Dapodik - Kehadiran suatu sistem pendataan pendidikan jelas-jelas sangat mempermudah kinerja para operatosrsekolah yang merupakan ujung tombak dalam sistem penjaringan data pendidikan. Maka dari itu, akan segera diterbitkan Permendikud yang akan mengatur mengenai sistem pendataan di lingkungan Kemdikbud. Sehingga, nantinya tidak perlu lagi memikirkan pendataan lain, dalam hal ini Padamu Negeri, dan akan ada satu sistem pendataan saja, yaitu sistem pendataan Dapodik.
Permendikbud ini disusun untuk mengatur dan menegaskan bahwa tidak ada sistem pendataan di lingkungan Kemendikbud selain pendataan Dapodik. Demikian apa yang dijelaskan oleh Kasubag Data dan Informasi, bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Dirjen Dikdas.
Pada kesempatan itu juga Supriyatno menyampaikan informasi mengenai wacana penggabungan Data Dapodikdas dan Dapodikmen seiring dengan penerbitan Permendikbud No 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdikbud.
Didalam Permendikbud ini, Dirjen Dikdas yang selama ini menangani Dapodikdas dan Dirjen Dikmen yang menangani Dapodikmen akan dilebur menjadi satu dan akan menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ( Dirjen Dikmenjur)
Disamping itu, ada juga wacana integrasi Dapodikdasmen dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Penggabungan ini bertujuan agar memudahkan siswa yang akan masuk ke perguruan tinggi tidak perlu mengikuti test akademin, karena Kemdikbud sudah punya data siswa tersebut melalui Dapodik. Namun, mengingat saat ini Dirjen Dikti tidak lagi masuk di dalam struktur Kemendikbud, maka wacana ini masih dalam rbentuk harapan.
Dinas Pendidikan Akan Dilibatkan dalam Verifikasi dan Validasi.
Sampai saat ini, updating data dari sekolah pada sistem pendataan Dapodik dinilai sudah bagus. Namun, terkadang masih ditemukan adanya celah kelemahan dari sisi akurasi data. Maka dari itu, Dirjen Dikdas mengajak Dinas Pendidikan Provinsi, Kab /Kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi data Dapodik ke setiap sekolah. Keterlibatan dari dinas pendidikan sangtalah penting mengingat tingkat akurasi data yang terkirim dinilai masih lemah.
Sampai saat ini, updating data dari sekolah pada sistem pendataan Dapodik dinilai sudah bagus. Namun, terkadang masih ditemukan adanya celah kelemahan dari sisi akurasi data. Maka dari itu, Dirjen Dikdas mengajak Dinas Pendidikan Provinsi, Kab /Kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi data Dapodik ke setiap sekolah. Keterlibatan dari dinas pendidikan sangtalah penting mengingat tingkat akurasi data yang terkirim dinilai masih lemah.
Seperti contoh terjadi di Purwakarta. Ada sebuah sekolah yang memberi informasi mempunyai 21 ruang kelas yang dalam kondisi rusak berat. Namun setelah dilakukan konfirmasi, ternyata kesalahan ada pada operator sekolah. Operator sekolah mencari jalan pintas dalam mengirimkan data dengan cara copy paste data. Sehingga kedepan, dinas pendidikan kab/kota dilibatkan untuk melakukan verifikasi dan validasi data Dapodik agar sekolah tidak dengan sembarangan menyampaikan data.
Demikian informasi mengenai rencana penetapan Permendikbud yang akan memperkuat posisi Dapodik sebagai sistem pendataan tunggal Kemdikbud.
0 komentar:
Posting Komentar