Tampilkan postingan dengan label Juknis BOS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Juknis BOS. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Februari 2016

Download Juknis BOS 2016 untuk SD/SMP

Batuan Operasional Sekolah ( BOS) diberikan kepada satuan pendidikan. Berdasarkan UU no 14 tahun 2015 mengenai Anggaran APBN tahun 2016, pemerintah mengalokasikan DAK Non Fisik yang salah satunya dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) untuk pendidikan dasra ( SD dan SMP) dan pendidikan menengan ( SMK).
Semua sekolah mulai dari jenjang SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap/SLB,baik negeri maupun sekolah swasta yang sudah terdata didalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) berhak menerima BOS. Dan bagi sekolah swasta, juga harus memiliki izin operasional.

Download Juknis BOS 2016 untuk SD/SMP

Lalu bagaimana cara mengalokasikan BOS dengan baik dan sesuai peruntukkanya?
Semua itu sudah tertuang didalam petunjuk teknis Penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS. Untuk itu, seorang pengelola dana BOS  untuk jenjang dikdas bisa download Juknis BOS 2016 untuk SD/SMP.
Download Juknis BOS 2016 untuk SD/SMP

Download Juknis BOS 2016 untuk SD/SMP

Sesuai dengan Juknis BOS 2016 SD/SMP, secara khusus program BOS SD dan SMP bertujuan: 
  • untuk membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik ( PD) SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadapadanya biaya operasional satuan pendidikan; 
  • membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta; dan 
  • meringankan beban biaya operasi satuan pendidikan bagi peserta didik di satuan pendidikan swasta. 

Demikian informasi Download Juknis BOS 2016 untuk SD/SMP. Semoga bermanfaat.

Selasa, 19 Januari 2016

5 Sanksi Penyalahgunaan Dana BOS Sekolah Sesuai Juknis BOS 2016

BOS ( Bantuan Operasioanl Sekolah)  merupakan  program pemerintah dalma rangka penyediaan pendanaan biaya operasi non  personalia bagi tiap-tiap satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Namun perlu diketahui, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan untuk dibiayai dengan dana BOS.
Juknis BOS 2016
Penggunaan dana BOS diatur dan tertuang dalam juknis BOS yang menjadi panduan tiap satuan pendidikan melakukan pembelajaan dana BOS.
Dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya:
Tingkat SD: Rp 800.000,-/siswa/tahun;
Tingkat SMP: Rp 1.000.000,- /siswa/tahun;

Download Draft Informasi Kebijakan BOS SD dan SMP 2016


Prioritas utama adalah membeli buku teks pelajaran sesuai kurikulum yang digunakan  sekolah, baik pembelian buku yang baru,  mengganti yang rusak, dan membeli kekurangan agar tercukupi rasio satu siswa  satu buku.  Buku teks yang dibeli adalah yang  telah dinilai dan ditetapkan HET-nya oleh Kemdikbud

5 Sanksi Penyalahgunaan Dana BOS Sekolah Sesuai Juknis BOS 2016

Lalu apa saja sanksi jika ada indikasi penyalahgunaan dana BOS 2016 ini?
Berikut sanksi-sanksi yang diberikan:
Juknis BOS 2016

  1. Sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja);
  2. Tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang disalahgunakan agar dikembalikan kepada sekolah;
  3. Proses hukum bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS;
  4. Apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit,  sekolah terbukti melakukan  penyimpangan, atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS (termasuk laporan online), Tim Manajemen  BOS Kab/Kota dapat meminta secara tertulis kepada bank (dengan tembusan ke satuan pendidikan) untuk menunda pengambilan dana BOS dari rekening sekolah;
  5. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bila terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.

Itulah 5 sanksi penyalahgunaan dana BOS yang sesuai Juknis BOS 2016. 
Sumber:Kemdikbud
Diberdayakan oleh Blogger.

 

© 2013 operator. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top