Rabu, 10 Februari 2016

Akhirnya BKN Blocking Layanan Kepegawaian 93.721 PNS yang Tidak Registrasi PUPNS

19.11

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya menutup layanan kepegawaian terhadap 93.721 PNS yang sampai 31 Januari 2016 tidak melakukan registrasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS). 
Seperti yang telah diinformasikan BKN, batas 31 Januari 2016 adalah batas untuk perpanjangan registrasi PUPNS setelah sebelumnya ditetapkan bahwa pendaftaran PUPNS ditutup  31 Desember 2015. Hal itu tertuang didalam Surat Edaran Kepala BKN nomor : K 26-30/V 2-1/99 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada 5 Januari 2015 BKN. Didalam surat tersebut disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu sampai 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang telah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, akan diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan tahap verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan sampai 31 Januari 2016.
Tidak Registrasi PUPNS

Ditutupnya layanan kepegawaian ini membawa arti 93.721 PNS tersebut  tidak dapat lagi menerima pemrosesan  kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal lain yang menyangkut dengan kepegawaian. Hal itu merupakan konsekuensi tidak responsnya mereka terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai sebuah program nasional demi menuju terwujudnya database kepegawaian yang lebih update, akurat dan terpercaya. 
Kebijakan blocking layanan kepegawaian ini ditujukan kepada PNS yang pada periode sampai 31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan kepegawaian ke BKN, namun tidak segera melakukan registrasi PUPNS.
Sebagai informasi, berdasar hasil rekapitulasi data yang dilakukan unit Pengolahan Data BKN, pada kondisi per 1 Februari 2016,  sebanyak 4.460.126 PNS telah melakukan registrasi PUPNS atau ssebesar 97,9% dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang.
Tidak Registrasi PUPNS


Dalam pelaksanaan PUPNS, pasca penutupan registrasi per 31 Januari 2016, BKN akan lebih berkonsentrasi pada tahap verifikasi data PNS yang sudah melakukan registrasi dan update data. Selain itu, BKN  akan merekap keseluruhan data informasi kompetensi PNS yang telah tertuang dalam PUPNS. Data tersebut rencanaya akan digunakan sebagai salah satu acuan penyelenggaraan manajemen kepegawaian berdasar  sistem merit, seperti yang menjadi amanah UU ASN No  5 Tahun 2014. 
Yang dimaksud dengan sistem merit dalam UU tersebut adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, rasa, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. 
Jadi, sanksi yang diberikan BKN bukanlah gertak sambal.

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 operator. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top