Tampilkan postingan dengan label PUPNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PUPNS. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Februari 2016

Akhirnya BKN Blocking Layanan Kepegawaian 93.721 PNS yang Tidak Registrasi PUPNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya menutup layanan kepegawaian terhadap 93.721 PNS yang sampai 31 Januari 2016 tidak melakukan registrasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS). 
Seperti yang telah diinformasikan BKN, batas 31 Januari 2016 adalah batas untuk perpanjangan registrasi PUPNS setelah sebelumnya ditetapkan bahwa pendaftaran PUPNS ditutup  31 Desember 2015. Hal itu tertuang didalam Surat Edaran Kepala BKN nomor : K 26-30/V 2-1/99 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada 5 Januari 2015 BKN. Didalam surat tersebut disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu sampai 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang telah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, akan diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan tahap verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan sampai 31 Januari 2016.
Tidak Registrasi PUPNS

Ditutupnya layanan kepegawaian ini membawa arti 93.721 PNS tersebut  tidak dapat lagi menerima pemrosesan  kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal lain yang menyangkut dengan kepegawaian. Hal itu merupakan konsekuensi tidak responsnya mereka terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai sebuah program nasional demi menuju terwujudnya database kepegawaian yang lebih update, akurat dan terpercaya. 
Kebijakan blocking layanan kepegawaian ini ditujukan kepada PNS yang pada periode sampai 31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan kepegawaian ke BKN, namun tidak segera melakukan registrasi PUPNS.
Sebagai informasi, berdasar hasil rekapitulasi data yang dilakukan unit Pengolahan Data BKN, pada kondisi per 1 Februari 2016,  sebanyak 4.460.126 PNS telah melakukan registrasi PUPNS atau ssebesar 97,9% dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang.
Tidak Registrasi PUPNS


Dalam pelaksanaan PUPNS, pasca penutupan registrasi per 31 Januari 2016, BKN akan lebih berkonsentrasi pada tahap verifikasi data PNS yang sudah melakukan registrasi dan update data. Selain itu, BKN  akan merekap keseluruhan data informasi kompetensi PNS yang telah tertuang dalam PUPNS. Data tersebut rencanaya akan digunakan sebagai salah satu acuan penyelenggaraan manajemen kepegawaian berdasar  sistem merit, seperti yang menjadi amanah UU ASN No  5 Tahun 2014. 
Yang dimaksud dengan sistem merit dalam UU tersebut adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, rasa, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. 
Jadi, sanksi yang diberikan BKN bukanlah gertak sambal.

Selasa, 12 Januari 2016

Batas Waktu PUPNS 2015 Kemenag Sampai Pada 17 Januari 2016

Batas Waktu PUPNS 2015 Kemenag Sampai Pada 17 Januari 2016. Melalui sebuah surat edaran Sekretaris jenderal Kementerian Agama  Nomor BII/1/00119.1/2016 mengenai Tindak Lanjut Pelaksanaan ePUPNS Kemenag 2015 kembali menegaskan bahwa pelaksanaan PUPNS Kemenag telah dilaksanakan pada bulan September 2015 dan selesai pada bulan Desember 2015.
Batas Waktu PUPNS 2015 Kemenag Sampai Pada 17 Januari 2016

Dan melalui surat edaran tersebut, Kemenag mengingatkan kepada lembaga dan satuan kerja untuk melakukan pengecekan dan memastikan bahwa PNS yang berada dibawah naungan Kemenag sudah melakukan pendaftaran/registrasi ePUPNS Kemenag 2015.
Dan bagi PNS dibawah naungan Kemenag yang telah melakukan registrasi PUPNS namun belum selesai dalam input data, maka dimohon segera melakukan pengisian data dan mengiri data tersebut untuk segera diverifkasi, dilengkapi dokumen pendukungnya. Adapun tenggat waktu yang diberikan adalah sampai pada 17 Januari 2016.
Batas Waktu PUPNS 2015 Kemenag Sampai Pada 17 Januari 2016

Kemudian, verifikasi data level 1 dan level 2 segera diselesailak sampai dengan tanggal 17 Januari 2016, epUPNS dinyatakan selesai jika data PNS telah mencapai verifikasi level 3 dan dokumen pendukung yang disampaikan ke tim verifikator sudah lengkap.
Lalu apa akibatnya jika ada PNS yang belum melakukan pendataan PUPNS ini? Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh BKN tidak ditindak lanjuti, maka data PNS yang bersangkutan akan dihapus dari database kepegawaian nasional.
JIka bapak/ibu menghendaki surat edaran resminya, silahkan kunjungi link download Surat Edaran Tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan e-PUPNS pada Kementerian Agama RI.
Semoga bermanfaat.

Senin, 04 Januari 2016

Tidak registrasi PUPNS 2015 ! 106.038 PNS ini Terancam Dipecat

Pelaksanaan PUPNS secara elektronik atau dikenal dengan ePUPNS 2015 sudah lewat masa registrasi 31 Desember 2015 kemarin. Namun masih saja ada PNS yang belum melakukan registrasi sama sekali. Lalu berapa jumlah PNS yang belum mendaftar ePUPNS 2015? Jumlahnya tidak kanya tiga empat orang saja, tapi jumlahnya ratusa ribu orang.
Tidak registrasi PUPNS 2015 ! 106.038 PNS ini Terancam Dipecat
Sejumlah 106.038 PNS akan terancam kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS) karena sampai 31 Desember 2015, pegawai tersebut belum mendaftar dalam aplikasi online proses Pendataan Ulang PNS (PUPNS). Dan saat ini, laman PUPNS sudah tutup karena memang batas registrasi berakhir pada 31 Desember 2015.
Informasi ini disampaikan KaBiro Humas BKN, Tumpak Hutabarat di ruang kerjanya, Senin (4/1/2015). Saat ini BKN sedang melengkapi data nama-nama dan instansi kerja PNS yang belum mengikuti proses e-PUPNS. Nama-nama ini nantinya akan dikirimkan ke instansi asal PNS untuk segera dikonfirmasi kejelasan alasan PNS tidak melakukan registrasi. Jika memang PNS tersebut tidak mengikuti proses PUPNS tanpa alasan yang rasional/ sengaja mengabaikan proses PUPNS, maka BKN akan meminta instansi untuk menerbitkan surat pemberhentian status sebagai PNS.
Di bagian lain, Direktur Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian BKN, Sidik Kadarusman menjelaskan bahwa dari jumlah total PNS seluruh Indonesia sebanyak 4.556.765, sebanyak 4.450.727 PNS telah mengikuti proses PUPNS. 
Namun dari jumlah yang sudah melakukan pendaftaran PUPNS, sebanyak 692 PNS tertolak. Dari data yang berhasil dilacak, penolakan kebanyakan terjadi pada PNS yang sedang mengikuti proses mutasi (pindah instansi), sedangkan data kepindahan belum sinkron dengan apa yang tertuang dalam database BKN, jadi ada “crash” data. 
Mereka yang kasus seperti ini tidak akan bisa melakukan registrasi PUPNS. Selain itu, registrasi PNS juga ditolak jika pihak verifikator menyatakan tidak mengenali PNS yang bersangkutan.
Sampai sejauh ini, j belum ada kebijakan dari BKN untuk perpanjangan masa registrasi PUPNS.
Semoga info diatas bermanfaat bagi kita.

Sumber: BKN

Rabu, 21 Oktober 2015

Batas Waktu Pengerjaan PUPNS BKN Menjadi Februari 2016

Berita gembira, pengisian PUPNS diperpanjang sampai akhir Februari 2016. Pelaksanaan PUPNS secara elektronik atau dikenal dengan ePUPNS sudah berjalan selama hampir dua bulan. Dalam perjalanannnya, banyak sekali ditemukan hambatan dan kendala, mulai dari web tidak bisa diakses, login logout dengan sendirinya dan berbagai permasalahan lain. Selain itu, sampai saat ini juga banyak PNS yang belum melakukan registrasi ePUPNS ini.

Deadline PUPNS Sampai Februari 2016

Dengan sederat permasalahan ePUPNS ini, ditambah masih banyaknya PNS yang belum registrasi dalam sistem ePUPNS BKN maka tenggat waktu pengerjaan yang semula dideadline sampai 31 Desember 2015 maka kini diundur dan diperpanjang sampai bulan Februari 2016.
 Pengerjaan PUPNS BKN Menjadi Februari 2016
Kepala BKN, Bima Haria W menjelaskan bahwa pihaknya mengakui adanya ketidaksiapan insfratruktur, sehingga anggaran ditambah. Dengan langkah tersebut, maka pengerjaan ePUPNS menjadi lancar, dan semua data PNS bisa masuk.
Haria juga menjelaskan bahwa ePUPNS bukanlah merupakan proyek pemerintah, sehingga semua PNS wajib hukumnya untuk daftar ulang PUPNS.
Mengenai kendala lemot dan sulis mengakses, maka pihak BKN memberi perpanjangan waktu higga Februari 2016. 
Sebelumnya, Satgas PUPNS yang menangani permasalahan PUPNS juga telah melakukan penjadwalan input data sebagai usaha untuk memperlancar pelaksanaan ePUPNS. Penjadwalan untuk mengakses server ditentukan sesuai wilayah. Jadi ketika kita mencoba login pada hari yang bukan jadwal wilayah kita untuk mengerjakan, maka tidak akan berhasil login dan muncul peringatan.

Dasar Hukum PUPNS 2015

Jika kita melihat Perka BKN No  19 Tahun 2015 mengenai Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V77-4/99 Tanggal 27 Juli 2015 mengenai Implementasi e-PUPNS tahun 2015, bahwa terhitung mulai tanggal 1 September 2015 seluruh PNS wajib mendaftar untuk pendataan ulang secara elektronik pada situs ePUPNS BKN paling lambat sampai dengan bulan Desember 2015 maka wajib hukumnya bagi semua PNS di Indonesia untuk melakukan pendataan ulang PUPNS.
Dan jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan dan PNS tersebut tidak melakkan updating data maka PNS tersebut akan menerima sanksi yaitu dikeluarkan dari database BKN sehingga akibatnya adalah beberapa layanan kepegawaian tidak bisa diproses.

Manfaat PUPNS 2015

Ada beberapa faktor iadakannya pemutahiran data PNS melalui situs portal website pupns.bkn.go.id bagi seluruh PNS di seluruh Indonesia antara lain :

  1. Untuk memperoleh data akurat, terpercaya, dan valid sebagai dasar kebutuhan dalam pengembangan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
  2. Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
Adapun sanksi untuk PNS yang tidak melakuakn update data melalui e-pupns antara lain mendapatkan sanksi dari pihak BKN yang sebagai berikut :
  • Jika PNS tidak melaksanakan pemutahiran data   e-PUPNS dalam waktu yang telah ditentukan, data PNS yang bersangkutan akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
  • Jika  dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Demikian berita mengenai perpanjangan batas waktu pengisian PUPNS 2015 yang semula 31 Desember 2015 diperpanjang menjadi 28 Februari 2016.
Diberdayakan oleh Blogger.

 

© 2013 operator. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top