Nomor | : | Kd.11.02/2/PP.00/ 2687a /2015 | Purwokerto, 10 November 2015 | ||||
Sifat | : | Penting | |||||
Lampiran | : | 1 berkas | |||||
Perihal | : | Penyaluran Dana BOS Triwulan III Tahun Anggaran 2015 | |||||
Kepada Yth. | |||||||
1. Pengawas Pendidikan Maadrasah | |||||||
2. Kepala MI,MTs dan MA Swasta | |||||||
Se-Banyumas | |||||||
Di Tempat | |||||||
Assalaamu ‘alaikum wr. wb. | |||||||
Berdasar surat SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas Nomor: 189, 190 dan 191 Tahun 2015 tanggal 01 Oktober 2015 tentang Penetapan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Untuk MI, MTs dan MA Swasta Tahap III DIPA Anggaran 2015, pada MI, MTs dan MA kami informasikan bahwa telah dilakukan penyaluran dana BOS Tahun Anggaran 2015 Triwulan III pada Bulan Nopember 2015. Melalui KPPN Purwokerto kepada rekening masing-masing penerima dana BOS 2015 ( rekening MIS,MTsS dan MAS ) | |||||||
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan III TA. 2015: a. Mengecek pencairan dana BOS Tri Wulan III DIPA Tahun Anggaran 2015 tersebut pada rekening bank masing-masing, b. Pedomani Buku Revisi Panduan Teknis BOS 2015 dalam pelaksanaan BOS, c. Perbaiki Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) BOS Triwulan III yang sudah di verifikasi mulai tgl 01 Oktober 2015 pada halaman yang terdapat Nomor Rek Penyaluran BOS, di kumpulkan kembali paling akhir tanggal 19 Nopember 2015, d. Mempersiapkan administrasi pengelolaan BOS untuk dilaksanakan monitoring Triwulan III pada bulan Nopember 2015. 2. Mempersiapkan LPJ BOS Triwulan IV TA. 2015 (kuota terlampir), teknis sama dengan Triwulan III di tambah Kwitansi LS, dan diserahkan maksimal tanggal 02 DESEMBER 2015 untuk di verifikasi Tim PPK dan BPP BOS Kankemenag Kab. Banyumas. 3. Penyelesaian Belanja Operasional Sekolah (BOS) baik belanja Pegawai, Barang dan Operasional lainya di selesaikan pada tanggal 1 s.d 2 Desember 2015. | |||||||
Demikian atas perhatian, kami sampaikan terima kasih. Wassala, Kepala, ttd. Drs. H. Bambang Sucipto, M.Pd.I |
UNDUH SURAT
UNDUH SK
UNDUH LAMPIRAN SK MI
UNDUH LAMPIRAN SK MTs
UNDUH LAMPIRAN SK MA
0 komentar:
Posting Komentar