Minggu, 31 Januari 2016

Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru PNS

Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru

Setidaknya terdapat beberapa ketentuan dalam penyesuaian jabatan fungsional guru :


pertama, guru yang memiliki golongan ruang II/a s/d II/d, yang tidak
memiliki ijazah S1/D-IV, tidak dapat memperoleh penyesuaian jabatan; 

kedua, Guru yang memiliki golongan ruang II/a s/d II/d dan memperoleh
ijazah S1/D-IV yang relevan dengan tugas yang diampunya dan

Daftar Nama Kabupaten Di Jawa

Dalam proses pembelajaran perlu kiranya
guru mengetahui nama-nama Propinsi dan Kabupaten di seluruh Indonesia.
Baik sebagai referensi dalam pembelajaran maupun sebagai pengetahuan
umum yang bisa kita pakai sewaktu waktu. Begitu pula siswa wajib kiranya
menyimpan dan mengetahui nama-nama kabupaten dan kota.





Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi,

Nama Kabupaten/Kota di Pulau Sumatera

Dalam proses pembelajaran perlu kiranya guru mengetahui nama-nama Propinsi dan Kabupaten di seluruh Indonesia. Baik sebagai referensi dalam pembelajaran maupun sebagai pengetahuan umum yang bisa kita pakai sewaktu waktu. Begitu pula siswa wajib kiranya menyimpan dan mengetahui nama-nama kabupaten dan kota.


Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang

Jumat, 29 Januari 2016

info kita

info kita PERPANJANGAN IJIN OPERASIONAL FeaturedJanuary 26, 2016 KEPADA : KEPALA RA/MI/MTS DAN MA NEGERI DAN SWASTA DI KAB. MALANG ASSALAMUALAIKUM WR. WB. BERIKUT KAMI LAMPIRKAN SURAT PERPANJANGAN IJIN OPERASIONAL DAPAT DIDOWNLOAD DI i job001 SEDANGKAN UNTUK REKAPAN SURAT IJIN OPERASIONAL SILAHKAN DOWNLOAD DI BLOG MADRASAH SEDANGKAN UNTUK LEMBAGA YANG BERALIH YAYASAN MAKA PERSYARATAN PADA SURAT DIATAS DILENGKAPI DENGAN SURAT PERNYATAAN YAYASAN DENGAN FORMAT DAPAT DIDOWNLOAD DI SINI FILE DAN BERKAS DIKUMPULKAN KEMBALI KE PENDMA PALING LAMBAT 1 FEBRUARI 2016 MELALUI KKM MASING MASING. DEMIKIAN ATAS PERHATIANNYA KAMI UCAPKAN TERIMA KASIH WASSALAMUALAIKUM WR. WB.

Cara Pengajuan NRG Bagi Guru yang belum Memiliki NRG

Update Info TerbaruUntuk Penerbitan NRG tahun 2016 ini akan muncul otomatis di laman info guru atau Info GTK. Berita lengkapnya di http://jetjetsemut.blogspot.com/2016/02/cara-mengetahui-nrg-bagi-guru-sergur.htmlBerdasarkan info terbaru dari akun NUPTK Sim, berikut tata cara pengajuan NRG bagi guru yang sudah pernah mengikuti sertifikasi guru namun belum memiliki NRG.
Untuk pertanyaan mengenai

Kamis, 28 Januari 2016

Tenaga GTT/PTT akan Mendapatkan Insentif Guru Non PNS

Sesuai PP no 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional ( STF) sudah berakhir 10 tahun sejak diundangkan. Sebagai penggantinya, tahun ini akan diberikan insentif guru bukan PNS, baik guru yang mengajar disekolah negeri maupun disekolah swasta.
Untuk tahun ini, ada 100.000 kuota yang dipersiapkan untuk menerima Insentif Guru non PNS. Pastikan data Dapodik yang bapak ibu masukkan ke dalam aplikasi Dapodik, utamanya JJM minimal 24 jam sebagai syarat utama.
 Insentif Guru Non PNS
Besaran Insentif guru non PNS pun akan berbeda-beda besarannya. Ini dia penyebabnya.
nsentif guru non PNS

Insentif guru non PNS diberikan bagi guru yang belum sertifikasi.

Syarat-syarat guru memperoleh insentif guru non PNS adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa diterima berbeda jumlahnya.
Oleh sebab itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama-sama terima menerima insentif guru non PNS karena akan diberlakukan batas minimal 24 jam per minggu.
Disiapkan ada 100,000 kuota, jika yang memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru.
Tunjangan fungsional non PNS yang selama ini diterimakan bagi guru non PNS, berubah istilah menjadi Insentif Guru non PNS. Hal ini diperkuat dengan munculnya himbauan dari Bpk. Tagor Alamsyah yang menghimbau agar dinas pendidikan kab/kota untuk mempersiapkan daftar calon penerima aneka tunjangan, slaah satunya insentif guru non PNS, yang dulunya disebut tunjangan non PNS.
Baca Juga:

Cara Login Cek Lembar Info GTK kemdikbud Menggunakan Username dan Pasword Baru Sesuai Dapodikdas 4.1.1

Dalam himbauan tersebut juga dijelaskan bahwa calon penerima aneka tunjangan ini tergantung valid tidaknya data Dapodik.
instentif guru non PNS
Mohon kerjasama semua pihak untuk saling mengingatkan diri masing-masing. Dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai surat edaran Dirjen GTK agar menyiapkan daftar calon penerima tunjangan khusus, insentif guru non PNS ( pengganti Tunjangan fungsional) tahun 2016 yang dapat diakses oleh publik ( ditempel pada pengumuman).
Calon dapat ditentukan mulai saat ini dengan skala priritas menjadi kewenangan dinas dan kepastian calon penerima tergantung valid tidaknya data pada Dapodik ( walau sudah diusulkan tapi Dapodiknya tidak valid maka gagal diterima)
Calon akan dicentang pada aplikasi SIM TUN oleh dinas pendidikan sesuai jadwal dalam surat edaran.
Nama yang muncul dalam aplikasi centang hanya Dapodik yang benar pada saat closing data pengusulan.
Jika salah, maka kesempatan untuk menerima tunjnagan akan hilang dan akan dialihkan ke tempat lain sesuai kewenangan Dirjen GTK.
Syarat Penerima Insentif Guru Non PNS
Berikut ini syarat atau kriteria bagi calon penerima Insentif Guru non PNS.
Tenaga GTT/PTT akan Mendapatkan Insentif Guru Non PNS

  1. Guru tetap non PNS, belum memiliki sertifikat pendidik
  2. Minimal S1/DIV, kecuali daerah khusus
  3. Khusus Guru bantu, minimal D2, memiliki Nomor Induk Guru Bantu ( NIGB)
  4. Terdaftar dalam Dapodik
  5. Diprioritaskan guru yang mengajar minimal 10 tahun
  6. Memiliki NUPTK.
  7. Beban kerja minimal 24 jam, kecuali didaerah khusu
  8. Diutamakan guru yang mengajar mapel yang sesuai dengan kualifikasi akademik.

Lalu bagaimana dengan Operator Sekolah? Apakah akan mendapatkan insentif? 

Disini jawabannya. Berita ini cukup memberi harapan bagi guru GTT yang memiliki JJM 24 jam dan memiliki tugas tambahan sebagai Operator Sekolah.
Informasi ini diperkuat dengan adanya testimoni seorang OPS yang dijawab langsung oleh Bp. Tagor Alamsyah. Dalam testimoni itu, atas nama Yani mengusulkan untuk adanya pengakuan jam tambahan bagi guru yang memiliki tugas tambahan sebagai OPS, dan Bpk. Tagor Alamsyah memberi isyarat akan mempertimbangkan OPS untuk memperoleh insentif juga.

Segera cek data guru anda apakah sudah valid atau belum melalui link INFO GTK KEMDIKBUD
Dalam pesan sosial media Bp. Tagor Alamsyah tersebut bahwa menyebut jika insentif guru non PNS diberikan sebagai pengganti Tunjangan fungsional non PNS yang selama ini beredar.
Semoga bermanfaat.

PEMUTAKHIRAN DATA EMIS SEMESETR GENAP 2015/2016




Mohon untuk segera ditindaklanjuti, Untuk Penghitungan BOS dan TPG Semester Genap 2015/2016 trims...


Diberdayakan oleh Blogger.

 

© 2013 operator. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top