Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tanggal 23 November 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015, kami informasikan bahwa Rabu, 9 Desember 2015 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Kegiatan perkantoran dan PBM libur pada hari tersebut. Terima kasih.
Kamis, 03 Desember 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar