Minggu, 13 Desember 2015
Pemda dilarang mengangkat pegawai Honorer
19.43
Wooow bener gak tuh? Belakangan merebak kabar adanya isu pelarangan pengangkatan pegawai honorer/PTT kepada pemerintah daerah dan provinsi oleh pemerintah pusat. Berdasarkan surat mendagri kepada seluruh pemerintah kab/kota dan provinsi nomor 814.1/169/SJ tertanggal 10 Januari 2013 menyatakan bahwa. Pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga honorer.
Yah sebenarnya isi surat mendagri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar