Selasa, 16 Juni 2015

Test CPNS 2015 Ditunda

CPNS 2015 - Berita ini terbilang cukup mengejutkan. Setelah berbagai informasi di media cetak maupun online yang mengisyaratkan bahwa pelaksanaan CPNS 2015 akan diadakan bulan Agustus 2015, justru akhirnya rekrutmen CPNS tahun  2015 resmi ditunda. Keputusan terkait pembatalan test CPNS 2014 ini diambil menyusul adanya kebijakan moratorium CPNS yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dan nantinya, seleksi CPNS akan dibuka  pada tahun 2016 mendatang.
Bambang DS, Asdep Pembinaan SDM Kemenpan RB menjelaskan bahwa pada tahun 2015 ini tidak ada penerimaan CPNS, baik itu dari pelamar umum maupun dari honorer kategori 2 (K2).
Penundaan terpaksa dilakukan oleh pihak Menpan karena sebagain besar lembaga pemerintah dan pemda belum selesai dalam menyusun analisis jabatan (anjab) serta analisis beban kerja (ABK).
Penundaan rekrutmen CPNS  2015 ini berdasar hukum pada Surat Menteri PAN-RB No B/2163/M.PAN/06/2015 tanggal 30 Juni 2015. Yuddy menjelaskan bahwa ada sejumlah 18 dari 76 lembaga dan kementerian yang menyelesaikan kewajiban itu.
Adapun ada sebanyak 72 pemda telah menyelesaikan kebutuhan anjab dan ABK dari sejumlah 572 pemerintah daerah.
Selama penundaan seleksi CPNS 2015, MenPAN/RB meminta kepada kementerian/lembaga atau pemda agar  tetap fokus menyelesaikan anjab dan ABK, dan memperbaiki penghitungan kebutuhan pegawai yang terdiri atas 6 prioritas pengisian data.

Keenam prioritas pengisian data itu diantaranya:
  1. kebutuhan pegawai dalam jangka lima tahun mendatang, 
  2. jumlah kebutuhan semua tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT), 
  3. jabatan tinggi pendukung, 
  4. jabatan fungsional tingkat ahli, 
  5. jabatan fungsional tingkat terampil, serta 
  6. nomenklatur nama jabatan pelaksana.

Meski demikian, masih ada alokasi khusus CPNS bagi  lulusan sekolah ikatan dinas seperti misalnya BMKG, IPDN, STAN, dan BPS. Bambang juga menambahkan bahwa selain lulusan sekolah itu bakal diberlakukan moratorium.
Dijelaskan pula bahwa kesepakatan bersama dengan DPR menyimpulkan jika rekrutmen CPNS akan dimulai tahun depan ( 2016). Dan yang akan direkrut adalah CPNS dari pelamar umum, honorer K2 dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Bambang menambahkan juga bahwasanya tahun ini pemerintah akan terus melakukan analisa terhadap data dan menyusun roadmap kepegawaian. Karena Regulasi CPNS 2015 belum ada, jadi   dipastikan tahun ini akan nihil rekrutmen CPNS.
Perlu diketahui bahwa berita yang beredar sebelumnya, pemerintah menyiapkan kuota CPNS baru 2015 sebanyak 130 ribuan kursi.  dengan rincian 30.000 kursi CPNS baru untuk diisi dari pelamar tenaga honorer K-II. Sementara 100.000 formasi dipersiapkan untuk para pelamar umum.
Pemerintah baru akan membuka seleksi CPNS pada tahun 2016 nanti, sesuai kebijakan moratorium CPNS yang diberlakukan oleh pemerintah. Sehingga, masih ada waktu panjang untuk mempersiapkan diri dan harus sedikit bersabar bagi calon pelamar CPNS tahun ini.
Demikina informasi mengenai kepastian pelaksanaan test CPNS 2015 resmi ditunda.

Sumber: JPNN

e-PUPNS, Pendataan Ulang PNS 2015 Secara Elektronik

e-PUPNS, Pendataan Ulang bagi PNS tahun 2015 dengan cara elektronik dan selanjutnya  disingkat  dengan e-PUPNS merupakan proses pendataan ulang yang ditujukan bagi para PNS dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi ( TI) yang meliputi tahap pemutaktriran/ pengkinian data oleh setiap PNS, dan validasi dan verifikasi ( verval) data secara keeluruhan oleh instansi pusat/daerah berdasar dengan kewenangan yang dimiliki.

Adapun landasan hukum dari pelaksanaan Pendataan Ulang bagi PNS (e-PUPNS)  ini adalah UU No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), sedangkan pedoman teknis berdasarkan PERATURAN KEPAI,A BKN NO  19 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PNS  SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015.
Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik

Pelaksanaan e-PUNPS 2015 ini bertujuan agar diperoleh data PNS yang akurat, terpercaya serta terintegrasi, yang merupakan dasar kebutuhan dalam pengembangan sistem informasi kepegawaian bagi ASN yang mendukung dalam pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara, dengan dilatar belakangi :
  1. Pendataan e-PUPNS terakhir kali dilakukan pada tahun 2003,  perlu dilakukan Pendataan Ulang bagi PNS secara periodik paling sedikit  setiap 10 tahun sekali.
  2. Membangun fungsi monitoring(pemantauan) dan evaluasi terhadap data kepegawaian untuk meningkatan serta menjaga akurasi data.
  3. Membangun sikap kepedulian dan kepemilikan (sense of awareness/ownership) para PNS terhadap data kepegawaian yang dimilikinya.
  4. Untuk ditata  ulang sistem informasi kepegawaian yang berdasarkan amanat dalam UU No. 5 Thn 2014 mengenai ASN.
  5. Dinamika perubahan suatu organisasi dan pemekaran suatu wilayah, dan adanya perubahan dalam tubuh manajemen kepegawaian termasuk didalamnya yaitu manajemen ASN.
  6. Kebutuhan akan spesifik data (data welfare PNS seperti Perumahan, Kesehatan, Asuransi, Pendidikan dan selanjutnya.)

Kemudian, data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi yang dimaksud meliputi data :

  • Data Pokok Info Kepegawaian (Core Data)
  • Data Riwayat (Historical Data), yang terdiri atas : Kepangkatan, Pendidikan, Keluarga, Jabatan.
  • Data Sosial Ekonomi (kesejahteraan) para PNS, yang terdiri atas : Pendidikan anak Perumahan
  • Self assessment: Competency and potency Individual
  • Lainnya (stakeholder PNS)

e-PUPNS (Pendataan Ulang bagi PNS)  tahun 2015 secara elektronik wajib dilakukan semua PNS, dan jika tidak dilakukan maka sanksi  berat siap menunggu, yaitu tidak tercatat didalam database ASN Nasional di BKN yang berdampak tidak mendapatkan pelayanan kepegawaian dan dinyatakan pensiun/berhenti.

Proses pendataan ulang bagi PNS (e-PUPNS)  2015 :
A. Registrasi agar bisa login PUPNS :
    PNS melakukan input NIP dan NIK dan selanjutnya mencetak tanda bukti registrasi
    BKD memberikan persetujuan atas registrasi PNS pada Instansi tersebut

B. Entri form PUPNS >> Entri formulir bagi PUPNS secara elektronik
C. Verifikator SKPD :
    Data  terkirim ke inbox PUPNS  SKPD
    SKPD melakukan verifikasi dan validasi data

D. Verifikator BKD / Biro Kepeg Instansi :
    Data  terkirim ke inbox BKD/Ropeg
    BKD/Ropeg melakukan verifikasi dan validasi data

E. Verifikator BKN Pusat / Kanreg :

    Data yang membutuhkan verifikasi dari BKN, maka akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
    BKN Pusat atau Kantor regional akan melakukan verifikasi data

Bagaimanakah proses registrasi yang harus dilakukan oleh PNS  dalam e-PUPNS Pendataan Ulang PNS?
Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik

2. Pilih tombol daftar 
3. Isi formulir  yang tersedia meliputi NIP baru >> lalu klik cari, maka Nama PNS ybs dan Instansi akan muncul secara otomatis.
Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik
 4. Isi email aktif yang anda dimiliki
 5. Pilih menu  lanjut
 6. Isi formulir  registrasi yang terdiri atas  :
Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik
  • Kata kunci ( password) 
  • Konfirmasi kata kunci ( tulsi ulang pasword) 
  • Nama Ibu kandung
  • Pertanyaan Keamanan
  • Jawaban dari pertanyaan keamanan
  • Kode captha

  7. Lalu pilih  tombol registrasi
  8. Jika registrasi berhasil akan segera muncul pemberitahuan
Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik
  9. Klik tombol Cetak

Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik
Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik


Catatan: File hasil download silahkan buka dengan aplikasi PDF Reader untuk bisa membacanya.
Hasil cetak tanda bukti registrasi harap diserahkan ke kantor BKD untuk dilakukan verifikasi agar bisa login dengan kode registrasi yang diberikan.
Download:
Jika proses registrasi e-PUPNS, Pendataan Ulang PNS 2015 secara elektronik sudah mendapatkan verifikasi dari BKD maka PNS tersebut bisa login untuk mengikuti langkah selanjutnya.

Selasa, 09 Juni 2015

Sah! Gaji Ke-13 tahun 2015 bagi PNS, Anggota TNI/Polri, Dan Pensiunan Akan Dibayarkan Juli 2015

Gaji ke-13 2015 bagi PNS, TNI/Polri dan Pensiunan - Dengan dasar pertimbangan  dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara, maka Presiden Jokowi tertanggal 4 Juni 2015 telah menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2015 mengenai Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke- 13 dalam Tahun Anggaran 2015 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS),  TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan para penerima pensiun/tunjangan.
Untuk besaran yang akan diterimakan adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015, demikian bunyi Pasal 3 Ayat (1) pada PP tersebut.

Dalam hal penghasilan sebulan yang telah diterima pada bulan Juni 2015 belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, maka kepada yang bersangkutan tetap akan diberikan selisih dari kekurangan gaji/ pensiun/tunjangan bulan ke-13.

Penghasilan yang dimaksud bagi PNS,  TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, 
tunjangan jabatan/tunjangan umum, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja.
gaji ke-13 tahun 2015

Sedang bagi para penerima pensiun meliputi gaji pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan juga tunjangan tambahan penghasilan. Sementara bagi para penerima tunjangan hanya akan menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Yang tidak termasuk dalam jenis penghasilan gaji ke-13  tahun 2015 yang akan diterimakan  bulan Juli 2015 nanti adalah tunjangan bahaya, 
 tunjangan pengamanan, tunjangan resiko, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen, tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan Guru PNS, insentif Khusus, serta tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya maupaun tunjangan/insentif yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga.
gaji ke-13 tahun 2015

“Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli 2015. Dalam hal pemberian gaji/pensiun/tunjanga bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2015,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 itu.

Pembayaran gaji  PNS ke-13 ini dibebankan instasi atau lembaga tempat PNS, anggota TNI, anggota Polri/Pejabat Negara berdinas.

Penerima Gaji ke-13

Mengenai penerima gaji ke-13 tahun 2015 dalam PP ini disebutkan, yaitu PNS yang sudah diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pihak Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan; a paranggota TNI; dan anggota Polri.

Sementara untuk pejabat negara yang memiliki hak memperoleh gaji ke-13 adalah: 
  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR;
  3. Ketua, Wakil Ketua; dan anggota DPR; 
  4. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPD; 
  5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung , serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc.
  6. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
  7. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota BPK; 
  8. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
  9. Ketua dan Wakil Ketua KPK; 
  10. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
  11. Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; 
  12. Guberur dan Wakil Gubernur;
  13. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
  14. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Sedangkan penerima pensiun antara lain: 
  1. Pensiunan PNS; 
  2. Pensiunan anggota TNI;
  3. Pensiunan anggota Polri; 
  4. Pensiunan Pejabat Negara;  
  5. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun; dan 
  6. Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.

Adapun penerima tunjangan ke-13 adalah: 
  1. Penerima Tunjagan Veteran; 
  2. Penerima Tunjangan Kehormatan anggota KNIP;
  3. Penerima Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
  4. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari a,b, dan c;
  5. Penerima Tunjangan Bekas Tentara KNIL/KM; 
  6. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/Polri;
  7. Penerima Tunjangan anggota TNI/Polri yang diberhentikan dengan hormat dengan masa dinas keprajuritan atara 5-15 tahun;
  8. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/Polri bagi yang diberhentikan dengan masa dinas keprajuritan  antara 15-20 tahun; 
  9. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi anggota TNI/Polri yang gugur; dan
  10. Penerima Tunjangan Cacat.

Demikian informasi mengenai berita gaji ke-13 tahun 2015 yang resmi akan diberikan pada bulan Juli 2015 nanti.



Sumber: Setneg.go.id

Pelaksanaan Test CPNS 2015 Tidak Akan Mundur

Pelaksanaan Test CPNS 2015 - Kemenpan RB  sampai saat ini masih menggodok e-formasi yang telah disampaikan oleh sekitar 500 instansi pusat dan daerah.
Karo HKIP Kemenpan RB, Herman Suryatman menjelaskan bahwa sampai pada tanggl 2 Juni 2015 yang lalu belum ada informasi berapa saja instansi yang sudah lengkap data formasinya. Meskipun begitu, Herman tetap memastikan bahwa jadwal pelaksanaan test CPNS 2015 tidak akan mundur, yaitu tetap pada ulan Agustus 2015. Karena proses penetapan formasi tidak butuh waktu lama jika semua syarat telah lengkap dan terpenuhi.

Tahun ini, KemenPAN-RB telah mengusulkan kuota CPNS  2015 dari pelamar umum maupun honorer K2 sebanyak 134.000 kuota. Hanya saja, sejumlah kuota itu masih menunggu persetujuan dari Kemenkeu.
Pelaksanaan CPNS 2015 Tidak Akan Mundur

Pelaksanaan test CPNS 2015 nanti juga tetap akan menggunakan CAT, sebuah sistem seleksi yang berbasis komputer, dimana hasil bisa dilihat secara cepat dan disinyalir bebas dari kecurangan.
Sehingga, semua pelamar baik dari umum maupun honorer K2 tetap harus melalui test.
Hal ini dipertegas oleh Yuddy C,selaku Menpan. Yuddy menegaskanbahwa  jalur masuk untuk dapat diterima menjadi pegawai pemerintah hanyalahdengan  melalui tes. Tanpamengikuti tes, seorang pelamar termasukjuga  honorer tidak bisa diangkat sebagai CPNS.
Dia memberi contoh honorer kategori  K2 yang sudah pernah mengikuti tes, tetap harus melalui proses seleksi juga. Karena hal ini sudah diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 mengenai keberadan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai himbauan, jika ada oknum menjanjikan jadi CPNS tanpa tes dengan syarat membayar sejumlah uang, itu adalah bohong dan penipuan. Dalam proses perekrutan pegawai pemerintah mulai dari awal sampai  akhir tidak dipungut biaya alias gratis.
Demikian informasi tentang pelaksanaan test CPNS 2015 yang diperkirakan tidak akan mundur.

Sumber: JPNN

Senin, 08 Juni 2015

Permendikbud Tentang Data Dapodik Sebagai Pendataan Tunggal Akan Segera Ditetapkan

Dapodik - Kehadiran suatu sistem  pendataan pendidikan jelas-jelas sangat mempermudah kinerja para operatosrsekolah yang merupakan ujung tombak dalam sistem penjaringan data pendidikan. Maka dari itu, akan segera diterbitkan Permendikud yang akan mengatur mengenai sistem pendataan di lingkungan Kemdikbud.  Sehingga, nantinya  tidak perlu lagi memikirkan pendataan lain, dalam hal ini Padamu Negeri,  dan akan ada satu sistem pendataan saja, yaitu sistem pendataan Dapodik.
Permendikbud ini disusun untuk mengatur dan menegaskan bahwa tidak ada sistem pendataan di lingkungan Kemendikbud selain pendataan Dapodik. Demikian apa yang dijelaskan oleh Kasubag Data dan Informasi, bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Dirjen Dikdas.
Pada kesempatan itu juga Supriyatno menyampaikan informasi mengenai wacana penggabungan Data Dapodikdas dan Dapodikmen seiring dengan penerbitan  Permendikbud No 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdikbud. 
Didalam Permendikbud ini, Dirjen Dikdas yang selama ini menangani Dapodikdas dan Dirjen Dikmen yang menangani Dapodikmen akan dilebur menjadi satu dan akan menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ( Dirjen Dikmenjur)
Disamping itu, ada juga wacana integrasi Dapodikdasmen dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Penggabungan ini bertujuan agar memudahkan siswa yang akan masuk ke perguruan tinggi tidak perlu mengikuti test akademin, karena Kemdikbud sudah punya data siswa tersebut melalui Dapodik. Namun, mengingat saat ini Dirjen Dikti tidak lagi masuk di dalam struktur Kemendikbud, maka wacana  ini masih dalam rbentuk harapan.
Dinas Pendidikan Akan Dilibatkan dalam  Verifikasi dan Validasi.
Sampai saat ini, updating data dari sekolah pada sistem pendataan Dapodik dinilai sudah bagus. Namun, terkadang masih ditemukan adanya celah kelemahan dari sisi akurasi data. Maka dari itu, Dirjen Dikdas mengajak Dinas Pendidikan Provinsi, Kab /Kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi data Dapodik ke setiap sekolah. Keterlibatan dari dinas pendidikan sangtalah penting mengingat tingkat akurasi data yang terkirim dinilai masih lemah.

Seperti contoh terjadi di Purwakarta. Ada sebuah sekolah yang memberi informasi mempunyai 21 ruang kelas yang dalam kondisi rusak berat. Namun setelah dilakukan konfirmasi, ternyata kesalahan ada pada operator sekolah. Operator sekolah mencari jalan pintas dalam mengirimkan data dengan cara copy paste data. Sehingga kedepan, dinas pendidikan kab/kota dilibatkan untuk  melakukan verifikasi dan validasi data Dapodik agar sekolah tidak dengan sembarangan menyampaikan data.
Demikian informasi mengenai rencana penetapan Permendikbud yang akan memperkuat posisi Dapodik sebagai sistem pendataan tunggal Kemdikbud.

Jumat, 05 Juni 2015

Solusi Gagal Login Aplikasi PIP

Solusi gagal login Aplikasi PIP. Setelah diluncurkan beberapa saat yang lalu, Program Indonesia Pintar ( PIP) sudah mulai dilakukan pengajuan data baik oleh operator sekolah maupun dinas. Pengerjaan pengajuan PIP dilakukan melalui aplikasi yang diakses pada website http://pip.kemdikbud.go.id.
Adapun tujuan program PIP melalui Kartu Indonesia Pintar ini bertujuan untuk membantu siswa secara tunai dan langsung dalam mencukupi kebutuhan pendidikan baik kebutuhan fisik maupun no fisik.
Namun, kendala terjadi ketika laman tersebut tidak bisa diakses maupun login  oleh operator sekolah. Padahal, deadline pengerjaan pengajuan data ini adalah tanggal 5 Juni 2015.
Sehingga hal ini membuat khawatir para operator sekolah.
Solusi Gagal Login Aplikasi PIP
Berikut ini beberapa hal yang mungkin membantu OPS dalam menyikapi dan solusi gagal login aplikasi PIP sesuai pengumuan pada website resmi http://pip.kemdikbud.go.id.
  1. Dinas Propinsi / Kab / Kota bisa mengakses dengan menggunakan login Operator PIP masing masing akun.
  2. Sekolah bisa  mengakses dengan menggunakan login Operator Dapodik Sekolah masing masing.
  3. Dan jika terjadi gagal login maka  segera hubungi dinas setempat untuk melihat dan mengetahui username dan password yang masih aktif kirim email ke  alamat infopendataan.dikdas@gmail.com yang disertai Nama Sekolah / NPSN sekolah dan id user yang gagal login
Kemudian dibawah ini beberapa kontak yang bisa dihubungi berhubungan dengan Program PIP.
DAFTAR KONTAK HELPDESK PIP
Direktorat Pembinaan SD :
Email : pipsd@kemdikbud.go.id
Telp : 021-5725638, +6281290771556
Direktorat Pembinaan SMP:
Email : kip.smp@kemdikbud.go.id
Telp : 021-5725648
Direktorat Pembinaan SMK :
Email : kip.smk@kemdikbud.go.id
Telp : 021-5725469
Direktorat Pembinaan SMA :
Email : kip.sma@kemdikbud.go.id
Telp : 021-75912056, 08128538515

Itulah beberapa informasi sebagai solusi gagal login Aplikasi PIP.

Aplikasi Dapodikdas versi 3.04

Kabar mengenai akan lahirnya penerus Dapodikdas 3.03 kian ramai dibicarakan. Lebih-lebih adanya status dari salah satu staf pendataan dikdas Kemdikbud yang memberikan sedikit informasi mengenai peluncuran aplikasi Dapodikdas versi terbaru ini.


Aplikasi Dapodikdas versi 3.04 sesuai jadwal akan diluncurkan pada tanggan 15 Juni 2015 bertepatan dengan tahun ajaran baru 2015/2016. Dan memang, aplikasi terbaru ini dipersiapkan untuk pengelolaan data utamanya mutasi peserta didik, mulai dari naik kelas, pindah , pendaftaran peserta didik dan kelulusan.
Dan kaitanya dengan tugas pendataan tersebut, diharapkan operator sekolah untuk menyediakan data-data pendukung peserta didik, mulai dari data pendaftaran peserta didik baru, data PTK yang harus diupdate ( gaji berkala, kenaikan pangkat dll) , sampai data sekolah  yang lain  dan benar-benar dipersiapkan secara cermat serta koordinasi dengan kepada Kepala Sekolah dan Rekan PTK atau guru kelas yang lain. Ini bertujuan untuk menjaga validitas data yang akan disinkronkan pada tahun ajaran baru 2015/2016 nanti.
Aplikasi Dapodikdas versi 3.04
Beberapa langkah persiapan berkaitan dengan penggunaan Aplikasi Dapodik 3.04 yang bisa lakukan dalam proses update  data di TP  2015/2016 nanti antara lain:

  1. Form pendaftaran peserta didik yang berisi kolom isian data serta lampiran diperlukan seperti seperti Kartu Keluarga ( untuk melihat NIK), KPS (Kartu Perlindungan Sosial), akta kelahiran bagi peserta didik baru tingkat SD, maupun data kelengkapan  periodik peserta didik lainnya.
  2. Bagi persiapan update data PTK, maka diperlukan fotocopy SK kenaikan pangkat paling baru, SK KGB/kenaika gaji berkala terakhir  PNS, sertifikat pendidik, dan data  pendukung yang lain .
  3. Data sekolah, berupas tatus akreditasi ( SK Akreditasi), buku rekening BOS, dan data lain yang masih terkait dengan sekolah yang kebetulan belum masuk entri data pada masa Dapodik 3.03
  4. Tak kalah penting, siapkan komputer PC atau laptop yang prima dan mumpuni, didukung koneksi  internet yang stabil dan baik , sehingga sinkronisasi bisa berjalan lancar.

Untuk download Aplikasi Dapodikdas 3.04, silahkan kunjungi laman resminya di alamat  http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh.
Masih berkaitan dengan persiapan menjelang releasnya Dapodikdas 3.04, maka beberapa hal yang bisa dipersiapkan operator sekolah dalam memperlancar pekerjaanya antara lain:



  • Informasikan kepada kepala sekolah dan panitia PPDB masing-masing sekolah, supaya calon peserta didik agar melengkapi berkas pendaftaran dengan melampirkan salinan atau fotocopy berkas individu PD  yang jelas. Berkas yang dikumpulkan berupa  Ijazah, surat kenal lahir, akta kelahiran,  ataupun Kartu Keluarga dan surat permandian supaya ketika melakukan pengelolaan data  Peserta Didik baru dengan Aplikasi dapodik dan Verval PD, maka operator sekolah tidak begitu mengalami kesulitan dalam input data.
  • Pastikan bahwa Peserta Didik yang telah lulus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional yang valid dengan maksud tidak menyulitkan operator di jenjang berikutnya.
  • Bersihkan segera perangkat komputer(PC/Laptop) operator sekolah, baik dari virus komputer maupun cache memory, Temporary files, serta Spammers, Trojan dan lainnya.
  • Siapkan Surat tugas operator sekolah yang terbaru sebagai syarat untuk updating surat penugasan OPS.
  • Jika operator sekolah bertugas sebagai pengganti operator lama, maka lakukan Registrasi baru agar data operator di PDSP tetap terbarukan
  • Bisa membentuk kelompok kerja operator ditingkat kecamatan supaya bisa saling membantu dan berbagi informasi terkait pekerjaan langsung atau berkaitan dengan  Dapodik dan Verval
  • - See more at: http://infokepegawaian.blogspot.com/2015/05/tugas-operator-sekolah-pada-tahun.html#sthash.ik4AQCAB.dpuf



  • Informasikan kepada kepala sekolah dan panitia PPDB masing-masing sekolah, supaya calon peserta didik agar melengkapi berkas pendaftaran dengan melampirkan salinan atau fotocopy berkas individu PD  yang jelas. Berkas yang dikumpulkan berupa  Ijazah, surat kenal lahir, akta kelahiran,  ataupun Kartu Keluarga dan surat permandian supaya ketika melakukan pengelolaan data  Peserta Didik baru dengan Aplikasi dapodik dan Verval PD, maka operator sekolah tidak begitu mengalami kesulitan dalam input data.
  • Pastikan bahwa Peserta Didik yang telah lulus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional yang valid dengan maksud tidak menyulitkan operator di jenjang berikutnya.
  • Bersihkan segera perangkat komputer(PC/Laptop) operator sekolah, baik dari virus komputer maupun cache memory, Temporary files, serta Spammers, Trojan dan lainnya.
  • Siapkan Surat tugas operator sekolah yang terbaru sebagai syarat untuk updating surat penugasan OPS.
  • Jika operator sekolah bertugas sebagai pengganti operator lama, maka lakukan Registrasi baru agar data operator di PDSP tetap terbarukan
  • Bisa membentuk kelompok kerja operator ditingkat kecamatan supaya bisa saling membantu dan berbagi informasi terkait pekerjaan langsung atau berkaitan dengan  Dapodik dan Verval
  • - See more at: http://infokepegawaian.blogspot.com/2015/05/tugas-operator-sekolah-pada-tahun.html#sthash.ik4AQCAB.dpuf


    1. Calon Peserta Didik mempersiaokan dokumen keluarga ( KK, Akte Kelahiran, Kartu KPS)
    2. Pastikan PD yang telah berNISN yang valid, sehingga tidak menambah beban pekerjaan operator di jenjang berikutnya.
    3. Pastikan PC/Laptop bersih dari  dari virus komputer maupun cache memory, Temporary files, serta Spammers, Trojan dan lainnya.
    4. Buat Surat tugas operator sekolah yang baru sebagai syarat updating surat penugasan OPS.
    5. Jika OPS bertugas sebagai pengganti OPS lama, maka lakukan Registrasi baru agar data operator di PDSP ikut terupdate.
    6. Bentuk komunitas dan forum sharing untuk menunjang kebutuhan informasi pendataan.
    Itulah beberapa hal yang perlu dipahami OPS dalam menyambut releasnya aplikasi Dapodikdas versi 3.04 yang menurut rencana pada tanggal 15 Juli 2015.
    Diberdayakan oleh Blogger.

     

    © 2013 operator. All rights resevered. Designed by Templateism

    Back To Top