Penilaian prestasi kerja (PPK) PNS ini sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2011 TENTANG
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PERATURAN KEPALA BADAN
KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN) NOMOR 1 TAHUN 2013.
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg
Selasa, 05 Januari 2016
Juknis dan Contoh Penilaian Prestasi Kerja PNS
17.52
By:
Unknown
On: 17.52
In: Info Pendidikan, Keguruan, Kepegawaian, Kinerja Pegawai, PNS, SKP
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar