Sesuai PP no 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional ( STF) sudah berakhir 10 tahun sejak diundangkan. Sebagai penggantinya, tahun ini akan diberikan insentif guru bukan PNS, baik guru yang mengajar disekolah negeri maupun disekolah swasta.
Untuk tahun ini, ada 100.000 kuota yang dipersiapkan untuk menerima Insentif Guru non PNS. Pastikan data Dapodik yang bapak ibu masukkan ke dalam aplikasi Dapodik, utamanya JJM minimal 24 jam sebagai syarat utama.
Besaran Insentif guru non PNS pun akan berbeda-beda besarannya. Ini dia penyebabnya.
Oleh sebab itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama-sama terima menerima insentif guru non PNS karena akan diberlakukan batas minimal 24 jam per minggu.
Disiapkan ada 100,000 kuota, jika yang memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru.
Tunjangan fungsional non PNS yang selama ini diterimakan bagi guru non PNS, berubah istilah menjadi Insentif Guru non PNS. Hal ini diperkuat dengan munculnya himbauan dari Bpk. Tagor Alamsyah yang menghimbau agar dinas pendidikan kab/kota untuk mempersiapkan daftar calon penerima aneka tunjangan, slaah satunya insentif guru non PNS, yang dulunya disebut tunjangan non PNS.
Untuk tahun ini, ada 100.000 kuota yang dipersiapkan untuk menerima Insentif Guru non PNS. Pastikan data Dapodik yang bapak ibu masukkan ke dalam aplikasi Dapodik, utamanya JJM minimal 24 jam sebagai syarat utama.
Besaran Insentif guru non PNS pun akan berbeda-beda besarannya. Ini dia penyebabnya.
Insentif guru non PNS diberikan bagi guru yang belum sertifikasi.
Syarat-syarat guru memperoleh insentif guru non PNS adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa diterima berbeda jumlahnya.Oleh sebab itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama-sama terima menerima insentif guru non PNS karena akan diberlakukan batas minimal 24 jam per minggu.
Disiapkan ada 100,000 kuota, jika yang memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru.
Tunjangan fungsional non PNS yang selama ini diterimakan bagi guru non PNS, berubah istilah menjadi Insentif Guru non PNS. Hal ini diperkuat dengan munculnya himbauan dari Bpk. Tagor Alamsyah yang menghimbau agar dinas pendidikan kab/kota untuk mempersiapkan daftar calon penerima aneka tunjangan, slaah satunya insentif guru non PNS, yang dulunya disebut tunjangan non PNS.
Baca Juga:
Cara Login Cek Lembar Info GTK kemdikbud Menggunakan Username dan Pasword Baru Sesuai Dapodikdas 4.1.1
Dalam himbauan tersebut juga dijelaskan bahwa calon penerima aneka tunjangan ini tergantung valid tidaknya data Dapodik.
Mohon kerjasama semua pihak untuk saling mengingatkan diri masing-masing. Dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai surat edaran Dirjen GTK agar menyiapkan daftar calon penerima tunjangan khusus, insentif guru non PNS ( pengganti Tunjangan fungsional) tahun 2016 yang dapat diakses oleh publik ( ditempel pada pengumuman).
Calon dapat ditentukan mulai saat ini dengan skala priritas menjadi kewenangan dinas dan kepastian calon penerima tergantung valid tidaknya data pada Dapodik ( walau sudah diusulkan tapi Dapodiknya tidak valid maka gagal diterima)
Calon akan dicentang pada aplikasi SIM TUN oleh dinas pendidikan sesuai jadwal dalam surat edaran.
Nama yang muncul dalam aplikasi centang hanya Dapodik yang benar pada saat closing data pengusulan.
Jika salah, maka kesempatan untuk menerima tunjnagan akan hilang dan akan dialihkan ke tempat lain sesuai kewenangan Dirjen GTK.
Syarat Penerima Insentif Guru Non PNS
Berikut ini syarat atau kriteria bagi calon penerima Insentif Guru non PNS.
Informasi ini diperkuat dengan adanya testimoni seorang OPS yang dijawab langsung oleh Bp. Tagor Alamsyah. Dalam testimoni itu, atas nama Yani mengusulkan untuk adanya pengakuan jam tambahan bagi guru yang memiliki tugas tambahan sebagai OPS, dan Bpk. Tagor Alamsyah memberi isyarat akan mempertimbangkan OPS untuk memperoleh insentif juga.
Syarat Penerima Insentif Guru Non PNS
Berikut ini syarat atau kriteria bagi calon penerima Insentif Guru non PNS.
- Guru tetap non PNS, belum memiliki sertifikat pendidik
- Minimal S1/DIV, kecuali daerah khusus
- Khusus Guru bantu, minimal D2, memiliki Nomor Induk Guru Bantu ( NIGB)
- Terdaftar dalam Dapodik
- Diprioritaskan guru yang mengajar minimal 10 tahun
- Memiliki NUPTK.
- Beban kerja minimal 24 jam, kecuali didaerah khusu
- Diutamakan guru yang mengajar mapel yang sesuai dengan kualifikasi akademik.
Lalu bagaimana dengan Operator Sekolah? Apakah akan mendapatkan insentif?
Disini jawabannya. Berita ini cukup memberi harapan bagi guru GTT yang memiliki JJM 24 jam dan memiliki tugas tambahan sebagai Operator Sekolah.Informasi ini diperkuat dengan adanya testimoni seorang OPS yang dijawab langsung oleh Bp. Tagor Alamsyah. Dalam testimoni itu, atas nama Yani mengusulkan untuk adanya pengakuan jam tambahan bagi guru yang memiliki tugas tambahan sebagai OPS, dan Bpk. Tagor Alamsyah memberi isyarat akan mempertimbangkan OPS untuk memperoleh insentif juga.
Segera cek data guru anda apakah sudah valid atau belum melalui link INFO GTK KEMDIKBUD
Dalam pesan sosial media Bp. Tagor Alamsyah tersebut bahwa menyebut jika insentif guru non PNS diberikan sebagai pengganti Tunjangan fungsional non PNS yang selama ini beredar.
Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar