yang dimaksud dengan tenaga honorer adalah yang sudah mengabdi minimal satu tahun sampai pada Desember 2005. Selain itu ditegaskan bahwa mereka diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. Sejak diberlakukan PP No. 48/2005 tersebut maka pejabat tidak boleh mengangkat lagi tenaga honorer.
Pasca terbit PP 48/2005, maka pengangkatan tenaga honorer berlangsung tiap tahun sesuai dengan formasi, dengan prioritas yang masa pengabdiannya panjang.
Guru honorer, tenaga medis merupakan prioritas, mengingat banyak daerah yang kekurangan tenaga tersebut.
Dalam perjalanannya, maka muncul kembali aspirasi baru, seperti ketentuan batas usia, lama pengabdian, proses seleksi yang perlu disesuaikan didalam PP 48/2005. Karena itulah pemerintah menerbitkan PP No. 43/2007 tentang Perubahan PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.
Pengangkatan para tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan hingga 2009. Mereka diangkat sesuai formasi yang disediakan pemerintah. Total tenaga honorer yang pada 2004 – 2009 diangkat pemerintah menjadi CPNS mencapai 920.702 orang.
Dengan berakhirnya masa rekruitmen PNS hingga 2009 maka permasalahan tenaga honorer harusnya sudah selesai. Tetapi nyatanya tidak.
Belakangan ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta juga sejumlah kelompok masyarakat menyebutkan bahwa masih ada tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 48/2005 dan PP 43/2007, yang belum juga diangkat menjadi CPNS.
Untuk kelompok ini, beberapa kalangan menyebut dengan istilah tenaga honorer yang tercecer.
Berdasarkan kesepakatan Pemerintah dan Komisi II DPR, Menpan RB pada waktu itu, EE Mangindaan menerbitkan Surat Edaran No 5 tahun 2010. SE ini menegaskan bahwa batasan soal definisi tenaga honorer yang berhak untuk diangkat menjadi CPNS. Hal itu dimaksud untuk menyaring, sehingga hanya tenaga honorer yang berhak saja yang akan diangkat menjadi CPNS.
Pemerintah dan Komisi II DPR RI juga sepakat untuk mengklasifikasikan tenaga honorer menjadi dua, yakni Tenaga Honorer K I, yakni tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 48/2005 dan PP 43/2007. Kelompok kedua adalah Tenaga Honorer II, yakni tenaga honorer yang kriteria lainnya sama, tetapi mereka tidak dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Sumber: menpan.go.id
Sumber: menpan.go.id
0 komentar:
Posting Komentar