Edaran ini berisi tentang penunjukan seorang operator sekolah untuk mengelola data verval PTK dan NUPTK. Dalam kaitannya penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai apa yang telah direncanakan oleh Dirjen GTK melalui surat edaran Nomor:14652/B.B2/PR/2015 mengenai Penerbitan NPTK tahun 2016 untuk pendidikan formal dan non formal, maka Sekjen Kemdikbud melalui Pusat data dan Stattisik Kependidikan mengeluarkan kebijakan mengenai mekanisme Pengajuan, penerbitan dan penonaktifan NUPTK.
Dan tindak lanjut dari kebijakan tersebut adalah penunjukan seorang penanggungjawab pengelolaan data verval GTK dan NUPTK mulai dari tingkat satuan pendidikan, Dinas Pendidikan Kab/Kota sampai pada Dirjen GTK.
Baca juga:
Syarat Penerbitan NUPTK Baru Bagi Guru GTT/PTT/Guru PNS Formal non Formal 2016
Dengan ditunjuknya seorang penanggungjawab sekaligus pengelola data verval GTK dan NUPTK ini, maka dapat mengolah data verval GTK dan NUPTK serta dapat menjalankan aplikasi verval PTK pada alamat: http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Pendaftaran pengelola akun verval PTK dan NUPTK ini bisa dilakukan melalui alamat: http://sdm.data.kemdikbud.go.id/
Dan melalui surat edaran tersebut, diharapkan pada minggu ketiga bulan Januari 2016 ini sudah terealisasi.
Cara Mendaftar Operator Sekolah (Penanggungjawab Pengelola verval data GTK dan NUPTK)
Cara mendaftar operator pengelola data verval PTK dan NUPTK adalah sebagai berikut ini:
- Buka alamat http://sdm.data.kemdikbud.go.id/
- Pilih menu registrasi anggota-->operator sekolah, maka akan muncul tampilan sebagai berikut:
- Isilah isian data yang ada.
- Upload surat penugasan dalam format PDF dengan ukuran Max. 2Mb (Ditandatangani Kepsek dan Cap)
- Setelah registrasi silahkan cek di status pendaftaran.
Download Surat Edaran Penunjukan Penanggungjawab Pengelola Data Verval GTK dan NUPTK atau download melalui link resmi
http://sdm.data.kemdikbud.go.id/upload/dokumen/20160108055839_Edaran%20ke%20SDM.pdf
http://sdm.data.kemdikbud.go.id/upload/dokumen/20160108055839_Edaran%20ke%20SDM.pdf
Demikian artikel kami mengenai Surat Edaran Penunjukan Penanggungjawab Pengelola Data Verval GTK dan NUPTK. Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar