Kepada Yth.
1. Pengawas Madrasah;
2. Ka. RA/BA/TA dan Kepala Madrasah
Se-Kabupaten Banyumas
Assalamu'alaikum wr. wb.
Berikut kami sampaikan SK Dirjen Pendis No. 2913 Tahun 2015 tentang Juknis Struktur Organisasi dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah untuk dipedomani sebagaimana mestinya.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
1. Pengawas Madrasah;
2. Ka. RA/BA/TA dan Kepala Madrasah
Se-Kabupaten Banyumas
Assalamu'alaikum wr. wb.
Berikut kami sampaikan SK Dirjen Pendis No. 2913 Tahun 2015 tentang Juknis Struktur Organisasi dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah untuk dipedomani sebagaimana mestinya.
Down load juknis KLIK DI SINI.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
0 komentar:
Posting Komentar