Tampilkan postingan dengan label Honorer PTT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Honorer PTT. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Februari 2016

Ini Syarat Guru Penerima Insentif Pusat

Beberapa hari yang lalu laman info Guru berbagi berita mengenai adanya perubahan nama tunjangan fungsional menjadi insentif guru. Pada dasarnya kedua istilah tersebut sama saja. Namun karena masa berlakunya pemberian subsidi tunjangan fungsional tersebut sudah habis sesuai PP 75 tahun 2008, maka namanya diganti. hehehe. Dan tahun ini kuota guru penerima akan ditambah, ini jika dibandingkan dengan

Jumat, 15 Januari 2016

Program Inpassing 2016 Guru Madrasah 2016 Akan Segera Dimulai

Info inpassing guru madrasah kemenag ini berkaitan dengan surat dari Ditjen  Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor DJ.I.I/2/HM.01/64/2016 tanggal 14 Januari 2016Walaupun dari surat itu bersifat undangan namun bisa dilihat info ini menyiratkan akan segera dimulainya program Inpassing di lingkungan guru Madrasah Kemenag. Dimana sebelum memulai program inpassing tersebut tim audit yang telah

Kamis, 07 Januari 2016

Cek persetujuan Inpassing Guru Non PNS

Pada berita sebelumnya sudah kami share cara cek persetujuan inpassing guru TK/PAUD
Nah kali ini kami share alamat untuk mengecek inpassing guru Non PNS di jenjang lain.
Aplikasi online ini milik Setjen Biro Kepegawaian





BAGIAN MUTASI JABATAN DAN TENAGA FUNGSIONAL NON DOSEN Kemdikbud


Silakan masuk ke alamat http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php?menu=1&submn=3

Minggu, 03 Januari 2016

Yang Perlu Diketahui Tentang Tunjangan Fungsional, Profesi, Akademik dan Tunjangan Khusus

Perlu kiranya dijelaskan kembali perihal berbagai macam tunjangan yang disalurkan oleh pihak Ditjen GTK dikdas maupun dikmen kemdikbud yang datanya diambil dari pengiriman dapodik. Aneka tunjangan yang dimaksud di sini ada 4 macam;  Tunjangan profesi ; Tunjangan Akademik, tunjangan Fungsional dan Tunjangan Khusus


A. Tunjangan profesi guru / Pendidik / Sertifikasi atau disebut juga TPP

Minggu, 13 Desember 2015

Pemda dilarang mengangkat pegawai Honorer


Wooow bener gak tuh? Belakangan merebak kabar adanya isu pelarangan pengangkatan pegawai honorer/PTT kepada pemerintah daerah dan provinsi oleh pemerintah pusat. Berdasarkan surat mendagri kepada seluruh pemerintah kab/kota dan provinsi nomor 814.1/169/SJ tertanggal 10 Januari 2013 menyatakan bahwa. Pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga honorer. 









Yah sebenarnya isi surat mendagri
Diberdayakan oleh Blogger.

 

© 2013 operator. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top