Berikut ini kami informasikan mengenai cara pengisian blangko ijasah pada halaman depan yang seringkali mengalami beberapa masalah mengenai cara penulisaanya. Informasi ini bersumber dari edaran resmi BNSP ( Badan Nasional Standar Pendidikan) yang tertanggal 4 Mei 2015. Dalam panduan ini ada beberapa aturan atau ketentuan yang harus diperhatikan dalam penulisaanya, diantaranya tentang penulisan nilai, penulisan tanggal lahir dan teknis penilaian.
Petunjuk Pengisian Halaman Depan Ijasah SD, SDM dan SMA 201
Petunjuk Pengisian Halaman Depan Ijasah SD, SDM dan SMA 201
a. Pengisian kepala sekolah adalah nama sekolah yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomen klatur
b. Pengisian nama pemilik ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut :
- SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/ dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan ;
- 2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
c. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
d. Pengisian nama orang tua/wali pemilik ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan ;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya ;
3) Wali dituliskan bila pemilik ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai de ngan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai peraturan perundangan.
e. Pengisian no induk siswa pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa p ada suatu satuan pendidikan seperti tercantum pada buku induk.
f. Pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa nasional yang tercantum pada buku induk. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu 3 ( tiga ) digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan 7 (tujuh) digit akhir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem di Kemdikbud.
g. Pengisian nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
d. Pengisian nama orang tua/wali pemilik ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan ;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya ;
3) Wali dituliskan bila pemilik ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai de ngan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai peraturan perundangan.
e. Pengisian no induk siswa pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa p ada suatu satuan pendidikan seperti tercantum pada buku induk.
f. Pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa nasional yang tercantum pada buku induk. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu 3 ( tiga ) digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan 7 (tujuh) digit akhir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem di Kemdikbud.
g. Pengisian nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).
1(satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2(dua) digit berisi informasi tahun, 2(dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2(dua) digit berisi informasikode kabupaten/kota, 3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3(tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1(satu) digit berisi informasi validasi.
Untuk Ijazah SD dan SDLB pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Contoh:
Untuk Ijazah SD dan SDLB pengisian nomor peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Contoh:
SD ditentukan setiap provinsi atau kabupaten/kota
SMP : 2-15-01-04- 294-193-6
SMA: 3 -15-02-21-428-215-2
SMK: 4-15-02-21-428-215-2
h. Pengisian sekolah asal pemilik ijazah adalah sekolah tempat pemilik ijazah menempuh pendidikan. Bagi satuan pendidikan yang menamatkan peserta didiktetapi satuanpendidikan tersebutbelum terakreditasi, Ijazah diterbitkan satuan pendidikan yang terakreditasi yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
i. Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan ijazah sebagai berikut:
1) Untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan .
Contoh:
Medan, 10 Juni 2015
2) Untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri SD, SMP dan SMA adalah nama kota negara
tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Moskow, 10 Juni 2015
j. Pengisian nama kepala sekolah adalah nama kepala sekolah satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah pegawai negeri sipil diisi NIP, sedangkan kepala sekolah yang bukan pegawai negeri sipil diis satu buah garis/strip(-). Bila kepala sekolah masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt) mengacu pada surat BSNP Nomor: 0004/SDAR/BSNP/IV/2012 tanggal 19 April 2012, sebagai berikut :
a) ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah dan memiliki jabatan fungsional guru, da n diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
b) b ila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka
Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat. Stempel atau cap yang digunakan adalah stempel sekolah yangmenerbitkan ijazahsesuai dengan nomenklatur.
l. Pasfoto adalah pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna , dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
m. Nomor ijazah adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri – DN atau luar negeri – LN dan kode provinsi ) , kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah.
SMP : 2-15-01-04- 294-193-6
SMA: 3 -15-02-21-428-215-2
SMK: 4-15-02-21-428-215-2
h. Pengisian sekolah asal pemilik ijazah adalah sekolah tempat pemilik ijazah menempuh pendidikan. Bagi satuan pendidikan yang menamatkan peserta didiktetapi satuanpendidikan tersebutbelum terakreditasi, Ijazah diterbitkan satuan pendidikan yang terakreditasi yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
i. Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan ijazah sebagai berikut:
1) Untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan .
Contoh:
Medan, 10 Juni 2015
2) Untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri SD, SMP dan SMA adalah nama kota negara
tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Moskow, 10 Juni 2015
j. Pengisian nama kepala sekolah adalah nama kepala sekolah satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah pegawai negeri sipil diisi NIP, sedangkan kepala sekolah yang bukan pegawai negeri sipil diis satu buah garis/strip(-). Bila kepala sekolah masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt) mengacu pada surat BSNP Nomor: 0004/SDAR/BSNP/IV/2012 tanggal 19 April 2012, sebagai berikut :
a) ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah dan memiliki jabatan fungsional guru, da n diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
b) b ila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka
Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat. Stempel atau cap yang digunakan adalah stempel sekolah yangmenerbitkan ijazahsesuai dengan nomenklatur.
l. Pasfoto adalah pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna , dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
m. Nomor ijazah adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri – DN atau luar negeri – LN dan kode provinsi ) , kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah.
Keterangan sistem pengkodean sebagai berikut:
1) Kode penerbitan
a) Dalam Negeri (DN) dan provinsi
DN- 01 = Provinsi DKI Jakarta
DN-02= Provinsi Jawa Barat
DN-03= Provinsi Jawa Tengah
DN-04= Provinsi DI Yogyakarta
DN-05= Provinsi Jawa Timur
DN-06= Provinsi Aceh
DN-07= Provinsi Sumatera Utara
DN-08= Provinsi Sumatera Barat
DN-09= Provinsi Riau
DN-10= Provinsi Jambi
DN-11= Provinsi Sumatera Selatan
DN-12= Provinsi Lampung
DN-13= Provinsi Kalimantan Barat
DN-14= Provinsi Kalimantan Tengah
DN-15= Provinsi Kalimantan Selatan
DN-16= Provinsi Kalimantan Timur
DN-17= Provinsi Sulawesi Utara
DN-18= Provinsi Sulawesi Tengah
DN-19= Provinsi Sulawesi Selatan
DN-20= Provinsi SulawesiTenggara
DN-21= Provinsi Maluku
DN-22= Provinsi Bali
DN-23=Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24= Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25= Provinsi Papua
DN-26= Provinsi Bengkulu
DN-27= Provinsi Maluku Utara
DN-28= Provinsi Bangka Belitung
DN-29= Provinsi Gorontalo
DN-30= Provinsi Banten
DN-31= Provinsi KepulauanRiau
DN-32= Provinsi Sulawesi Barat
DN-33=Provinsi Papua Barat
DN-34= Provinsi Kalimantan Utara
b) Luar Negeri (LN) dan sekolah Indonesia Luar Negeri
LN-01= Sekolah Indonesia Wassenar
LN-02= Sekolah Indonesia Moskow
LN-03= Sekolah Indonesia Cairo
LN-04= Sekolah Indonesia Riyadh
LN-05= Sekolah Indonesia Jeddah
LN-06= Sekolah Indonesia Islamabad
LN-07= Sekolah Indonesia Yangoon
LN-08= Sekolah Indonesia Bangkok
LN-09= Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
LN-10= Sekolah Indonesia Singapura
LN-11= Sekolah Indonesia Tokyo
LN-12= Sekolah Indonesia Damascus
LN-13=Sekolah Indonesia Davao
LN-14= Sekolah Indonesia Kinabalu
LN-01= Program Paket Singapura
LN-02= Program Paket Malaysia (Kuala Lumpur, Kinabalu, Kuching)
LN-03= Program Paket Hongkong (Hongkong, Makau)
LN-04= Program Paket Arab Saudi (Riyadh)
2) Kode jenjang pendidikan meliputi:
D= Pendidikan Dasar
M= Pendidikan Menengah
3)Jenis satuan pendidikan , meliputi:
Dd= SD
Ddb= SDLB
DI= SMP
Dlb= SMPLB
Ma= SMA
Mab= SMALB
Mk= SMK
4) Nomor seri pemilik ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.
1) Kode penerbitan
a) Dalam Negeri (DN) dan provinsi
DN- 01 = Provinsi DKI Jakarta
DN-02= Provinsi Jawa Barat
DN-03= Provinsi Jawa Tengah
DN-04= Provinsi DI Yogyakarta
DN-05= Provinsi Jawa Timur
DN-06= Provinsi Aceh
DN-07= Provinsi Sumatera Utara
DN-08= Provinsi Sumatera Barat
DN-09= Provinsi Riau
DN-10= Provinsi Jambi
DN-11= Provinsi Sumatera Selatan
DN-12= Provinsi Lampung
DN-13= Provinsi Kalimantan Barat
DN-14= Provinsi Kalimantan Tengah
DN-15= Provinsi Kalimantan Selatan
DN-16= Provinsi Kalimantan Timur
DN-17= Provinsi Sulawesi Utara
DN-18= Provinsi Sulawesi Tengah
DN-19= Provinsi Sulawesi Selatan
DN-20= Provinsi SulawesiTenggara
DN-21= Provinsi Maluku
DN-22= Provinsi Bali
DN-23=Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24= Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25= Provinsi Papua
DN-26= Provinsi Bengkulu
DN-27= Provinsi Maluku Utara
DN-28= Provinsi Bangka Belitung
DN-29= Provinsi Gorontalo
DN-30= Provinsi Banten
DN-31= Provinsi KepulauanRiau
DN-32= Provinsi Sulawesi Barat
DN-33=Provinsi Papua Barat
DN-34= Provinsi Kalimantan Utara
b) Luar Negeri (LN) dan sekolah Indonesia Luar Negeri
LN-01= Sekolah Indonesia Wassenar
LN-02= Sekolah Indonesia Moskow
LN-03= Sekolah Indonesia Cairo
LN-04= Sekolah Indonesia Riyadh
LN-05= Sekolah Indonesia Jeddah
LN-06= Sekolah Indonesia Islamabad
LN-07= Sekolah Indonesia Yangoon
LN-08= Sekolah Indonesia Bangkok
LN-09= Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
LN-10= Sekolah Indonesia Singapura
LN-11= Sekolah Indonesia Tokyo
LN-12= Sekolah Indonesia Damascus
LN-13=Sekolah Indonesia Davao
LN-14= Sekolah Indonesia Kinabalu
LN-01= Program Paket Singapura
LN-02= Program Paket Malaysia (Kuala Lumpur, Kinabalu, Kuching)
LN-03= Program Paket Hongkong (Hongkong, Makau)
LN-04= Program Paket Arab Saudi (Riyadh)
2) Kode jenjang pendidikan meliputi:
D= Pendidikan Dasar
M= Pendidikan Menengah
3)Jenis satuan pendidikan , meliputi:
Dd= SD
Ddb= SDLB
DI= SMP
Dlb= SMPLB
Ma= SMA
Mab= SMALB
Mk= SMK
4) Nomor seri pemilik ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.
0 komentar:
Posting Komentar