e-PUPNS 2015 - Dalam rangka menindaklanjuti Perka BKN No19/2015 mengenai Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS 2015, maka Sekretariat Jenderal ( Sekjen) Kemenag tertanggal 30 Juni 2015 telah mengeluarkan Surat Edaran No : SJ/B.II/1/Kp.02.3/4592/2015 yang berisi tentang Pelaksanaan e-PUPNS 2015 pada lingkungan Kementerian Agama ( Kemenag).
Pendataan Ulang PNS secara Elektronik atau disingkat e-PUPNS 2015 merupakan suatu proses pendataan ulang bagi PNS dengan menggunakan sistem teknologi informasi yang diantaranya meliputi pemutakhiran data oleh masing-masing PNS, serta verifikasi dan validasi data menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah.
Didalam surat edaran itu, terdapat beberapa hal penting mengenai e-PUPNS Kemenag 2015, yang disampaikan Sekjen Kemenag, diantaranya diinformasikan kepada semua PNS dilingkungan Kemenag untuk mempersiapkan berkas kepegawaian sebagai bukti sah pada pendataan e-PUPNS Kemenag 2015 dan menyiapkan juga sarana dan prasarana pendukung lainnya.
Untuk proses tahapan pelaksanaan e-PUPNS Kemenag 2015 adalah sebagai berikut :
- PNS melakukan registrasi untuk memperoleh nomor registrasi yang akan digunakan untuk pengisian formulir e-PUPNS Kemenag 2015, kunjungi webiste resmi http://www.pupns.bkn.go.id
- PNS melakukan pengisian formulir e-PUPNS Kemenag 2015 yang terdiri atas: Data Utama PNS, Data Posisi PNS, Data Riwayat PNS, Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru), Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter) dan Data Stakeholder (memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik).
Adapun Jadwal pelaksanaan e-PUPNS Kemenag 2015 :
- Persiapan pelaksanaan e-PUPNS Kemenag 2015 dilaksanakan Biro kepegawaian selambat-lambatnya akhir bulan agustus 2015;
- Pengisian formulir e-PUPNS dilaksanakan oleh PNS ybs, selambat-lambatnya akhir bulan November 2015;
- Proses Verifikasi dilaksanakan oleh dinas tenpat PNS ybs bekerja, selambat-lambatnya akhir bulan Desember 2015
Bagi PNS dilingkungan Kemenag yang tidak bersedia melaksanakan pemutakhiran data PNS melalui e-PUPNS Kemenag 2015 ini, maka data PNS ybs akan dikeluarkan dari database kepegawaian Nasional sehingga akibatnya adalah pelayanan mutasi kepegawaian tersebut tidak akan diproses.
Sebagai tahap persiapan dan untuk mengenal lebih detail tentang e-PUPNS Kemenag 2015, silahkan download tautan dibawah ini :
Demikian info mengenai e-PUPNS Kemenag 2015. Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar