Edaran Ditjen GTK Perihal Aneka Tunjangan 2016
Jika operator dapodik telat mengirimkan dapodik, (setelah tanggal 29
Februari 2016) guru terancam tidak akan mendapatkan tunjangan
fungsional, tunjangan akademik maupun tunjangan daerah khusus.
Surat edaran Ditjen GTK bernomo 1234/B/PR/2016 ini ditandatangani oleh Dirjen GTK ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten berisi
Selasa, 23 Februari 2016
Edaran Ditjen GTK Perihal Tunjangan 2016
17.44
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar