Edaran Ditjen GTK Perihal Aneka Tunjangan 2016
Jika operator dapodik telat mengirimkan dapodik, (setelah tanggal 29
Februari 2016) guru terancam tidak akan mendapatkan tunjangan
fungsional, tunjangan akademik maupun tunjangan daerah khusus.
Surat edaran Ditjen GTK bernomo 1234/B/PR/2016 ini ditandatangani oleh Dirjen GTK ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten berisi
Tampilkan postingan dengan label Fungsional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fungsional. Tampilkan semua postingan
Selasa, 23 Februari 2016
Selasa, 02 Februari 2016
Tunjangan Fungsional Diubah Jadi Insentif Pusat
Kurang lebih 1 jam yang lalu salah seorang staf Ditjen GTK Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik Kemdikbud RI Tagor Alamsyah Harahap memberikan informasi penting perihal tunjangan tahun 2016 ini. Adapun tunjangan yang dimaksud adalah khusus untuk Guru yang mengajar baik disekolah negeri maupun swasta yang belum mengikuti sertifikasi guru.
Lewat akun facebooknya
Lewat akun facebooknya
By:
Unknown
On 16.30
Langganan:
Postingan (Atom)