Tampilkan postingan dengan label Tunjangan Fungsional Non PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tunjangan Fungsional Non PNS. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Maret 2016

Insentif Guru Non PNS Dinaikkan 100 %

Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menaikkan besaran insentif bagi guru non pegawai negeri sipil (PNS). Tahun 2015 lalu, total anggaran untuk insentif yang diberikan hanya sebesar Rp155 miliar dan sekarang naik menjadi sebesar Rp389 miliar. 
Dirjen Guru & Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud Sumarna Surapranata mengatakan bahwa tahun ini Kemendikbud memang akan memberi  insentif kepada  108.000 guru dengan jumlah anggaran sebesar Rp 389 miliar atau naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

Insentif Guru Non PNS Dinaikkan 100 %
Baca Juga:

Aneka Tunjangan Guru Pendidikan Dasar Triwulan I Cair Bulan April 2016, Termasuk Insentif Guru Non PNS

Insentif ini akan diberikan bagi guru non PNS yang belum memperoleh sertifikat. Kriteria calon penerima insentif guru non PNS antara lain lama  mengajar, jumlah jam mengajar ( JJM), kualifikasi akademik dan indeks kemahalan. 
Sumarna S menegaskan bahwa insentif yang akan diberikan, besarannya diberikan sesuai dengan jumlah jam mengajar guru non PNS.
Insentif Guru Non PNS Dinaikkan 100 %
Pranata juga menerangkan bahwa Kemendikbud juga sudah melakukan sosialiasi akan adanay insentif bagi guru non pns ini. Insentif guru non PNS ini sengaja diberikan sebagai pengganti tunjangan fungsional non PNS yang selama ini telah beredar. Didalam surat edaran dari Dirjen GTK disebutkan bahwa dinas pendidikan kab/ kota agar menyiapkan daftar calon penerima insentif guru non PNS ini. 
Calon penerima ditentukan mulai saat ini dengan skala prioritas menjadi kewenangan dinas dan kepastian calon penerima tergantung dengan valid tidaknya data pada data Dapodik.
Insentif Guru Non PNS Dinaikkan 100 %

Pranata menerangkan bahwa salah satu syarat utamanya adalah beban mengajar sedikitnya 24 jam. Pemberian ini didasarkan pada beban mengajar serta kelebihannya sehingga setiap orang bisa menerima jumlah yang berbeda.  Jadi jika tidak mau menerima jumlah yang berbeda maka jangan berikan jam anda kepada guru lain sebab batas minimal jam yang harus dimiliki ialah 24 jam per minggu.
Kemendikbud juga melakukan langkah peningkatan kapasitas guru honorer dengan mengadakan pendidikan dan pelatihan bagi guru swasta, dengan diadakannya program Guru Pembelajar.

Kemendikbud juga melakukan peningkatan kapasitas guru honorer dengan pendidikan dan pelatihan bagi guru swasta, dengan program Guru Pembelajar.

Sumber: http://rakyatku.com/2016/02/05/edukasi/akhirnya-dana-insentif-guru-honorer-naik-100-persen.html
Kemendikbud juga melakukan peningkatan kapasitas guru honorer dengan pendidikan dan pelatihan bagi guru swasta, dengan program Guru Pembelajar.

Sumber: http://rakyatku.com/2016/02/05/edukasi/akhirnya-dana-insentif-guru-honorer-naik-100-persen.html
Demikian informasi  insentif guru non PNS yang dinaikkan 100 %.

Sumber: Riaubook

Kamis, 25 Februari 2016

Aneka Tunjangan Guru Pendidikan Dasar Triwulan I Cair Bulan April 2016, Termasuk Insentif Guru Non PNS


Kemdikbud akan mencairkan berbagai aneka tunjangan guru pendidikan dasar Triwulan I/2016 senilai 3,81 triliun rupiah kepada sekitar 247.011 guru pada bulan April 2016. Aneka tunjangan yang akan dicairkan pada April 2016 ini diantaranya tunjangan sertifikasi, tunjangan daerah khusus, tunjangan insentif, dan dana bantuan peningkatan kualifikasi pendidikan S1.
Direktur Pembinaan Guru Dikdas pada Ditjen GTK Kemdikbud, Poppy Puspitawati  menjelaskan, bahwa tunjangan yang disalurkan diantaranya meliputi Tunjangan Profesi, sasaran sebanyak 84.812 orang dengan dana 1,9 trilyun.
Tunjangan Guru Pendidikan Dasar Cair Bulan April 2016, Termasuk Insentif Guru Non PNS


Selanjutnya, Tunjangan Khusus, sasaran 52.375 orang besarnya dana 1,4 trilyun rupiah, berikutnya Tunjangan Pendidikan Khusus sasaran sekitar 1.000 orang dengan dana 18 miliar rupiah, Tunjangan Insentif sasaran 49.499 orang dengan dana 178 milyar rupiah, berikutnya Bantuan Kualifikasi Akademik S1 dengan sasaran 59.325 orang dengan dana 207 milyar rupiah.
Jadi, ada empat jenis tunjangan yang akan dicairkan oleh pemerintah pada bulan April nanti, yaitu Tunjangan Profesi ( Sertifikasi), Tunjangang Khusus, Tunjangan Pendidikan Khusus dan Tunjangan Insentif ( termasuk Insentif Guru non PNS). Juga akan dilakukan pencairan dana bantuan peningkatan kualifikasi akademik S1.
Poppy menjelaskan bahwa total dana yang akan dicairkan untuk empat jenis tunjangan dan bantuan kualifikasi akademik S1 untuk -guru pendidikan dasar triwulan I TA  2016 senilai 3,81 triliun lebih.
Dijelaskan pula, untuk menetukan besaran pemberian dana terkait dengan beberapa tunjangan dan bantuan tersebutakan  mengacu kepada petunjuk teknis ( juknis) penyaluran masing-masing tunjangan. 
Tunjangan Guru Pendidikan Dasar Cair Bulan April 2016, Termasuk Insentif Guru Non PNS

Saat ini, jumlah kesleuruhan guru di Indonesia yang memiliki  sudah memiliki NUPTK  sebesar 3.015.315 juta orang dan  2.239.059 diantaranya adalah guru pendidikan dasar (dikdas).
Menanggapi adanya penurunan kuota guru PNSD dan Non PNS calon penerima tunjangan, Poppy mengatakan bahwa untuk guru penerima tunjangan PNSD melalui Dana DAK kuotanya tetap.
Sedangkan bagi guru penerima tunjangan non-PNS kuotanya mengalami penurunan karena guru yang lulus sertifikasi tahun 2015 belum dianggarkan dan akan dipenuhi dengan melalui APBN-P tahun 2016.
Tunjangan Guru Pendidikan Dasar Cair Bulan April 2016, Termasuk Insentif Guru Non PNS

Pemerintah  telah menyiapkan anggaran 73 triliun rupiah untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) jenjang pendidikan dasar-menengah dan 7 triliun rupiah untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN pada tahun 2016 ini.

Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1 UU Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru
Demikian informasi pengenai pencairan tunjangan triwulan 1 tahun 2016 yang akan dicairkan pada bulan April 2016. Semoga bermanfaat.

Kamis, 28 Januari 2016

Tenaga GTT/PTT akan Mendapatkan Insentif Guru Non PNS

Sesuai PP no 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional ( STF) sudah berakhir 10 tahun sejak diundangkan. Sebagai penggantinya, tahun ini akan diberikan insentif guru bukan PNS, baik guru yang mengajar disekolah negeri maupun disekolah swasta.
Untuk tahun ini, ada 100.000 kuota yang dipersiapkan untuk menerima Insentif Guru non PNS. Pastikan data Dapodik yang bapak ibu masukkan ke dalam aplikasi Dapodik, utamanya JJM minimal 24 jam sebagai syarat utama.
 Insentif Guru Non PNS
Besaran Insentif guru non PNS pun akan berbeda-beda besarannya. Ini dia penyebabnya.
nsentif guru non PNS

Insentif guru non PNS diberikan bagi guru yang belum sertifikasi.

Syarat-syarat guru memperoleh insentif guru non PNS adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa diterima berbeda jumlahnya.
Oleh sebab itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama-sama terima menerima insentif guru non PNS karena akan diberlakukan batas minimal 24 jam per minggu.
Disiapkan ada 100,000 kuota, jika yang memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru.
Tunjangan fungsional non PNS yang selama ini diterimakan bagi guru non PNS, berubah istilah menjadi Insentif Guru non PNS. Hal ini diperkuat dengan munculnya himbauan dari Bpk. Tagor Alamsyah yang menghimbau agar dinas pendidikan kab/kota untuk mempersiapkan daftar calon penerima aneka tunjangan, slaah satunya insentif guru non PNS, yang dulunya disebut tunjangan non PNS.
Baca Juga:

Cara Login Cek Lembar Info GTK kemdikbud Menggunakan Username dan Pasword Baru Sesuai Dapodikdas 4.1.1

Dalam himbauan tersebut juga dijelaskan bahwa calon penerima aneka tunjangan ini tergantung valid tidaknya data Dapodik.
instentif guru non PNS
Mohon kerjasama semua pihak untuk saling mengingatkan diri masing-masing. Dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai surat edaran Dirjen GTK agar menyiapkan daftar calon penerima tunjangan khusus, insentif guru non PNS ( pengganti Tunjangan fungsional) tahun 2016 yang dapat diakses oleh publik ( ditempel pada pengumuman).
Calon dapat ditentukan mulai saat ini dengan skala priritas menjadi kewenangan dinas dan kepastian calon penerima tergantung valid tidaknya data pada Dapodik ( walau sudah diusulkan tapi Dapodiknya tidak valid maka gagal diterima)
Calon akan dicentang pada aplikasi SIM TUN oleh dinas pendidikan sesuai jadwal dalam surat edaran.
Nama yang muncul dalam aplikasi centang hanya Dapodik yang benar pada saat closing data pengusulan.
Jika salah, maka kesempatan untuk menerima tunjnagan akan hilang dan akan dialihkan ke tempat lain sesuai kewenangan Dirjen GTK.
Syarat Penerima Insentif Guru Non PNS
Berikut ini syarat atau kriteria bagi calon penerima Insentif Guru non PNS.
Tenaga GTT/PTT akan Mendapatkan Insentif Guru Non PNS

  1. Guru tetap non PNS, belum memiliki sertifikat pendidik
  2. Minimal S1/DIV, kecuali daerah khusus
  3. Khusus Guru bantu, minimal D2, memiliki Nomor Induk Guru Bantu ( NIGB)
  4. Terdaftar dalam Dapodik
  5. Diprioritaskan guru yang mengajar minimal 10 tahun
  6. Memiliki NUPTK.
  7. Beban kerja minimal 24 jam, kecuali didaerah khusu
  8. Diutamakan guru yang mengajar mapel yang sesuai dengan kualifikasi akademik.

Lalu bagaimana dengan Operator Sekolah? Apakah akan mendapatkan insentif? 

Disini jawabannya. Berita ini cukup memberi harapan bagi guru GTT yang memiliki JJM 24 jam dan memiliki tugas tambahan sebagai Operator Sekolah.
Informasi ini diperkuat dengan adanya testimoni seorang OPS yang dijawab langsung oleh Bp. Tagor Alamsyah. Dalam testimoni itu, atas nama Yani mengusulkan untuk adanya pengakuan jam tambahan bagi guru yang memiliki tugas tambahan sebagai OPS, dan Bpk. Tagor Alamsyah memberi isyarat akan mempertimbangkan OPS untuk memperoleh insentif juga.

Segera cek data guru anda apakah sudah valid atau belum melalui link INFO GTK KEMDIKBUD
Dalam pesan sosial media Bp. Tagor Alamsyah tersebut bahwa menyebut jika insentif guru non PNS diberikan sebagai pengganti Tunjangan fungsional non PNS yang selama ini beredar.
Semoga bermanfaat.

Cara Login Cek Lembar Info GTK kemdikbud Menggunakan Username dan Pasword Baru Sesuai Dapodikdas 4.1.1

Kehadiran aplikasi Dapodikdas 4.1.1 kembali menyajikan beberapa fitur dan penyempurnaan baru. Aplikasi yang dirilis pada bulan Januari 2016 ini salah satunya menghadirkan fitur pembuatan username dan pasword PTK untuk membuka dan cek lembar Info GTK Kemdikbud dengan menggunakan email dan pasword yang sudah dibuat pada aplikasi Dapodikdas 4.1.1.
Cek Lembar Info GTK kemdikbud
Sehingga, ke depan untuk melihat dan cek Lembar Info GTK Kemdikbud dengan menggunakan email dan pasword yang sudah dibuat pada aplikasi Dapodikdas 4.1.1.
Sebelumnya, untuk login pada Lembar Info GTK Kemdikbud, PTK harus memasukkan NUPTK atau NRG sebagai username dan memasukkan pasword tanggal lahir.
Berikut petunjuk baru yang bisa dilihat pada halaman awal Lembar Info GTK mengenai cara Login Lembar Info GTK dengan menggunakan userID dan pasword sesuai Dapodik.

Cek Lembar Info GTK
Berikut petunjuk pada halaman awam lembar Info GTK Kemdikbud.
  1. Untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan menengah ( Dikmen) menggunakan Username/UserID dan Pasword sesuai yang sudah dimasukkan pada Aplikasi Dapodik ( saat ini Dapodikdas 4.1.1). Jadi PTK segera berkoordinasi dengan OPS untuk mengetahui Username dan Pasword.
  2. Pada jenjang PAUD masih menggunakan NUPTK sebagai userID dan tanggal lahir sebagai pasword ( cara lama). Format passwordnya YYYYMMDD.
  3. Jika pada Lembar Info GTK masih ada ketidak sesuain data, maka segera cek dan sempurnakan data pada Aplikasi Dapdodikdas, lalu dilakukan sinkronisasi ulang seperti biasanya.



Perlu diketahui, tanggal 29 Februari 2016 merupakan tanggal deadline pengiriman data Dapodikdas. Kemudian, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kota diberikan kewenangan dalam menentukan calon penerima Aneka Tunjangan melalui aplikasi SIM Tunjangan selambat-lambatnya tanggal 29 Februari 2016.
Demikian informasi mengenai cara login cek Lembar Info GTK dengan menggunakan userID dan pasword sesuai Dapodik.

Minggu, 22 November 2015

Cara Cek Lembar Info GTK Tanpa NUPTK/NRG

Lembar Info GTK adalah sebuah layanan atau aplikasi bagi guru yang memang sengaja disediakan oleh Dirjen GTK Kemendikbud. Layanan ini digunakan untuk melakukan pengecekan data seorang GTK hasil verifikasi data yang sebelumnya dikirim melalui aplikasi Dapodik.
Jadi, setiap data hasil sinkronisasi Dapodik akan ditampilan pada Lembar Info GTK ini.
Dan dari sinilah aneka tunjangan kesejahteraan bagi guru disalurkan, mulai dari tunjangan sertifikasi, tunjangan fungsional non PNS dan dana bantuan peningkatan kualifikasi pendidikan.
Jika sebelumnya, lembar info GTK hanya bisa dibuka oleh guru yang memiliki NUPTK atau NRG, maka sekarang sudah bisa diakses oleh guru yang belum memiliki NUPTK/NRG sekalipun.
Jika sebelumnya, untuk melihat Lembar Info GTK, username diisi dengan NRG bagi guru bersertifikasi dan NUPTK bagi guru belum bersertifikasi, maka layanan kali ini ditambah bagi guru yang belum memiliki NUPTK/NRG. Sesuai penjelasan yang ada, maka username bisa menggunakan nama GTK tersebut.
 Lembar Info GTK

Lembar Info GTK

Jika seorang guru belum memiliki NUPTK dan belum memiliki NRG dan atau guru luar Dikdas yang belum valid data Dapodiknya, maka dapat menggunakan Nama Guru tanpa spasi.
Contoh: Nama PTK Muh. Iqsan Ma'arif maka usernamenya muhiqsanmaarif.
Dan berikut ini 6 alamat link yang bisa dikunjungi untuk cek data lembar info GTK hasil verifikasi sinkronisasi Dapodik.
http://223.27.144.195:8081/
http://223.27.144.195:8082/
http://223.27.144.195:8083/
http://223.27.144.195:8084/
http://223.27.144.195:8085/
http://223.27.144.195:8086/

Untuk melihat Lembar Info GTK maka klik link diatas, masukkan username dengan NUPTK/NRG/NIK/nama PTK tanpa spasi, lalu masukkan pasword dengan format yyyymmdd, (tahun kelahiran, bulan dan tanggal).
Jika masih ada data yang belum sesuai atau bertanda merah, maka segera lakukan pembetulan melalui aplikasi Dapodik, dan segera lakukan sinkronisasi.
Salah satu tips mudah ketika melakukan pengecekan Lembar Info GTK yang kode chaptaknya sulit dibaca, maka klik refresh kode agar dimuculkan kode baru, sampai bisa benar-benar dibaca.
 Lembar Info GTK
Demikian sedikit informasi kami tentang cara cek Lembar Info GTK tanpa menggunakan NUPTK/NRG/NIK. Sangat mudah dilakukan. Semoga bermanfaat.

Minggu, 28 Juni 2015

Tunjangan Guru Honorer Akan Segera Dinaikkan


Pemerintah akan menambah besaran tunjangan bagi guru honorer. Penambahan ini diharapkan agar kualitas hidup guru honorer akan lebih bermartabat lagi. Dirjen  GTK ( Guru dan Tenaga Kependidikan)  Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan bahwa sebagai pejabat dirjen yang baru dilantik, dia diminta secara khusus dari Mendikbud Anies Baswedan untuk menaikkan besaran tunjangan fungsional bagi para guru honorer. 
Yang saat ini berjalan, Kemendikbud memiliki skema penyaluran tunjangan fungsional seorang guru  honorer Rp 300.000 tiap bulan. sumarna S mengatakan bahwa besaran tunjangan guru honorer yang sebesar itu sangatlah kecil. Dan hal tersebut yang akan ditingkatkan besarannya, tidak lagi Rp 300.000 supaya guru honorer akan semakin bermartabat. Tahun ini pemerintah penyalurkan tunjangan guru honorer sebesar  Rp300.000 per bulannya  dan disalurkan kepada  59.916 orang  guru non-PNS. 
Tunjangan Guru Honorer Akan Segera Dinaikkan
Pemerintah akan menambah besaran tunjangan bagi guru honorer

Berdasar buku Juknis  Pemberian Tunjangan Fungsional Guru Non-PNS, kriteria atau persyaratan bagi guru penerima tunjangan fungsional adalah:
  1. memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), 
  2. mengajarvsejumlah 24 jam mengajar/ minggu,
  3. diangkat sebelum diberlakukannya UU No 12/2004 tentang Guru dan Dosen 
  4. mengajar pada mata pelajaran yang relevan atau linear dengan kualifikasi pendidikan akademiknya, guru S-1/D-4,
  5. sedang mendapat kesempatan untuk peningkatan kualifikasi akademik,
  6. guru dalam masa jabatan non PNS yang belum bersertifikat pendidik.

Sumarna S juga menjelaskan menjelaskan mengenai berapa besaran nominal tambahan tunjangan guru dan  sumber dana memang belum bisa dipastikan. Dijelaskan bahwa tim Dirjen GTK Kemdikbud sedang berusaha keras dan sekitar satu dua bulan kedepan maka sudah akan dirampungkan kepastian formulan penentuan besaran tunjangan guru tersebut. Dia memberikan penilaian, jika nominal tunjangan guru non PNS yang diberikan tidak bisa  menyamai tunjangan guru yang  sduah PNS maka setidaknya guru honorer harus bisa hidup layak. 

Menurut Pranata, tunjangan fungsional tidaklah melekat selamanya pada guru non PNS tersebut, sebab jika guru tersebut sudah mengikuti sertifikasi dan menerima tunjangan profesi maka tunjangan fungsional akan akan stop. Pemerintah juga tidak akan membedakan antara guru negeri maupun swasta,  mereka semua akan mendapatkan tunjangan fungsional yang besarannya sama. 

Di lain pihak, Pranata juga mengungkapkan bahwa anggaran pendidikan sebagian besar terserap bagi guru. Dia mencatatkan ada sekitar 52,8% anggaran pendidikan yang tersebar di berbagai   kementerian atau lembaga terserap untuk alokasi pembayaran gaji dan tunjangan. Ketum PB  PGRI Sulistiyo mengatakan bahwa skema tambahan tunjangan itu perlu segera direalisasikan dan jangan sampai dijadikan ajang pencitraan para pejabat.. 

Sebab, banyak pergantian pelaku pemerintah, namun guru honorer masih digaji Rp250.000 tiap bulan. Skema ini juga perlu dipercepat karena Kemendikbud sendiri telah memotong anggaran  honor GTT dari alokasi BOS yang tadinya 20% menjadi 15% yang biasa digunakan bentuk penghargaan bagi guru honorer. Jika ini dibiarkan, maka PGRI khawatir mutu pendidikan  tidak beranjak naik justru akan semakin terperosok. 
Tunjangan Guru Honorer Akan Segera Dinaikkan
Skema tambahan tunjangan itu perlu segera direalisasikan

Sulistyo juga menambahkan bahwa Kemendikbud perlu ada pemahaman yang baik mengenai kondisi nyata persekolahan. Dirinya  juga menagih janji Mendikbud Anies. B ketika  mulai menjabat akan memuliakan guru termasuk didalamnya guru honorer. Selain itu, kenaikan harga berbagai kebutuhan juga dirasakan pengaruhnya bagi seorang guru non-PNS. Penghasilan yang minim sungguh menjadikan mereka semaik tidak berdaya. 

Sulistyo juga menggambarkan, ketika harga kebutuhan dalam keadaan stabil saja, para honorer sudah kesulitan dan mencari tambahan dengan bekerja serabutan, apalagi dengan kenaikan kebutuhan , sementara pendapatan tetap. Kondisiyang demikian  sungguh sangat mengganggu kinerja, maka dari itu, pemerintah diharapkan segera menstabilkan harga-harga pangan yang bisa dijangkau oleh masyarakat bawah. 
Semoga pemerintah memperhatikan nasib tenaga honorer, sehingga tunjangan guru honorer akan segera dinaikkan.

Sumber: Koran Sindo
Diberdayakan oleh Blogger.

 

© 2013 operator. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top