Kamis, 11 Februari 2016

Segera Cek Validasi Data Dapodikdasmen untuk Perbaiki Data Invalid

Sistem Aplikasi Dapodikdasmen adalah merupakan sebuat sistem aplikasi penjaring data pokok pendidikan pada  jenjang pendidikan dasar di lingkungan Kemendikbud. Entitas data pokok tersebut adalah meliputi sekolah termasuk sarana dan prasarana, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK),Peserta Didik dan ada didalamnya Proses Pembelajaran yang berupa rombongan belajar (Rombel).
Baca Juga:

Pengisian Data PTK untuk Tunjangan Triwulan 1 max 29 Februari 2016

Untuk mendapatka data akurat dan terbaru, diperlukan proses sinkronisasi, supaya data yang dikelola pada aplikasi Dapdodikdas dekstop bisa terkirim ke pusat. Dan melakukan sinkronisasi adalah tugas rutin OPS yang dilakukan setelah melakukan updating data.
 Cek Validasi Data Dapodikdasmen untuk Perbaiki Data Invalid

Lalu apa yang dilakukan setelah sinkronisasi? Apakah tugas OPS dianggap selesai setelah melakukan sinkonrisasi? Jawabannya, masih banyak tugas OPS. Salah satunya adalah melakukan cek validasi data Dapodik, apakah masih ada kesalahan data.

Segera Cek Validasi Data Dapodikdasmen

Setelah melakukan sinkronsiasi, dihimbau bagi rekan-rekan OPS untuk segera melakukan cek data melalui alamat http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/validasi. Tujuannya adalah menemukan data invalid yang harus segera diperbaiki oleh OPS. 
Yang dimaksud data invalid disini adalah suatu kondisi dimana data tersebut ada kesalahan, kekurangan atau tidak lengkap, sehingga sistem tidak bisa menerima data tersebut. 
Berikut ini jenis-jenis data invalid yang minta segera diperbaiki.
Keterangan Validasi:
  • A: Kepsek Ganda
  • B: Nama Sekolah Sama di Satu Kecamatan
  • C: NPSN Ganda
  • D: Rombel Ganda (Tingkat dan Nama Sama)
  • E: PNS Pangkat Golongannya Kosong
  • F: Riwayat Pendidikan PTK Kosong
  • G: PNS NIP Kosong
  • H: Nomor Rekening BOS Kosong
  •  I: Kepsek Belum Dipilih
  • J: Kepala Lab Kelebihan
  • K: Kepala Perpus Kelebihan
  • L: Wakasek Kelebihan
  • M: Bukan Pelaksana K13 - Pilihan Kurikulum Salah
  • N: Bentuk Pendidikan Salah
  • O: Status Sekolah Salah
  • P: Status Honor Mengisi Pangkat Golongan
  • Q: Rombel Tanpa Wali Kelas
  • R: Usia PTK Tidak Wajar
  • S: Usia PD Tidak Wajar
  • T: Nama PTK Kosong atau Tanpa Huruf Vocal
  • U: SLB Tidak Melayani Keb Khusus
  • V: Belum Sinkron 2015 Ganjil
  • W: Belum Pernah Sinkron
  • X: Sinkron Terakhir 2014 Ganjil
  • Y: Sinkron Terakhir Kurang Dari 2014 Ganjil
Untuk melihat  cek validasi data Dapodikdasmen, silahkan bapak ibu OPS untuk mengakses link http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/validasi, kemudian cari nama sekolah anda mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan.
Pada lingkup kecamatan, maka akan muncul sekolah mana saja yang invalid dan pada data apa yang mengalami invalid bisa dicek. Seperti gambar dibawah ini.
 Cek Validasi Data Dapodikdasmen untuk Perbaiki Data Invalid
Jika data invalid sudah ditemukan, maka tinggal memperbaikinya pada aplikasi Dapodikdas, kemudian lakukan sinkronisasi lagi.
Selamat mencoba.

Rabu, 10 Februari 2016

Akhirnya BKN Blocking Layanan Kepegawaian 93.721 PNS yang Tidak Registrasi PUPNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya menutup layanan kepegawaian terhadap 93.721 PNS yang sampai 31 Januari 2016 tidak melakukan registrasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS). 
Seperti yang telah diinformasikan BKN, batas 31 Januari 2016 adalah batas untuk perpanjangan registrasi PUPNS setelah sebelumnya ditetapkan bahwa pendaftaran PUPNS ditutup  31 Desember 2015. Hal itu tertuang didalam Surat Edaran Kepala BKN nomor : K 26-30/V 2-1/99 perihal Tindak Lanjut e-PUPNS yang diterbitkan pada 5 Januari 2015 BKN. Didalam surat tersebut disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu sampai 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang telah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, akan diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan tahap verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan sampai 31 Januari 2016.
Tidak Registrasi PUPNS

Ditutupnya layanan kepegawaian ini membawa arti 93.721 PNS tersebut  tidak dapat lagi menerima pemrosesan  kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal lain yang menyangkut dengan kepegawaian. Hal itu merupakan konsekuensi tidak responsnya mereka terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai sebuah program nasional demi menuju terwujudnya database kepegawaian yang lebih update, akurat dan terpercaya. 
Kebijakan blocking layanan kepegawaian ini ditujukan kepada PNS yang pada periode sampai 31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan kepegawaian ke BKN, namun tidak segera melakukan registrasi PUPNS.
Sebagai informasi, berdasar hasil rekapitulasi data yang dilakukan unit Pengolahan Data BKN, pada kondisi per 1 Februari 2016,  sebanyak 4.460.126 PNS telah melakukan registrasi PUPNS atau ssebesar 97,9% dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang.
Tidak Registrasi PUPNS


Dalam pelaksanaan PUPNS, pasca penutupan registrasi per 31 Januari 2016, BKN akan lebih berkonsentrasi pada tahap verifikasi data PNS yang sudah melakukan registrasi dan update data. Selain itu, BKN  akan merekap keseluruhan data informasi kompetensi PNS yang telah tertuang dalam PUPNS. Data tersebut rencanaya akan digunakan sebagai salah satu acuan penyelenggaraan manajemen kepegawaian berdasar  sistem merit, seperti yang menjadi amanah UU ASN No  5 Tahun 2014. 
Yang dimaksud dengan sistem merit dalam UU tersebut adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, rasa, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan. 
Jadi, sanksi yang diberikan BKN bukanlah gertak sambal.

Selasa, 09 Februari 2016

17 Situs yang Sebar Informasi Bohong Seleksi CPNS 2016 Dipolisikan

Mengejutkan, sejumlah 17 situs yang mnenyebarkan Informasi Bohong Seleksi CPNS 2016 dipolisikan oleh KemenpanRB. Kemenpan RB tidak tinggal diam menghadapi adanya informasi menyesatkan (hoax) yang diunggah di sejumlah portal mengenai penerimaan CPNS 2016. 
Selain berita itu tidak benar, berita hoax tersebut dikhawatirkan akan membuka celah adanya penipuan dan percaloan terkait penerimaan CPNS.
Informasi Bohong Seleksi CPNS 2016
ilustrasi

Karena itu, pihak Kemenpan melalui Herman Suryatman atas nama Kementerian PANRB melaporkan hal ini ke Mabes Polri. Ada 17 portal yang mengunggah tentang informasi bohong dan menyesatkan tentang  adanya penerimaan CPNS 2016.
Langkah ini ditempuh, selain untuk memberikan efek jera para pelaku, di pihak lain untuk mencegah kemungkinan terjadinya berbagai tindak penipuan serta percaloan dalam rekruitmen CPNS. 
Dalam beberapa waktu belakangan ini sejumlah portal mengunggah informasi mengenai jadwal seleksi CPNS 2016 yang menyesatkan.
Tidak jelas apa motif  pengelola portal tersebut, tetapi mereka dinilai cukup lihai dalam mempermainkan emosi pembaca, sehingga tertarik untuk membaca. Untuk meyakinkan pembaca, mereka pun mengutip sebagian berita, ada yang sengaja menampilkan foto Menteri PANRB dan cara-cara lain yang cukup menarik.
Herman mengatakan bawah pihak KemenpanRB beberapa kali pihaknya telah membantah informasi tersebut dan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dan mewaspadai rumor yang berkembang, terutama informasi media sosial.
Berbagai rumor ini menurut Herman jelas tidak sesuai dengan langkah yang telah dilakukan pemerintah dalam reformasi birokrasi, khususnya di bidang SDM Aparatur. 
Dikatakan bahwa sejak tahun 2014, seleksi CPNS di seluruh Indonesia telah menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang tidak bisa membuka peluang sekecil apapun bagi intervensi pihak manapun. Seleksi CPNS juga tidak dipungut biaya sama seklai. Jadi kalau ada  pihak yang mengaku bisa meloloskan seseorang untuk bisa menjadi CPNS, apalagi harus memberikan imbalan sejumlah uang, dipastikan penipuan.
Terkait dengan sejumah rumor yang beredar di media sosial, Herman mengungkapkan bahwa seolah-olah pemerintah telah  merilis jadwal seleksi CPNS untuk tahun 2016 ini. Rumor itu pun bahkan sudah beredar sejak tahun 2015. Padahal, sampai saat ini Kementerian PANRB belum mengeluarkan informasi resmi terkait seleksi CPNS 2016.

Dengan dilaporkannya sejumlah 17 portal yang mengunggah berita bohong ini, maka Herman berharap pihak Kepolisian dapat menindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, siapa saja pelakunya serta apa motivasinya. Yang jelas, imbuhnya, tindakan ini patut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.
Adapun sejumlah 17 web penyebar CPNS 2016 palsu yang dilaporkan itu adalah sebagai berikut:

  1. http : // www.cpns2016.com
  2. http : // www.cpns.info/2016/02/rekrutmen-penerimaan-cpns-2016-tetap.html
  3. http : // www.cpns.info/2015/09/penerimaan-cpns-mulai-digelar-maret-2016.html
  4. http : //www.lowongankerja15.com/2015/09/jadwal-dan-kuota-penerimaan-cpns-2016.html
  5. http : // www.rikowijaya.com/2015/04/pendaftaran-cpns-guru.html
  6. http : // www.infocpns2016.com/2016/02/09/pendaftaran-cpns-2016-bulan-september/
  7. http : // www.pendaftarancpns.com/2016/02/09/pendaftaran-cpns-2016-berubah-lagi-formasi-cpns-2016-terbatas/
  8. http : // www.cpns.rikowijaya.com/2014/09/pendafataran-cpns.html
  9. http : // www.regcpns.com/2015/09/hal-yang-dibutuhkan-untuk-mengikuti.html
  10. http : // www.cpns2016.com/2015/09/jadwal-cpns-maret-2016-pendaftaran.html
  11. http : // www.cpns2015.com/716/registrasi-pendaftaran-cpns-2016-formasi-umum-dan-khusus
  12. http : //pendaftaran-cpns.blogspot.co.id/2015/11/cpns-2016-menpan-daftar-formasi-cpns.html
  13. http :// www.infolowongancpns.com/daftar-instansi-yang-membuka-lowongan-cpns-2015/
  14. http : // www.cpns.info/p/daftar-isi.html 
  15. http : // www.cpns2016.net/ 
  16. http : // www.teskerja.com/2015/10/formasi-dan-pendaftaran-cpns-2016-2017-sumatera-utara.html
  17. http : // www.posmetro.indo/2015/12/sebarkan-akhirnya-pendaftara-cpns-2016.html
Demikian informasi mengenai tindakan terhadap 17 Situs yang Sebar Informasi Bohong Seleksi CPNS 2016 Dipolisikan oleh kemenpanRB.

dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id Alamat Baru web Manajemen Pendataan Dapodik




dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

Dapodikdas sekarang sudah mencapai generasi ke 4. Banyak perubahan yang telah terjadi salah satunya adalah alamat web dapodik yang selama ini diakses oleh operator maupun guru terutama dalam hal mengetahu info dapodik terbaru, pengecekan hasil sinkronisasi maupun untuk generate prefill dapodik.

Peleburan Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen Kemdikbud menjadi Ditjen

Pengunggah Berita Hoax Tentang Pensiun PNS Dibayar SekaligusTerancam Dipolisikan

Pemerintah membantah keras tentang rumor yang beredar di media sosial mengenai pembayaran pensiun PNS yang dalam berita hoax tersebut akan dibayarkan secara langsung mulai tahun 2017nanti.  Seetiawan Wangsaadmaja selaku Deputi SDM Aparatus Kemenpan RB menegaskan bahwa berita itu tidak benar itu dan sampai sampai saat ini belum ada kebijakan seperti itu.
Setiawan pun menegaskan bahwa pembayaran pensiun bagi PNS masih dilakukan seperti yang selama ini berjalan, dimana dibayarkan secara bulanan. 

Pensiun PNS Dibayar Sekaligus
Informasi yang menyatakan adanya pembayaran pensiun dilakukan secara sekaligus hanya hoax yang tidak berdasar sama seklai . 
Sebab  itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah terpengaruh dengan rumor di media sosial yang menyesatkan. 
Setiawan juga mengimbau masyarakat agar waspada dan lebih jeli lagi dalam menyaring informasi. Jika mendapat informasi yang meragukan maka sebaiknya  konfirmasi  ke Kementerian PANRB," imbuhnya. 
Dikatakan juga saat ini pemerintah masih melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang No. 5/2014 mengenai  Aparatur Sipil Negara (ASN)  dan salah satunya RPP mengenai Manajemen ASN.
Iwan menyayangkan ada pihak yang dengan sengaja mengunggah berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya sama sekali dan cenderung menimbulkan keresahan masyarakat. 
Dalam media sosial tertulis seolah-olah Menteri PANRB Yuddy C menyatakan bahwa mulai tahun 2017 nanti pembayaran pensiun akan dilakukan sekaligus. 
Pensiun PNS Dibayar Sekaligus
Bahkan pengunggah menyertakan foto Menteri Yuddy yang tengah memberikan keterangan kepada pers. Sayangnya tidak dijelaskan kapan dan di mana perbuataan itu disampaikan. Bahkan disebutkan besaran pensiun mulai dari Rp 500 juta sampai Rp 1,5 Miliar. Di bawah foto tersebut juga tercantum infopgri.tk
Pensiun PNS Dibayar Sekaligus


Kepada pihak yang mengunggah atau menyebarluaskan informasi hoax ini tersebut diminta utk segera menarik dan atau menghentikan aksinya, karena Kementerian PANRB tidak segan untuk memberikan somasi bahkan melaporkan tindakan melawan hukum tersebut kepada penegak hukum.
Semoga memberi pelajaran bagi kita semua.

Senin, 08 Februari 2016

Ayo Dishare!!! Syarat Guru Honorer Menerima Tunjangan atau Insentif Kemdikbud

Syarat Guru Honorer Menerima Tunjangan atau Insentif Kemdikbud | Guru honorer akan mendapatkan insentif dari kemdikbud. Inilah yang sudah saya informasikan pada postingan sebelumnya.

Silakan baca : Tahun 2016 Guru Honorer Dapat Insentif 389 Milyar





Pada tahun 2016 ini kemdikbud berencana menggelontorkan dana sebesar 389 milyar untuk meningkatkan kesejahteran guru honorer. Setiap guru honorer

Minggu, 07 Februari 2016

Satu Juta Lebih Tenaga Honorer K2 Diangkat Menjadi CPNS

Pemerintah tidak begitu saja abai terhadap nasib tenaga honorer di Indonesia. Faktanya, jika merujuk kepada perjalanan sejak tahun 2004 hingga 2015, sudah ada sebanyak 1.163.883 tenaga honorer K2 diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejak 2006. Demikian disampaikan oleh Ka Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kemenpan RB, Herman Suryatman.
 Tenaga Honorer K2


Gelombang pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS telah dimulai sejak 2006

Gelombang pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS telah dimulai sejak 2006. Pengangkatan tenaga honorer K2 ini sesuai dengan amanat PP no  48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. 
Selain dikarenakan kebutuhan untuk mengisi tenaga pada instansi pemerintah, pengangkatan tenaga honorer K2 juga memperhatikan masa pengabdian.
Maka dari itu, dalam PP tersebut tenaga honorer yang diprioritaskan diangkat adalah mereka yang berusia maksimal 46 tahun dan telah bekerja lebih dari 20 tahun. Prioritas berikutnya adalah tenaga honorer K2 yang lebih muda dan masa kerjanya lebih singkat.
 Tenaga Honorer K2

Didalam PP 48/2005 itu juga dijelaskan bahwa mereka yang dimaksud dengan tenaga honorer adalah yang sudah mengabdi minimal satu tahun sampai pada Desember 2005. Selain itu ditegaskan bahwa mereka diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. Sejak diberlakukan PP No. 48/2005 tersebut maka  pejabat tidak boleh mengangkat lagi tenaga honorer.
Pasca terbit PP 48/2005, maka pengangkatan tenaga honorer berlangsung  tiap tahun sesuai dengan formasi, dengan prioritas yang masa pengabdiannya panjang. 
Guru honorer, tenaga medis merupakan prioritas, mengingat banyak daerah yang kekurangan tenaga tersebut.
Dalam perjalanannya, maka muncul kembali aspirasi baru, seperti ketentuan batas usia, lama pengabdian, proses seleksi yang perlu disesuaikan didalam PP 48/2005. Karena itulah pemerintah menerbitkan PP No. 43/2007 tentang Perubahan PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.
 Tenaga Honorer K2

Pengangkatan para tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan hingga 2009.  Mereka diangkat sesuai formasi yang disediakan pemerintah. Total tenaga honorer yang pada 2004 – 2009 diangkat pemerintah menjadi CPNS mencapai 920.702 orang.
Dengan berakhirnya masa rekruitmen PNS hingga 2009 maka permasalahan tenaga honorer harusnya sudah selesai. Tetapi nyatanya tidak. 
Belakangan ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta juga sejumlah kelompok masyarakat menyebutkan bahwa masih ada tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 48/2005 dan PP 43/2007, yang belum juga diangkat menjadi CPNS. 
Untuk kelompok ini, beberapa kalangan menyebut dengan istilah tenaga honorer yang tercecer.
Berdasarkan kesepakatan Pemerintah dan Komisi II DPR, Menpan RB pada waktu itu, EE Mangindaan menerbitkan Surat Edaran No 5 tahun 2010. SE ini menegaskan bahwa batasan soal definisi tenaga honorer yang berhak untuk diangkat menjadi CPNS. Hal itu dimaksud untuk menyaring, sehingga hanya tenaga honorer yang berhak saja yang akan diangkat menjadi CPNS.

Pemerintah dan Komisi II DPR RI juga sepakat untuk mengklasifikasikan tenaga honorer menjadi dua, yakni Tenaga Honorer K  I, yakni tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 48/2005 dan PP 43/2007. Kelompok kedua adalah Tenaga Honorer II, yakni tenaga honorer yang kriteria lainnya sama, tetapi mereka tidak dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Sumber: menpan.go.id
Diberdayakan oleh Blogger.

 

© 2013 operator. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top