BOS atau Bantuan Operasional Sekolah merupakan dana pusat yang diperuntukkan untuk kepentingan sekolah. Penting perlunya transparansi antara pihak Sekolah dalam hal ini Manajemen BOS Sekolah dengan masyarakat atau orangtua murid.
Pihak TIM manajemen BOS Sekolah untuk tingkat SD dan SMP terdiri dari Kepala Sekolah, Bendahara dan Satu orang dari luar sekolah (Anggota Komite Sekolah) yang dipilih
Tampilkan postingan dengan label Juknis Juklak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Juknis Juklak. Tampilkan semua postingan
Senin, 18 Januari 2016
Senin, 11 Januari 2016
Juknis Bos 2016 SD SMP SMA SMK
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah
program pemerintah untuk penyediaan biaya nonpersonalia bagi satuan
pendidikan dasar dan menengah pertama sebagai wujud pelaksanaan program
wajib belajar 9 tahun.
Jumlah dana BOS yang diterima siswa Tingkat SD : Rp 800.000,-/siswa/tahun;Tingkat SMP : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun;
Semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap/SLB,
By:
Unknown
On 22.43
Langganan:
Postingan (Atom)