Begitu besarnya perhatian pemerintah terhadah kemajuan dunia pendidikan, sehingga banyak program yang dikuncurkan oleh pemerintah melalui Kemdikbud untuk menunjangn kemajuan pendidikan di Indonesia. Termasuk dalam penyusunan PTK atau singkatan dari Penelitian Tindakan Kelas. Pemerintah siap memberi bantuan dana 8.000.000 untuk bantuan penulisan PTK 2016. Bantuan ini diperuntukkan bagi guru SD, SMP, SMA dan SMK.
Puslitjakdikbud Balitbang Kemdikbud kembali mengadakan sebuah program, Program Bantuan PTK dengan nominal 8 juta rupiah bagi guru disemua tingkat satuan pendidikan dengan maksud untuk memotivasi guru dan untuk pembuktian bahwa guru bisa menghasilakn sebuah karya ilmiah dalam bentuk PTK. Hal tersebut sesuai dengan evaluasi Puslitjak yang mampu menangkap sinyal bahwa bantuan ini benar-benar bermanfaat bagi guru yang ingin membuat PTK.
Puslitjakdikbud merasa perlu untuk mengadakan kembali kerjasama penelitian tindakan kelas bagi guru dengan mekanisme pemberian dana bantuan penelitian yang berjumlah 8 juta agar hasil penelitian guru tersebut bisa bermanfaat bagi sekolah, orang tua, masyarakat, dunia industri & dunia usaha, organisasi profesi, dinas pendidikan, dan kementerian pendidikan.
Download Petunjuk Penulisan PTK Guru SD, SMP, SMA dan SMK 2016.pdf |
Tujuan Bantuan Penulisan PTK Guru SD, SMP, SMA dan SMK 2016
Tujuan dari bantuan pembuatan PTK ini antara lain:
- Upaya peningkatan mutu isi, masukan, proses, dan hasil PBM di sekolah (SD, SMP, SMA/SMK).
- Memberi bantuan guru dan tenaga kependidikan lain dalam mengatasi masalah pembelajaran dan pendidikan di dalam maupun luar kelas.
- Untuk peningkatan sikap profesional pendidik dan tenaga kependidikan.
- Memberikan kesempatan untuk guru melakukan PTK yang sekaligus dapat dijadikan dasar memperoleh angka kredit untuk menunjang kenaikan pangkat dalam jabatan profesional guru.
Ketentuan Bantuan Penulisan PTK Guru SD, SMP, SMA dan SMK
Dan berikut ini adalah beberapa ketentuan Bantuan Pembuatan Penelitian PTK Guru SD, SMP, SMA dan SMK
- Peserta semua guru SD, SMP, dan SMA/SMK negeri/swasta dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Diutamakan guru yang BELUM mencapai pangkat/golongan IVB yang disertai surat dari Kepala Sekolah dan belum pernah menerima program bantuan pelaksanaan PTK Puslitjakdikbud.
- Karya PTK belum pernah diikutsertakan dalam lomba sejenis baik secara nasional dan internasional.
- Peserta yang pernah mendapatkan bantuan ini mengikuti kembali program ini dengan persyaratan topik usulan yang diajukan berbeda dari tahun sebelumnya.
- Jika status guru dalam pelaksanaan penelitian sebelumnya adalah guru sekolah yang menjadi objek penelitian dan kemudian dipromosikan/dimutasikan ke sekolah lain ataupun menjadi status lain selain guru (misalnya: pindah sekolah atau menjadi kepala sekolah), maka untuk selanjutnya dalam pertanggungjawaban baik penyelesaian hasil penelitian, seminar dan administrasi akhir, adalah tetap guru yang bersangkutan yang telah menerima pendanaan program bantuan penulisan PTK dari Puslitjakdikbud.
- Peserta yang tidak berhasil memenuhi luaran (output) yang dijanjikan pada proposal akan dikenai sanksi, yaitu harus mengembalikan seluruh biaya yang telah
- diterima, dan yang bersangkutan tidak akan diikutsertakan lagi dalam kegiatan Puslitjakdikbud.
- Jika peserta yang telah diterima usulan penelitiannya oleh Puslitjakdikbud, dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya (bimbingan teknis dan seminar regional) dengan alasan diluar kemampuan yang bersangkutan (force majeur) maka peserta yang bersangkutan diminta hadir di kantor Puslitjakdikbud pada waktu tertentu atas biaya transportasi sendiri untuk mempresentasikan hasil PTKnya.
- Pelaksanaan PTK akan dikoordinasikan oleh Puslitjakdikbud, Balitbang, Kemendikbud.
Tema/Topik Penulisan PTK PTK Guru SD, SMP, SMA dan SMK 2016
Topik PTK adalah merupakan model pembelajaran dalam upaya meningkatkan prestasi belajar siswa bernuansa a) quantum teaching, b) quantum learning, c) contextual learning, d) integrated curriculum, dan e) competency based curriculum yang semua berorientasi pada kepentingan siswa. Dalam hal ini topik PTK yang disusun tidaklah sama artinya dengan judul. Berdasarkan pada topik tersebut , guru dapat mengembangkan judul-judul sepanjang itu tidak menyimpang dari topik tersebut.
Sistematika Penulisan Proposal PTK
Setiap guru yang akan mengikuti kegiatan ini diharapkan mengirim proposal PTK dengan jumlah antara 15 s.d. 20 halaman, spasi 1,5 dan jenis huruf dalam pengetikan Times New Roman dengan menggunakan kertas A4 (297 x 210 mm) dengan margin kiri 3 cm, kanan 2,5 cm, atas 2,5 cm dan bawah 3 cm.
Lembar Cover
Memuat judul proposal (lihat ketentuan judul) dan data diri guru yang
mencakup:
- Nama lengkap guru yang mengajukan proposal;
- nama,
- alamat dan nomor telepon sekolah;
- kabupaten/kota dan provinsi;
- alamat email pribadi dan
- nomor HP aktif.
Puslitjakdikbud, Balitbang, Kemendikbud akan memberi dukungan pendanaan penyusunan penulisan hasil PTK kepada guru seebsar pendanaan yang diberikan kepada guru yang telah ditetapkan sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) kepada masing-masing peserta yang dinyatakan diterima. Jumlah itu, BUKAN termasuk biaya perjalanan dalam rangka bimbingan teknis dan seminar.
Pencairan dana bantuan akan diberikan bertahap. Tahap pertama sebesar 60% dari jumlah keseluruhan setelah pelaksanaan bimbingan teknis. Pencairan tahap kedua yang merupakan sisanya sebesar 40% diberikan setelah penyerahan laporan akhir.
Untuk konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut, dapat menghubungi Tim Pengelola Program PTK satuan pendidikan melalui email : ptkguru2016@gmail.comPuslitjakdikbud Balitbang KemendikbudGedung E, Lantai 19, Jalan Jenderal Sudirman-Senayan, Jakarta 10270Tel. : (021) 579-00404,573-6365, 571-3827; Faks: (021) 579-00404,574-1664
Demikian informasi mengenai Dana Bantuan Penulisan PTK Guru SD, SMP, SMA dan SMK 2016, semoga bermnafaat.
0 komentar:
Posting Komentar