Selasa, 09 Februari 2016

Pengunggah Berita Hoax Tentang Pensiun PNS Dibayar SekaligusTerancam Dipolisikan

Pemerintah membantah keras tentang rumor yang beredar di media sosial mengenai pembayaran pensiun PNS yang dalam berita hoax tersebut akan dibayarkan secara langsung mulai tahun 2017nanti.  Seetiawan Wangsaadmaja selaku Deputi SDM Aparatus Kemenpan RB menegaskan bahwa berita itu tidak benar itu dan sampai sampai saat ini belum ada kebijakan seperti itu.
Setiawan pun menegaskan bahwa pembayaran pensiun bagi PNS masih dilakukan seperti yang selama ini berjalan, dimana dibayarkan secara bulanan. 

Pensiun PNS Dibayar Sekaligus
Informasi yang menyatakan adanya pembayaran pensiun dilakukan secara sekaligus hanya hoax yang tidak berdasar sama seklai . 
Sebab  itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah terpengaruh dengan rumor di media sosial yang menyesatkan. 
Setiawan juga mengimbau masyarakat agar waspada dan lebih jeli lagi dalam menyaring informasi. Jika mendapat informasi yang meragukan maka sebaiknya  konfirmasi  ke Kementerian PANRB," imbuhnya. 
Dikatakan juga saat ini pemerintah masih melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang No. 5/2014 mengenai  Aparatur Sipil Negara (ASN)  dan salah satunya RPP mengenai Manajemen ASN.
Iwan menyayangkan ada pihak yang dengan sengaja mengunggah berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya sama sekali dan cenderung menimbulkan keresahan masyarakat. 
Dalam media sosial tertulis seolah-olah Menteri PANRB Yuddy C menyatakan bahwa mulai tahun 2017 nanti pembayaran pensiun akan dilakukan sekaligus. 
Pensiun PNS Dibayar Sekaligus
Bahkan pengunggah menyertakan foto Menteri Yuddy yang tengah memberikan keterangan kepada pers. Sayangnya tidak dijelaskan kapan dan di mana perbuataan itu disampaikan. Bahkan disebutkan besaran pensiun mulai dari Rp 500 juta sampai Rp 1,5 Miliar. Di bawah foto tersebut juga tercantum infopgri.tk
Pensiun PNS Dibayar Sekaligus


Kepada pihak yang mengunggah atau menyebarluaskan informasi hoax ini tersebut diminta utk segera menarik dan atau menghentikan aksinya, karena Kementerian PANRB tidak segan untuk memberikan somasi bahkan melaporkan tindakan melawan hukum tersebut kepada penegak hukum.
Semoga memberi pelajaran bagi kita semua.

Senin, 08 Februari 2016

Ayo Dishare!!! Syarat Guru Honorer Menerima Tunjangan atau Insentif Kemdikbud

Syarat Guru Honorer Menerima Tunjangan atau Insentif Kemdikbud | Guru honorer akan mendapatkan insentif dari kemdikbud. Inilah yang sudah saya informasikan pada postingan sebelumnya.

Silakan baca : Tahun 2016 Guru Honorer Dapat Insentif 389 Milyar





Pada tahun 2016 ini kemdikbud berencana menggelontorkan dana sebesar 389 milyar untuk meningkatkan kesejahteran guru honorer. Setiap guru honorer

Minggu, 07 Februari 2016

Satu Juta Lebih Tenaga Honorer K2 Diangkat Menjadi CPNS

Pemerintah tidak begitu saja abai terhadap nasib tenaga honorer di Indonesia. Faktanya, jika merujuk kepada perjalanan sejak tahun 2004 hingga 2015, sudah ada sebanyak 1.163.883 tenaga honorer K2 diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejak 2006. Demikian disampaikan oleh Ka Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kemenpan RB, Herman Suryatman.
 Tenaga Honorer K2


Gelombang pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS telah dimulai sejak 2006

Gelombang pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS telah dimulai sejak 2006. Pengangkatan tenaga honorer K2 ini sesuai dengan amanat PP no  48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. 
Selain dikarenakan kebutuhan untuk mengisi tenaga pada instansi pemerintah, pengangkatan tenaga honorer K2 juga memperhatikan masa pengabdian.
Maka dari itu, dalam PP tersebut tenaga honorer yang diprioritaskan diangkat adalah mereka yang berusia maksimal 46 tahun dan telah bekerja lebih dari 20 tahun. Prioritas berikutnya adalah tenaga honorer K2 yang lebih muda dan masa kerjanya lebih singkat.
 Tenaga Honorer K2

Didalam PP 48/2005 itu juga dijelaskan bahwa mereka yang dimaksud dengan tenaga honorer adalah yang sudah mengabdi minimal satu tahun sampai pada Desember 2005. Selain itu ditegaskan bahwa mereka diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. Sejak diberlakukan PP No. 48/2005 tersebut maka  pejabat tidak boleh mengangkat lagi tenaga honorer.
Pasca terbit PP 48/2005, maka pengangkatan tenaga honorer berlangsung  tiap tahun sesuai dengan formasi, dengan prioritas yang masa pengabdiannya panjang. 
Guru honorer, tenaga medis merupakan prioritas, mengingat banyak daerah yang kekurangan tenaga tersebut.
Dalam perjalanannya, maka muncul kembali aspirasi baru, seperti ketentuan batas usia, lama pengabdian, proses seleksi yang perlu disesuaikan didalam PP 48/2005. Karena itulah pemerintah menerbitkan PP No. 43/2007 tentang Perubahan PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.
 Tenaga Honorer K2

Pengangkatan para tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan hingga 2009.  Mereka diangkat sesuai formasi yang disediakan pemerintah. Total tenaga honorer yang pada 2004 – 2009 diangkat pemerintah menjadi CPNS mencapai 920.702 orang.
Dengan berakhirnya masa rekruitmen PNS hingga 2009 maka permasalahan tenaga honorer harusnya sudah selesai. Tetapi nyatanya tidak. 
Belakangan ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta juga sejumlah kelompok masyarakat menyebutkan bahwa masih ada tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 48/2005 dan PP 43/2007, yang belum juga diangkat menjadi CPNS. 
Untuk kelompok ini, beberapa kalangan menyebut dengan istilah tenaga honorer yang tercecer.
Berdasarkan kesepakatan Pemerintah dan Komisi II DPR, Menpan RB pada waktu itu, EE Mangindaan menerbitkan Surat Edaran No 5 tahun 2010. SE ini menegaskan bahwa batasan soal definisi tenaga honorer yang berhak untuk diangkat menjadi CPNS. Hal itu dimaksud untuk menyaring, sehingga hanya tenaga honorer yang berhak saja yang akan diangkat menjadi CPNS.

Pemerintah dan Komisi II DPR RI juga sepakat untuk mengklasifikasikan tenaga honorer menjadi dua, yakni Tenaga Honorer K  I, yakni tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 48/2005 dan PP 43/2007. Kelompok kedua adalah Tenaga Honorer II, yakni tenaga honorer yang kriteria lainnya sama, tetapi mereka tidak dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Sumber: menpan.go.id

Cek Status Keaktifan NUPTK Anda di Data GTK Kemdikbud

Selamat siang rekan Info Guru, Kali ini kami akan berbagi info mengenai cara mengecek keabsahan, keaktifan dan kebenararan data guru serta NUPTK di Info GTK. Ya ini cuma informasi selingan, namun bisa saja penting jika beberapa waktu yang lalu NUPTK anda bermasalah. Jika tidak bermasalah pun kalo tidak di cek sih gak masalah, hanya data guru didalamnya saja yang perlu diperiksa. hehehe


Cek

Sabtu, 06 Februari 2016

Alhamdulillaah!!! Tahun 2016 Guru Honorer Dapat Insentif 389 Milyar


Alhamdulillaah!!! Tahun 2016 Guru Honorer Dapat Insentif 389 Milyar | Ada kabar baik dari kemdikbud. Sebuah kabar yang bisa membuat bibir para honorer sedikit tersenyum manis. Pasalnya, pada tahun 2016 ini kemdikbud menaikkan anggaran untuk kesejahteraan para guru honorer. Tidak tanggung-tanggung, naiknya lebih dari 100% dari anggaran tahun 2015.

Apakah kabar ini benar? Apakah kabar ini bukan

Kamis, 04 Februari 2016

Download Aplikasi Dapodik All in One Android Cek PTK Dimana Aja Bisa

Download Aplikasi Dapodik All in One Android Cek PTK Dimana Aja Bisa | Aplikasi Dapodik All in one adalah kumpulan sistem yang berkaitan dengan data pokok
pendidikan (Dapodik) baik Dapodik Paudni, Dapodikdas maupun Dapodikmen.
Aplikasi dapodik android ini didedikasikan untuk memudahkan Pihak Sekolah, Guru, Peserta didik
dan Operator Dapodik dalam mengakses sistem yang berkaitan dengan
dapodik

Rabu, 03 Februari 2016

Ini Kewajiban Dinas Pendidikan Dalam Pendataan Dapodik

Dapodik sudah berjalan hingga generasi ke 4. Di awal peluncuran aplikasi ini berbagai macam cobaan menerpa. Kegagalan aplikasi, ketidaktahuan, bahkan kesulitan yang dihadapi oleh operator di tingkat satuan pendidikan. Masalah utama yang sering dijumpai adalah keluhan operator dapodik tentang ketidakpedulian pihak dinas pendidikan kabupaten/kota terhadap pendataan dapodik ini. Operator dapodik
Diberdayakan oleh Blogger.

 

© 2013 operator. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top