Minggu, 05 Juli 2015

Dapodikdas Versi 4.00

Dapodikdas Versi 4.00 - Beberapa waktu yang lalu, beredar kabar mengenai rencana peluncuran aplikasi Dapodikdas versi 3.04. Namun, tampaknya aplikasi generasi terbaru Dapodik Kemdikbud tersebut berganti nama atau berubah nama menjadi aplikasi Dapodikdas 4.00. Informasi perubahan nama Dapodikdas 4.00 ini berdasarkan status salah seorang staf Dapodikdas Kemdikbud melalui akun jejaring sosialnya.
Dapodikdas 4.00 akan dirilis untuk menggantikan aplikasi lama yaitu Dapodikdas versi 3.03 yang habis masa berlakunya atau expired pada bulan Juni 2015 lalu.
Dapodikdas 4.00 dirilis seiring dengan permulaan tahun ajaran baru 2015/2016 yang akan dimulai pada bulan Juli 2015 ini. Sehingga, para operator sekolah sudah bisa melakukan beberapa kegiatan persiapan pendataan, utamanya data untuk peserta didik yang baru. Salah satunya adalah mengisi formulir isian untuk PD.
Selain memasukkan data peserta didik, OPS juga wajib untuk memperbaruhi data PTK maupun sarana dan prasarana sekolah yang mengalami perubahan.
Namun tampaknya, tugas operator sekolah tidak akan terlalu berat, hal ini dikarenakan beben tugas yang sudah berkurang, yang mana aplikasi pendataan Padamu Kemdikbud telah digabung bersama Dapodik, sehingga satu pendataa tunggal yang resmi dibawah naungan Kemdikbud adalah Dapodik.
Untuk kelengkapan data peserta didik baru, maka data yang dibutuhkan adalah:

  1. Kartu Keluarga
  2. Akte Kelahiran
  3. Kartu KPS
Beberapa link download yang harus dikunjungi berkaitan dengan Dapdikdas 4.00 adalah ebagai 

  1. Donwload Dapodik 4.00
  2. Download Formulir PD lengkap.
  3. Progres Data Hasil Sinkron Dapodikdas 4.00
Itulah beberapa persiapan OPS dalam menyambut rilis Dapodikdas 4.00 yang akan hadir sehabis perayaan Idul Fitri nanti.

Selasa, 30 Juni 2015

Sah! PADAMU NEGERI Tidak Dioperasikan Lagi Mulai 1 Juli 2015

Kabar mengenai wacana penghentian aplikasi pendataan PADAMU NEGERI akhirnya terjawab sudah. Melalui surat edaran dari Sekjen Kemdikbud mengenai penggunaan Dapodik dalam sistem pendataan GTK ( Guru dan tenaga Kependidikan), maka secara resmi, aplikasi pendataan Padamu Negeri tidak digunakan lagi, sehingga secara otomatis, hanya ada pendataan tunggal yaitu Dapodik. Aplikasi Dapodik sendiri terdiri atas dua bagian yaitu Dapodikdas untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Dapodikmen untuk jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam surat edaran tertanggal 29 Juni 2015 ini ditegaskan bahwa tidak ada lagi sistem penjaringan data diluar Dapodik, dan kemudian Sekjen Kemdikbud mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan yang diperuntukkan bagi Tim Ad Hoc yang bertugas menyatukan sistem pendataan Padamu Negeri dan Dapodik.
Sehingga, setelah ditetapkannya surat ini, maka sistem pendataan pada lingkungan Dirjen GTK Kemdikbud wajib menggunakan aplikasi Dapodik Kemdibud.
PADAMU NEGERI Tidak Dioperasikan Lagi Mulai 1 Juli 2015
Surat Edaran mengenai penggabungan Dapodik dan Padamu Negeri
Berikut ini petikan surat edaran yang menyatakan bahwa Padamu Negeri sudah tidak dioperasikan lagi.


Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Nomor   : 16587/B/PTK/2015
Tanggal : 29 Juni 2015 
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Menteri No. 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik maka Sekretaris Jenderal Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan untuk Tim Ad Hoc yang tugasnya menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik. Kami sampaikan bahwa sejak ditetapkan surat ini maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib menggunakan Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Oleh karena itu Aplikasi PADAMU NEGERI yang selama ini digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan TIDAK DIOPERASIKAN LAGI. Dengan demikian hal-hal yang terkait dengan kegiatan yang mengatasnamakan pendataan PADAMU NEGERI tidak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Atas perhatian saudara, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal
Sumarna Surapranata
Berita mengenai penghentian aplikasi Padamu Negeri ini tentu saja disambut gembira para operator sekolah. Alasannya adalah, data yang dikirim melalui Dapodik dan Padamu Negeri hampir sama, sehingga harus entri data 2 kali kerja, dimana satu data untuk Dapodik, dan data lain adalah Verval Padamu Negeri.
Demikian berita terbaru mengenai penghentian sistem pendataan Padamu Negeri.

Minggu, 28 Juni 2015

Tunjangan Guru Honorer Akan Segera Dinaikkan


Pemerintah akan menambah besaran tunjangan bagi guru honorer. Penambahan ini diharapkan agar kualitas hidup guru honorer akan lebih bermartabat lagi. Dirjen  GTK ( Guru dan Tenaga Kependidikan)  Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan bahwa sebagai pejabat dirjen yang baru dilantik, dia diminta secara khusus dari Mendikbud Anies Baswedan untuk menaikkan besaran tunjangan fungsional bagi para guru honorer. 
Yang saat ini berjalan, Kemendikbud memiliki skema penyaluran tunjangan fungsional seorang guru  honorer Rp 300.000 tiap bulan. sumarna S mengatakan bahwa besaran tunjangan guru honorer yang sebesar itu sangatlah kecil. Dan hal tersebut yang akan ditingkatkan besarannya, tidak lagi Rp 300.000 supaya guru honorer akan semakin bermartabat. Tahun ini pemerintah penyalurkan tunjangan guru honorer sebesar  Rp300.000 per bulannya  dan disalurkan kepada  59.916 orang  guru non-PNS. 
Tunjangan Guru Honorer Akan Segera Dinaikkan
Pemerintah akan menambah besaran tunjangan bagi guru honorer

Berdasar buku Juknis  Pemberian Tunjangan Fungsional Guru Non-PNS, kriteria atau persyaratan bagi guru penerima tunjangan fungsional adalah:
  1. memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), 
  2. mengajarvsejumlah 24 jam mengajar/ minggu,
  3. diangkat sebelum diberlakukannya UU No 12/2004 tentang Guru dan Dosen 
  4. mengajar pada mata pelajaran yang relevan atau linear dengan kualifikasi pendidikan akademiknya, guru S-1/D-4,
  5. sedang mendapat kesempatan untuk peningkatan kualifikasi akademik,
  6. guru dalam masa jabatan non PNS yang belum bersertifikat pendidik.

Sumarna S juga menjelaskan menjelaskan mengenai berapa besaran nominal tambahan tunjangan guru dan  sumber dana memang belum bisa dipastikan. Dijelaskan bahwa tim Dirjen GTK Kemdikbud sedang berusaha keras dan sekitar satu dua bulan kedepan maka sudah akan dirampungkan kepastian formulan penentuan besaran tunjangan guru tersebut. Dia memberikan penilaian, jika nominal tunjangan guru non PNS yang diberikan tidak bisa  menyamai tunjangan guru yang  sduah PNS maka setidaknya guru honorer harus bisa hidup layak. 

Menurut Pranata, tunjangan fungsional tidaklah melekat selamanya pada guru non PNS tersebut, sebab jika guru tersebut sudah mengikuti sertifikasi dan menerima tunjangan profesi maka tunjangan fungsional akan akan stop. Pemerintah juga tidak akan membedakan antara guru negeri maupun swasta,  mereka semua akan mendapatkan tunjangan fungsional yang besarannya sama. 

Di lain pihak, Pranata juga mengungkapkan bahwa anggaran pendidikan sebagian besar terserap bagi guru. Dia mencatatkan ada sekitar 52,8% anggaran pendidikan yang tersebar di berbagai   kementerian atau lembaga terserap untuk alokasi pembayaran gaji dan tunjangan. Ketum PB  PGRI Sulistiyo mengatakan bahwa skema tambahan tunjangan itu perlu segera direalisasikan dan jangan sampai dijadikan ajang pencitraan para pejabat.. 

Sebab, banyak pergantian pelaku pemerintah, namun guru honorer masih digaji Rp250.000 tiap bulan. Skema ini juga perlu dipercepat karena Kemendikbud sendiri telah memotong anggaran  honor GTT dari alokasi BOS yang tadinya 20% menjadi 15% yang biasa digunakan bentuk penghargaan bagi guru honorer. Jika ini dibiarkan, maka PGRI khawatir mutu pendidikan  tidak beranjak naik justru akan semakin terperosok. 
Tunjangan Guru Honorer Akan Segera Dinaikkan
Skema tambahan tunjangan itu perlu segera direalisasikan

Sulistyo juga menambahkan bahwa Kemendikbud perlu ada pemahaman yang baik mengenai kondisi nyata persekolahan. Dirinya  juga menagih janji Mendikbud Anies. B ketika  mulai menjabat akan memuliakan guru termasuk didalamnya guru honorer. Selain itu, kenaikan harga berbagai kebutuhan juga dirasakan pengaruhnya bagi seorang guru non-PNS. Penghasilan yang minim sungguh menjadikan mereka semaik tidak berdaya. 

Sulistyo juga menggambarkan, ketika harga kebutuhan dalam keadaan stabil saja, para honorer sudah kesulitan dan mencari tambahan dengan bekerja serabutan, apalagi dengan kenaikan kebutuhan , sementara pendapatan tetap. Kondisiyang demikian  sungguh sangat mengganggu kinerja, maka dari itu, pemerintah diharapkan segera menstabilkan harga-harga pangan yang bisa dijangkau oleh masyarakat bawah. 
Semoga pemerintah memperhatikan nasib tenaga honorer, sehingga tunjangan guru honorer akan segera dinaikkan.

Sumber: Koran Sindo

Kamis, 25 Juni 2015

Integrasi PPDB Online dalam Dapodikdas 3.04 Meringankan Tugas OPS

Seperti yang kita ketahui, sesuai jadwal, aplikasi Dapodikdas versi 3.04 akan dirilis pada bulan Juli mendatang. Dan jadwal rilis aplikasi ini akan bersamaan dengan kegiatan sekolah dalam PPDB, sehingga operator sekolah akan melakukan input data peserta didik baru dan mengeluarkan peserta didik yang telah lulus. 
Ada wacana akan ada integrasi PPDB ( Penerimaan Peserta Didik Baru)  online Pustekom Kemdikbud ke dalam Aplikasi Dapodikdas 3.04. Dan jika ini be nar benar dilaksanakan, maka akan sedikit mengurangi beban kerja OPS, karena OPS tidak perlu lagi melakukukan input data siswa baru. 
Itulah yang diungkapkan oleh Bp. Yusuf Rohmad melalui akun facebooknya.

Integrasi PPDB Online dalam Dapodikdas 3.04

Sistem PPDB Online adalah salah satu layanan terbaru Kemdikbud untuk memfasilitasi sekolah untuk penerimaan siswa baru secara online, untuk tingkat SD, SMP sederajat dan SMA sederajat. Sehingga hasil dan rekap pendaftaran bisa dilihat secara realtime. 
Meskipun banyak penyedia aplikasi PPDB online yang ada, namun Yusuf Rohmad menjeskan bahwa hanya PPDB Online Pustekkom Kemdikbud yang akan diinetgrasikan kedalam Dapodikdas 3.04. 
Untuk teknis maupun pelaksanaan PPDB online akan diserahkan kepada setiap daerah, sesuai dengan ketentuan yang telah dipersyaratkan bagi Kab/Kota yang akan menggunakan fasilitas PPDB online milik  Pustekom Kemdikbud.

Syarat  dan Ketentuan PPDB online 2015 

Aplikasi  PPDB Online disediakan  Pustekkom dalam rangka untuk mendukung proses PPDB yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kab /Kota. 
Integrasi PPDB Online dalam Dapodikdas 3.04
Sistem PPDB Online bisa dimanfaatkan dalam proses PPDB semua jenjang pendidikan, dengan sumber data: 
NO Jenjang Sumber Data
01 SD  NIK, Akta Kelahiran
02 SMP Daftar Nilai ( Danil) Ujian Sekolah (US) 2014/2015
03 SMA Daftar Nilai ( Danil) UN SMP 2014/2015
04 SMK Daftar Nilai ( Danil) UN SMP 2014/2015
Jika Dinas  Pendidikan Kab /Kota berminat memanfaatnkan fasilitas PPDB online Pustekom Kemdikbud, maka prosedur yang harus diketahuai adalah :
  1. Kepala Dinas Pendidikan kab /kota mengajukan surat ditujukan kepala PUSTEKKOM KEMDIKBUD paling lambat pada  10 April 2014 pukul 24.00 WIB  diperpanjang sampai dengan Rabu, 15 April 2015.
  2. Dinas Pendidikan Kab /Kota yang tercatat sebagai calon peserta PPDB Online Pustekkom  melakukan tahap registrasi ke dalam sistem PPDB  http://www.ppdb.kemdikbud.go.id/daftar
  3. Dinas Pendidikan mendowload dokumen persyaratan peserta PPDB (Juknis, Perwal/Perbup)
  4. Dinas Pendidikan segera menetapkan juknis dan perwal yang sudah disahkan
  5. Dinas Pendidikan menetapkan tim operasional PPDB dan mengacu pada POS Sistem PPDB Online PUSTEKKOM. 
  6. Menyediakan infrastrukturseperi komputer, printer, internet di kantor Dinas Pendidikan Kab /Kota dan sekolah peserta PPDB Online.
  7. Menyediakan dan mengirimkan seorang Penanggung Jawab dan seorang Administrator TIK untuk menjalani pelatihan dan pengembangan di PUSTEKKOM KEMDIKBUD.
  8. Menyediakan dan meng-import Daftar Nilai Ujian Sekolah (US) untuk tingkat D dan Daftar Nilai UN tingkat SMP tahun 2014 ke Database PPDB Online di Data Center Jardiknas PUSTEKKOM KEMDIKBUD sebagai data simulasi Pelatihan dan Uji Coba Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru.
  9. Bersedia untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Tim PPDB Online PUSTEKKOM.
Dalam perkembangannya, PPDB online pada awalnya yaitu pada tahun 2011, baru diikuti oleh 2 kab /kota, tahun 2012 diikuti oleh 9 kab /kota, tahun 2013 diikuti 14 kab /kota, tahun 2014 diikuti 29 kab /kota dan tahun 2015 ini sudah diikuti oleh 42 Kab/Kota yaitu :
  1. Disdikpora Kabupaten Karanganyar
  2. Disdik Kota Tebing Tinggi
  3. Disdik Kabupaten Sijunjung
  4. Disdik Kabupaten Purbalingga Jaw Tengah
  5. Disdik Kota Bandar Lampung
  6. Disdik Kabupaten Banyuwangi
  7. Disdik Kabupaten Temanggung
  8. Disdik Kota Padang Panjang
  9. Disdik Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kudus
  10. Disdik Kabupaten Banyumas
  11. Disdik Kota Gorontalo
  12. Disdik Kota Pontianak
  13. Disdik Kota Banjar Baru
  14. Disdik Kota Dumai
  15. Disdik Kabupaten Barito Utara
  16. Disdik Pemuda dan Olahraga Kota Banda Aceh
  17. Disdik Kabupaten Tanah Laut
  18. Disdik Kota Banjarmasin
  19. Disdik Kabupaten Sragen
  20. Disdik Kota Manado
  21. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kota Samarinda
  22. Disdik Tangerang Selatan
  23. Disdik Kota Sibolga
  24. Disdikpora Kota Mataram
  25. Disdik Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
  26. Disdik Kota Tanjung Pinang
  27. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kota Baru
  28. Disdik Kota Bogor
  29. Disdikpora  Kota Pekalongan
  30. Disdik Kota Pekan Baru
  31. DisdikKota Batam
  32. Disdikpora Kabupaten Pangandaran
  33. Disdik Kabupaten Lampung Utara
  34. Disdik Kabupaten Bengkalis
  35. Disdik Kota Bontang
  36. Disdikpora Kabupaten Demak
  37. Disdikpora Kota Waringin Barat
  38. Disdik Kabupaten Bungo
  39. Disdik Kota Tajungbalai
  40. Disdik Berau
  41. Disdik Nasional Kota Ternate
  42. Disdik Kabupaten Lampung Tengah 
Semoga untuk kedepannya, sebagian besar kab/kota bisa memanfaatkan layanan PPDB onlike Pustekkom ini, dan mari kita tunggu releasenya aplikasi Dapodikdas 3.04

Rabu, 24 Juni 2015

Mengatasi Lupa Nomor Registrasi e-PUPNS 2015

Pendataan Ulang bagi PNS atau disingkat  e-PUPNS tahun 2015 wajib dilakukan bagi PNS secara online. Semua PNS secara mandiri melakukan update data kepegawaiannya. , serupa dengan pendaftaran CPNS 2014 yang menggunakan sistem komputerisasi, begitu juga dengan e-PUPNS 2015 ini. Nantinya, setiap PNS akan diberi userID dan password untuk bisa mengakses datanya, setelah melakukan fase registrasi. Namun ada beberapa permasalahan yang ditemui pada tahap registrasi e-PUPNS, salah satunya adalah lupa nomor bukti registrasi e-PUPNS 2015.
Lupa Nomor Registrasi e-PUPNS 2015

Mengatasi Lupa Nomor Registrasi e-PUPNS 2015

Berikut ini ada beberapa langkah mudah dalm PUPNS yang bisa anda lakukan jika mengalami permasalahan lupa nomor  bukti registrasi e-PUPNS 2015.
  1. Klik link berikut ini: https://www.pupns.bkn.go.id/
  2. Pilih  tombol cek status
  3. Selanjutnya pilih menu bertuliskan   "Lupa Nomor Registrasi ?"
    Lupa Nomor Registrasi e-PUPNS 2015
  4. Masukkan NIP anda lalu klik OK
  5. Akan muncul pertanyaan sebagai pengingat password ( kita isi saat registrasi pertama, harus  diingat) lalu  jawab pertanyaan tersebut sesuai jawaban anda dahulu saat registrasi. Kemudian klik OK.
  6. Maka  ditampilkan nomor registrasi anda, kemudian klik pilihan  Cetak
  7. File bukti dari registrasi anda akan ditampilkan secara default melalui  "google drive". Simpan bukti registrasi tersebut sebelum dicetak.
  8. Jika sampai langkah nomor 5 ternyata anda lupa jawaban, maka klik saja tulisan "Lupa Jawaban?" bagian bawah
  9. Isikan NIP baru dan Nama Ibu Kandung  selanjutnya klik  OK
  10. Akan ditampilkan jawaban dari pertanyaan keamanan, simpan dan ngat baik-baik.Lalu klik OK
  11. Kemudian kembali ke langkah nomor 5

e-PUPNS dalam masa Uji Coba dan belum ada Instruksi Resmi dari pihak terkait

Setelah anda mengatasi permasalahan lupa cetak nomor registrasi e-PUPNS, maka penting juga jika mencermati informasi mengenai kapan e-PUPNS efektif berjalan. Jika melihat jadwal dari pelaksanaan e-PUPNS 2015, pada lamp Perka BKN No. 19 Tahun 2015 dijelaskan demikian:
  1. Persiapan dalam pelaksanaan e-PUPNS dilakukan user admin sistem paling lambat adalah akhir Agustus 2015.
  2. Pengisian formulir pendataan e-PUPNS dilakukan sampai pada akhir November 2015.
  3. Proses verifikasi akan dilakukan sampai pada akhir Desember 2015.

Ini berarti bahwa implementasi pendataan e-PUPNS 2015 saat ini sedang dalam masa persiapan oleh user admin. Wajar adannya jika pada  saat ini masih diuji coba, demi penyempurnaan sistem itu sendiri. Meskipun masih dalam uji coba, karena program e-PUPNS sudah resmi sesuai Perka BKN No 15 th 2015 maka  tidak perlu diragukan lagi, tinggal menunggu pelaksanaanya. Namun tidak ada salahnya kita sebagai calon user mengenal lebih dalam sistem aplikasi ini, sehingga kita bisa mengatasi permasalahan yang ada, misalnya lupa nomor registrasi e-PUPNS yang solusinya bisa dibaca pada artikel diatas.
Sampai pada saat ini memang belum ada instruksi resmi oleh   BKD atau BKN. Oleh sebab itu sikap yang paling bijaksana adalah menunggu instruksi resmi dari yang berwenang. 
Demikian informasi pelaksanaan e-PUPNS 2015, semoga permasalahan lupa cetak nomor registrasi e-PUPNS 2015 bukan menjadi halangan berarti bagi para user e-PUPNS.
Sumber referensi: Almaududy.blogspot.com

Jumat, 19 Juni 2015

Thok! Gaji ke-13 dan Rapel Kenaikan Gaji Januari-Juni 2015 Diberikan 1 Juli 2015

Gaji ke-13 - Banyak pertanyan beredar mengenai kapan pembayaran gaji ke-13 akhirnya terjawab sudah. Setkab menginformasikan bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani  PP  terkait proses pencairan gaji ke-13 dan pembayaran rapel kenaikan gaji tahun 2015. Para PNS pun akan merasakan rejeki ini pada awal bulan Juli 2015.
     
KaBir Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN RB Herman Suryatman juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan dua PP ini dan dijelaskan bahwa paling lambat awal bulan pekan pertama Juli 2015 sudah cair.
     
PP No 28 Tahun 2015 mengenai Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 bagi PNS, jajaran TNI/Polri, para pejabat negara, dan  penerima pensiun/tunjangan. Adapun PP No 30 Tahun 2015 mengenai Perubahan ke-17 atas PP No 7 Th 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.      
Herman menjelaskan bahwa gaji ke-13 juga akan diterima oleh para pejabat negara, diantaranya presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua dan anggota MPR, DPR, DPD, MK, MA , hingga gubernur dan wakil gubernur serta bupati/walikota dan wakilnya.
     
Pencairan gaji ke-13 selalu dilakukan pada saat menjelang perayaan Lebaran. Gaji ini diharapkan berperan  seperti tunjangan hari raya (THR) yang diterima pegawai swasta.
Thok! Gaji ke-13 dan Rapel Kenaikan Gaji Diberikan 1 Juli 2015
PP 30 tahun 2015 mengenai besar gaji PNS 2015

Rapel Kenaikan Gaji 2015 

Terkait dengan rapel  kenaikan gaji, dijelaskan juga jika besaran kenaikan gaji PNS 2015 adalah ditetapkan 6 %, sedang untuk pensiunan naik 4 %. Aturan ini sejatinya berlaku sejak Januari 2015, tetapi baru dicairkan sesudah terbitnya PP. Jadi, nanti dirapel mulai Januari - Juni dan dicairkan bersamaan dengan gaji ke-13.
Masih mengenai gaji ke-13 dan rapel kenaikan gaji 2015, para PNS di Pemprov Riau, akan menerima gaji ke-13 pada 1 Juli 2015 mendatang. Untuk pembayaran gaji ke-13 PNS, disesuaikan dengan edaran pemerintah pusat, yaitu sudah dijadwalkan yakni pada tanggal 1 Juli nanti.
Gaji ke-13 diterima sesuai besaran satu bulan gaji pokok. Sementara rapel kenaikan, gaji, menurutnya tidak terlalu besar, sebab kenaikan gaji hanya sekitar 5 % dari gaji pokok. 

Sumber: JPNN

Rabu, 17 Juni 2015

Lokasi PLPG bagi Peserta Sergur 2015 Sudah Bisa Dicek

Berita gembira, bagi para PTK yang saat ini menjadi calon peserta sertifikasi guru ( sergur) 2015 sudah bisa mengetahui lokasi PLPG bagi peserta Sergur 2015. Peserta yang masuk kriteria PLPG yaitu menjadi guru TMT sebelum 2006. Berikut petikan yang terambil dari sergur.kemdiknas.go.id.
Peserta PLPG 2015
Calon peserta yang sudah diverifikasi dikelompokkan sesuai dengan TMT sebagai pendidik sbb :
1. Mengikuti PLPG bagi TMT Pendidik sebelum tahun 2006
2. Mengikuti PPGJ bagi  TMT Pendidik sesudah tahun 2005
Peserta PLPG 2015 adalah calon peserta kelompok PLPG dan status verifikasi A1 Sudah Disetujui.
Tahap persetujuan A1 bagi kelompok PLPG dan tahap penentuan LPTK penyelenggara PLPG sudah berakhir.
Status Verifikasi :
1. Belum Verifikasi
2. Sudah Verifikasi
3. A1 Sudah Disetujui
4. Berkas RPL Lengkap
5. Pengajuan Hapus
6. Dihapus

Untuk melakukan cek data lokasi PLPG bagi peserta Sergur 2015, maka silahkan buka alamat http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/, kemudian pilih menu pencarian dan masukkan NUPTK, maka akan muncul kode lokasi pelaksanaan PLPG. Berikut contoh hasil pengecekan salah seorang PTK.
lokasi PLPG bagi peserta Sergur 2015
Demikian cara mudah untuk lokasi PLPG bagi peserta Sergur 2015 yang sudah memasuki masa akhir dalam penentuan LPTK. Selanjutnya adalah menunggu informasi lebih lanjut dari dinas pendidikan setempat.
Diberdayakan oleh Blogger.

 

© 2013 operator. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top