Tampilkan postingan dengan label Lembar Info GTK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lembar Info GTK. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Februari 2016

Segera Cek Validasi Data Dapodikdasmen untuk Perbaiki Data Invalid

Sistem Aplikasi Dapodikdasmen adalah merupakan sebuat sistem aplikasi penjaring data pokok pendidikan pada  jenjang pendidikan dasar di lingkungan Kemendikbud. Entitas data pokok tersebut adalah meliputi sekolah termasuk sarana dan prasarana, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK),Peserta Didik dan ada didalamnya Proses Pembelajaran yang berupa rombongan belajar (Rombel).
Baca Juga:

Pengisian Data PTK untuk Tunjangan Triwulan 1 max 29 Februari 2016

Untuk mendapatka data akurat dan terbaru, diperlukan proses sinkronisasi, supaya data yang dikelola pada aplikasi Dapdodikdas dekstop bisa terkirim ke pusat. Dan melakukan sinkronisasi adalah tugas rutin OPS yang dilakukan setelah melakukan updating data.
 Cek Validasi Data Dapodikdasmen untuk Perbaiki Data Invalid

Lalu apa yang dilakukan setelah sinkronisasi? Apakah tugas OPS dianggap selesai setelah melakukan sinkonrisasi? Jawabannya, masih banyak tugas OPS. Salah satunya adalah melakukan cek validasi data Dapodik, apakah masih ada kesalahan data.

Segera Cek Validasi Data Dapodikdasmen

Setelah melakukan sinkronsiasi, dihimbau bagi rekan-rekan OPS untuk segera melakukan cek data melalui alamat http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/validasi. Tujuannya adalah menemukan data invalid yang harus segera diperbaiki oleh OPS. 
Yang dimaksud data invalid disini adalah suatu kondisi dimana data tersebut ada kesalahan, kekurangan atau tidak lengkap, sehingga sistem tidak bisa menerima data tersebut. 
Berikut ini jenis-jenis data invalid yang minta segera diperbaiki.
Keterangan Validasi:
  • A: Kepsek Ganda
  • B: Nama Sekolah Sama di Satu Kecamatan
  • C: NPSN Ganda
  • D: Rombel Ganda (Tingkat dan Nama Sama)
  • E: PNS Pangkat Golongannya Kosong
  • F: Riwayat Pendidikan PTK Kosong
  • G: PNS NIP Kosong
  • H: Nomor Rekening BOS Kosong
  •  I: Kepsek Belum Dipilih
  • J: Kepala Lab Kelebihan
  • K: Kepala Perpus Kelebihan
  • L: Wakasek Kelebihan
  • M: Bukan Pelaksana K13 - Pilihan Kurikulum Salah
  • N: Bentuk Pendidikan Salah
  • O: Status Sekolah Salah
  • P: Status Honor Mengisi Pangkat Golongan
  • Q: Rombel Tanpa Wali Kelas
  • R: Usia PTK Tidak Wajar
  • S: Usia PD Tidak Wajar
  • T: Nama PTK Kosong atau Tanpa Huruf Vocal
  • U: SLB Tidak Melayani Keb Khusus
  • V: Belum Sinkron 2015 Ganjil
  • W: Belum Pernah Sinkron
  • X: Sinkron Terakhir 2014 Ganjil
  • Y: Sinkron Terakhir Kurang Dari 2014 Ganjil
Untuk melihat  cek validasi data Dapodikdasmen, silahkan bapak ibu OPS untuk mengakses link http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/validasi, kemudian cari nama sekolah anda mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan.
Pada lingkup kecamatan, maka akan muncul sekolah mana saja yang invalid dan pada data apa yang mengalami invalid bisa dicek. Seperti gambar dibawah ini.
 Cek Validasi Data Dapodikdasmen untuk Perbaiki Data Invalid
Jika data invalid sudah ditemukan, maka tinggal memperbaikinya pada aplikasi Dapodikdas, kemudian lakukan sinkronisasi lagi.
Selamat mencoba.

Kamis, 28 Januari 2016

Tenaga GTT/PTT akan Mendapatkan Insentif Guru Non PNS

Sesuai PP no 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional ( STF) sudah berakhir 10 tahun sejak diundangkan. Sebagai penggantinya, tahun ini akan diberikan insentif guru bukan PNS, baik guru yang mengajar disekolah negeri maupun disekolah swasta.
Untuk tahun ini, ada 100.000 kuota yang dipersiapkan untuk menerima Insentif Guru non PNS. Pastikan data Dapodik yang bapak ibu masukkan ke dalam aplikasi Dapodik, utamanya JJM minimal 24 jam sebagai syarat utama.
 Insentif Guru Non PNS
Besaran Insentif guru non PNS pun akan berbeda-beda besarannya. Ini dia penyebabnya.
nsentif guru non PNS

Insentif guru non PNS diberikan bagi guru yang belum sertifikasi.

Syarat-syarat guru memperoleh insentif guru non PNS adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa diterima berbeda jumlahnya.
Oleh sebab itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama-sama terima menerima insentif guru non PNS karena akan diberlakukan batas minimal 24 jam per minggu.
Disiapkan ada 100,000 kuota, jika yang memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru.
Tunjangan fungsional non PNS yang selama ini diterimakan bagi guru non PNS, berubah istilah menjadi Insentif Guru non PNS. Hal ini diperkuat dengan munculnya himbauan dari Bpk. Tagor Alamsyah yang menghimbau agar dinas pendidikan kab/kota untuk mempersiapkan daftar calon penerima aneka tunjangan, slaah satunya insentif guru non PNS, yang dulunya disebut tunjangan non PNS.
Baca Juga:

Cara Login Cek Lembar Info GTK kemdikbud Menggunakan Username dan Pasword Baru Sesuai Dapodikdas 4.1.1

Dalam himbauan tersebut juga dijelaskan bahwa calon penerima aneka tunjangan ini tergantung valid tidaknya data Dapodik.
instentif guru non PNS
Mohon kerjasama semua pihak untuk saling mengingatkan diri masing-masing. Dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai surat edaran Dirjen GTK agar menyiapkan daftar calon penerima tunjangan khusus, insentif guru non PNS ( pengganti Tunjangan fungsional) tahun 2016 yang dapat diakses oleh publik ( ditempel pada pengumuman).
Calon dapat ditentukan mulai saat ini dengan skala priritas menjadi kewenangan dinas dan kepastian calon penerima tergantung valid tidaknya data pada Dapodik ( walau sudah diusulkan tapi Dapodiknya tidak valid maka gagal diterima)
Calon akan dicentang pada aplikasi SIM TUN oleh dinas pendidikan sesuai jadwal dalam surat edaran.
Nama yang muncul dalam aplikasi centang hanya Dapodik yang benar pada saat closing data pengusulan.
Jika salah, maka kesempatan untuk menerima tunjnagan akan hilang dan akan dialihkan ke tempat lain sesuai kewenangan Dirjen GTK.
Syarat Penerima Insentif Guru Non PNS
Berikut ini syarat atau kriteria bagi calon penerima Insentif Guru non PNS.
Tenaga GTT/PTT akan Mendapatkan Insentif Guru Non PNS

  1. Guru tetap non PNS, belum memiliki sertifikat pendidik
  2. Minimal S1/DIV, kecuali daerah khusus
  3. Khusus Guru bantu, minimal D2, memiliki Nomor Induk Guru Bantu ( NIGB)
  4. Terdaftar dalam Dapodik
  5. Diprioritaskan guru yang mengajar minimal 10 tahun
  6. Memiliki NUPTK.
  7. Beban kerja minimal 24 jam, kecuali didaerah khusu
  8. Diutamakan guru yang mengajar mapel yang sesuai dengan kualifikasi akademik.

Lalu bagaimana dengan Operator Sekolah? Apakah akan mendapatkan insentif? 

Disini jawabannya. Berita ini cukup memberi harapan bagi guru GTT yang memiliki JJM 24 jam dan memiliki tugas tambahan sebagai Operator Sekolah.
Informasi ini diperkuat dengan adanya testimoni seorang OPS yang dijawab langsung oleh Bp. Tagor Alamsyah. Dalam testimoni itu, atas nama Yani mengusulkan untuk adanya pengakuan jam tambahan bagi guru yang memiliki tugas tambahan sebagai OPS, dan Bpk. Tagor Alamsyah memberi isyarat akan mempertimbangkan OPS untuk memperoleh insentif juga.

Segera cek data guru anda apakah sudah valid atau belum melalui link INFO GTK KEMDIKBUD
Dalam pesan sosial media Bp. Tagor Alamsyah tersebut bahwa menyebut jika insentif guru non PNS diberikan sebagai pengganti Tunjangan fungsional non PNS yang selama ini beredar.
Semoga bermanfaat.

Cara Login Cek Lembar Info GTK kemdikbud Menggunakan Username dan Pasword Baru Sesuai Dapodikdas 4.1.1

Kehadiran aplikasi Dapodikdas 4.1.1 kembali menyajikan beberapa fitur dan penyempurnaan baru. Aplikasi yang dirilis pada bulan Januari 2016 ini salah satunya menghadirkan fitur pembuatan username dan pasword PTK untuk membuka dan cek lembar Info GTK Kemdikbud dengan menggunakan email dan pasword yang sudah dibuat pada aplikasi Dapodikdas 4.1.1.
Cek Lembar Info GTK kemdikbud
Sehingga, ke depan untuk melihat dan cek Lembar Info GTK Kemdikbud dengan menggunakan email dan pasword yang sudah dibuat pada aplikasi Dapodikdas 4.1.1.
Sebelumnya, untuk login pada Lembar Info GTK Kemdikbud, PTK harus memasukkan NUPTK atau NRG sebagai username dan memasukkan pasword tanggal lahir.
Berikut petunjuk baru yang bisa dilihat pada halaman awal Lembar Info GTK mengenai cara Login Lembar Info GTK dengan menggunakan userID dan pasword sesuai Dapodik.

Cek Lembar Info GTK
Berikut petunjuk pada halaman awam lembar Info GTK Kemdikbud.
  1. Untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan menengah ( Dikmen) menggunakan Username/UserID dan Pasword sesuai yang sudah dimasukkan pada Aplikasi Dapodik ( saat ini Dapodikdas 4.1.1). Jadi PTK segera berkoordinasi dengan OPS untuk mengetahui Username dan Pasword.
  2. Pada jenjang PAUD masih menggunakan NUPTK sebagai userID dan tanggal lahir sebagai pasword ( cara lama). Format passwordnya YYYYMMDD.
  3. Jika pada Lembar Info GTK masih ada ketidak sesuain data, maka segera cek dan sempurnakan data pada Aplikasi Dapdodikdas, lalu dilakukan sinkronisasi ulang seperti biasanya.



Perlu diketahui, tanggal 29 Februari 2016 merupakan tanggal deadline pengiriman data Dapodikdas. Kemudian, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kota diberikan kewenangan dalam menentukan calon penerima Aneka Tunjangan melalui aplikasi SIM Tunjangan selambat-lambatnya tanggal 29 Februari 2016.
Demikian informasi mengenai cara login cek Lembar Info GTK dengan menggunakan userID dan pasword sesuai Dapodik.

Segera Cek di Lembar SKTP! NRG Akan Diberikan Otomatis Tanpa Pemberkasan

NRG ( Nomor Registrasi Guru) adalah  nomor unik yang dimiliki oleh guru yang sudah dinyatakan sebagai guru profesional dan bersertifikasi. NRG dikeluarkan oleh  Ditjen GTK.
Berita gembira bagi bapak/ibu guru yang saat ini sedang dalam proses sertifikasi. Informasi ini diperoleh dari Bp. Tagor Alamsyah melalui status akun facebooknya yang dikirim dari Tanah Suci, dimana beliau sedang melaksanakan ibadah umrah.
Diinfokan kepada bapak/ibu guru bahwa semua guru yang dinyatakan lulus  sertifikasi tahun 2015 lalu akan diterbitkan NRG ( Nomor Registrasi Guru) secara otomatis dari lembaga berwenang, dalam hal ini adalah Ditjen GTK. Berita bagusnya, NRG bisa dilihat pada Lembar SKTP.
NRG Akan Diberikan Otomatis
Lebih menyenangkan lagi karena proses penerbitan NRG tanpa ada proses pemberkasan lagi dari guru yang bersangkutan, karena berkas pada saat sertifikasi sudah dianggap valid.
Jadi untuk antisipasi terhadap tindakan oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan momen ini, Ditjen GTK tidak lagi meminta berkas apapun dari guru yang dikirm ke pusat. Perlu diketahui juga, penerbitan NRG ini tidak dikenaki biaya sepeser pun alias gratis.
Nomor NRG akan muncul pada lembar SKTP jika data guru tersebut sudah dinyatakan  valid.

Baca Juga: Cek Link Info GTK Kemdikbud Terbaru

Jadi, untuk melihatnya, bapak/ibu guru segera mengunjungi link Info GTK Kemdikbud untuk melihat NRG anda pada Lembar SKTP.
Mohon informasi ini dibagikan atau diinfokan kepada bapak/ibu guru yang sedang dalam tahap sertifikasi. Semoga bermanfaat.

Minggu, 22 November 2015

Cara Cek Lembar Info GTK Tanpa NUPTK/NRG

Lembar Info GTK adalah sebuah layanan atau aplikasi bagi guru yang memang sengaja disediakan oleh Dirjen GTK Kemendikbud. Layanan ini digunakan untuk melakukan pengecekan data seorang GTK hasil verifikasi data yang sebelumnya dikirim melalui aplikasi Dapodik.
Jadi, setiap data hasil sinkronisasi Dapodik akan ditampilan pada Lembar Info GTK ini.
Dan dari sinilah aneka tunjangan kesejahteraan bagi guru disalurkan, mulai dari tunjangan sertifikasi, tunjangan fungsional non PNS dan dana bantuan peningkatan kualifikasi pendidikan.
Jika sebelumnya, lembar info GTK hanya bisa dibuka oleh guru yang memiliki NUPTK atau NRG, maka sekarang sudah bisa diakses oleh guru yang belum memiliki NUPTK/NRG sekalipun.
Jika sebelumnya, untuk melihat Lembar Info GTK, username diisi dengan NRG bagi guru bersertifikasi dan NUPTK bagi guru belum bersertifikasi, maka layanan kali ini ditambah bagi guru yang belum memiliki NUPTK/NRG. Sesuai penjelasan yang ada, maka username bisa menggunakan nama GTK tersebut.
 Lembar Info GTK

Lembar Info GTK

Jika seorang guru belum memiliki NUPTK dan belum memiliki NRG dan atau guru luar Dikdas yang belum valid data Dapodiknya, maka dapat menggunakan Nama Guru tanpa spasi.
Contoh: Nama PTK Muh. Iqsan Ma'arif maka usernamenya muhiqsanmaarif.
Dan berikut ini 6 alamat link yang bisa dikunjungi untuk cek data lembar info GTK hasil verifikasi sinkronisasi Dapodik.
http://223.27.144.195:8081/
http://223.27.144.195:8082/
http://223.27.144.195:8083/
http://223.27.144.195:8084/
http://223.27.144.195:8085/
http://223.27.144.195:8086/

Untuk melihat Lembar Info GTK maka klik link diatas, masukkan username dengan NUPTK/NRG/NIK/nama PTK tanpa spasi, lalu masukkan pasword dengan format yyyymmdd, (tahun kelahiran, bulan dan tanggal).
Jika masih ada data yang belum sesuai atau bertanda merah, maka segera lakukan pembetulan melalui aplikasi Dapodik, dan segera lakukan sinkronisasi.
Salah satu tips mudah ketika melakukan pengecekan Lembar Info GTK yang kode chaptaknya sulit dibaca, maka klik refresh kode agar dimuculkan kode baru, sampai bisa benar-benar dibaca.
 Lembar Info GTK
Demikian sedikit informasi kami tentang cara cek Lembar Info GTK tanpa menggunakan NUPTK/NRG/NIK. Sangat mudah dilakukan. Semoga bermanfaat.

Diberdayakan oleh Blogger.

 

© 2013 operator. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top