Pengangkatan Honorer K2 - Pemerintah tengah serius mempersiapkan solusi terbaik untuk merampungkan penyelesaian Honorer K2. Salah satu wujud langkah yang diupayakan adalah dengan menyusun payung hukum yang akan menjadi dasar dalam penyelesaian pengangkatan honorer K2., yaitu dengan menyusus PP ( Peraturan Pemerintah) dalang waktu dekat.
Salah satu pasal yang akan dirubah adalah batas waktu penyelesaian pengangkatan Honorer K-2 yang semula pengangkatan honorer K2 selesai pada 2014 tampaknya akan diberikan waktu lebih lama lagi.
Penyusunan PP kali ini akan lebih singkat jika dibanding PP yang disusun pada 2012 lalu yang memakan waktu 2 tahun.
Deputi SDM KemepanRB, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan bahwa di proses pengangkatan honorer K2 untk bisa menjadi CPNS membutuhkan PP sebagai payung hukum. Namun beliau menjelaskan bahwa penyusunan PP tahun ini tidak akan lama. Jika pada sebelumnya proses penerbitan PP honorer yaitu PP No 56 Tahun 2012 memakan waktu hingga dua tahun, maka kali ini pemerintah mengklaim bahwa waktunya akan cepat. Hal ini karena hanya mengubah beberapa pasal. Yang diantaranya adalah pasal penyelesaian pengangkatan honorer K2, yang menurut PP sebelumnya hanya sampai 2014, maka kini akan diperpanjang.
Beliau juga menjelaskan bahwa bukan hanya mengenai proses pengangkatan honorer K2 yang membutuhkan PP, pelamar umum pun juga begitu. Hal ini disebabkan penerimaan CPNS menggunakan anggaran negara dan produk pegawai baru juga digaji negara.
Demikian informasi mengenai batas waktu penyelesaian pengangkatan Honorer K-2 yang semula pengangkatan honorer K2 selesai pada 2014 tampaknya akan diberikan waktu lebih lama lagi.
Sumber: JPNN, disunting ulang oleh Admin.
0 komentar:
Posting Komentar