Minggu, 31 Mei 2015

Gaji ke-13 dan Rapel Kenaikan Gaji Dibayarkan Sebelum Ramadhan

Kenaikan Gaji PNS - Gaji ke 13 dan rapel kenaikan gaji, yang selanjutnya akan diikuti dengan munculnya daftar gaji PNS terbaru 2015, bagi para PNS, TNI/Polri, dan pensiunan, akan dibayarkan secepatnya, yaitu sebelum bulan ramadhan. Untuk rapel kenaikan gaji dihitung sejak bulan Januari 2015.  MenPAN RB, Yuddy Crhisnandi pun menargetkan untuk rapel dan gaji ke 13 akan diterimakan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.
Sesuai penjelasan Yuddy Chrisnandi, Presiden Joko Widodo telah menyetujui usulan dari KemenPAN-RB mengenai  kenaikan gaji sebesar 4 % ( lihat daftar gaji PNS 2015)  dan juga gaji ke 13 bagi para PNS, TNI/ Polri, dan para pensiunan. Hanya saja, persetujuan Presiden ini harus tertuang dalam PP (Peraturan Pemerintah ) dimana didalamnya akan terlampir daftar gaji PNS 2015 terbaru.
Gaji ke-13 dan Rapel Kenaikan Gaji Dibayarkan Sebelum Ramadhan
Hingga akhir bulan Mei ini, Rancangan PP mengenai kenaikan gaji ini tinggal menunggu diketok oleh presiden untuk disyahkan menjadi Peraturan Pemerintah. Dia ( Yuddy) memastikan bahwa PP tersebut segera  terbit dalam waktu yang tidak lama lagi.
Yuddy juga menegaskan bahwa secara prinsip, presiden telah menyetujui kenaikan gaji PNS 4 % dan gaji ke 13 dibayarkan dalam waktu dekat. 

Pembayaran Gaji ke 13 dan Rapel Kenaikan dipercepat

Mengapa pembayaran gaji ke 13 dan rapel kenaikan dipercepat? Hal ini karena Presiden Jokowi memahami betul bahwa warga masyarakat memerlukan banyak kebutuhan pada bulan puasa, sehingga realisinya pun dipercepat.
Lebih-lebih, dalam waktu dekat ini, ada kebutuhan lain yang harus ditanggung, seperti misalnya biaya sekolah anak, karena sebentar lagi akan masuk tahun ajaran baru, yang juga dekat dengan lebaran.
Yuddy juga mengakui bahwa kenaikan gaji  sebesar 4 % itu terbilang kecil. Khusus para pensiunan, kenaikannya 3 %. Untuk besaran gaji terbaru bisa dilihat pada daftar gaji terbaru PNS 2015.

Namun Yuddy juga menjanjikan bahwa jika nantinya kondisi keuangan negara telah membaik, maka angka kenaikan gaji pada tahun2016 bisa meningkat. Ditekankan bahwasanya pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara, termasuk didalamnya para pensiunan.
Demikianlah informasi yang bisa dibagikan oleh tim Infokepegawian, yaitu mengenai Gaji ke-13 dan Rapel Kenaikan Gaji Dibayarkan Sebelum Ramadhan.


Sumber: JPNN.com

Jumat, 29 Mei 2015

Cara Agar Data Dapodik 100 % Berhasil


Data Dapodik yang dikelola oleh operator sekolah  merupakan data pokok yang dikirim ke server pusat, yang kemudian menjadi pijakan pemerintah dalam menyusun kebijakan dan aturan. Ada kalanya seorang operator sekolah mengalami beberapa kendala dalam menginput data siswa, data sekolah maupun data PTK. Sehingga data yang dikirimkan tidak berhasil 100 %. Maka dari itu, dibawah ini ada beberapa kolom isian yang harus anda isi pada data Dapodik, sehingga nantinya, data anda akan memiliki tingkat keberhasilan 100 %.
Lebih-lebih, saat ini penyaluran dana BOS sekolah mengambil data dari Dapodik, hasil sinkronisasi kita sebagai operator sekolah.
Cara Agar Data Dapodik 100 % Berhasil

Dalam pengisian, pastikan mengisi kolom isian dibawah ini:
IDENTITAS SATUAN PENDIDIKAN
  1. NPSN
  2. SK Pendirian Sekolah
  3. Tanggal Pendirian Sekolah
  4. SK Izin Operasional/SK Penegrian
  5. Tanggal Izin Operasional
  6. Nomor Rekening
  7. Nama Bank
  8. Cabang KCP/Unit
  9. Rekening Atas Nama
  10. Nama Kepala Sekolah
  11. Nomor Telepon Kepala Sekolah
  12. Email Kepalah Sekolah
  13. Isian Bersedia menerima BOS
  14. Waktu Penyelenggaraan
  15. Sumber Listrik
  16. Daya Listrik
  17. Serifikasi ISO
  18. Akses Internet
SARANA PRASARANA ( SARPRAS)
  1. Kondisi
  2. Panjang
  3. Lebar
PTK ( PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN)
  1. SK CPNS (Bagi CPNS) 
  2. Tanggal CPNS (Bagi CPNS)
  3. TMT CPNS (Bagi CPNS)
  4. Pangkat Golongan CPNS (Bagi CPNS)
  5. Nama Suami/Isteri
  6. Pekerjaan Suami/Isteri
  7. SK Pengangkatan
  8. Tanggal Pengangkatan
  9. Nama Ibu Kandung
  10. NIK
  11. NUPTK
  12. Desa/Kelurahan
  13. Nomor HP
  14. Email
  15. NPWP
PD (PESERTA DIDIK)
  1. NISN
  2. NIK
  3. Desa/Kelurahan
  4. Kode POS
  5. Tempat Tinggal
  6. Alat Transportasi
  7. Nomor HP
  8. Email
  9. No KPS (bila menerima)
  10. Nama Ayah
  11. Tahun Lahir Ayah
  12. Jenjang Pendidikan Ayah
  13.  Pekerjaan Ayah
  14. Penghasilan Ayah
  15. Nama Ibu Kandung
  16. Tahun Lahir Ibu
  17. Jenjang Pendidikan Ibu
  18. Pekerjaan Ibu
  19. Penghasilan Ibu
  20. NIPD / NIS
  21. No Peserta UN SMP/MTs (Dapodikdas)

Itulah beberapa kolom isian yang harus diisi sehingga data dapodik anda akan sempuran 100 %. Semoga bermanfaat.

Kamis, 28 Mei 2015

Cara Cek Ijasah Palsu

Cara Cek Ijasa Palsu - Menristek dan Dikmen, Mohamad Nasir mengatakan bahwa ada berbagai cara cek ijazah palsu. Salah satu caranya adalah dengan memeriksa nilai yang diperoleh mahasiswa pada tiap semester. Jadi, dasarnya dari ijasah , dan jumlah SKS tiap semesternya.
Berdasar data dari  Kemenristek Dikti, ada mahasiswa yang hanya memiliki 8 SKS namun sudah dinyatakan lulus. Padahal, harusnya mahasiswa memenuhi jumlah 144 SKS. 
Selain itu, unutk proses pemeriksaan bisa diamati dari segi mahasiswa pindahan. Menurut M. Nasir, mahasiswa pindahan ‎haruslah ada dalam database di universitas sebelumnya dan jika  tidak tercatat pada universitas sebelumnya, maka ada kemungkinan terjadi abal-abal atau pemalsuan pindahan  ini.
Nasir juga menuturkan bahwa pihaknya akan memerhatikan proses perkuliahan mahasiswa. Salah satunya  adalah sistem absensi. Jika tidak ada absensi, maka ada penipuan dalam perkuliahan. Jadi, kita perlu tahu cara cek ijasah palsu demi menjaga keabsahan.
Cara Cek Ijasah Palsu

Cara Cek Ijasah Palsu Secara Fisik

Masih berkaitan dengan cara cek ijasah palsu. Polisi telah  membeberkan ciri yang paling mudah dalam membedakan ijazah palsu atau  asli. Kanit II Haki, Subdit I Ekonomi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kompol Andy Arisandi menjelaskan bahwa form kertas ijazah yang asli dikeluarkan oleh perusahaan kertas yang merupakan milik negara, yakni Perum Peruri yang sudah dilengkapi logo atau tanda khusus.  Seangkan ijazah palsu hanya berupa form kertas cetakan biasa.
Cara cek ijasah palsu, selain dai jenis kertasnya, ijazah palsu juga bisa dilihat dari hologram yang tertempel pada kertas ijazah. Pada ijazah yang asli, hologram menjadi satu dengan form kertas yang dikeluarkan oleh Perum Peruri. Sementara iut, hologram pada ijazah yang palsu dibuat sendiri dan ditempel pada bagian tertentu.
Sebenarnya ada ciri khusus untuk membedakan antara ijazah palsu dan yang asli, namun ini hanya bisa diketahui oleh perguruan tinggi yang telah mengeluarkan ijazah tersebut, yakni pada nomor seri ijazah dan kode ijazah. "dan hal ini hanya perguruan tinggi yang bersangkutan yang tahu, sedangkan masyarakat umum biasanya tidak mengetahuinya.
Untuk ciri pada stempel, pihak kepolisian mengaku sulit untuk membedakan, karena tidaklah sulit bagi seseorang untuk membuat dan menduplikasi stempel. 
Seperti berita yang beredar bahwa belakangan ini banyak beredar ijasah palsu. termasuk dalam lingkup PNS. Maka dari itu, KemenpanRB akan menindak tegas terhadap PNS yang berijasah palsu.
Demikian cara cek ijasah palsu.


Kompas.com

Rabu, 27 Mei 2015

Beasiswa S2 Guru SD 2015 PNS maupun Non PNS

Beasiswa S2 Guru SD 2015 PNS maupun Non PNS. Selamat bagi para pendidik jenjang sekoah dasar. Setelah sebelumnya diinformasikan mengenai pemberian Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 untuk Guru SMP tahun 2015, kali ini P2TK Dikdas  Kemendikbud akan menyalurkan  bantuan serupa yang diperuntukkan bagi PTK Sekolah Dasar.
Direktorat P2TK Ditjen Dikdas Kemdikbud menyediakan alokasi dana bantuan baik bagi guru SD, Kepala Sekolah dan Pengawas SD yang bertugas di Sekolah Dasar (SD) yang saat ini bertugas di wilayah NKRI dan memenuhi kriteria dalam meningkatkan kualifikasi pendidikan lebih lanjut melalui pendidikan strata dua (S-2)
Beasiswa S2 Guru SD 2015 PNS maupun Non PNS
Pemberian bantuan beasiswa ini bersifat sementara dan terbatas yaitu bantuan diberikan selama mengikuti pendidikan S2 dalam waktu 2 tahun atau 4 semester. Jikalau dalam jangka waktu yang ditentukan mahasiswa peserta program tidak dapat meyelesaikan studinya  maka mahasiswa tersebut wajib menyelesaikan studi dengan biaya sendiri.
Pemberian beasiswa meliputi : biaya studi, biaya mahasiswa dan biaya penyelenggaraan program. Semua komponen biaya tersebut diterimakan langsung kepada mahasiswa. Komponen biaya mahasiswa diantaranya biaya hidup, bantuan buku, dan penelitian. Komponen biaya pendidikan dan penyelenggaraan program, mahasiswa harus menyetor kepada perguruan tinggi penyelenggara dengan berdasar mekanisme  yang berlaku.
Persyaratan yang harus dipenuhi adalah :
  1. Guru, Kepala  SD dan Pengawas SD status PNS atau GTY
  2. Berusia maksimum 37 tahun pada 1 September 2015
  3. Khusus daerah terpencil, tertinggal dan terluar  berusia maksimum 42 tahun per tanggal 1 September 2015
  4. Lulusan S1 dari Program Studi yang relevan serta terakreditasi oleh BAN-PT
  5. IPK minimum 2,75
  6. Pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun
  7. Memperoleh Izin belajar dari pejabat berwewenang
  8. Sanggup dan untuk bersedia mengikuti studi di PTP yang ditunjuk yaitu UPI, UNY, UNESA dan UM.
Penempatan para mahasiswa untuk setiap bidang study pada Perguruan Tinggi Penyelenggara  untuk tahun 2015 ini ditetapkan oleh tim yang terdiri atas Direktorat P2TK Dikdas dan 4 perguruan tinggi penyelenggara yaitu : Universitas Negeri Surabaya (UNESA),  Universitas Malang (UM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, pada progdi:
  1. Progdi  Dikdas dan PGSD untuk guru SD
  2. Progdi Manajemen Pendidikan bagi  guru, kepala dan Pengawas SD

Seleksi calon peserta akan dilakukan melalui 3 tahap yaitu : (1) Pendaftaran  , (2) seleksi administratif, dan (3) seleksi akademik sesuai  jadwal sebagai berikut ini:  


No
Kegiatan
Waktu
1
Sosialisasi16 Mei – 16 Juni 2015
2
Pendaftaran16 Juni – 15 Juli 2015
3
Seleksi Administratif16 Juni – 23 Juli 2015
4
Seleksi Akademik4 Agustus 2015
5
Pengumuman Kelulusan7 Agustus 2015
6
Pemberkasan8 – 15 Agustus 2015
7
Registrasi9 – 15 Agustus 2015
8
Matrikulasi16 Agustus – 7 September 2015
9
Perkuliahan perdanaSeptember 2015
10
Perkuliahan berikutnya sesuai dengan kalender akademik PTP masing-masing

Demikian beberapa hal penting  berkaitan dengan beasiswa S2 bagi guru SD, silahkan unduh juknis beasiswa S2 guru SD tahun 2015 bagi PNS maupun Non PNS.

Minggu, 24 Mei 2015

Cara Input Data Aplikasi PIP


Cara Input Data Aplikasi PIP - Dalam rangka membantu untuk meningkatkan pendidikan bagi lapisan masyarakat yang tidak mampu, Pemerintah mengeluarkan Program Indonesia Pintar ( PIP) sebagaimana yang telah tertuang didalam instruksi Presiden RI No : 7 tahun 2014. Program IndonesiaPintar adalah merupakan pemberian bantuan dalam bentuk tunai kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga yang kurang mampu yang ditandai dengan  Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai kelanjutan Program Bantuan Siswa Miskin ( BSM). Kartu Indonesia Pintar diberikan bagi anak usia sekolah yang juga berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan tujuan untuk menjamin semua   anak usia sekolah bisa menempuh pendidikan hingga lulus ke jenjang dikmen.
Dalam kaitanya dengan hal tersebut, maka pihak sekolah wajib bekerja sama dengan operator sekolah sebagai penanggung jawab pengelolaan data ditingkat sekolah. Operator sekolah juga harus memahami bagaimana cara input data pada aplikasi PIP.
  1. Silahkan buka dan login  pada alamat  http://pip.kemdikbud.go.id/, masuk dengan Login sesuai DAPODIK ( email   dan Password DAPODIK)
    Cara Input Data Aplikasi PIP
  2. Dan klik menu LOGIN
  3. Jika login berhasil, maka anda akan masuk dashboard PIP
    Cara Input Data Aplikasi PIP
  4. Klik pada menu "Penjaringan" dan pilih menu " INPUT PENJARINGAN PIP "
    Cara Input Data Aplikasi PIP
  5. Selanjutnya anda memasukan : Tahap ==>Provinsi==>Kabupaten==>Nama Sekolah
  6. Sesudah itu perhatikan isi data Siswa yang memiliki KPS sudah di input di aplikasi Dapodik akan muncul  keterangan No.KPS ( TERISI ) tahap ( TAHAP 1 ) Jenis ( K ) di usulkan ( YA ).

Berkaitan dengan cara input data Aplikasi PIP, beberapa  tidak memiliki KPS tapi masuk kriteria dan bisa diusulkan dalam program PIP, antara lain:
  • Berasal dari rumah tangga yang masuk dalam Program keluarga Harapan ( PKH );
  • Berstatus sebagai yatim piatu/yatim/piatu;
  • Terkena dampak adanya bencana alam;
  • Terancam putus sekolah;
  • Kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khususmisalnya kelainan fisik, siswa dari orang tua yang terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan ( LAPAS ).
Yang perlu menjadi catatan adalah mohon diprioritaskan siswa yang memiliki KPS. Dan pastikan juga bahwa nama OPS ada pada halaman dasboard Aplikasi PIP.
Demikianlah cara input data pada aplikasi PIP. Semoga bermanfaat.

Jumat, 22 Mei 2015

Gaji PNS Pasti Naik, Kenaikan Sekitar 4 %

Kenaikan Gaji PNS - Menpan & RB, Yuddy Chrisnandi telah memastikan bahwa kenaikan gaji bagi PNS (pegawai negeri sipil), TNI, dan Polri pada tahun 2015 ini bisa segera terealisasi.
Pada waktu ini, Menpan & RB tengah menyiapkan surat tentang rancangan keputusan untuk kenaikan gaji bagi PNS kepada Presiden Joko Widodo.
Yuddy mengatakan bahwa gaji PNS pasti naik, hal ini diperkuat dengan pernyataan bahwa Menpan RB sudah menandatangani surat mengenai kenaikan gaji berkala dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI dan Polri. Dan pekan depan Yuddy akan segera merumuskan kepada Presiden Jokowi ahar segera bisa disetujui.
Yuddy juga menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri ini bertujuan untuk membantu meringankan beban kebutuhan bagi PNS menjelang bulan puasa. 
Gaji PNS Pasti Naik, Kenaikan Sekitar 4 %
Kenaikan gaji PNS memang biasanya diberikan pada bulan Juni-Juli, dengan maksud membantu meringakan kebutuhan para PNS menjelang puasa dan lebaran yang bertambah.
Sedangkan mengenai nominal untuk  kenaikan gaji PNS tersebut, menurut Yuddy, besaranya bervariasi. Untuk besaran kenaikan dilihat dan disesuaikan dengan besaran inflasi ekonomi yang terjadi di Indonesia. Diperkirakan bahwa besaran gaji kurang lebih 4 %, tergantung dari laju inflasi.
Jadi, kenaikan gaji PNS akan diberikan pada saat menjelang puasa. 


Sumber: Okezone

Beasiswa S2 Bagi Guru SMP PNS/NON PNS 2015

Diinformasikan bahwa saat ini pemerintah membuka program Beasiswa S2 Bagi Guru SMP PNS/NON PNS 2015 baik untuk PNS maupun non PNS. Program ini merupakan atas permintaan dari Dt P2TK Dikdas dan Dirjendikdas Kemdikbud dalam rangka untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guur SMP, yang kebanyakan memiliki kualifikasi pendidikan S1. Beberapa program yang dibuka adalah:
  1. Program Studi ( Progdi ) Pendidikan Matematika
  2. Program Studi  ( Progdi ) Pendidikan IPS;
  3. Program Studi  ( Progdi ) Pendidikan IPA;
  4. Program Studi  ( Progdi ) Pendidikan Bahasa Indonesia; dan
  5. Program Studi ( Progdi )  Pendidikan Bahasa Inggris.
Beasiswa S2 Bagi Guru SMP PNS/NON PNS 2015

Adapun   beberapa persyaratan pendaftaran  untuk  bisa  mengikuti  seleksi Beasiswa S2 Bagi Guru SMP PNS/NON PNS 2015 adalah dengan mengajukan  surat  permohonan untuk mengikuti seleksi masuk program pemberian bantuan dana langsung untuk peningkatan kualifikasi S-2 dengan melampirkan beberapa syarat:
  1. Guru  SMP berstatus  sebagai PNS;
  2. Guru swasta, berstatus  sebagaiGTY ( Guru Tetap Yayasan);
  3. Guru  Honorer pada SMP negeri harus mempunyai SK Kepala Dinas Pendidikan sebagai guru honorer.
  4. Berusia maksimal 37 tahun per 1 September  2015  yang dibuktikan dengan FC KTP yang dilegalisir  oleh pejabat berwenang.
  5. Khusus  bagi guru  daerah  terpencil,   tertinggal,   dan  terluar    ( 3T0 berusia  maksimal  42   tahun   per  1 September 2015 dibuktikan  dengan  fc KTP dan dilegalisir oleh pejabat berwenang, disertai SK pejabat berwenang mengenai penetapan daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
  6. Lulusan sarjana (S-1) dari program studi  yang  sekarang  terakreditasi  oleh    BAN-PT ( Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ) dengan Indeks Prestasi Komulatif minimum 2,75 ( skala nilai 0-4)  dibuktikan  dengan  fc  ijazah dan  transkrip     nilai  yang     dilegalisir   oleh  pejabat berwenang.
  7. Berengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun dibuktikan dengan fc SK pengangkatan  pertama  (ditambah  SK  Daerah khusus  Guru  yang  bertugas  di daerah khusus) yang dilegalisir oleh pejabat berwenang.
  8. Mendapat izin dari pejabat berwenang  untuk mengikuti  program  peningkatan kualifikasi jenjang strata dua (S-2), dibuktikan adanya Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.
  9. Mempunyai prestasi akademik  yang  berkaitan  dengan     tugas keguruan/kependidikan (akan lebih diutamakan), dibuktikan dengan adanya sertifikat atau surat keterangan yang relevan.

Untuk berkas usulan pendaftaran Beasiswa S2 Bagi Guru SMP PNS/NON PNS 2015 diterima paling lambat di Subdit PTK SMP diterima tanggal 23 Juni 2015, ke alamat:
Subdit PTK SMP
Dit. P2TK Dikdas – Ditjen Dikdas - Kemdikbud
Gedung  C Lantai 18
Jln. Jend. Sudirman Senayan Jakarta
Telp. 021 57851860

Kepada calon mahasiswa  yang dinyatakan lulus seleksi  administrasi, maka akan diundang  untuk  mengikuti  ujian tertulis, seluruh biaya transport dan akomodasi dalam mengikuti kegiatan seleksi  ujian tertulis calon  penerima  beasiswa  ini dibebankan  kepada Direktorat  Pembinaan PTK Dikdas tahun  anggaran  ( TA) 2015 sesuai dengan per aturan yang berlaku.

Untuk konfirmasi yang berkaitan kegiatan ini  menghubungi  : 
Herlina Kamase, S.H (HP 08128521025) 
Kresno Manalu, S.H (081281725125).
Demikian informasi mengenai Beasiswa S2 Bagi Guru SMP PNS/NON PNS 2015   P2TK Dikdas.

Kamis, 21 Mei 2015

Cara Mengatasi Siswa yang Hilang dari Dapodik

Adakah rekan operator yang mengalami kejadian salah satu siswa kita hilang dari data Dapodik? Tenang, anda tidak sendiri. Ada banyak kejadian yang demikian. Berikut cara mengatasi siswa yang hilang dari Dapodik
Masih berkaitan dengan data siswa, dari sejumlah data yang diumumkan oleh Kemdikbud terdetektsi ada sejumlah 111.067 data siswa yang berganda atau terdaftar di tempat atau sekolah lain dan data anak tersebut akan dihapus salah satu diantaranya. Data yang dihapus adalah data pada sekolah tujuan. 
Kasus yang demikian ini tentu saja sangatlah penting dan harus segera diatasi. Mengapa harus segera diatasi? Karena jumlah siswa kaitannya dengan jumlah dana BOS yang nantinya akan diterima disuatu sekolah. Bp. Yusuf Rokhmat melalui pesan singkatnya menegaskan bahwasanya “Tidak Mungkin 1 Siswa Dibayarkan Dua Kali”. Berikut cuplikasn SMS nya.
Cara Mengatasi Siswa yang Hilang dari Dapodik

Dan jika sekolah kita ada yang mengalami demikian, berikut cara mengatasi siswa yang hilang dari Dapodik atau kasus data berganda sesuai arahan Bp.Yusuf Rohmad
  1. Segera lakukan pengecekan di DAPO.DIKDAS untuk mencari siswanya hilang, atau silahkan cek pada file data pada siswa ganda yang diumumkan dan dapat di unduh disini.
  2. Segera lakukan koordinasi dengan Sekolah lain. Pastikan Siapa "pemilik resmi" dari siswa tersebut dan tentu saja kaitannya dengan alokasi dana BOS yang pengambilan datanya sudah di tutup pada tanggal 15 Mei setelah cleansing. Karena jia seperti ini terjadi maka tidak mungkin  1 siswa dibayar 2 kali. Minta siswanya dimutasikan dari sekolah asal (jika benar mutasi).
  3. Kirimkan email ke salah satu helpdesk berikut ini :
        sekretariat.dikdas@gmail.com
        infopendataan.dikdas@gmail.com
        koderegistrasi@gmail.com
        pendataandikdas@gmail.com
        dapodikdas2014@gmail.com,
        synchelperdapodikdas2013@gmail.com (khusus kasus sinkronisasi)

Email yang dikirim  setidaknya  memuat  data-data berikut:
  1. Nama Sekolah ,
  2. NPSN sekolah, yang pertama maupun kedua
  3. Alasan,  "pemilik siswa" yang benarpya siapa. untuk di kembalikan ke sekolah tersebut.

Lebih efektif  dan legal jika diperkuat dengan surat resmi dari sekolah  serta tanda tangan Kepsek Sekolah pertama maupun kedua  disertai dengan stempel sekolah. Kemudian silahkan scan dan lampirkan surat keterangan resmi tersebut di email.
Cara Mengatasi Siswa yang Hilang dari Dapodik


Sesudah dilakukan tindak lanjut dari pusat (via balasan email) maka sekolah melakukan sync, Pada akhirnya siswa yang dimaksud tadi akan muncul dengan sendirinya.

Belajar dari kasus ini, maka dihimbau kepada sekolah agar  jika ada siswa mutasi, di sekolah asal jangan lupa di update registrasi siswa keluar dengan  alasan mutasi. Itulah cara mengatasi siswa hilang dari Dapodik.

Unduh Kaldik Tahun Ajaran 2015/2016

Tahun ajaran 2014/2015 memasuki masa akhir tahun, sehingga sebenatr lagi akan menyambut tahun ajaran baru 2015/2016. Dinas Pendidikan Jawa Tengah sudah menyediakan link unduh kaldik tahun jaran  2015/2016  melalui laman resminya PDKJateng.go.id
Kalender Pendidikanyang  disingkat kaldik adalah merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran selama  1 tahun pelajaran yang didalamnya mencakup permulaan awal tahun pelajaran, minggu efektif  ,waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Sesuai dengan Kaldik Tahun ajaran 2015/2016 maka permulaan tahun pelajaran ( TA) 2015/2016 adalah hari Kamis tanggal 9  Juli 2015.
Unduh Kaldik Tahun Ajaran  2015/2015

Unduh Kaldik Tahun Ajaran 2015/2016

Beberapa informasi yang terambil dari kalender pendidikan tahun 2015/2016 ini antara lain:

Masa Orientasi Sekolah

Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dimulai dengan masa orientasi peserta didik (MOPD), diisi dengan kegiatan antara lain :
  1. Bagi siswa TK/TKLB/RA/BA dansiswa kelas I (satu) SD/MI/SDLB diadakan kegiatan diantaranya  pengenalan lingkungan sekolah/madrasah, sosialisasi mengenai cara belajar (belajar sambil bermain),  cara pengumpulan  data  untuk satuan pendidikan, kegiatan keagamaan, dan kegiatan kepramukaan.
  2. Bagi siswa  kelas II (dua) s/d kelas VI (enam) SD/MI/SDLB diisi dengan kegiatan yang bersifat konstruktif dan edukatif sesuai dengan pertumbuhan  perkembangan peserta didik antara lain: penetapan kepengurusan  kelas, pengenalan tentang warga kelas, menciptakan kegiatan yang sifatnya dinamis di dalam kelas dan dipandu wali kelas, pembentukan KB (kelompok belajar), pembenahan dan penyempurnaan 7 K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kesehatan dan Kerindangan), kegiatan keagamaan, dan lain sebagainya mulai pukul 07.00 s.d. 12.10 WIB.
  3. Bagi siswa kelas VII (tujuh) SMP/MTs/SMPLB, dan kelas X (sepuluh) SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK diisi kegiatan MOPD untuk pengenalan mengenai satuan pendidikan (program, struktur, tata tertib, dan orientasi kepramukaan), penanaman konsep  pengenalan diri peserta didik dan kegiatan keagamaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem pembelajaran, kegiatan kesiswaan, PBB, pembentukan pengurus kelas, pembagian kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas.
  4. Bagi pengurus OSIS bisa dilibatkan dalam kegiatan MOPD. Dan bagi peserta didik kelas VIII (delapan), kelas IX (sembilan), kelas XI (sebelas) dan kelas XII (dua belas) yang tidak masuk dalam pengurus OSIS diisi dengan kegiatan antara lain: menetapkan kepengurusan kelas, pembentukan KB (kelompok belajar) , menyusun tata tertib  , kegiatan keagamaan, dan bisa dilanjutkan kegiatan pembelajaran.
  5. Dalam pelaksanaan MOPD tidak diperbolehkann ada kegiatan yang ke arah kekerasan fisik dan mental yang bisa  mengancam keselamatan para peserta didik .
  6. Hari pertama kali masuk satuan pendidikan berlangsung   3 (tiga) hari mulai   Kamis tanggal 9 Juli 2015 dan berakhir hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015.

Kegiatan Ulangan tahun ajaran 2015/2016

Masih berkaitan dengan kegiatan sesuai dengan Kaldik Tahun Ajaran 2015/2016, beberapa kegiatan ulangan sudah terjadwal sebagai berikut:
  1. Ulangan  harian, ulangan  tengah  semester, ulangan  akhir semester dan ulangan kenaikan kelas merupakan tugas dan tanggung jawab pendidik yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
  2. Ulangan Akhir Semester dan persiapan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar bagi SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK dilaksanakan pada: 
a. Ulangan Akhir Semester 
1. Semester Gasal : tanggal 7-12 Desember 2015.
2. Semester Genap : tanggal 7-12 Juni  2016.
b. Ulangan Susulan/Persiapan penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar/Laporan capaian kompetensi :
1. Semester Gasal : tanggal 14-18 Desember 2015
2. Semester Genap : tanggal 13-17  Juni  2016.

Kegiatan Ujian Nasional TA 2015/2016

Ujian Teori Kejuruan dilaksanakan pada hari terakhir dalam rangkaian Ujian Nasional;
  1. Ujian Nasional SMA/MA dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan hari Kamis, tanggal 11-14 April 2016 (Utama), dan hari Senin sampai dengan hari Kamis tanggal 18-21 April  2016 (Susulan);
  2. Ujian Nasional SMALB dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan hari Kamis, tanggal 11-14 April 2016 (Utama), dan hari Senin sampai dengan hari Kamis tanggal 18-21 April  2016 (Susulan);
  3. Ujian Nasional SMK/MAK dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan hari Kamis, tanggal 11-14 April 2016 (Utama), dan hari Senin sampai dengan hari Kamis tanggal 18-21 April  2016 (Susulan);
  4. Uji Kompetensi Keahlian SMK/MAK (Ujian Praktik) harus selesai paling lambat 1 (satu) bulan sebelum UN Utama;
  5. Ujian Nasional SMP/MTs/SMPLB dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan hari Kamis tanggal 18-21 April  2015 (Utama) dan hari Senin sampai dengan hari Kamis tanggal 25-28 April  2016 (Susulan);
  6. Ujian Sekolah SD/MI/SDLB dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan hari Rabu tanggal 9-11 Mei 2016 (Utama) dan hari Senin sampai dengan hari Rabu tanggal 16-18 Mei 2016 (Susulan).
Demikianlah beberapa kegiatan penting yang tertulis dalam Kaldik Tahun Ajaran 2015/2016.

Senin, 18 Mei 2015

Penyelesaian Honorer K-2 Akan Diperpanjang, Sebelumnya Hanya Sampai 2014

Pengangkatan Honorer K2 - Pemerintah tengah serius mempersiapkan solusi terbaik untuk merampungkan penyelesaian Honorer K2. Salah satu wujud langkah yang diupayakan adalah dengan menyusun payung hukum yang akan menjadi dasar dalam penyelesaian pengangkatan honorer K2., yaitu dengan menyusus PP ( Peraturan Pemerintah) dalang waktu dekat.
Salah satu pasal yang akan dirubah adalah batas waktu penyelesaian pengangkatan Honorer K-2 yang semula pengangkatan honorer K2 selesai pada 2014 tampaknya akan diberikan waktu lebih lama lagi.
Penyusunan PP kali ini akan lebih singkat jika dibanding PP yang disusun pada 2012 lalu yang memakan waktu 2 tahun.
Pengangkatan Honorer K2
Deputi SDM KemepanRB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan bahwa di proses pengangkatan honorer K2 untk bisa menjadi CPNS membutuhkan PP sebagai payung hukum. Namun beliau menjelaskan bahwa penyusunan PP tahun ini tidak akan lama. Jika pada sebelumnya proses penerbitan PP honorer yaitu PP No  56 Tahun 2012 memakan waktu  hingga dua tahun, maka kali ini pemerintah mengklaim bahwa waktunya akan cepat. Hal ini karena hanya mengubah beberapa pasal. Yang diantaranya adalah  pasal penyelesaian pengangkatan honorer K2, yang menurut PP sebelumnya hanya sampai 2014, maka kini akan diperpanjang.
Beliau juga menjelaskan bahwa bukan hanya mengenai proses pengangkatan honorer K2 yang membutuhkan PP, pelamar umum pun juga begitu. Hal ini disebabkan penerimaan CPNS menggunakan anggaran negara dan produk pegawai baru  juga digaji negara.
Demikian informasi mengenai batas waktu penyelesaian pengangkatan Honorer K-2 yang semula pengangkatan honorer K2 selesai pada 2014 tampaknya akan diberikan waktu lebih lama lagi.


Sumber: JPNN, disunting ulang oleh Admin.

NSS Akan Dihapus dan Diganti Dengan NPSN

NSS atau Nomor Statistik Sekolah adalah merupakan  nomor unik suatu sekolah yang pengelolaanya dilakukan oleh BPS (Badan Pusat Statistik)  yang bertujuan untuk memudahkan dan mengetahui lokasi suatu sekolah . NSS biasanya juga  dipergunakan oleh BAN (Badan Akreditasi Nasional) sebagai nomor unik statistika suatu sekolah.
Untuk melacak NSS sekolah kita, bisa dengan mengunjungi situs BAN resmi, http://ban-sm.or.id. Masukkan nama sekolah apda kolom pencarian, maka akan muncul  NSS sekolah kita.
Sekedar untuk pengetahuan, berikut cara penomoran dalam NSS:
• digit 1 dan 2 kode untuk tingkat sekolah
• digit 3 kode untuk status sekolah
• digit 4 dan 5 untuk  kode provinsi
• digit 6 dan 7 untuk kode kabupaten
• digit 8 dan 9 untuk kode kecamatan
• digit 10, 11 dan 12 kode untuk nomor urut sekolah per kecamatan

Dan sesuai rencana pemerintah, NSS ini akan digantikan dengan NPSN ( Nomor Pokok Sekolah Nasional). Hal ini diperkuat dengan beberapa sumber yang kami himpun. Dan seperti yang kita lihat saat ini, sistem pendataan sekolah lebih banyak mengunakan NPSN daripada NSS. Salah satu sumber informasi adalah berasal dari Bpk Yusuf Rokhmat, yang merupakan staf Pendataan Kemdikbud mellaui akun jejarng sosialnya.
NSS Akan Dihapus dan Diganti Dengan NPSN
Lalu apa NPSN itu? Dan bagaimana cara penomorannya?
NPSN adalah merupakan suatu kode pengenal pada sekolah yang sifatnya tunggal, unik dan akan berlaku selama sekolah tersebut tetap aktif dalam menyelenggarakan pendidikan. Kode pendataan sekolah yang terbaru ini memang dipersiapkan untuk menggantikan (NSS – Nomor Statistik Sekolah) yang dinilai sudah konsisten dan sangat rentan terhadap adanya perubahan  kondisi lapangan misalnya pemekaran dan penggabungan wilayah/daerah di Indonesia.  Dengan demikian maka NSS dihapus dan diganti dengan NPSN.
Format pengkodean NSPN memiliki spesifikasi seperti berikut::

  • Standar kode = 8 digit angka.
  • Format kode =  X- YY – ZZZZZ 
  • X = Untuk Kode Wilayah
  • YY = Untuk Nomor Kelompok
  • ZZZZZ = Serial
  • Kode Wilayah: 

  • Sumatera dan sekitarnya : 1
  • Jawa dan sekitarnya : 2
  • Kalimantan dan sekitarnya : 3
  • Sulawesi dan sekitarnya : 4
  • Bali – nusa tenggara&sekitarnya: 5
  • Maluku, papua dan sekitarnya : 6
  • Luar Negeri : 9
  • Dicadangkan : 7 – 8

NPSN digunakan jika selama sekolah masih aktif dimulai dari jenjang TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA. Kode NPSN akan meminimalisir ketergantungan pada data eksternal yang bisa saja berubah atau berganti sehingga format ini akan menjamin tetap dalam jangka waktu dan jangka panjang. Kode ini mampu menampung 9.999.999 sekolah.
Mekanisme dalam pemberian kode identitas bagi satuan pendidikan (sekolah) ini dilakukan dengan berdasarkan pengajuan oleh pihak sekolah kepada dinas pendidikan kabupaten atau kota setempat yang di validasi/verifikasi oleh dinas pendidikan kab /kota setempat melalui cara online ke sekretariat Dirjen terkait. Kemudian pengajuan ini di verval lagi  sebelum akhirnya diajukan ke PDSP.
Hasil dari proses pemberian kode identitas sekolah ini ditampilkan melalui laman NPSN, yang bisa dibuka di http://npsn.data.kemdiknas.go.id
Demikian informasi mengenai NSS yang akan dihapus dan diganti dengan NSPN.


Sumber: Khalidmustafa.info, PDSP Kemdikbud

Minggu, 17 Mei 2015

Ada Kemungkinan Honorer K2 Diangkat Tanpa Test

Pengangkatan Honorer K2 2015 - Dua pilihan/opsi sedang disiapkan oleh pemerintah dalam tindak lanjutnya untuk menyelesaikan permasalahan honorer K2. Pilihan pertama adalah pengangkatan honorer K2 dengan melalui proses tes CAT (computer assisted test) seperti yang sudah dlakukan sebelumnya. Lalu, pilihan kedua, pengangkatan honorer K2 tanpa tes CAT
Setiawan Wangsaataja, Deputi SDM KemenpanRB menjelaskan bahwa ada 2 opsi atau pilihan dalam mekanisme pengangktan honorer k2 yang hasilnya sangat bergantung pembahasan dari Panja ( panitia kerja) Honorer K2 Komisi II DPRD. 
Kemudian, kedua opsi tersebut akan tetap melalui proses verval (verifikasi dan validasi) yang sesuai rencana akan dilakukan oleh  pemerintah dalam waktu dekat ini. Data verval telah diajukan setiap instansi dan disertai dengan  SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak). Namun, data tersebut belum dianalisa oleh KemenPAN-RB.
Kemungkinan Honorer K2 Diangkat Tanpa Test
Setiawan ug menambahkan bahwa semua data dari verval yang telang dilengkapi SPTJM akan segera analisa, dan ini merupakan pintu utama untuk menentukan melangkah  kebijakan berikutnya.
Mengenai kemungkinan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS tanpa tes CAT di tahun 2015 ini mungkin saja dilakukan jika DPR mendesak pemerintah untuk melaksanakannya. Hal ini disebabkan karena honorer adalah merupakan produk kebijakan dari politik. Dan jika itu terjadi, maka hanya akan ada test administrasi saja bagi honorer K2 untuk bisa menjadi CPNS.
Dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi, pemerintah terus didesak agar melakukan seleksi administrasi saja bagi K2. Alasannya adalah menghemat anggaran dan honorer K2 ini juga sudah melalui tes pada taun 2013 yang lalu.
Pada saat itu Yuddy mengisyaratkan bahwa seandainya hanya melalui tes administrasi, jumlah kuota untuk honorer K2 yang akan diangkat hanya sekitar 30.000 karena sifatnya hanya mengisi formasi yang kosong.
Demikian informasi mengenai kemungkinan honorer K2 diangkat tanpa test pada tahun 2015 ini.


Sumber: JPNN

Hasil Verifikasi Calon Peserta Sergur 2015

Hasil Verifikasi Calon Peserta Sergur 2015- Proses pelaksanaan sertifikasi tenaga pendidik/guru yang melalui mekanisme pendidikan profesi guru dalam jabatan atau PPGJ tahun 2015 untuk saat ini dalam tahap verifikasi calon peserta, Dari hasil verifikasi calon peserta sertifikasi, dikelompokkan menjadi 2 mekanisme yaitu:

  1. Mengikuti PLPG jika TMT ( Terhitung mulai tanggal) sebagai Pendidik sebelum tahun 2006
  2. Mengikuti PPGJ jika TMT ( Terhitung mulai tanggal) sebagai Pendidik sesudah tahun 2005


Untuk calon peserta sergur yang sudah diverifikasi akan  dikelompokkan sesuai TMT ( Terhitung mulai tanggal) pendidik sebagai berikut :

  • Pelaksanaan PLPG 2015 rencananya akan diselenggaran terlebih dahulu sebelum pelaksanaan mekanisme PPGJ. 
  • Calon peserta PLPG 2015 adalah kelompok PLPG dan status verifikasi A1 Sudah Disetujui.
  • Tahapan persetujuan A1 untuk kelompok PLPG saat ini sudah berakhir dan dalam tahap untuk penentuan LPTK yang akan menjadi penyelenggara PLPG.
Maka dari itu, silahkan segera cek data Calon Peserta di alamat: http://sergur.kemdiknas.go.id/.
Seperti contoh dibawah ini, salah seoarng peserta yang sudah dinyatakan A1 sudah disetujui.
Hasil Verifikasi Calon Peserta Sergur 2015
Contoh status calon peserta Sergur yang sudah dnyatakan memenuhi syarat

Perhatian:
Selama proses sertifikasi guru, baik pada tahap sebelum maupun sesudahnya, tidak ada pungutan biaya apapun.
Demikian informasi mengenai hasil verifikasi calon peserta Sergur 2015.

Sabtu, 16 Mei 2015

MenpanRB Berharap Uang Pensiun Tidak Dibayar Sekaligus

Uang Pensiun - Menteri PAN RB, Yuddy Chrisnandi berpendapat bahwa uang pensiun untuk PNS tidak perlu dibayarkan secara  sekaligus dalam satu waktu tertentu dan secara penuh, dengan maksud kesejahteraan yang bersangkutan lebih terjamin. Secara pribadi, Yuddy berpendapat bahwa ada kekhawatiran jika uang pensiunan diberikan sekaligus maka ada kemungkinan muncul euforia, dan bisa saja akan dipergunakan secara konsumtif, sehingga akan cepat habis.
Yuddy juga melihat bahwa jika uang pensiun  jadi dibayarkan sekaligus maka akan menyulitkan bagi para PNS itu sendiri  karena sebagian besar dari para pensiunan belum memiliki bekal cukup untuk menjalankan usaha. Yuddy juga lebih setuju bila pembayaran uang pensiun dilakukan dengan cara berkala supaya ada jaminan kesejahteraan PNS di hari tua nanti.
pembayaran uang pensiun
Yuddy berpendapat bahwa mekanisme pembayaran uang bagi pensiunan secara berkala lebih baik jika tetap digunakan karena didalamnya juga ada dana  yang dipotong pada saat mereka bekerja dan yang tidak dipergunakan akan dikembalikan.
Sebelumnya beredar kabar bahwa ada rencana pemerintah untuk melakukan perubahan skema pembayaran uang pensiun yang semula "Pay As You Go" yang artinya bahwa pembayaran didasarkan pada APBN menjadi jadi "Fully Funded" dimana pemerintah sebagai pemberi kerja yang akan membiayai gaji pensiunan PNS.
Ketika  dimintai konfirmasi mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai perubahan skema tunjangan hari tua dan pensiun, Yuddy mengatakan bahwa saat ini sudah dalam tahap pembahasan akhir antar departemen.

Jadi, nanti jika sudah selesai maka akan dikasih ke Kemenkumham, untuk saat ini sedang penyelarasan dan segera diputuskan, Tapi selama RPP belum diputuskan maka ketentuan mengenai pensiun akan berlaku menurut ketentuan sebelumnya.
Demikian informasi wacana pembayaran uang pensiun.


Sumber: Kompas.com

Jumat, 15 Mei 2015

Petujuk Pengisian Halaman Depan Ijasah SD, SMP dan SMA TA 2014/2015 Resmi BNSP

Berikut ini kami informasikan mengenai cara pengisian blangko ijasah pada halaman depan yang seringkali mengalami beberapa masalah mengenai cara penulisaanya. Informasi ini bersumber dari edaran resmi BNSP ( Badan Nasional Standar Pendidikan) yang tertanggal 4 Mei 2015. Dalam panduan ini ada beberapa aturan atau ketentuan yang harus diperhatikan dalam penulisaanya, diantaranya tentang penulisan nilai, penulisan tanggal lahir dan teknis penilaian.

Petunjuk Pengisian Halaman Depan Ijasah SD, SDM dan SMA 201
a. Pengisian kepala sekolah adalah nama sekolah yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomen klatur
b. Pengisian nama pemilik ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut
  1. SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/ dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan ;
  2. 2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
c. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah sebagai berikut:

1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;

2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK,  sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.

d. Pengisian nama orang tua/wali pemilik ijazah sebagai berikut:

1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan ;

2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya ;

3) Wali dituliskan bila pemilik ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai de ngan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai peraturan perundangan.

e. Pengisian no induk siswa pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa p ada suatu satuan pendidikan seperti tercantum pada buku induk.

f. Pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa nasional yang tercantum pada buku induk. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu 3 ( tiga ) digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan 7 (tujuh) digit akhir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem di Kemdikbud.

g. Pengisian nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN)
1(satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2(dua) digit berisi informasi tahun, 2(dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2(dua) digit berisi informasikode kabupaten/kota, 3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3(tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1(satu) digit berisi informasi validasi.

Untuk Ijazah SD dan SDLB pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Contoh: 
SD ditentukan setiap provinsi atau kabupaten/kota

SMP : 2-15-01-04- 294-193-6

SMA: 3 -15-02-21-428-215-2

SMK: 4-15-02-21-428-215-2

h. Pengisian sekolah asal pemilik ijazah adalah sekolah tempat pemilik ijazah menempuh pendidikan. Bagi satuan pendidikan yang menamatkan peserta didiktetapi satuanpendidikan tersebutbelum terakreditasi, Ijazah diterbitkan satuan pendidikan yang terakreditasi yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

i. Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan ijazah sebagai berikut:

1) Untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan .

Contoh:

Medan, 10 Juni 2015

2) Untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri SD, SMP dan SMA adalah nama kota negara

tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.

Contoh: Moskow, 10 Juni 2015

j. Pengisian nama kepala sekolah adalah nama kepala sekolah satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah pegawai negeri sipil diisi NIP, sedangkan kepala sekolah yang bukan pegawai negeri sipil diis satu buah garis/strip(-). Bila kepala sekolah masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt) mengacu pada surat BSNP Nomor: 0004/SDAR/BSNP/IV/2012 tanggal 19 April 2012, sebagai berikut :

a) ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah dan memiliki jabatan fungsional guru, da n diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;

b) b ila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka

Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat. Stempel atau cap yang digunakan adalah stempel sekolah yangmenerbitkan ijazahsesuai dengan nomenklatur.

l. Pasfoto adalah pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna , dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.

m. Nomor ijazah adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri – DN atau luar negeri – LN dan kode provinsi ) , kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah. 
Keterangan sistem pengkodean sebagai berikut:

1) Kode penerbitan

a) Dalam Negeri (DN) dan provinsi

DN- 01 = Provinsi DKI Jakarta

DN-02= Provinsi Jawa Barat

DN-03= Provinsi Jawa Tengah

DN-04= Provinsi DI Yogyakarta

DN-05= Provinsi Jawa Timur

DN-06= Provinsi Aceh

DN-07= Provinsi Sumatera Utara

DN-08= Provinsi Sumatera Barat

DN-09= Provinsi Riau

DN-10= Provinsi Jambi

DN-11= Provinsi Sumatera Selatan

DN-12= Provinsi Lampung

DN-13= Provinsi Kalimantan Barat

DN-14= Provinsi Kalimantan Tengah

DN-15= Provinsi Kalimantan Selatan

DN-16= Provinsi Kalimantan Timur

DN-17= Provinsi Sulawesi Utara

DN-18= Provinsi Sulawesi Tengah

DN-19= Provinsi Sulawesi Selatan

DN-20= Provinsi SulawesiTenggara

DN-21= Provinsi Maluku

DN-22= Provinsi Bali

DN-23=Provinsi Nusa Tenggara Barat

DN-24= Provinsi Nusa Tenggara Timur

DN-25= Provinsi Papua

DN-26= Provinsi Bengkulu

DN-27= Provinsi Maluku Utara

DN-28= Provinsi Bangka Belitung

DN-29= Provinsi Gorontalo

DN-30= Provinsi Banten

DN-31= Provinsi KepulauanRiau

DN-32= Provinsi Sulawesi Barat

DN-33=Provinsi Papua Barat

DN-34= Provinsi Kalimantan Utara

b) Luar Negeri (LN) dan sekolah Indonesia Luar Negeri

LN-01= Sekolah Indonesia Wassenar

LN-02= Sekolah Indonesia Moskow

LN-03= Sekolah Indonesia Cairo

LN-04= Sekolah Indonesia Riyadh

LN-05= Sekolah Indonesia Jeddah

LN-06= Sekolah Indonesia Islamabad

LN-07= Sekolah Indonesia Yangoon

LN-08= Sekolah Indonesia Bangkok

LN-09= Sekolah Indonesia Kuala Lumpur

LN-10= Sekolah Indonesia Singapura

LN-11= Sekolah Indonesia Tokyo

LN-12= Sekolah Indonesia Damascus

LN-13=Sekolah Indonesia Davao

LN-14= Sekolah Indonesia Kinabalu

LN-01= Program Paket Singapura

LN-02= Program Paket Malaysia (Kuala Lumpur, Kinabalu, Kuching)

LN-03= Program Paket Hongkong (Hongkong, Makau)

LN-04= Program Paket Arab Saudi (Riyadh)

2) Kode jenjang pendidikan meliputi:

D= Pendidikan Dasar

M= Pendidikan Menengah

3)Jenis satuan pendidikan , meliputi:

Dd= SD

Ddb= SDLB

DI= SMP

Dlb= SMPLB

Ma= SMA

Mab= SMALB

Mk= SMK

4) Nomor seri pemilik ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.

Kamis, 14 Mei 2015

PNS akan Naik Pangkat Otomatis Setiap 4 Tahun

Kenaikan Pangkat PNS - BKN ( Badan Kepegawaian Negara) tengah mengubah tentang mekanisme layanan kenaikan pangkat PNS (pegawai negeri sipil). Mulai tahun 2015 ini BKN telah menerapkan sistem naik pangkat otomatis setiap 4 tahun tanpa harus lagi melalui pengusulan terlebih dahulu seperti yang sudah diterapkan selama ini.
Bima Aria Wibisana, Waka BKN menjelaskan bahwa paradigma pelayanan harus diubah. BKN bersama dengan BKD  bertugas untuk meningkatkan nilai tambah setiap PNS supaya pelayan publik bisa semakin maksimal dalam memberikan pelayanan.
Bima Aria juga menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan dalam rangka perwujudan reformasi birokrasi (RB) di bidang kepegawaian. Dengan adanya aturan baru ini maka PNS  tidak perlu dibuat sibuk dalam mengusulkan kenaikan pangkat, karena setiap 4 tahun BKN mengumpulkan daftar nama-nama pegawai yangt elah dianggap layak untuk naik pangkat ke BKD.
Naik Pangkat Otomatis Setiap 4 Tahun
PNS akan naik pangkat otomatis setiap 4 tahun
Dengan begitu, BKN tinggal menunggu konfirmasi dari  BKD yang kaintaanya dengan kinerja dan perilaku pegawai yang bersangkutan, apakah pegawai tersebut sedang menjalani hukuman displin pegawai ataukah tidak. Jika pegawa yang bersangkutan tidak ada masalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkat secara otomatis. 
Menurut Bima Aria, mekanisme kenaikan pangkat seperti yang terjadi selama ini, yang mekanismenya melalui usulan atasan langung kepada BKD seringkali merugikan pegawai yang bersangkutan karena berbagai kendala. Seperti ada kasus yang terjasi seorang pegawai terlambat naik pangkat 6 bulan hingga setahun. 
Untuk kedepannya, BKN akan mengirim  daftar nama PNS yang akan mengalami kenaikan pangkat pada periode tertentu 6 bulan sebelumnya. Hal ini juga berlaku pada daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya 1 tahun sebelum waktu berlakunya.
Dengan begitu, setidaknya PNS yang bersangkutan bisa segera melakukan proses pemberkasan agar saat jatuh tempo, sehingga untuk  kenaikan pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya. Bagi mereka yang naik pangkat bisa secepatnya menerima pendapatan sesuai pangakatnya, dan yang pensiun bisa menerima uang pensiun tepat hari jatuh temponya.

Untuk pemberkasan dialkukan secara online, sehingga tidak perlu langi mebawah setumpuk berkas lagi ke BKD.

Demikian kabar terbaru tentang kepegawaian, mengenai aturan baru PNS akan naik pangkat otomatis setiap 4 tahun.

Sumber: Merdeka.com

Selasa, 12 Mei 2015

Tersedia 134.000 Kuota CPNS 2015, 30.000 nya Untuk Honorer K2

Kuota CPNS 2015 - Kemen PAN-RB mengajukan usulan kuota CPNS 2015 sejumlah 134.000. Dan dari angka tersebut, formasi terbesar akan dialokasikan untuk layanan dasar  diantaranya tenaga pendidik ( guru) , tenaga kesehatan, penyuluh dan tenaga fungsional tertentu.
Selain formasi diatas, ada juga formasi lainnya yaitu tenaga layanan publik dan nawa cita. Demikian informasi dari Asdep KPEPPI SDM Kemenpan, Subowo Djoko Widodo.
Jumlah usulan kuota CPNS 2015 sejumlah 134.000 diperoleh dari gabungan sisa formasi CPNS 2014 yang belum terisi, jumlah pensiun PNS dan juga honorer K2. Honorer K2 sendiri dialokasikan sebanyak 30.000. Jadi prinsip penetapan kuotanya adalah disesuaikan dengan jumlah pensiun lalu ditambah sisa kuota tahun lalu.
Kuota CPNS 2015
Begitu juga honorer K2 yang belum lulus, kita masukkan tahun ini juga," terang Bowo Hanya saja, Selanjutnya, belum bisa memastikan mengenai usulan 134.000, pasalnya KemenPAN-RB sendiri menunggu persetujuan Kementerian Keuangan agar menyesuaikan dengan kemampuan anggaran negara.

Juli Penetapan Formasi, Agustus 2015 Tes

Dilain kesempatan, Yuddy Chrisnandi, Menpan RB Kabinet Kerja telah merencanakan pelaksanaan tes CPNS baik pelamar umum maupun honorer K2  Agustus 2015 nanti.
Untuk saat ini, pemerintah sedang menunggu penetapan jumlah  kuota CPNS 2015 secara nasional untuk  selanjutnya menetapkan jatah setiap instansi. Selain itu, juga ditetapkan jabatan manayang akan dibuka formasinya.
Jika Menkeu sudah meng eluarkan surat persetujuan pada bulan ini maka kemungkinan bulan Juni sudah bisa diedarkan surat edaran kepada semua instansi. Sehingga penetapan formasi akhir Juni sampai Juli. Akhir Juli sosialisas pengumuman pengadaan dan Agustus akan dites. Jika meleset tidak sesuai rencana maka  pemerintah tetap akan mengadakan test paling lambat Desember 2015 . Sebab, batas dari pengadaan CPNS 2015 adalah pada akhir tahun.
Demikian informasi mengenai kuota CPNS 2015.

Sumber:
http://www.jpnn.com/read/2015/05/11/303414/Pemerintah-Usulkan-134-Ribu-Kuota-CPNS-2015

Memahami Makna dan Arti NUKS ( Nomor Unik Kepala Sekolah)

Makna dan Arti NUKS - NUKS atau nomor unik kepala sekolah  adalah nomor unik yang terdiri atas 21 digit  dan sebagai data dasar untuk Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) dan dinas pendidikan tingkat kabupaten/kota dalam upaya pemberdayaan dan pengembangan kompetensi kepala sekolah.
Kepala sekolah merupakan adalah tokoh sentral didalam upaya peningkatanmutu, relevansi, dan daya saing dalam pendidikan. Kepala sekolah dalam tugas, peran, serta fungsinya merupakan faktor penyumbang keberhasilan kualitaspendidikan antara lain dalam hal penguatan pengelolaan, akuntabilitasdan pencitraan publik.
Sebagaimana yang tercantum didalam Permendiknas 13 Tahun 2007dinyatakan dengan tegas bahwa seorang kepala sekolah diharapkanmemiliki beberapa kompetensi yang diantaranya adalah: 

  1. kepribadian, 
  2. manajerial, 
  3. kewirausahaan, 
  4. supervisi, dan 
  5. sosial. 


Namun fakta lapangan yang ada , tidak semua kepalasekolah mampu menguasai seluruh kompetensi secara utuh. Sehingga masih diperlukan sebuah upaya yang berkelanjutan untuk meningkatkanpenguasaan kompetensi KSh yang masih kurang, supaya seluruh kepala sekolah memiliki penguasaan kompetensiparipurna. 

Program penyiapan calon KS/M secara simultanterdiri atas beberapa kegiatan antara lain: 

  1. perencanaan kebutuhan, 
  2. pengusulan calon,
  3. seleksi administratif, 
  4. seleksi akademik, 
  5. programpendidikan dan pelatihan calon KS olehlembaga yang terakreditasi dan 
  6. sertifikasi  pengangkatansebagai kepala sekolah .

Sehingga Tahap pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah ( NUKS) menjadisangat penting, karena tahap ini adalah merupakan ujung akhir bagi upayamemilah serta memilih calon kepala sekolah/madrasah yang layak dan telah memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun akademik,serta memenuhi harapan publik. 
Prosedur dalam pemerolehan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) merupakan tahap diaman setelah prosedur diklat dalam sistem program penyiapan calan kepala sekolah/madrasah. Secara garis besar prosedur dalam pemerolehan sertifkat dan NUKS terdiri atas 4 tahap yaitu: 

  1. penerimaan data-data dari  lulusan diklat calon kepala sekolah ; 
  2. verifikasi; 
  3. penerbitan sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS). 
  4. penyerahan sertifikat.

Lalu apa makna setiap digit pada NUKS? Berikut ini makna dan arti dari Nomor Unik Kepala Sekolah.
Penjelasan: 00-000-000-0000-0-0-0-000000
  • Tahun keluaran sertifikat
  • Kode Kementerian: 023 ( Kemendiknas) ; 025 ( Kemenag)
  • Kode lembaga diklat
  • Kode kabupaten
  • Tugas tambahan  ( 1: Kepala Sekolah)
  • Jenjang sekolah ( 1: TK/RA ; 2 : SD/MI/SDLB ;dst)
  • Jenis Kelamin ( `1: Pria ; 2: Wanita)
  • Nomor urut 

Demikian informasi mengenai makna dan arti NUKS.
Diberdayakan oleh Blogger.

 

© 2013 operator. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top