Kepada seluruh kepala Madrasah Negeri maupun Swasta, Sesuai Peraturan Dirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah / STTB, Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan sama dengan Ijazah / STTB dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan sama dengan Ijazah / STTB pada Satuan Pendidikan Dasar Islam, Satuan Pendidikan Menengah Islam dan Pendidikan Keagamaan Islam di Lingkungan Kementerian Agama
Berdasar hal tersebut Kepada seluruh kepala Madrasah Negeri maupun Swasta agar memperhatikan regulasi/persyaratan mutasi siswa. hal ini penting, karena sering terjadi adu argumentasi antara kami di seksi Penmad dengan orang tua/wali yang mengurus perpindahan anaknya yang kami tolak karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang berlaku. bahkan ada diantara mereka yang mengaku bahwa mereka datang ke kami karena menurut Kepala Madrasah asal anak mereka bersekolah, persyaratan mutasi telah cukup.
Berdasar hal tersebut Kepada seluruh kepala Madrasah Negeri maupun Swasta agar memperhatikan regulasi/persyaratan mutasi siswa. hal ini penting, karena sering terjadi adu argumentasi antara kami di seksi Penmad dengan orang tua/wali yang mengurus perpindahan anaknya yang kami tolak karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang berlaku. bahkan ada diantara mereka yang mengaku bahwa mereka datang ke kami karena menurut Kepala Madrasah asal anak mereka bersekolah, persyaratan mutasi telah cukup.
MENERIMA/PINDAH ANTAR SEKOLAH DALAM WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS
Persyaratan Yang Diperlukan :
1. Surat Keterangan pindah dari Kepala Sekolah/Madrasah
2. Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/Kementerian Agama Setempat(asal)
3. Foto copy Buku Raport
4. Surat Permohonan Orang Tua untuk mutasi anaknya
5. Surat Keterangan Formasi kelas dan kesanggupan menerima dari Sekolah tujuan
MENERIMA/PINDAH SEKOLAH DARI LUAR KABUPATEN BANYUMAS DALAM PROPINSI JAWA TENGAH
Persyaratan Yang Diperlukan :
1. Surat Keterangan pindah dari Kepala Sekolah/ Madrasah
2. Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/Kementerian Agama Setempat(asal)
3. Foto copy Buku Raport
4. Surat Permohonan Orang Tua untuk mutasi anaknya
5. Surat Keterangan Formasi kelas dan kesanggupan menerima dari Sekolah tujuan
MENERIMA/PINDAH ANTAR SEKOLAH DARI LUAR PROPINSI JAWA TENGAH
Persyaratan Yang Diperlukan :
1. Surat Keterangan pindah dari Kepala Madrasah/ Sekolah
2. Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan /Kementerian Agama Setempat(asal)
3. Foto copy Buku Raport
4. Surat Permohonan Orang Tua untuk mutasi anaknya
5. Surat Keterangan Formasi kelas dan kesanggupan menerima dari Sekolah tujuan.
6. Surat Mutasi dari Kanwil Kemenag Prop.Jateng (setelah rekomendasi dari Kemenag Banyumas keluar)
0 komentar:
Posting Komentar