Selasa, 30 Juni 2015

Sah! PADAMU NEGERI Tidak Dioperasikan Lagi Mulai 1 Juli 2015

Kabar mengenai wacana penghentian aplikasi pendataan PADAMU NEGERI akhirnya terjawab sudah. Melalui surat edaran dari Sekjen Kemdikbud mengenai penggunaan Dapodik dalam sistem pendataan GTK ( Guru dan tenaga Kependidikan), maka secara resmi, aplikasi pendataan Padamu Negeri tidak digunakan lagi, sehingga secara otomatis, hanya ada pendataan tunggal yaitu Dapodik. Aplikasi Dapodik sendiri terdiri atas dua bagian yaitu Dapodikdas untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Dapodikmen untuk jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam surat edaran tertanggal 29 Juni 2015 ini ditegaskan bahwa tidak ada lagi sistem penjaringan data diluar Dapodik, dan kemudian Sekjen Kemdikbud mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan yang diperuntukkan bagi Tim Ad Hoc yang bertugas menyatukan sistem pendataan Padamu Negeri dan Dapodik.
Sehingga, setelah ditetapkannya surat ini, maka sistem pendataan pada lingkungan Dirjen GTK Kemdikbud wajib menggunakan aplikasi Dapodik Kemdibud.
PADAMU NEGERI Tidak Dioperasikan Lagi Mulai 1 Juli 2015
Surat Edaran mengenai penggabungan Dapodik dan Padamu Negeri
Berikut ini petikan surat edaran yang menyatakan bahwa Padamu Negeri sudah tidak dioperasikan lagi.


Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Nomor   : 16587/B/PTK/2015
Tanggal : 29 Juni 2015 
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Menteri No. 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik maka Sekretaris Jenderal Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan untuk Tim Ad Hoc yang tugasnya menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik. Kami sampaikan bahwa sejak ditetapkan surat ini maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib menggunakan Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Oleh karena itu Aplikasi PADAMU NEGERI yang selama ini digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan TIDAK DIOPERASIKAN LAGI. Dengan demikian hal-hal yang terkait dengan kegiatan yang mengatasnamakan pendataan PADAMU NEGERI tidak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Atas perhatian saudara, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal
Sumarna Surapranata
Berita mengenai penghentian aplikasi Padamu Negeri ini tentu saja disambut gembira para operator sekolah. Alasannya adalah, data yang dikirim melalui Dapodik dan Padamu Negeri hampir sama, sehingga harus entri data 2 kali kerja, dimana satu data untuk Dapodik, dan data lain adalah Verval Padamu Negeri.
Demikian berita terbaru mengenai penghentian sistem pendataan Padamu Negeri.

Minggu, 28 Juni 2015

Tunjangan Guru Honorer Akan Segera Dinaikkan


Pemerintah akan menambah besaran tunjangan bagi guru honorer. Penambahan ini diharapkan agar kualitas hidup guru honorer akan lebih bermartabat lagi. Dirjen  GTK ( Guru dan Tenaga Kependidikan)  Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan bahwa sebagai pejabat dirjen yang baru dilantik, dia diminta secara khusus dari Mendikbud Anies Baswedan untuk menaikkan besaran tunjangan fungsional bagi para guru honorer. 
Yang saat ini berjalan, Kemendikbud memiliki skema penyaluran tunjangan fungsional seorang guru  honorer Rp 300.000 tiap bulan. sumarna S mengatakan bahwa besaran tunjangan guru honorer yang sebesar itu sangatlah kecil. Dan hal tersebut yang akan ditingkatkan besarannya, tidak lagi Rp 300.000 supaya guru honorer akan semakin bermartabat. Tahun ini pemerintah penyalurkan tunjangan guru honorer sebesar  Rp300.000 per bulannya  dan disalurkan kepada  59.916 orang  guru non-PNS. 
Tunjangan Guru Honorer Akan Segera Dinaikkan
Pemerintah akan menambah besaran tunjangan bagi guru honorer

Berdasar buku Juknis  Pemberian Tunjangan Fungsional Guru Non-PNS, kriteria atau persyaratan bagi guru penerima tunjangan fungsional adalah:
  1. memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), 
  2. mengajarvsejumlah 24 jam mengajar/ minggu,
  3. diangkat sebelum diberlakukannya UU No 12/2004 tentang Guru dan Dosen 
  4. mengajar pada mata pelajaran yang relevan atau linear dengan kualifikasi pendidikan akademiknya, guru S-1/D-4,
  5. sedang mendapat kesempatan untuk peningkatan kualifikasi akademik,
  6. guru dalam masa jabatan non PNS yang belum bersertifikat pendidik.

Sumarna S juga menjelaskan menjelaskan mengenai berapa besaran nominal tambahan tunjangan guru dan  sumber dana memang belum bisa dipastikan. Dijelaskan bahwa tim Dirjen GTK Kemdikbud sedang berusaha keras dan sekitar satu dua bulan kedepan maka sudah akan dirampungkan kepastian formulan penentuan besaran tunjangan guru tersebut. Dia memberikan penilaian, jika nominal tunjangan guru non PNS yang diberikan tidak bisa  menyamai tunjangan guru yang  sduah PNS maka setidaknya guru honorer harus bisa hidup layak. 

Menurut Pranata, tunjangan fungsional tidaklah melekat selamanya pada guru non PNS tersebut, sebab jika guru tersebut sudah mengikuti sertifikasi dan menerima tunjangan profesi maka tunjangan fungsional akan akan stop. Pemerintah juga tidak akan membedakan antara guru negeri maupun swasta,  mereka semua akan mendapatkan tunjangan fungsional yang besarannya sama. 

Di lain pihak, Pranata juga mengungkapkan bahwa anggaran pendidikan sebagian besar terserap bagi guru. Dia mencatatkan ada sekitar 52,8% anggaran pendidikan yang tersebar di berbagai   kementerian atau lembaga terserap untuk alokasi pembayaran gaji dan tunjangan. Ketum PB  PGRI Sulistiyo mengatakan bahwa skema tambahan tunjangan itu perlu segera direalisasikan dan jangan sampai dijadikan ajang pencitraan para pejabat.. 

Sebab, banyak pergantian pelaku pemerintah, namun guru honorer masih digaji Rp250.000 tiap bulan. Skema ini juga perlu dipercepat karena Kemendikbud sendiri telah memotong anggaran  honor GTT dari alokasi BOS yang tadinya 20% menjadi 15% yang biasa digunakan bentuk penghargaan bagi guru honorer. Jika ini dibiarkan, maka PGRI khawatir mutu pendidikan  tidak beranjak naik justru akan semakin terperosok. 
Tunjangan Guru Honorer Akan Segera Dinaikkan
Skema tambahan tunjangan itu perlu segera direalisasikan

Sulistyo juga menambahkan bahwa Kemendikbud perlu ada pemahaman yang baik mengenai kondisi nyata persekolahan. Dirinya  juga menagih janji Mendikbud Anies. B ketika  mulai menjabat akan memuliakan guru termasuk didalamnya guru honorer. Selain itu, kenaikan harga berbagai kebutuhan juga dirasakan pengaruhnya bagi seorang guru non-PNS. Penghasilan yang minim sungguh menjadikan mereka semaik tidak berdaya. 

Sulistyo juga menggambarkan, ketika harga kebutuhan dalam keadaan stabil saja, para honorer sudah kesulitan dan mencari tambahan dengan bekerja serabutan, apalagi dengan kenaikan kebutuhan , sementara pendapatan tetap. Kondisiyang demikian  sungguh sangat mengganggu kinerja, maka dari itu, pemerintah diharapkan segera menstabilkan harga-harga pangan yang bisa dijangkau oleh masyarakat bawah. 
Semoga pemerintah memperhatikan nasib tenaga honorer, sehingga tunjangan guru honorer akan segera dinaikkan.

Sumber: Koran Sindo

Kamis, 25 Juni 2015

Integrasi PPDB Online dalam Dapodikdas 3.04 Meringankan Tugas OPS

Seperti yang kita ketahui, sesuai jadwal, aplikasi Dapodikdas versi 3.04 akan dirilis pada bulan Juli mendatang. Dan jadwal rilis aplikasi ini akan bersamaan dengan kegiatan sekolah dalam PPDB, sehingga operator sekolah akan melakukan input data peserta didik baru dan mengeluarkan peserta didik yang telah lulus. 
Ada wacana akan ada integrasi PPDB ( Penerimaan Peserta Didik Baru)  online Pustekom Kemdikbud ke dalam Aplikasi Dapodikdas 3.04. Dan jika ini be nar benar dilaksanakan, maka akan sedikit mengurangi beban kerja OPS, karena OPS tidak perlu lagi melakukukan input data siswa baru. 
Itulah yang diungkapkan oleh Bp. Yusuf Rohmad melalui akun facebooknya.

Integrasi PPDB Online dalam Dapodikdas 3.04

Sistem PPDB Online adalah salah satu layanan terbaru Kemdikbud untuk memfasilitasi sekolah untuk penerimaan siswa baru secara online, untuk tingkat SD, SMP sederajat dan SMA sederajat. Sehingga hasil dan rekap pendaftaran bisa dilihat secara realtime. 
Meskipun banyak penyedia aplikasi PPDB online yang ada, namun Yusuf Rohmad menjeskan bahwa hanya PPDB Online Pustekkom Kemdikbud yang akan diinetgrasikan kedalam Dapodikdas 3.04. 
Untuk teknis maupun pelaksanaan PPDB online akan diserahkan kepada setiap daerah, sesuai dengan ketentuan yang telah dipersyaratkan bagi Kab/Kota yang akan menggunakan fasilitas PPDB online milik  Pustekom Kemdikbud.

Syarat  dan Ketentuan PPDB online 2015 

Aplikasi  PPDB Online disediakan  Pustekkom dalam rangka untuk mendukung proses PPDB yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kab /Kota. 
Integrasi PPDB Online dalam Dapodikdas 3.04
Sistem PPDB Online bisa dimanfaatkan dalam proses PPDB semua jenjang pendidikan, dengan sumber data: 
NO Jenjang Sumber Data
01 SD  NIK, Akta Kelahiran
02 SMP Daftar Nilai ( Danil) Ujian Sekolah (US) 2014/2015
03 SMA Daftar Nilai ( Danil) UN SMP 2014/2015
04 SMK Daftar Nilai ( Danil) UN SMP 2014/2015
Jika Dinas  Pendidikan Kab /Kota berminat memanfaatnkan fasilitas PPDB online Pustekom Kemdikbud, maka prosedur yang harus diketahuai adalah :
  1. Kepala Dinas Pendidikan kab /kota mengajukan surat ditujukan kepala PUSTEKKOM KEMDIKBUD paling lambat pada  10 April 2014 pukul 24.00 WIB  diperpanjang sampai dengan Rabu, 15 April 2015.
  2. Dinas Pendidikan Kab /Kota yang tercatat sebagai calon peserta PPDB Online Pustekkom  melakukan tahap registrasi ke dalam sistem PPDB  http://www.ppdb.kemdikbud.go.id/daftar
  3. Dinas Pendidikan mendowload dokumen persyaratan peserta PPDB (Juknis, Perwal/Perbup)
  4. Dinas Pendidikan segera menetapkan juknis dan perwal yang sudah disahkan
  5. Dinas Pendidikan menetapkan tim operasional PPDB dan mengacu pada POS Sistem PPDB Online PUSTEKKOM. 
  6. Menyediakan infrastrukturseperi komputer, printer, internet di kantor Dinas Pendidikan Kab /Kota dan sekolah peserta PPDB Online.
  7. Menyediakan dan mengirimkan seorang Penanggung Jawab dan seorang Administrator TIK untuk menjalani pelatihan dan pengembangan di PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
  8. Menyediakan dan meng-import Daftar Nilai Ujian Sekolah (US) untuk tingkat D dan Daftar Nilai UN tingkat SMP tahun 2014 ke Database PPDB Online di Data Center Jardiknas PUSTEKKOM KEMDIKBUD sebagai data simulasi Pelatihan dan Uji Coba Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru.
  9. Bersedia untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Tim PPDB Online PUSTEKKOM.
Dalam perkembangannya, PPDB online pada awalnya yaitu pada tahun 2011, baru diikuti oleh 2 kab /kota, tahun 2012 diikuti oleh 9 kab /kota, tahun 2013 diikuti 14 kab /kota, tahun 2014 diikuti 29 kab /kota dan tahun 2015 ini sudah diikuti oleh 42 Kab/Kota yaitu :
  1. Disdikpora Kabupaten Karanganyar
  2. Disdik Kota Tebing Tinggi
  3. Disdik Kabupaten Sijunjung
  4. Disdik Kabupaten Purbalingga Jaw Tengah
  5. Disdik Kota Bandar Lampung
  6. Disdik Kabupaten Banyuwangi
  7. Disdik Kabupaten Temanggung
  8. Disdik Kota Padang Panjang
  9. Disdik Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kudus
  10. Disdik Kabupaten Banyumas
  11. Disdik Kota Gorontalo
  12. Disdik Kota Pontianak
  13. Disdik Kota Banjar Baru
  14. Disdik Kota Dumai
  15. Disdik Kabupaten Barito Utara
  16. Disdik Pemuda dan Olahraga Kota Banda Aceh
  17. Disdik Kabupaten Tanah Laut
  18. Disdik Kota Banjarmasin
  19. Disdik Kabupaten Sragen
  20. Disdik Kota Manado
  21. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kota Samarinda
  22. Disdik Tangerang Selatan
  23. Disdik Kota Sibolga
  24. Disdikpora Kota Mataram
  25. Disdik Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
  26. Disdik Kota Tanjung Pinang
  27. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kota Baru
  28. Disdik Kota Bogor
  29. Disdikpora  Kota Pekalongan
  30. Disdik Kota Pekan Baru
  31. DisdikKota Batam
  32. Disdikpora Kabupaten Pangandaran
  33. Disdik Kabupaten Lampung Utara
  34. Disdik Kabupaten Bengkalis
  35. Disdik Kota Bontang
  36. Disdikpora Kabupaten Demak
  37. Disdikpora Kota Waringin Barat
  38. Disdik Kabupaten Bungo
  39. Disdik Kota Tajungbalai
  40. Disdik Berau
  41. Disdik Nasional Kota Ternate
  42. Disdik Kabupaten Lampung Tengah 
Semoga untuk kedepannya, sebagian besar kab/kota bisa memanfaatkan layanan PPDB onlike Pustekkom ini, dan mari kita tunggu releasenya aplikasi Dapodikdas 3.04

Rabu, 24 Juni 2015

Mengatasi Lupa Nomor Registrasi e-PUPNS 2015

Pendataan Ulang bagi PNS atau disingkat  e-PUPNS tahun 2015 wajib dilakukan bagi PNS secara online. Semua PNS secara mandiri melakukan update data kepegawaiannya. , serupa dengan pendaftaran CPNS 2014 yang menggunakan sistem komputerisasi, begitu juga dengan e-PUPNS 2015 ini. Nantinya, setiap PNS akan diberi userID dan password untuk bisa mengakses datanya, setelah melakukan fase registrasi. Namun ada beberapa permasalahan yang ditemui pada tahap registrasi e-PUPNS, salah satunya adalah lupa nomor bukti registrasi e-PUPNS 2015.
Lupa Nomor Registrasi e-PUPNS 2015

Mengatasi Lupa Nomor Registrasi e-PUPNS 2015

Berikut ini ada beberapa langkah mudah dalm PUPNS yang bisa anda lakukan jika mengalami permasalahan lupa nomor  bukti registrasi e-PUPNS 2015.
  1. Klik link berikut ini: https://www.pupns.bkn.go.id/
  2. Pilih  tombol cek status
  3. Selanjutnya pilih menu bertuliskan   "Lupa Nomor Registrasi ?"
    Lupa Nomor Registrasi e-PUPNS 2015
  4. Masukkan NIP anda lalu klik OK
  5. Akan muncul pertanyaan sebagai pengingat password ( kita isi saat registrasi pertama, harus  diingat) lalu  jawab pertanyaan tersebut sesuai jawaban anda dahulu saat registrasi. Kemudian klik OK.
  6. Maka  ditampilkan nomor registrasi anda, kemudian klik pilihan  Cetak
  7. File bukti dari registrasi anda akan ditampilkan secara default melalui  "google drive". Simpan bukti registrasi tersebut sebelum dicetak.
  8. Jika sampai langkah nomor 5 ternyata anda lupa jawaban, maka klik saja tulisan "Lupa Jawaban?" bagian bawah
  9. Isikan NIP baru dan Nama Ibu Kandung  selanjutnya klik  OK
  10. Akan ditampilkan jawaban dari pertanyaan keamanan, simpan dan ngat baik-baik.Lalu klik OK
  11. Kemudian kembali ke langkah nomor 5

e-PUPNS dalam masa Uji Coba dan belum ada Instruksi Resmi dari pihak terkait

Setelah anda mengatasi permasalahan lupa cetak nomor registrasi e-PUPNS, maka penting juga jika mencermati informasi mengenai kapan e-PUPNS efektif berjalan. Jika melihat jadwal dari pelaksanaan e-PUPNS 2015, pada lamp Perka BKN No. 19 Tahun 2015 dijelaskan demikian:
  1. Persiapan dalam pelaksanaan e-PUPNS dilakukan user admin sistem paling lambat adalah akhir Agustus 2015.
  2. Pengisian formulir pendataan e-PUPNS dilakukan sampai pada akhir November 2015.
  3. Proses verifikasi akan dilakukan sampai pada akhir Desember 2015.

Ini berarti bahwa implementasi pendataan e-PUPNS 2015 saat ini sedang dalam masa persiapan oleh user admin. Wajar adannya jika pada  saat ini masih diuji coba, demi penyempurnaan sistem itu sendiri. Meskipun masih dalam uji coba, karena program e-PUPNS sudah resmi sesuai Perka BKN No 15 th 2015 maka  tidak perlu diragukan lagi, tinggal menunggu pelaksanaanya. Namun tidak ada salahnya kita sebagai calon user mengenal lebih dalam sistem aplikasi ini, sehingga kita bisa mengatasi permasalahan yang ada, misalnya lupa nomor registrasi e-PUPNS yang solusinya bisa dibaca pada artikel diatas.
Sampai pada saat ini memang belum ada instruksi resmi oleh   BKD atau BKN. Oleh sebab itu sikap yang paling bijaksana adalah menunggu instruksi resmi dari yang berwenang. 
Demikian informasi pelaksanaan e-PUPNS 2015, semoga permasalahan lupa cetak nomor registrasi e-PUPNS 2015 bukan menjadi halangan berarti bagi para user e-PUPNS.
Sumber referensi: Almaududy.blogspot.com

Jumat, 19 Juni 2015

Thok! Gaji ke-13 dan Rapel Kenaikan Gaji Januari-Juni 2015 Diberikan 1 Juli 2015

Gaji ke-13 - Banyak pertanyan beredar mengenai kapan pembayaran gaji ke-13 akhirnya terjawab sudah. Setkab menginformasikan bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani  PP  terkait proses pencairan gaji ke-13 dan pembayaran rapel kenaikan gaji tahun 2015. Para PNS pun akan merasakan rejeki ini pada awal bulan Juli 2015.
     
KaBir Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN RB Herman Suryatman juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan dua PP ini dan dijelaskan bahwa paling lambat awal bulan pekan pertama Juli 2015 sudah cair.
     
PP No 28 Tahun 2015 mengenai Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 bagi PNS, jajaran TNI/Polri, para pejabat negara, dan  penerima pensiun/tunjangan. Adapun PP No 30 Tahun 2015 mengenai Perubahan ke-17 atas PP No 7 Th 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.      
Herman menjelaskan bahwa gaji ke-13 juga akan diterima oleh para pejabat negara, diantaranya presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua dan anggota MPR, DPR, DPD, MK, MA , hingga gubernur dan wakil gubernur serta bupati/walikota dan wakilnya.
     
Pencairan gaji ke-13 selalu dilakukan pada saat menjelang perayaan Lebaran. Gaji ini diharapkan berperan  seperti tunjangan hari raya (THR) yang diterima pegawai swasta.
Thok! Gaji ke-13 dan Rapel Kenaikan Gaji Diberikan 1 Juli 2015
PP 30 tahun 2015 mengenai besar gaji PNS 2015

Rapel Kenaikan Gaji 2015 

Terkait dengan rapel  kenaikan gaji, dijelaskan juga jika besaran kenaikan gaji PNS 2015 adalah ditetapkan 6 %, sedang untuk pensiunan naik 4 %. Aturan ini sejatinya berlaku sejak Januari 2015, tetapi baru dicairkan sesudah terbitnya PP. Jadi, nanti dirapel mulai Januari - Juni dan dicairkan bersamaan dengan gaji ke-13.
Masih mengenai gaji ke-13 dan rapel kenaikan gaji 2015, para PNS di Pemprov Riau, akan menerima gaji ke-13 pada 1 Juli 2015 mendatang. Untuk pembayaran gaji ke-13 PNS, disesuaikan dengan edaran pemerintah pusat, yaitu sudah dijadwalkan yakni pada tanggal 1 Juli nanti.
Gaji ke-13 diterima sesuai besaran satu bulan gaji pokok. Sementara rapel kenaikan, gaji, menurutnya tidak terlalu besar, sebab kenaikan gaji hanya sekitar 5 % dari gaji pokok. 

Sumber: JPNN

Rabu, 17 Juni 2015

Lokasi PLPG bagi Peserta Sergur 2015 Sudah Bisa Dicek

Berita gembira, bagi para PTK yang saat ini menjadi calon peserta sertifikasi guru ( sergur) 2015 sudah bisa mengetahui lokasi PLPG bagi peserta Sergur 2015. Peserta yang masuk kriteria PLPG yaitu menjadi guru TMT sebelum 2006. Berikut petikan yang terambil dari sergur.kemdiknas.go.id.
Peserta PLPG 2015
Calon peserta yang sudah diverifikasi dikelompokkan sesuai dengan TMT sebagai pendidik sbb :
1. Mengikuti PLPG bagi TMT Pendidik sebelum tahun 2006
2. Mengikuti PPGJ bagi  TMT Pendidik sesudah tahun 2005
Peserta PLPG 2015 adalah calon peserta kelompok PLPG dan status verifikasi A1 Sudah Disetujui.
Tahap persetujuan A1 bagi kelompok PLPG dan tahap penentuan LPTK penyelenggara PLPG sudah berakhir.
Status Verifikasi :
1. Belum Verifikasi
2. Sudah Verifikasi
3. A1 Sudah Disetujui
4. Berkas RPL Lengkap
5. Pengajuan Hapus
6. Dihapus

Untuk melakukan cek data lokasi PLPG bagi peserta Sergur 2015, maka silahkan buka alamat http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/, kemudian pilih menu pencarian dan masukkan NUPTK, maka akan muncul kode lokasi pelaksanaan PLPG. Berikut contoh hasil pengecekan salah seorang PTK.
lokasi PLPG bagi peserta Sergur 2015
Demikian cara mudah untuk lokasi PLPG bagi peserta Sergur 2015 yang sudah memasuki masa akhir dalam penentuan LPTK. Selanjutnya adalah menunggu informasi lebih lanjut dari dinas pendidikan setempat.

Selasa, 16 Juni 2015

Test CPNS 2015 Ditunda

CPNS 2015 - Berita ini terbilang cukup mengejutkan. Setelah berbagai informasi di media cetak maupun online yang mengisyaratkan bahwa pelaksanaan CPNS 2015 akan diadakan bulan Agustus 2015, justru akhirnya rekrutmen CPNS tahun  2015 resmi ditunda. Keputusan terkait pembatalan test CPNS 2014 ini diambil menyusul adanya kebijakan moratorium CPNS yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dan nantinya, seleksi CPNS akan dibuka  pada tahun 2016 mendatang.
Bambang DS, Asdep Pembinaan SDM Kemenpan RB menjelaskan bahwa pada tahun 2015 ini tidak ada penerimaan CPNS, baik itu dari pelamar umum maupun dari honorer kategori 2 (K2).
Penundaan terpaksa dilakukan oleh pihak Menpan karena sebagain besar lembaga pemerintah dan pemda belum selesai dalam menyusun analisis jabatan (anjab) serta analisis beban kerja (ABK).
Penundaan rekrutmen CPNS  2015 ini berdasar hukum pada Surat Menteri PAN-RB No B/2163/M.PAN/06/2015 tanggal 30 Juni 2015. Yuddy menjelaskan bahwa ada sejumlah 18 dari 76 lembaga dan kementerian yang menyelesaikan kewajiban itu.
Adapun ada sebanyak 72 pemda telah menyelesaikan kebutuhan anjab dan ABK dari sejumlah 572 pemerintah daerah.
Selama penundaan seleksi CPNS 2015, MenPAN/RB meminta kepada kementerian/lembaga atau pemda agar  tetap fokus menyelesaikan anjab dan ABK, dan memperbaiki penghitungan kebutuhan pegawai yang terdiri atas 6 prioritas pengisian data.

Keenam prioritas pengisian data itu diantaranya:
  1. kebutuhan pegawai dalam jangka lima tahun mendatang, 
  2. jumlah kebutuhan semua tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT), 
  3. jabatan tinggi pendukung, 
  4. jabatan fungsional tingkat ahli, 
  5. jabatan fungsional tingkat terampil, serta 
  6. nomenklatur nama jabatan pelaksana.

Meski demikian, masih ada alokasi khusus CPNS bagi  lulusan sekolah ikatan dinas seperti misalnya BMKG, IPDN, STAN, dan BPS. Bambang juga menambahkan bahwa selain lulusan sekolah itu bakal diberlakukan moratorium.
Dijelaskan pula bahwa kesepakatan bersama dengan DPR menyimpulkan jika rekrutmen CPNS akan dimulai tahun depan ( 2016). Dan yang akan direkrut adalah CPNS dari pelamar umum, honorer K2 dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Bambang menambahkan juga bahwasanya tahun ini pemerintah akan terus melakukan analisa terhadap data dan menyusun roadmap kepegawaian. Karena Regulasi CPNS 2015 belum ada, jadi   dipastikan tahun ini akan nihil rekrutmen CPNS.
Perlu diketahui bahwa berita yang beredar sebelumnya, pemerintah menyiapkan kuota CPNS baru 2015 sebanyak 130 ribuan kursi.  dengan rincian 30.000 kursi CPNS baru untuk diisi dari pelamar tenaga honorer K-II. Sementara 100.000 formasi dipersiapkan untuk para pelamar umum.
Pemerintah baru akan membuka seleksi CPNS pada tahun 2016 nanti, sesuai kebijakan moratorium CPNS yang diberlakukan oleh pemerintah. Sehingga, masih ada waktu panjang untuk mempersiapkan diri dan harus sedikit bersabar bagi calon pelamar CPNS tahun ini.
Demikina informasi mengenai kepastian pelaksanaan test CPNS 2015 resmi ditunda.

Sumber: JPNN

e-PUPNS, Pendataan Ulang PNS 2015 Secara Elektronik

e-PUPNS, Pendataan Ulang bagi PNS tahun 2015 dengan cara elektronik dan selanjutnya  disingkat  dengan e-PUPNS merupakan proses pendataan ulang yang ditujukan bagi para PNS dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi ( TI) yang meliputi tahap pemutaktriran/ pengkinian data oleh setiap PNS, dan validasi dan verifikasi ( verval) data secara keeluruhan oleh instansi pusat/daerah berdasar dengan kewenangan yang dimiliki.

Adapun landasan hukum dari pelaksanaan Pendataan Ulang bagi PNS (e-PUPNS)  ini adalah UU No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), sedangkan pedoman teknis berdasarkan PERATURAN KEPAI,A BKN NO  19 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PNS  SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015.
Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik

Pelaksanaan e-PUNPS 2015 ini bertujuan agar diperoleh data PNS yang akurat, terpercaya serta terintegrasi, yang merupakan dasar kebutuhan dalam pengembangan sistem informasi kepegawaian bagi ASN yang mendukung dalam pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara, dengan dilatar belakangi :
  1. Pendataan e-PUPNS terakhir kali dilakukan pada tahun 2003,  perlu dilakukan Pendataan Ulang bagi PNS secara periodik paling sedikit  setiap 10 tahun sekali.
  2. Membangun fungsi monitoring(pemantauan) dan evaluasi terhadap data kepegawaian untuk meningkatan serta menjaga akurasi data.
  3. Membangun sikap kepedulian dan kepemilikan (sense of awareness/ownership) para PNS terhadap data kepegawaian yang dimilikinya.
  4. Untuk ditata  ulang sistem informasi kepegawaian yang berdasarkan amanat dalam UU No. 5 Thn 2014 mengenai ASN.
  5. Dinamika perubahan suatu organisasi dan pemekaran suatu wilayah, dan adanya perubahan dalam tubuh manajemen kepegawaian termasuk didalamnya yaitu manajemen ASN.
  6. Kebutuhan akan spesifik data (data welfare PNS seperti Perumahan, Kesehatan, Asuransi, Pendidikan dan selanjutnya.)

Kemudian, data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi yang dimaksud meliputi data :

  • Data Pokok Info Kepegawaian (Core Data)
  • Data Riwayat (Historical Data), yang terdiri atas : Kepangkatan, Pendidikan, Keluarga, Jabatan.
  • Data Sosial Ekonomi (kesejahteraan) para PNS, yang terdiri atas : Pendidikan anak Perumahan
  • Self assessment: Competency and potency Individual
  • Lainnya (stakeholder PNS)

e-PUPNS (Pendataan Ulang bagi PNS)  tahun 2015 secara elektronik wajib dilakukan semua PNS, dan jika tidak dilakukan maka sanksi  berat siap menunggu, yaitu tidak tercatat didalam database ASN Nasional di BKN yang berdampak tidak mendapatkan pelayanan kepegawaian dan dinyatakan pensiun/berhenti.

Proses pendataan ulang bagi PNS (e-PUPNS)  2015 :
A. Registrasi agar bisa login PUPNS :
    PNS melakukan input NIP dan NIK dan selanjutnya mencetak tanda bukti registrasi
    BKD memberikan persetujuan atas registrasi PNS pada Instansi tersebut

B. Entri form PUPNS >> Entri formulir bagi PUPNS secara elektronik
C. Verifikator SKPD :
    Data  terkirim ke inbox PUPNS  SKPD
    SKPD melakukan verifikasi dan validasi data

D. Verifikator BKD / Biro Kepeg Instansi :
    Data  terkirim ke inbox BKD/Ropeg
    BKD/Ropeg melakukan verifikasi dan validasi data

E. Verifikator BKN Pusat / Kanreg :

    Data yang membutuhkan verifikasi dari BKN, maka akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
    BKN Pusat atau Kantor regional akan melakukan verifikasi data

Bagaimanakah proses registrasi yang harus dilakukan oleh PNS  dalam e-PUPNS Pendataan Ulang PNS?
Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik

2. Pilih tombol daftar 
3. Isi formulir  yang tersedia meliputi NIP baru >> lalu klik cari, maka Nama PNS ybs dan Instansi akan muncul secara otomatis.
Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik
 4. Isi email aktif yang anda dimiliki
 5. Pilih menu  lanjut
 6. Isi formulir  registrasi yang terdiri atas  :
Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik
  • Kata kunci ( password) 
  • Konfirmasi kata kunci ( tulsi ulang pasword) 
  • Nama Ibu kandung
  • Pertanyaan Keamanan
  • Jawaban dari pertanyaan keamanan
  • Kode captha

  7. Lalu pilih  tombol registrasi
  8. Jika registrasi berhasil akan segera muncul pemberitahuan
Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik
  9. Klik tombol Cetak

Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik
Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik


Catatan: File hasil download silahkan buka dengan aplikasi PDF Reader untuk bisa membacanya.
Hasil cetak tanda bukti registrasi harap diserahkan ke kantor BKD untuk dilakukan verifikasi agar bisa login dengan kode registrasi yang diberikan.
Download:
Jika proses registrasi e-PUPNS, Pendataan Ulang PNS 2015 secara elektronik sudah mendapatkan verifikasi dari BKD maka PNS tersebut bisa login untuk mengikuti langkah selanjutnya.

Selasa, 09 Juni 2015

Sah! Gaji Ke-13 tahun 2015 bagi PNS, Anggota TNI/Polri, Dan Pensiunan Akan Dibayarkan Juli 2015

Gaji ke-13 2015 bagi PNS, TNI/Polri dan Pensiunan - Dengan dasar pertimbangan  dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara, maka Presiden Jokowi tertanggal 4 Juni 2015 telah menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2015 mengenai Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke- 13 dalam Tahun Anggaran 2015 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS),  TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan para penerima pensiun/tunjangan.
Untuk besaran yang akan diterimakan adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015, demikian bunyi Pasal 3 Ayat (1) pada PP tersebut.

Dalam hal penghasilan sebulan yang telah diterima pada bulan Juni 2015 belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, maka kepada yang bersangkutan tetap akan diberikan selisih dari kekurangan gaji/ pensiun/tunjangan bulan ke-13.

Penghasilan yang dimaksud bagi PNS,  TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, 
tunjangan jabatan/tunjangan umum, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja.
gaji ke-13 tahun 2015

Sedang bagi para penerima pensiun meliputi gaji pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan juga tunjangan tambahan penghasilan. Sementara bagi para penerima tunjangan hanya akan menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Yang tidak termasuk dalam jenis penghasilan gaji ke-13  tahun 2015 yang akan diterimakan  bulan Juli 2015 nanti adalah tunjangan bahaya, 
 tunjangan pengamanan, tunjangan resiko, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen, tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan Guru PNS, insentif Khusus, serta tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya maupaun tunjangan/insentif yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga.
gaji ke-13 tahun 2015

“Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli 2015. Dalam hal pemberian gaji/pensiun/tunjanga bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2015,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 itu.

Pembayaran gaji  PNS ke-13 ini dibebankan instasi atau lembaga tempat PNS, anggota TNI, anggota Polri/Pejabat Negara berdinas.

Penerima Gaji ke-13

Mengenai penerima gaji ke-13 tahun 2015 dalam PP ini disebutkan, yaitu PNS yang sudah diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pihak Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan; a paranggota TNI; dan anggota Polri.

Sementara untuk pejabat negara yang memiliki hak memperoleh gaji ke-13 adalah: 
  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR;
  3. Ketua, Wakil Ketua; dan anggota DPR; 
  4. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPD; 
  5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung , serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc.
  6. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
  7. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BPK; 
  8. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
  9. Ketua dan Wakil Ketua KPK; 
  10. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
  11. Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; 
  12. Guberur dan Wakil Gubernur;
  13. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
  14. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Sedangkan penerima pensiun antara lain: 
  1. Pensiunan PNS; 
  2. Pensiunan anggota TNI;
  3. Pensiunan anggota Polri; 
  4. Pensiunan Pejabat Negara;  
  5. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun; dan 
  6. Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.

Adapun penerima tunjangan ke-13 adalah: 
  1. Penerima Tunjagan Veteran; 
  2. Penerima Tunjangan Kehormatan anggota KNIP;
  3. Penerima Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
  4. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari a,b, dan c;
  5. Penerima Tunjangan Bekas Tentara KNIL/KM; 
  6. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/Polri;
  7. Penerima Tunjangan anggota TNI/Polri yang diberhentikan dengan hormat dengan masa dinas keprajuritan atara 5-15 tahun;
  8. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/Polri bagi yang diberhentikan dengan masa dinas keprajuritan  antara 15-20 tahun; 
  9. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi anggota TNI/Polri yang gugur; dan
  10. Penerima Tunjangan Cacat.

Demikian informasi mengenai berita gaji ke-13 tahun 2015 yang resmi akan diberikan pada bulan Juli 2015 nanti.



Sumber: Setneg.go.id

Pelaksanaan Test CPNS 2015 Tidak Akan Mundur

Pelaksanaan Test CPNS 2015 - Kemenpan RB  sampai saat ini masih menggodok e-formasi yang telah disampaikan oleh sekitar 500 instansi pusat dan daerah.
Karo HKIP Kemenpan RB, Herman Suryatman menjelaskan bahwa sampai pada tanggl 2 Juni 2015 yang lalu belum ada informasi berapa saja instansi yang sudah lengkap data formasinya. Meskipun begitu, Herman tetap memastikan bahwa jadwal pelaksanaan test CPNS 2015 tidak akan mundur, yaitu tetap pada ulan Agustus 2015. Karena proses penetapan formasi tidak butuh waktu lama jika semua syarat telah lengkap dan terpenuhi.

Tahun ini, KemenPAN-RB telah mengusulkan kuota CPNS  2015 dari pelamar umum maupun honorer K2 sebanyak 134.000 kuota. Hanya saja, sejumlah kuota itu masih menunggu persetujuan dari Kemenkeu.
Pelaksanaan CPNS 2015 Tidak Akan Mundur

Pelaksanaan test CPNS 2015 nanti juga tetap akan menggunakan CAT, sebuah sistem seleksi yang berbasis komputer, dimana hasil bisa dilihat secara cepat dan disinyalir bebas dari kecurangan.
Sehingga, semua pelamar baik dari umum maupun honorer K2 tetap harus melalui test.
Hal ini dipertegas oleh Yuddy C,selaku Menpan. Yuddy menegaskanbahwa  jalur masuk untuk dapat diterima menjadi pegawai pemerintah hanyalahdengan  melalui tes. Tanpamengikuti tes, seorang pelamar termasukjuga  honorer tidak bisa diangkat sebagai CPNS.
Dia memberi contoh honorer kategori  K2 yang sudah pernah mengikuti tes, tetap harus melalui proses seleksi juga. Karena hal ini sudah diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 mengenai keberadan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai himbauan, jika ada oknum menjanjikan jadi CPNS tanpa tes dengan syarat membayar sejumlah uang, itu adalah bohong dan penipuan. Dalam proses perekrutan pegawai pemerintah mulai dari awal sampai  akhir tidak dipungut biaya alias gratis.
Demikian informasi tentang pelaksanaan test CPNS 2015 yang diperkirakan tidak akan mundur.

Sumber: JPNN

Senin, 08 Juni 2015

Permendikbud Tentang Data Dapodik Sebagai Pendataan Tunggal Akan Segera Ditetapkan

Dapodik - Kehadiran suatu sistem  pendataan pendidikan jelas-jelas sangat mempermudah kinerja para operatosrsekolah yang merupakan ujung tombak dalam sistem penjaringan data pendidikan. Maka dari itu, akan segera diterbitkan Permendikud yang akan mengatur mengenai sistem pendataan di lingkungan Kemdikbud.  Sehingga, nantinya  tidak perlu lagi memikirkan pendataan lain, dalam hal ini Padamu Negeri,  dan akan ada satu sistem pendataan saja, yaitu sistem pendataan Dapodik.
Permendikbud ini disusun untuk mengatur dan menegaskan bahwa tidak ada sistem pendataan di lingkungan Kemendikbud selain pendataan Dapodik. Demikian apa yang dijelaskan oleh Kasubag Data dan Informasi, bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Dirjen Dikdas.
Pada kesempatan itu juga Supriyatno menyampaikan informasi mengenai wacana penggabungan Data Dapodikdas dan Dapodikmen seiring dengan penerbitan  Permendikbud No 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdikbud. 
Didalam Permendikbud ini, Dirjen Dikdas yang selama ini menangani Dapodikdas dan Dirjen Dikmen yang menangani Dapodikmen akan dilebur menjadi satu dan akan menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ( Dirjen Dikmenjur)
Disamping itu, ada juga wacana integrasi Dapodikdasmen dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Penggabungan ini bertujuan agar memudahkan siswa yang akan masuk ke perguruan tinggi tidak perlu mengikuti test akademin, karena Kemdikbud sudah punya data siswa tersebut melalui Dapodik. Namun, mengingat saat ini Dirjen Dikti tidak lagi masuk di dalam struktur Kemendikbud, maka wacana  ini masih dalam rbentuk harapan.
Dinas Pendidikan Akan Dilibatkan dalam  Verifikasi dan Validasi.
Sampai saat ini, updating data dari sekolah pada sistem pendataan Dapodik dinilai sudah bagus. Namun, terkadang masih ditemukan adanya celah kelemahan dari sisi akurasi data. Maka dari itu, Dirjen Dikdas mengajak Dinas Pendidikan Provinsi, Kab /Kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi data Dapodik ke setiap sekolah. Keterlibatan dari dinas pendidikan sangtalah penting mengingat tingkat akurasi data yang terkirim dinilai masih lemah.

Seperti contoh terjadi di Purwakarta. Ada sebuah sekolah yang memberi informasi mempunyai 21 ruang kelas yang dalam kondisi rusak berat. Namun setelah dilakukan konfirmasi, ternyata kesalahan ada pada operator sekolah. Operator sekolah mencari jalan pintas dalam mengirimkan data dengan cara copy paste data. Sehingga kedepan, dinas pendidikan kab/kota dilibatkan untuk  melakukan verifikasi dan validasi data Dapodik agar sekolah tidak dengan sembarangan menyampaikan data.
Demikian informasi mengenai rencana penetapan Permendikbud yang akan memperkuat posisi Dapodik sebagai sistem pendataan tunggal Kemdikbud.

Jumat, 05 Juni 2015

Solusi Gagal Login Aplikasi PIP

Solusi gagal login Aplikasi PIP. Setelah diluncurkan beberapa saat yang lalu, Program Indonesia Pintar ( PIP) sudah mulai dilakukan pengajuan data baik oleh operator sekolah maupun dinas. Pengerjaan pengajuan PIP dilakukan melalui aplikasi yang diakses pada website http://pip.kemdikbud.go.id.
Adapun tujuan program PIP melalui Kartu Indonesia Pintar ini bertujuan untuk membantu siswa secara tunai dan langsung dalam mencukupi kebutuhan pendidikan baik kebutuhan fisik maupun no fisik.
Namun, kendala terjadi ketika laman tersebut tidak bisa diakses maupun login  oleh operator sekolah. Padahal, deadline pengerjaan pengajuan data ini adalah tanggal 5 Juni 2015.
Sehingga hal ini membuat khawatir para operator sekolah.
Solusi Gagal Login Aplikasi PIP
Berikut ini beberapa hal yang mungkin membantu OPS dalam menyikapi dan solusi gagal login aplikasi PIP sesuai pengumuan pada website resmi http://pip.kemdikbud.go.id.
  1. Dinas Propinsi / Kab / Kota bisa mengakses dengan menggunakan login Operator PIP masing masing akun.
  2. Sekolah bisa  mengakses dengan menggunakan login Operator Dapodik Sekolah masing masing.
  3. Dan jika terjadi gagal login maka  segera hubungi dinas setempat untuk melihat dan mengetahui username dan password yang masih aktif kirim email ke  alamat infopendataan.dikdas@gmail.com yang disertai Nama Sekolah / NPSN sekolah dan id user yang gagal login
Kemudian dibawah ini beberapa kontak yang bisa dihubungi berhubungan dengan Program PIP.
DAFTAR KONTAK HELPDESK PIP
Direktorat Pembinaan SD :
Email : pipsd@kemdikbud.go.id
Telp : 021-5725638, +6281290771556
Direktorat Pembinaan SMP:
Email : kip.smp@kemdikbud.go.id
Telp : 021-5725648
Direktorat Pembinaan SMK :
Email : kip.smk@kemdikbud.go.id
Telp : 021-5725469
Direktorat Pembinaan SMA :
Email : kip.sma@kemdikbud.go.id
Telp : 021-75912056, 08128538515

Itulah beberapa informasi sebagai solusi gagal login Aplikasi PIP.

Aplikasi Dapodikdas versi 3.04

Kabar mengenai akan lahirnya penerus Dapodikdas 3.03 kian ramai dibicarakan. Lebih-lebih adanya status dari salah satu staf pendataan dikdas Kemdikbud yang memberikan sedikit informasi mengenai peluncuran aplikasi Dapodikdas versi terbaru ini.


Aplikasi Dapodikdas versi 3.04 sesuai jadwal akan diluncurkan pada tanggan 15 Juni 2015 bertepatan dengan tahun ajaran baru 2015/2016. Dan memang, aplikasi terbaru ini dipersiapkan untuk pengelolaan data utamanya mutasi peserta didik, mulai dari naik kelas, pindah , pendaftaran peserta didik dan kelulusan.
Dan kaitanya dengan tugas pendataan tersebut, diharapkan operator sekolah untuk menyediakan data-data pendukung peserta didik, mulai dari data pendaftaran peserta didik baru, data PTK yang harus diupdate ( gaji berkala, kenaikan pangkat dll) , sampai data sekolah  yang lain  dan benar-benar dipersiapkan secara cermat serta koordinasi dengan kepada Kepala Sekolah dan Rekan PTK atau guru kelas yang lain. Ini bertujuan untuk menjaga validitas data yang akan disinkronkan pada tahun ajaran baru 2015/2016 nanti.
Aplikasi Dapodikdas versi 3.04
Beberapa langkah persiapan berkaitan dengan penggunaan Aplikasi Dapodik 3.04 yang bisa lakukan dalam proses update  data di TP  2015/2016 nanti antara lain:

  1. Form pendaftaran peserta didik yang berisi kolom isian data serta lampiran diperlukan seperti seperti Kartu Keluarga ( untuk melihat NIK), KPS (Kartu Perlindungan Sosial), akta kelahiran bagi peserta didik baru tingkat SD, maupun data kelengkapan  periodik peserta didik lainnya.
  2. Bagi persiapan update data PTK, maka diperlukan fotocopy SK kenaikan pangkat paling baru, SK KGB/kenaika gaji berkala terakhir  PNS, sertifikat pendidik, dan data  pendukung yang lain .
  3. Data sekolah, berupas tatus akreditasi ( SK Akreditasi), buku rekening BOS, dan data lain yang masih terkait dengan sekolah yang kebetulan belum masuk entri data pada masa Dapodik 3.03
  4. Tak kalah penting, siapkan komputer PC atau laptop yang prima dan mumpuni, didukung koneksi  internet yang stabil dan baik , sehingga sinkronisasi bisa berjalan lancar.

Untuk download Aplikasi Dapodikdas 3.04, silahkan kunjungi laman resminya di alamat  http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh.
Masih berkaitan dengan persiapan menjelang releasnya Dapodikdas 3.04, maka beberapa hal yang bisa dipersiapkan operator sekolah dalam memperlancar pekerjaanya antara lain:



  • Informasikan kepada kepala sekolah dan panitia PPDB masing-masing sekolah, supaya calon peserta didik agar melengkapi berkas pendaftaran dengan melampirkan salinan atau fotocopy berkas individu PD  yang jelas. Berkas yang dikumpulkan berupa  Ijazah, surat kenal lahir, akta kelahiran,  ataupun Kartu Keluarga dan surat permandian supaya ketika melakukan pengelolaan data  Peserta Didik baru dengan Aplikasi dapodik dan Verval PD, maka operator sekolah tidak begitu mengalami kesulitan dalam input data.
  • Pastikan bahwa Peserta Didik yang telah lulus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional yang valid dengan maksud tidak menyulitkan operator di jenjang berikutnya.
  • Bersihkan segera perangkat komputer(PC/Laptop) operator sekolah, baik dari virus komputer maupun cache memory, Temporary files, serta Spammers, Trojan dan lainnya.
  • Siapkan Surat tugas operator sekolah yang terbaru sebagai syarat untuk updating surat penugasan OPS.
  • Jika operator sekolah bertugas sebagai pengganti operator lama, maka lakukan Registrasi baru agar data operator di PDSP tetap terbarukan
  • Bisa membentuk kelompok kerja operator ditingkat kecamatan supaya bisa saling membantu dan berbagi informasi terkait pekerjaan langsung atau berkaitan dengan  Dapodik dan Verval
  • - See more at: http://infokepegawaian.blogspot.com/2015/05/tugas-operator-sekolah-pada-tahun.html#sthash.ik4AQCAB.dpuf



  • Informasikan kepada kepala sekolah dan panitia PPDB masing-masing sekolah, supaya calon peserta didik agar melengkapi berkas pendaftaran dengan melampirkan salinan atau fotocopy berkas individu PD  yang jelas. Berkas yang dikumpulkan berupa  Ijazah, surat kenal lahir, akta kelahiran,  ataupun Kartu Keluarga dan surat permandian supaya ketika melakukan pengelolaan data  Peserta Didik baru dengan Aplikasi dapodik dan Verval PD, maka operator sekolah tidak begitu mengalami kesulitan dalam input data.
  • Pastikan bahwa Peserta Didik yang telah lulus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional yang valid dengan maksud tidak menyulitkan operator di jenjang berikutnya.
  • Bersihkan segera perangkat komputer(PC/Laptop) operator sekolah, baik dari virus komputer maupun cache memory, Temporary files, serta Spammers, Trojan dan lainnya.
  • Siapkan Surat tugas operator sekolah yang terbaru sebagai syarat untuk updating surat penugasan OPS.
  • Jika operator sekolah bertugas sebagai pengganti operator lama, maka lakukan Registrasi baru agar data operator di PDSP tetap terbarukan
  • Bisa membentuk kelompok kerja operator ditingkat kecamatan supaya bisa saling membantu dan berbagi informasi terkait pekerjaan langsung atau berkaitan dengan  Dapodik dan Verval
  • - See more at: http://infokepegawaian.blogspot.com/2015/05/tugas-operator-sekolah-pada-tahun.html#sthash.ik4AQCAB.dpuf


    1. Calon Peserta Didik mempersiaokan dokumen keluarga ( KK, Akte Kelahiran, Kartu KPS)
    2. Pastikan PD yang telah berNISN yang valid, sehingga tidak menambah beban pekerjaan operator di jenjang berikutnya.
    3. Pastikan PC/Laptop bersih dari  dari virus komputer maupun cache memory, Temporary files, serta Spammers, Trojan dan lainnya.
    4. Buat Surat tugas operator sekolah yang baru sebagai syarat updating surat penugasan OPS.
    5. Jika OPS bertugas sebagai pengganti OPS lama, maka lakukan Registrasi baru agar data operator di PDSP ikut terupdate.
    6. Bentuk komunitas dan forum sharing untuk menunjang kebutuhan informasi pendataan.
    Itulah beberapa hal yang perlu dipahami OPS dalam menyambut releasnya aplikasi Dapodikdas versi 3.04 yang menurut rencana pada tanggal 15 Juli 2015.
    Diberdayakan oleh Blogger.

     

    © 2013 operator. All rights resevered. Designed by Templateism

    Back To Top