Kurang lebih 1 jam yang lalu salah seorang staf Ditjen GTK Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik Kemdikbud RI Tagor Alamsyah Harahap memberikan informasi penting perihal tunjangan tahun 2016 ini. Adapun tunjangan yang dimaksud adalah khusus untuk Guru yang mengajar baik disekolah negeri maupun swasta yang belum mengikuti sertifikasi guru.
Lewat akun facebooknya
Selasa, 02 Februari 2016
Tunjangan Fungsional Diubah Jadi Insentif Pusat
16.30
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar