Sebagaimana kabar terdahulu perihal syarat syarat bagi guru yang ingin memiliki NUPTK adalah menyiapkan dokumen persyaratan yakni:
Bagi guru yang terdata aktif di dapodikdas dapodikmen maupun dapodik PAUD-Dikmas Guru melakukan scan dokumen;
Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang
Senin, 15 Februari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar