Rabu, 08 Juli 2015

Kurikulum Nasional Pengganti Kurikulum 2013 Mulai 2018 Nanti

Kurikulum nasional - Dengan kondisi carut marut implementasi pelaksanaan kurikulum 2013, maka Kemdikbud Pendidikan Dasar dan Menengah menggagas akan menghapus penggunaan kurikulum 2013 dan akan mengganti dengan kurikulum baru, yaitu kurikulum nasional untuk tahun 2018 mendatang.

Satu tahun lebih pelaksanaan kurikulum 2013, banyak masih diwarnai berbagai permasalahan, seperti distribusi buku kurikulum yang kacau, guru belum paham menerapkan kurikulum 2013 atau bahkan belakangan ini ditemukan buku yang berisi ajaran radikal pada buku ajar kurikulum 2013.

Unifah Rosyidi, Dirjen  Ketenagaan Pendidikan Kemdikbud mengakui bahwa pada tahun 2018 nanti, kurikulum 2013 akan diganti sehingga menjadi kurikulum nasional, dimana setelah seluruh sekolah di Indonesia sudah menerapkan kurikulum 2013. Tetapi sampai saat ini,  pihaknya masih belum melakukan sosialisasi kurikulum nasional karena masih fokus terhadap perbaikan kurikulum 2013.
Kurikulum Nasional
Unifah Rosyidi menilai Kurikulum 2013 membutuhkan penyempurnaan

Unifah menilai bahwa materi pada kurikulum 2013 sudah sangat baik, namun masih da banyak kekurangan. Hal ini disebabkan sempitnya masa persiapan implementasi dan pelaksanaan kurikulum 2013. Pergantian dari kurikulum 2013 menjadi kurikulum nasional adalah sebagai perbaikan atau penyempurnaan dari kurikulum 2013, mengingat selama ini kurikulum 2013 masih banyak kekurangan.


Seperti yang diketahui, pada tahun ini jumlah sekolah yang sudah menerapkan kurikulum 2013 sejumlah 16.791 sekolah dengan rincian 7961 sekolah adalah merupakan sekolah pilot project. Sisanya adalah menerapkan kurikulum 2013 dengan  mandiri.
Demikian berita pendidikan mengenai kurikulum nasional yang akan diterapkan pada tahun 2018 nanti.


Pelaksanaan E-PUPNS Kemenag 2015

e-PUPNS 2015 - Dalam rangka menindaklanjuti Perka BKN No19/2015 mengenai  Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS 2015, maka Sekretariat Jenderal ( Sekjen) Kemenag tertanggal  30 Juni 2015 telah mengeluarkan Surat Edaran No : SJ/B.II/1/Kp.02.3/4592/2015 yang berisi  tentang Pelaksanaan e-PUPNS 2015 pada lingkungan Kementerian Agama  ( Kemenag).

Pendataan Ulang PNS secara Elektronik atau disingkat e-PUPNS  2015 merupakan suatu proses pendataan ulang bagi PNS dengan menggunakan sistem teknologi informasi yang diantaranya meliputi pemutakhiran data oleh masing-masing PNS, serta verifikasi dan validasi data menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah.
e-PUPNS Kemenag 2015


Didalam surat edaran itu, terdapat beberapa hal penting mengenai e-PUPNS Kemenag 2015, yang disampaikan  Sekjen Kemenag, diantaranya diinformasikan kepada semua PNS dilingkungan Kemenag untuk mempersiapkan berkas kepegawaian sebagai bukti sah pada pendataan e-PUPNS Kemenag 2015 dan menyiapkan juga sarana dan prasarana pendukung lainnya.

Untuk proses tahapan pelaksanaan e-PUPNS Kemenag 2015 adalah sebagai berikut :
  1. PNS melakukan registrasi untuk memperoleh nomor registrasi yang akan digunakan untuk pengisian formulir e-PUPNS Kemenag 2015,  kunjungi webiste resmi  http://www.pupns.bkn.go.id 
  2. PNS melakukan pengisian formulir e-PUPNS Kemenag 2015 yang terdiri atas: Data Utama PNS, Data Posisi PNS, Data Riwayat PNS, Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru), Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter) dan Data Stakeholder (memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik).

Adapun Jadwal pelaksanaan e-PUPNS Kemenag 2015 :
  1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS Kemenag 2015 dilaksanakan Biro kepegawaian selambat-lambatnya  akhir bulan agustus 2015;
  2. Pengisian formulir e-PUPNS dilaksanakan oleh PNS ybs, selambat-lambatnya akhir bulan November 2015;
  3. Proses Verifikasi dilaksanakan oleh dinas tenpat PNS ybs bekerja, selambat-lambatnya akhir bulan Desember 2015
Bagi PNS dilingkungan Kemenag yang tidak bersedia melaksanakan pemutakhiran data PNS melalui e-PUPNS Kemenag 2015 ini, maka data PNS ybs akan dikeluarkan dari database kepegawaian Nasional sehingga akibatnya adalah pelayanan mutasi kepegawaian tersebut  tidak akan diproses.
e-PUPNS Kemenag 2015

Sebagai tahap persiapan dan untuk mengenal lebih detail tentang e-PUPNS Kemenag 2015, silahkan download tautan dibawah ini :

Demikian info mengenai e-PUPNS Kemenag 2015. Semoga bermanfaat.

Selasa, 07 Juli 2015

Pencairan Tunjangan Profesi Guru bagi Non PNS Triwulan 2 akan Dipercepat

Tunjangan Sertifikasi - Proses  pencairan Tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru Non PNS untuk triwulan 2, yaitu bulan April - Juni 2015 akan dipercepat. Semula, pencairan TPG bagi guru Non PNS dijadwalkan pada 9-14 Juli, namun sudah disalurkan pada tanggal 30 Juni yang lalu.  Jumlah guru Non PNS yang berhak menerima TPG sejumlah  50.462 orang.
Durjen GTK Kemdikbud, Sumarna Surapranata mengatakan bahwa ada dua mekanisme dalam pencairan TPG. Untuk guru dikdas langsung masuk ke rekening guru yang bersangkutan, sedangkan bagi guru Dikmen  melalui bank penampung. Dan keduanya masuk ke rekening guru.
 Tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru Non PNS
pencairan tunjangan profesi guru bagi Non PNS Triwulan 2 akan dipercepat

Sumarna mengatakan bahwa bank penampung merupakan bank yang diseleksi ketat oleh pemerintah untuk proses penyaluran TPG, antara lain  BRI, BNI, dan Bank Mandiri.  Uang dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara langsung masuk ke bank penampung. Selanjutnya, dari bank penampung akan disalurkan ke rekening masing-masing guru.
Menurut Sumarna juga bahwa jika bank penampung sama dengan bank rekening pribadi guru tersebut, maka danan akan langsung masuk, sedangkan jika banknya berbeda maka melalui mekanisme RTGS, yang memerlukan waktu sekitar 1-2 hari.  
Sementara, jika ada guru Non PNS yang belum menerima TPG, kemungkinan disebabkan beberapa hal. Pertama, rekeningnya mati karena  saldo tabungan kurang dari Rp50.000. Kedua, disebabkan  proses transfer melalui sistem RTGS  butuh waktu beberapa hari.

Sedangkan untuk penyaluran TPG guru PNS daerah disalurkan dengan melalui pemerintah daerah. Jumlah guru PNSD yang berhak mendapatkan TPG sejumlah  178.291 orang.
Demikian kabar terbaru mengenai pencairan tunjangan profesi guru bagi Non PNS Triwulan 2 akan dipercepat.


Sumber: Kemdikbud

Gaji ke-14 Sedang Diupayakan oleh Menpan untuk Tahun Depan

Gaji ke-14 PNS - Berita ini sangat menggembirakan, terutama bagi para abdi negara. Beberapa hari yang lalu para PNS telah menerim gaji ke-13, maka bisa jadi tahun depan para PNS bisa menikmati gaji ke-14. Gaji ke-14 adalah gaji yang diberikan menjelang Lebaran. Jadi gaji ke-14 merupakah THR ( Tunjangan Hari Raya) bagi PNS. Selama ini, tidak ada THR bagi PNS.
Men PAN RB Yuddy Chrisnandi pada saat melakukan tatap muka dengan Gubernur Kalimantan Selatan menyebut mengenai  gaji ke-14 bagi para PNS.
Yuddy menyebut bahwa dirinya akan berusaha dan memperjuangkan THR bagi para  PNS, yang disebut sebagai 'gaji ke-14’.
Gaji ke-14
Yuddy menjelaskan bahwa mudah-mudahan tahun depan para PNS sudah bisa menikmati gaji ke-14 
Yuddy menjelaskan bahwa mudah-mudahan tahun depan para PNS sudah bisa menikmati gaji ke-14 menjelang lebaran. Saat ini, wacana tersebut sedang diperjuangkan oleh Menpan RB.
Mengenai mekanisme dan besaran gaji ke-14 juga belum disinggung sama seklai oleh Menpan RB, sehingga untuk saat ini, memang baru dalam tahap wacana yang akan dilakukan pembahasan. Jika benar-benar terealisasi dengan adanya gaji ke-14 ini, maka diyakini para abdi negara akan semakin sejahtera. 


Sumber: Tribunnews

SKTP Sertifikasi Guru Tidak Menjamin Tunjangan Cair

Tunjangan Sertifikasi - Informasi ini semoga menjadi perhatian bagi pendidik yang sudah menerima tunjangan sertifikasi. Terbitnya SKTP oleh Dirjen Dikdas ternyata tidak menjamin tunjangan tersebut cair begitu saja. ternyata pencairan tunjangan profesi bisa dilakukan sesudah dilakukan pengecekan ulang atau validasi ulang atas data kepegawaianya oleh pihak dinas, utamanya berkaitan dengan terkait kinerja guru yang bersangkutan.

Kabid Dikmen Dindikbud Kab.Pekalongan Tri Budi Hartono secara khusus juga mengamini hal ttersebut. Jadi, pencairan tunjangan profesi tidak bisa dilakukan jika ternyata ditemukan penyimpangan di lapangan. Seperti misalnya JJM tidak memenuhi, tidak linier antara Mata Pelajaran yang diampu  dan ijazah, cuti umroh 9 hari, atau tanpa keterangan tidak mengajar  tiga hari berturut-turut. Ketika SK dari pusat terbit maka belum tentu dana tersebut bisa dicairkan, karena ada verifikasi ulang dari dinas.

Tunjangan Sertifikasi
Alokasi dana untuk pemilik SK yang sudah turun pun, akan tetap dilaporkan ke pusat dan tidak akan bisa dicairkan oleh pihak manapun. Jika yang bersangkutan tidak ada penyimpangan, maka tunjangan profesi bisa langsung segera dicairkan.

Staf Teknik Bismen, Kusbiyanto menambahan, khusus guru PNS, pencairan tunjangan sertifikasi dilakukan dengan melalui kas daerah berdasar rekomendasi dari dinas terkait. Sedangkan untuk guru non PNS, pencairan dilakukan melalui kementerian pusat.
Tunjangan Sertifikasi

Keterlambatan pencaira tunjangan profesi guru sering terjadi dalam skala nasional,diduga  terjadi karena adanya kekurangan  jumlah staf di kementerian yang menangani proses penyaluran tunjangan sertifikasi guru.
Itulah informasi penting bagi guru yang bersertifikasi, perlu diketahui bahwa ternyata SKTP sertifikasi guru tidak menjamin tunjangan sertifikasi bisa cair begitu saja.


Moratorium CPNS Mengakibatkan Krisis Guru

Moratorium CPNS - Ketua Umum PGRI Sulistyo mengatakan bahwa keputusan pemerintah untuk melakukan moratorium seleksi pegawai negeri sipil (PNS) akan menyebabkan Indonesia terancam krisis guru, utamannya guru SD.. Banyak sekolah  di pelosok Jawa dan pulau-pulau lain masih banyak kekurangan guru.

Sulistyo mengatakan bahwa saat ini jumlah kekurangan guru sangat besar, utamanya guru SD. PGRI mencatat setidaknya SD kekurangan 400.000 orang guru PNS diseluruh Indonesia, dan angka itu pun akan terus bertambah.
Ia mengatakan juga bahwa saat ini ada juga satu SD  yang terdiri dari kelas I-VI, tapi hanya memiliki 3 atau 2 guru SD yang berstatus PNS. Dalam praktik sehari-hari, sang guru terpaksa mondar-mandir di 2 kelas yang berbeda atau 2 kelas yang berbeda dijadikan satu.
Moratorium CPNS
PGRI:  moratorium CPNS bisa mengakibatkan krisis guru

Pemerintah menyatakan bahwa jumlah guru PNS sudah mencukupi kebutuhan sehingga perlu diberlakukan moratorium CPNS. Namun kenyataanya, menurut catatan PGRI, perhitungan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut karena ikut menyertakan juga pegawai guru honorer ke dalam daftar ketersediaan guru.

Padahal, justru guru honorerlah yang sekarang mengisi kekurangan guru tersebut, sehingga seakan-akan kebutuhan guru di Indonesia sudah cukup. Padahal, lanjut Sulistyo, status kepegawaian para honorer tidak jelas dan honornya pun juga tidak manusiawi.

Dampakyang terjadi jika kekurangan guru adalah menurunnya kualitas pendidikan di Indonesia, hal ini karena tidak akan ada pendidikan yang baik tanpa guru baik. 

Sulistyo menambahkan bahwa guru yang baik bisa dilihat dari jumlah ketercukupan guru di sekolah-sekolah. Redistribusi guru dijalankan dengan optimal agar guru seimbang antara di kota dan pedesaan, baru dilakukan penundaan CPNS baru.

Jika keputusan penundaan tes CPNS tahun ini sampai mengakibatkan sekolah mengalami kekurangan guru, Sulistyo menyebut bahwa pemerintah melanggar UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Sebab, dalam UU tersebut dengan jelas menyatakan jika pemerintah pusat maupun daerah wajib untuk memenuhi kebutuhan guru. Baik dari segi jumlahnya, kualifikasi pendidikan, maupun kompetensi yang dimiliki guru.

Lebih lanjut, Sulistyo menjelaskan bahwa guru honorer dengan gaji yang minim dituntut untuk menutup kebutuhan guru PNS, tentu hal tersebut tidak adil. Jika memang honorer diproyeksikan untuk menutup kebutuhan guru SD berstatus PNS, maka seharusnya guru honorer ini juga mendapatkan gaji layak seperti  PNS.
Demikian kabar mengenai moratorium CPNS bisa mengakibatkan krisis guru.

Sumber: Kompas.com

Minggu, 05 Juli 2015

Dapodikdas Versi 4.00

Dapodikdas Versi 4.00 - Beberapa waktu yang lalu, beredar kabar mengenai rencana peluncuran aplikasi Dapodikdas versi 3.04. Namun, tampaknya aplikasi generasi terbaru Dapodik Kemdikbud tersebut berganti nama atau berubah nama menjadi aplikasi Dapodikdas 4.00. Informasi perubahan nama Dapodikdas 4.00 ini berdasarkan status salah seorang staf Dapodikdas Kemdikbud melalui akun jejaring sosialnya.
Dapodikdas 4.00 akan dirilis untuk menggantikan aplikasi lama yaitu Dapodikdas versi 3.03 yang habis masa berlakunya atau expired pada bulan Juni 2015 lalu.
Dapodikdas 4.00 dirilis seiring dengan permulaan tahun ajaran baru 2015/2016 yang akan dimulai pada bulan Juli 2015 ini. Sehingga, para operator sekolah sudah bisa melakukan beberapa kegiatan persiapan pendataan, utamanya data untuk peserta didik yang baru. Salah satunya adalah mengisi formulir isian untuk PD.
Selain memasukkan data peserta didik, OPS juga wajib untuk memperbaruhi data PTK maupun sarana dan prasarana sekolah yang mengalami perubahan.
Namun tampaknya, tugas operator sekolah tidak akan terlalu berat, hal ini dikarenakan beben tugas yang sudah berkurang, yang mana aplikasi pendataan Padamu Kemdikbud telah digabung bersama Dapodik, sehingga satu pendataa tunggal yang resmi dibawah naungan Kemdikbud adalah Dapodik.
Untuk kelengkapan data peserta didik baru, maka data yang dibutuhkan adalah:

  1. Kartu Keluarga
  2. Akte Kelahiran
  3. Kartu KPS
Beberapa link download yang harus dikunjungi berkaitan dengan Dapdikdas 4.00 adalah ebagai 

  1. Donwload Dapodik 4.00
  2. Download Formulir PD lengkap.
  3. Progres Data Hasil Sinkron Dapodikdas 4.00
Itulah beberapa persiapan OPS dalam menyambut rilis Dapodikdas 4.00 yang akan hadir sehabis perayaan Idul Fitri nanti.
Diberdayakan oleh Blogger.

 

© 2013 operator. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top