Tampilkan postingan dengan label Tunjangan Non PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tunjangan Non PNS. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Maret 2016

Insentif Guru Non PNS Dinaikkan 100 %

Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menaikkan besaran insentif bagi guru non pegawai negeri sipil (PNS). Tahun 2015 lalu, total anggaran untuk insentif yang diberikan hanya sebesar Rp155 miliar dan sekarang naik menjadi sebesar Rp389 miliar. 
Dirjen Guru & Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud Sumarna Surapranata mengatakan bahwa tahun ini Kemendikbud memang akan memberi  insentif kepada  108.000 guru dengan jumlah anggaran sebesar Rp 389 miliar atau naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

Insentif Guru Non PNS Dinaikkan 100 %
Baca Juga:

Aneka Tunjangan Guru Pendidikan Dasar Triwulan I Cair Bulan April 2016, Termasuk Insentif Guru Non PNS

Insentif ini akan diberikan bagi guru non PNS yang belum memperoleh sertifikat. Kriteria calon penerima insentif guru non PNS antara lain lama  mengajar, jumlah jam mengajar ( JJM), kualifikasi akademik dan indeks kemahalan. 
Sumarna S menegaskan bahwa insentif yang akan diberikan, besarannya diberikan sesuai dengan jumlah jam mengajar guru non PNS.
Insentif Guru Non PNS Dinaikkan 100 %
Pranata juga menerangkan bahwa Kemendikbud juga sudah melakukan sosialiasi akan adanay insentif bagi guru non pns ini. Insentif guru non PNS ini sengaja diberikan sebagai pengganti tunjangan fungsional non PNS yang selama ini telah beredar. Didalam surat edaran dari Dirjen GTK disebutkan bahwa dinas pendidikan kab/ kota agar menyiapkan daftar calon penerima insentif guru non PNS ini. 
Calon penerima ditentukan mulai saat ini dengan skala prioritas menjadi kewenangan dinas dan kepastian calon penerima tergantung dengan valid tidaknya data pada data Dapodik.
Insentif Guru Non PNS Dinaikkan 100 %

Pranata menerangkan bahwa salah satu syarat utamanya adalah beban mengajar sedikitnya 24 jam. Pemberian ini didasarkan pada beban mengajar serta kelebihannya sehingga setiap orang bisa menerima jumlah yang berbeda.  Jadi jika tidak mau menerima jumlah yang berbeda maka jangan berikan jam anda kepada guru lain sebab batas minimal jam yang harus dimiliki ialah 24 jam per minggu.
Kemendikbud juga melakukan langkah peningkatan kapasitas guru honorer dengan mengadakan pendidikan dan pelatihan bagi guru swasta, dengan diadakannya program Guru Pembelajar.

Kemendikbud juga melakukan peningkatan kapasitas guru honorer dengan pendidikan dan pelatihan bagi guru swasta, dengan program Guru Pembelajar.

Sumber: http://rakyatku.com/2016/02/05/edukasi/akhirnya-dana-insentif-guru-honorer-naik-100-persen.html
Kemendikbud juga melakukan peningkatan kapasitas guru honorer dengan pendidikan dan pelatihan bagi guru swasta, dengan program Guru Pembelajar.

Sumber: http://rakyatku.com/2016/02/05/edukasi/akhirnya-dana-insentif-guru-honorer-naik-100-persen.html
Demikian informasi  insentif guru non PNS yang dinaikkan 100 %.

Sumber: Riaubook

Minggu, 22 November 2015

Cara Cek Lembar Info GTK Tanpa NUPTK/NRG

Lembar Info GTK adalah sebuah layanan atau aplikasi bagi guru yang memang sengaja disediakan oleh Dirjen GTK Kemendikbud. Layanan ini digunakan untuk melakukan pengecekan data seorang GTK hasil verifikasi data yang sebelumnya dikirim melalui aplikasi Dapodik.
Jadi, setiap data hasil sinkronisasi Dapodik akan ditampilan pada Lembar Info GTK ini.
Dan dari sinilah aneka tunjangan kesejahteraan bagi guru disalurkan, mulai dari tunjangan sertifikasi, tunjangan fungsional non PNS dan dana bantuan peningkatan kualifikasi pendidikan.
Jika sebelumnya, lembar info GTK hanya bisa dibuka oleh guru yang memiliki NUPTK atau NRG, maka sekarang sudah bisa diakses oleh guru yang belum memiliki NUPTK/NRG sekalipun.
Jika sebelumnya, untuk melihat Lembar Info GTK, username diisi dengan NRG bagi guru bersertifikasi dan NUPTK bagi guru belum bersertifikasi, maka layanan kali ini ditambah bagi guru yang belum memiliki NUPTK/NRG. Sesuai penjelasan yang ada, maka username bisa menggunakan nama GTK tersebut.
 Lembar Info GTK

Lembar Info GTK

Jika seorang guru belum memiliki NUPTK dan belum memiliki NRG dan atau guru luar Dikdas yang belum valid data Dapodiknya, maka dapat menggunakan Nama Guru tanpa spasi.
Contoh: Nama PTK Muh. Iqsan Ma'arif maka usernamenya muhiqsanmaarif.
Dan berikut ini 6 alamat link yang bisa dikunjungi untuk cek data lembar info GTK hasil verifikasi sinkronisasi Dapodik.
http://223.27.144.195:8081/
http://223.27.144.195:8082/
http://223.27.144.195:8083/
http://223.27.144.195:8084/
http://223.27.144.195:8085/
http://223.27.144.195:8086/

Untuk melihat Lembar Info GTK maka klik link diatas, masukkan username dengan NUPTK/NRG/NIK/nama PTK tanpa spasi, lalu masukkan pasword dengan format yyyymmdd, (tahun kelahiran, bulan dan tanggal).
Jika masih ada data yang belum sesuai atau bertanda merah, maka segera lakukan pembetulan melalui aplikasi Dapodik, dan segera lakukan sinkronisasi.
Salah satu tips mudah ketika melakukan pengecekan Lembar Info GTK yang kode chaptaknya sulit dibaca, maka klik refresh kode agar dimuculkan kode baru, sampai bisa benar-benar dibaca.
 Lembar Info GTK
Demikian sedikit informasi kami tentang cara cek Lembar Info GTK tanpa menggunakan NUPTK/NRG/NIK. Sangat mudah dilakukan. Semoga bermanfaat.

Diberdayakan oleh Blogger.

 

© 2013 operator. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top